Jumat, 31 Maret 2023

Peradi Pergerakan Menilai Pelaporan Terhadap Ketua IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

JAKARTA, JBP - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh salah satu wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. (30/03/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Selatan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H., menilai bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk tipikor berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketua IPW berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan tipikor adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.

"Oleh karena itu, kami meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso", desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Advokat Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., Ia menuturkan bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi", terangnya.

Doris juga menerangkan bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK agar melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketua IPW itu, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018.

(Supriyadi) JBP

Kamis, 30 Maret 2023

Pastikan Tentara Tidak Bekingi THM di Wilayah Hukum Kab.Bogor, Garnisun 0606 Bogor Dukung Sidak Satpol PP

KABUPATEN BOGOR, JBP - Guna memastikan tentara tak membekingi Tempat Hiburan Malam (THM), Garnisun 0606 Bogor bantu inspeksi mendadak (Sidak) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala sub Garnisun Bogor, Mayor Inf Irwan Suwarna mengatakan bahwa, kehadiran Garnisun pada Sidak Satpol PP Kabupaten Bogor guna mendukung kelancaran operasi penyakit masyarakat di Kabupaten Bogor.

"Tentunya kita akan selalu membantu kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Bogor, kita selalu mendukung apa yang menjadi kegiatan penindakan Satpol PP," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

"Bentuk dukungan Garnisun," kata Irwan,"Adalah guna memastikan tidak adanya tentara yang membekingi THM di Kabupaten Bogor."

"Kemudian berkaitan dengan Garnisun, bilamana ada ditemukan anggota TNI tentunya akan diproses lebih lanjut," tegas Irwan.

Bilamana diketahui ada Tentara yang memback-up tempat-tempat hiburan malam, lanjut Irwan, pihaknya tak akan segan-segan untuk memberikan tindakan.

"Bila ada anggota yang memback-up kegiatan pelanggaran di bulan suci Ramadan tentunya kita akan bertindak," tandasnya.

"Sejauh sidak berlangsung," sambung Irwan,"Di Kabupaten Bogor belum ditemukan adanya anggota Tentara yang mendekingi tempat hiburan malam."

Diketahui, pada sidak gabungan antara Satpol PP dan Garnisun di Kabupaten Bogor, sedikitnya ada 7 THM di gang empang, Kecamatan Kemang yang dilakukan penyegelan dan 445 botol minuman keras (miras) berbagai jenis pun diamankan.

Bahkan terhadap ke tujuh bangunan tanpa izin tersebut, petugas pun merencanakan pembongkaran dalam waktu dekat.

(Rahman) JBP

Rabu, 29 Maret 2023

Usai Pencerahan Wadanpos, Warga Perbatasan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia

BENGKAYANG, JBP - "Memasuki Puasa Ramadhan hari Ke-6 Prajurit Pos Siding Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha mendapatkan penyerahan 1 (satu) pucuk Senjata Api (Senpi)  rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan. Dipimpin langsung oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota saat melaksanakan anjangsana ke rumah warga masyarakat perbatasan, Dusun Padang, Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat." 

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, 28 Maret 2023.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha memberikan apresiasi kepada pos-pos yang tetap eksis melaksanakan pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya selain menjalankan tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia.

"Penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga perbatasan ini secara sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnya, "Bahwa hal ini sebagai bukti kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/ Gardatama Yudha," ujar Hudallah dalam keterangan tertulis.

Diungkapkan Dansatgas terkait penyerahan senjata api rakitan jenis lantak tersebut berasal dari salah seorang petani warga perbatasan di Dusun Padang, Desa Siding berinisial DA.

"Berawal saat anggota Pos siding melaksanakan anjangsana ke rumah bapak DA yang dipimpin oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota, menanyakan kondisi wilayah tentang berbagai kerawanan di Daerah tersebut," ungkapnya.

"Keberhasilan komunikasi sosial secara dialogis", kata Dansatgas, "Harus terus dilaksanakan oleh semua jajaran personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal yang berdampak tidak baik untuk pribadi maupun orang lain."

"Selanjutnya," sambung Hudallah," Selama anjangsana sambil silaturahmi dan ngobrol-ngobrol, Wadanpos melakukan himbauan-himbauan tentang bahanya kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan serta Amunisi dan Bahan Peledak (Muhandak) illegal yang dapat mengancam jiwa, setelah lama berbincang-bincang, bapak DA mengakui dirinya masih menyimpan senjata api rakitan Jenis lantak satu pucuk, Kemudian atas kesadaran sendiri bapak DA menyerahkan dengan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada Wadanpos Siding, Serda Muchlis Fairusi disaksikan oleh anggotanya," bebernya.

Dansatgas Pamtas
RI-Malaysia  menekankan bahwa," Penyerahan 1 (Satu) Pucuk senjata Api Rakitan Jenis lantak tersebut kini telah dilaporkan kepada Danki SSK II Lettu Inf Prayudy Yusga serta diserahkan dan diamankan di Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk nantinya akan dihimpun dan diserahkan ke Kotis Gabma Entikong," tekan Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.menutup keterangan tertulisnya.

(Yuda) JBP

Minggu, 26 Maret 2023

'Operasi Pekat Kapuas 2023', Polres Kubu Raya Bungkus Pengedar Narkoba Dari Salah Satu Kamar Penginapan


KUBU RAYA, JBP- Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, memimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023, dengan melakukan razia di beberapa Hotel dan Penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang digelar pada malam minggu (25/3/2023) ini, telah berhasil menjaring pengedar Narkoba pada salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
 
Terduga pengedar barang haram siap order itu adalah seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi dan langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan lebih mendalam terkait peredaran kasus barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Kubu Raya, pada Sabtu (25/3/23) malam.
 
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada Awak Media di lokasi  Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.
 
“ Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel," tuturnya.
 
“ Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram," terang Arief kepada Awak Media.
 
“ G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” tegas Arief.
 
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, mengatakan kepada Awak Media bahwa, "Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," katanya.
 
Dikatakan Pandia bahwa,“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,".terangnya.
 
“Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik,  1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” Kasat Narkoba.
 
Pandia juga mengatakan bahwa, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP). 
 
"Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tandasnya.
 
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
 
Diterangkannya juga bahwa,"Giat Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya," pungkaKasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia.

(Mar) JBP

Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar

Sabtu, 25 Maret 2023

Dua DPO Pembunuh Dibekuk Tim Buser Polresta Pontianak Usai Terjadi Kontak, Satu Meregang Nyawa Kehabisan Darah


PONTIANAK, JBP - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di Polresta Pontianak, Jl. Gusti Johan Idrus No.1, pada Sabtu, (25/03/2023).

Dalam keterangan kronoligi kejadiannya pada Awak Media, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH  yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH, memaparkan bahwa,
 
"Pada hari Jum'at 24 Maret 2023  pihaknya  mendapat informasi tentang keberadaan dua orang diduga Tersangka Kasus Pembunuhan yang berada di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan,  pada saat Tim Buru Sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan kedua tersangka  berusaha  kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah  ('Blood Lost') saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak," paparnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH mengungkapkan dengan jelas bahwa, "Kedua tersangka atas nama. M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan  diri dengan cara  berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, dan keduanya  berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau," ungkapnya.

"Selama lima puluh enam hari pelarianya kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah dan  terakhir  mereka  berada  diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas,  kemudian Tim Kami dari Polresta Pontianak berhasil membekuk nya." tandas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH.
 
(Agus) JBP

 

Operasi Pekat 2023, 2 Pria Pembawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN Dan Bea Cukai


PONTIANAK, JBP - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya  Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan.

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas.

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengirimkan. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas.

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas dibulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi.

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa,"pungkasnya.
 
(Mar) JBP

Larangan Bukber, Sekjend PP GPI Nyatakan, 'Pemerintah Saat Ini Telah Dzalim Pada Ummat Islam!'


JAKARTA, JBP - Menyikapi surat edaran nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Tentang  arahan terkait penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) langsung bereaksi. Khoirul Amin selaku Sekretaris Jenderal PP GPI menyatakan bahwa Pemerintah saat ini telah dzalim terhadap ummat Islam.

"Ini adalah kebijakan Pemerintah yang menurut saya sangat tidak populis, dan dzalim terhadap ummat Islam," jawab Amin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/03/2023) malam.

Ia juga mencontohkan, bahwa banyak kegiatan yang menimbulkan kerumunan puluhan ribu orang. Diberi izin dan tidak dilarang, seperti konser musik dan pernikahan anak Presiden Joko Widodo.

"Seluruh rakyat Indonesia bisa lihat, kita dipertontonkan dengan pesta pernikahan anak Presiden Joko Widodo. Dimana puluhan ribu dan mungkin jutaan orang berkumpul, kenapa hal itu tidak dilarang? Giliran ummat Islam akan menjalankan Buka Bersama dilarang?" tanya Amin.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI). Masa Bakti 2007-2011 tersebut juga menyatakan, kebijakan pemerintah tersebut sangat melukai hati ummat Islam.

"Selain tidak populis dan dzalim, kebijakan Pemerintah yang melarang acara Buka Bersama di bulan Ramadhan ini. Jelas sangat melukai hati seluruh ummat Islam, kita ini mayoritas masak selalu di dzalimi," tegas Amin.

Khoirul Amin yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Periode 2005-2008 tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen ummat Islam untuk melawan kebijakan yang dianggap dzalim tersebut.

"Kepada seluruh ormas Islam dan ummat Islam yang ada di Indonesia, kita harus bersatu dan lawan kebijakan dzalim ini," tandas Amin.

"Sebagai Sekjend PP GPI, saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kader dan Anggota GPI diseluruh Indonesia. Untuk menyatakan sikap perlawanan dan penolakan terhadap kebijakan pelarangan Buka Bersama tersebut," pungkasnya.
 
(*) JBP 
 
Sumber : DPP GPI 

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Jalan Lingkar Mupa

KAPUAS HULU, JBP - Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/3/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., membenarkan atas terjadinya peristiwa tersebut (21/3/2023) saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya mengatakan bahwa,"Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib," katanya.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.

 
(Juni) JBP

Senin, 20 Maret 2023

Dihadapan Ribuan Kades, Bamsoet : 'Tak Ada Pemimpin Di NKRI Seperti Jokowi, Tanpa Beliau Perhatian ke Desa Minim!'

JAKARTA, JBP - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menyebut tak ada yang bisa mengalahkan Presiden Jokowi hingga saat ini. Hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan ribuan Kepala Desa (Kades) di Jakarta. Bamsoet menyebut Jokowi adalah pemimpin yang memberi perhatian besar ke Desa. (20/03/2023).

JAKARTA, JBP - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menyebut tak ada yang bisa mengalahkan Presiden Jokowi hingga saat ini. Hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan ribuan Kepala Desa (Kades) di Jakarta. Bamsoet menyebut Jokowi adalah pemimpin yang memberi perhatian besar ke Desa. (20/03/2023).

"Memang sampai hari ini tidak ada yang bisa mengalahkan Kepemimpinan Presiden kita Pak Jokowi. Tanpa beliau, perhatian Negara ke Desa minim," kata Bamsoet dalam Acara Desa Bersatu di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan Jokowi telah memperjuangkan Dana Desa untuk pembangunan. Dia berkata jumlah Dana Desa memang saat ini belum maksimal. Tetapi katanya, perjuangan Jokowi terkait Dana Desa perlu diapresiasi. Dia mendukung usulan para Kades agar Dana Desa dinaikkan hingga 10 persen APBN. Bamsoet berharap pemerintah bisa mengabulkan permintaan para Kades tersebut.

"Dari atas podium ini, saya mendukung anggaran 10 persen APBN untuk Desa dan 15 Januari ditetapkan sebagai hari Desa," ujarnya.

Bamsoet menambahkan bahwa dirinya juga mendukung ribuan para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang berkumpul di GBK itu menetapkan Presiden Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa.

"Kenapa? Karena Pemerintahan Presiden Jokowi serius dan berkomitmen membangun Desa dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Bamsoet.

Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun, atau 2,3 persen dari total APBN. Jika dibagi rata maka setiap desa mendapatkan Dana Desa sekitar Rp 1 miliar.
 
(*) JBP

Istri Dan Balita Ketua JMSI Lebak Saksi Kasus Galian Tanah Ilegal Dipenjarakan, PKN : 'APH Harus Profesional Dong!'


LEBAK, JBP - Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjhong sangat menyayangkan peristiwa penjemputan paksa atau digelandangnya istri dan anak Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yakni ibu Ira Dewi Darma dan Anaknya Arumi yang mana anaknya tersebut masih berumur dua tahun lima bulan. Keduanya digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua mobil sebanyak delapan anggota ke Kantor Polres Kabupaten Serang di Citra Maja pada Jumat (17/3/2023).

Ira Dewi Darma adalah salah satu saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak memiliki ijin. Ira Dewi darma salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma sebagai saksi selaku pemilik tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15, yang mana si penggali berinisial AW sudah dilakukan penahanan oleh Polres Kabupaten Serang diduga karena menggali tanah merah tidak memiliki ijin galian.

" Pertama kita harus cerna dulu biar lebih jelas perkaranya. Istri ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma adalah pemilik tanah, dimana beliau tidak mengurusi ijin tanah. Namun, jika di panggil sebagai saksi itu adalah hak kepolisian dan wajar ketika memberikan keterangan sebagai saksi sebagai pemilik tanah. Namun, bagi saya tidak wajar adalah, kenapa istri Ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma di gelandang bersama dengan anaknya yang masih di bawah umur, ini yang sangat tidak dibernarkan dalam aturan apapun," tegas Fam Fuk Thjong  Ketua PKN, Sabtu (18/3/2023).

Kata Uun sapaan akrabnya, padahal terkait pemanggilan Ira Dewi Darma meskipun sudah dilakukan dua kali panggilan sebagai saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak berijin ini dapat dilakukan secara persuasip.

Apalagi, kata Dia, Ketua JMSI Lebak juga banyak berkontribusi terkait pemberitaan yang dimuatnya di wilayah hukum Polda Banten maupun Polres. Selain itu, terkait dugaan mangkirnya dalam pemanggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang, menurut Uun, ibu Ira Dewi Darma memiliki hak dan itu atas apa yang diperintahkan Kuasa Hukumnya, karena menurut Kuasa Hukumnya panggilan tersebut tidaklah berkpastian hukum.

" Setau saya, Ketua JMSI Lebak banyak berkontrbusi pemberitaan kegiatan Polda maupun Polres, padahal bisa kan secara persuasip, kasihan kalau digelandang gitu sama anaknya. Kemudian, terkait seoalah klarifikasi dalam pemberitaan soal tanah tersebut, menurut saya Kapolres Kabupaten Serang juga dalam setemennya itu harus mengetahui perkara tanah yang sudah di sidangkan dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung Keputusan yang tetap, karena saya sebagian mengetahui jejak tanah tersebut," kata Uun.

Menurut Uun, tentu perkara tanah dengan perkara ijin galian tanah ini harus di pisahkan. Terkait persoalan status tanah, kata dia, itu adalah persoalan perdata yang sudah lama di sidangkan dan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Terkait persoalan ijin, itu menurutnya adalah persoalan administrasi.

" Jika kemudian ada yang melaporkan status tanahnya atau tanah tersebut yang katanya orang yang sah, nah, disini berarti tanah Alm. Ayi Intan Darma ada yang mengklaim ada yang ngaku ngaku. Padahal, yang saya tau mereka memiliki SHM Di blok Cimanggu Nomor 49. Sementara di blok batu Numpuk milik alm. Ayi Intan Darma bapak dari Ibu Ira Dewi Darma. Nah, akhirnya kita kebuka sekarang, bahwa ini ada kaitan juga dengan persoalan tanah yakni persoalan Perdata," tutur Uun

Uun juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat jelas bukti kwitansi pembelian tanah alm. Ayi Intan Darma bapaknya Ira Dewi Darma. Ia juga berbicara langsung dengan salah satu saksi hidup yang mengetahui lokasi tanah dan riwayat tanah tersebut. Uun juga mengaku sudah melihat Nota Dinas dari BPN bahwa itu adalah hak kepemilikan alm Ayi Intan Darma yang harus segera ditindaklanjuti untuk pendaftaran sertifikat di BPN Serang.

" Saya melihat jelas kok ada SPPT, ada kwintansi pembelian dari masyarakat dan di blok mana tanahnya, saya melihat jelas dan saya tahu. Nah, ketika memang ada yang melaporkan terkait tanah, ini yang harus kita gali bersama sama dan harus juga di laporkan kembali yang mengklaim tersebut. Kita akan kawal bersama sama dengan kawan kawan," tegas Uun.

Uun meminta dalam hal ini Penegak Hukum Harus secara Profesional dalam menegakan secara aturan yang berlaku. Kata dia, ketika ibu Ira Dewi Darma yang tadinya status saksi galian ijin dan kemudian diarahkan ke hal-hal yang lain, tentu Negara harus menjamin keselamatan Ibu ira Dewi Darma.

" Tentu kita akan bersama masyarakat tidak akan tinggal diam, kita akan galang solidaritas untuk perlidungan Ibu Ira Dewi yang mungkin kedepan akan ada apa apanya. Kasihan ibu Dewi tentunya beliau salah satu ahli warisnya kok salah satu pemilik tanah yang sah dari alm. Ayi Intan darma," tegas Uun.

Uun juga meminta kepada Awak Media agar juga melakukan konfirmasi kepada kuasa Hukum Ira Dewi Darma untuk suatu kebenaran terkait masalah tanah dan agar pemberitaan tersebut berimbang.

" Jika memang arahnya pelaporan tanah ini yang harus di garis bawahi adalah persoalan Perdata. Tentu, awak media juga wajib konfirmasi memberikan hak jawabnya selaku jurnalis yang mematuhi kode etik jurnalistik. Apalagi, seharusnya simpatik terhadap sesama media itu perlu juga, karena apa yang di alami Istri dan anak ketua JMSI Lebak bukan di ada ada," kata Uun.

Uun juga mengaku merasa harus di pertanyakan, kenapa persoalan galian tanah yang baru beberapa ritisasi saja dan persoalan ijin, saudara AW bisa sijebloskan ke penjara tanpa adanya restorastive justice. Ia juga sebelumnya memohon maaf bukan semata mencampuri urusan pengakan hukum, tentu penegakan hukum menurutnya itu adalah urusan penegak hukum. Namun, sebagai aktivis kelembagaan PKN yang selalu membantu dan mendampingi masyarakat kecil ini mengatakan perlu untuk diberikan pandangan dan masukan yang positif.

" Ya ini kan baru mulai galiannya, lagian ini kan soal ijin, apakah pihak Kepolisian tidak bisa memberikan keringanan dan memberikan restorastis justis kepada AW, artinya, prespektif kami memandang perlu, karena meskipun AW melanggar terkait ijin, tapi ada hal yang memang perlu di pertimbangkan lagi, seperti kehidupan keluarganya. Karena AW bagaimanapun adalah seorang bapak yang harus mencari makan keluarganya, ini padangan saya dan masukan saya," kata Uun.

Uun juga meminta agar Ibu Ira Dewi Darma Bersama Ketua jMSI Lebak untuk segera bersama-sama dengan kawan-kawan organisasi media lainnya menemui Kapolri terkait peristiwa tersebut dan penanganan yang saat ini menimpa Ibu Ira Dewi Darma.

” Saya minta juga untuk dipersiapkan untuk bertemu dengan Bapak Kapolri untuk menjelaskan duduk perkara ini kepadanya. Beliau adalah Pak Kapolri yang tentu menjunjung tinggi Presisi yang sebagai pengayom yang di cintai masyarakat Indonesia termasuk saya. Saya juga akan berkordinasi terkait hal ini kepada rekan rekan Lembaga lainya, karena saya sudah tau juga ini arahnya kemana,” katanya.
 
(Enggar) JBP

Sabtu, 18 Maret 2023

Untuk Ketiga Kali H. Abdul Malik Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD KAI Jawa Timur Periode 2023-2028

BANGKALAN, JBP - Dalam waktu sangat cepat Musyawarah Daerah (Musda) IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur berhasil memilih H. Abdul Malik, SH, MH sebagai Ketua Terpilih. Acara penuh suasana persaudaraan ini dihadiri sekitar 267 Peserta dari 31 DPC KAI Kabupaten/Kota yang hadir.

H. Abdul Malik SH MH untuk ketiga kalinya terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur. Putra asal Bangkalan Madura ini terpilih secara aklamasi di Musyawarah Daerah (Musda) IV KAI Jawa Timur, Jumat (17/03/2023) di Long Gledhek Hotel and Resto, Kabupaten Bangkalan.

Musda IV KAI Jawa Timur ini juga terlihat unik, karena berlangsung di tepi pantai Long Gledhek Bangkalan, Madura Jawa Timur. Dimana H. Abdul Malik sengaja memperkenalkan wisata pantai dan bahari Kabupaten Bangkalan kepada 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

"Alhamdulillah pelaksanaan Musda IV KAI Jawa Timur kemarin (Rabu, 17/03/2023) di Bangkalan berlangsung sukses," kata Ketua Panitia Lokal H.Drs. Fahurrahman Said, SH, MH atau yang biasa memiliki sebutan Jimhur Saros ini, dalam sambutannya.

Keputusan Musda IV KAI Jawa Timur terpilih H. Abdul Malik SH MH sebagai Ketua DPD KAI Jawa Timur, Drs  Fathurrahman Said, SH, MH sebagai Sekretaris dan H. Faisol, SH, MH, sebagai Bendahara. Katanya, untuk susunan pengurus akan diadakan nanti setelah bulan Ramadhan.

"Kami akan menyusun pengurus KAI Jawa Timur setelah bulan Ramadhan dan setelah itu akan digelar pelantikan di Kota Surabaya," kata H. Abdul Malik, SH, MH saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP / Gus Din wartawan senior, Sabtu (18/03/2023).

Pada acara Musyawarah Daerah (Musda) IV KAI Jawa Timur ini hadir Wakil Sekretaris Jenderal KAI Pusat, Bapak John Sada, SH, MH memberikan bendera pataka KAI kepada Ketua Terpilih H. Abdul Malik. Dimana Wakil Sekretaris Jenderal John Sada juga langsung mengukuhkan kepengurusan DPD KAI Jawa Timur.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan KAI Pusat, Bapak DR. Achmad Rubaie, SH, MH dan Bapak Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA, Pengacara Senior Jawa Timur yang menjadi Tamu Kehormatan KAI Jawa Timur. Selain itu hadir perwakilan dari Gubenur Jawa Timur, Kajati Jawa Timur dàn Forkompinda Kabupaten Bangkalan.

Tampak dalam acara Musda IV KAI Jawa Timur Edy Torana dan John Sada menerima cindera mata dan topi khas Bangkalan dari Jimhur Saros Sekertaris DPD KAI Jawa Timur disaksikan Ketua Terpilih H. Abdul Malik dan semua peserta Musda IV KAI Jawa Timur.

"Saya serahkan Cindera Mata kepada Bapak Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA sebagai Tamu dan Anggota Kehormatan Kongres Advokat Indonesia. Selain itu kita berikan topi kehormatan khas masyarakat Bangkalan untuk beliau (red-Edy Torana)," kata Jimhur Saros Sekertaris DPD KAI di depan peserta Musda IV KAI Jawa Timur.

DPD KAI Jawa Timur Barometer dan Ujung Tombak KAI Pusat

Sebagaimana diketahui, H. Abdul Malik, SH, MH adalah Ketua DPD KAI Jawa Timur yang sebelumnya sudah menjabat dua kali. Sementara itu Sekretaris Drs. Fathurrahman Said, SH, MH adalah Ketua DPC KAI Kabupaten Bangkalan, Ketua Supporter K-Conk Mania dan Mantan Ketua PWI Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya Bendahara adalah H. Faisol, SH, MH yang juga  Ketua KONI Kabupaten Ngawi dan Ketua DPC KAI Kabupaten Ngawi.

"Musda IV KAI Jawa Timur telah memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang sudah pengalaman diberbagai organisasi. DPD KAI Jawa Timur saat ini adalah baramoter KAI Pusat dengan 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang perlu dikelola secara profesional," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Menurutnya, salah satu acuan yang menjadi barometer, yaitu organisasi DPD KAI Jawa Timur adalah organisasi advokat yang paling solid di Jawa Timur dengan struktur 38 DPC Kabupaten/Kota. Selain itu memiliki kantor DPD di Jl. Prambanan no.5 Surabaya yang profesional dan memiliki sistem pelatihan advokat/pengacara yang profesional dalam  rekrutmen anggota.

"Dari beberapa organisasi advokat/pengacara DPD KAI Jawa Timur yang paling lengkap kepengurusannya. Selain itu anggotanya sangat banyak tersebar di 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tandasnya.

Bahkan kata H. Abdul Malik, struktur pengurus DPD KAI Jawa Timur adalah ujung tombak KAI Pusat. Setiap program dan kegiatan KAI Pusat pengurus DPD KAI Jawa Timur terus memberikan support dan dukungan.

"Untuk itu kami selaku Ketua DPD KAI Jawa Timur dan jajaran pengurus mengucapkan kepada Presiden KAI dan Sekjen KAI Pusat yang selalu memberikan arahan dan masukan. Kedepan DPD KAI Jawa Timur akan terus berbenah dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menjalani profesi advokat/pengacara," pungkas H. Abdul Malik dengan rendah hati.
 

(Gus Din) JBP

Jumat, 17 Maret 2023

Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya Dalam Rutan, Ujang Kosasih : 'Oknum Penyidik Tak Berperikemanusiaan!'

BANTEN, JBP – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. 
 
“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. 

"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.
 
Polda Banten Langgar Azaz 'Lex Specialis Derogat Legi Generali'

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. 
 
"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada Awak Media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. 
 
“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. 
 
"Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan," tukis Presiden PPRI.

"Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

"Kebijakan yang demikian itu," lanjut Ansory, "Dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya."
 
"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani," pungkas Moch. Ansory.
 
Para Oknum Penyidik Polda Banten Tak Berperikemanusiaan

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.
 
“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada Media ini.
 
(TIM/Red) JBP

Prilaku DPRD Lebak Jadi Sorotan Publik, FMI : 'Th 2023 Diawali Hal Sangat Memalukan Rakyat Lebak!'


KABUPATEN LEBAK, JBP - Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten Muhamad Rifki Juliana menyoroti sejumlah polemik di  DPRD Kabupaten Lebak yang viral di Media Online, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, Ketua DPRD Lebak sebagai pimpinan seharusnya bisa tegas mengambil sikap terkait persoalan apapun yang ada di DPRD Kabupaten Lebak. (17/3/2023).

Selain itu, Ia juga menyoroti Sekertaris Dewan (Setwan) agar terbuka terkait anggaran Silpa pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak.

" Kalau di DPRD Lebak sendiri sudah tidak tahu malu ya mau gimana, siap siap saja rakyat Lebak. Toh mungkin dianggapnya tagihan Sepanduk Reses itu hal yang biasa saja meskipun faktanya nunggak bayar, yang jelas tahun 2023 ini awal yang sangat memalukan bagi rakyat Lebak, ini yang pertama," tegas Ketua FMI Banten Muhamad Rifki Juliana.

Menurut Rifky, selain dinilai buruknya komunikasi administrasi terkait nunggaknya pembayaran sepanduk reses, Sekertaris Dewan Lebak juga seharusnya terbuka kepada publik terkait adanya Silpa anggaran baju dinas DPRD Lebak.

Karena, dengan bungkamnya Setwan DPRD Lebak itu dinilai melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

" Sudah jelas, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, bungkamnya Sekertaris DPRD Lebak adalah sebuah ancaman matinya demokratis di DPRD Kabupaten Lebak, tentu itu patut di curigai ada apa, kita akan investigasi dan melakukan kajian terkait semua anggaran di DPRD Lebak termasuk temuan BPK," katanya.

Rifki juga mengaku akan segera membentuk tim invetigasi juga akan melakukan audensi bersama aktivis lainya ke DPRD Lebak.

" Saya akan bentuk tim investigasi untuk mengawal semua penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Lebak, sehingga demokratis di Lebak berjalan dengan baik, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap DPRD Lebak," tegas Ketua Federasi Mahasiswa Islam Banten, Muhamad Rifki Juliana.

Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak bungkam kepada awak media dikonfirmasi terkait adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak. Selasa (14/3/2023). Setwan DPRD Lebak Lina Budiarti juga tidak memberikan jawaban apapun dan memilih bungkam terkait nunggaknya pembayaran Sepanduk Reses anggota DPRD Lebak, dimana sebelumnya berita tersebut viral di media online, dan juga banyak sorotan dari berbagai pergerakan aktivis.

Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.
 
 (Enggar) JBP

Kamis, 16 Maret 2023

Polres Ketapang Gelar Operasi di Joglo, 32 Pengguna Dan Pengedar Narkoba Terjaring Digelandang Masuk Jeruji Besi


KETAPANG, JBP - Polres Ketapang gelar "Operasi Penggerebekan Pengedar Narkoba" di Kawasan Joglo, Jalan Mulia, Delta Pawan, pada hari Selasa malam  14/3/23 menyeret 30 orang  terduga Pengedar dan Pemakai Narkotika yang akan melakukan transaksi pembelian narkoba, dimana salah satunya adalah Pelajar laki-laki di bawah umur berusia 15 tahun.
 
Mereka semua langsung digelandang masuk ke Mapolres Ketapang, kemudian pada Rabu (15/3/2023) pagi bersama dua orang bandar yang juga tertangkap menjalani Tes Urine.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, kepada sejumlah Awak Media pada Rabu (15/3/2023) siang menerangkan bahwa,"Operasi dilakukan  Polres Ketapang Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, Saat penggerebekan dilakukan tertangkap terduga bandar di dua lokasi pada kawasan tersebut, sebanyak puluhan calon pembeli juga ikut terjaring," terangnya.
 
Lanjutnya,"Dari Tes Urine yang dilakukan Tim Polres , hasilnya  19 positif narkoba, 4 samar dan 7 negatif, sementara pelajar yang tertangkap hasil Tes Urine negatif, begitupun 2 dari 4 perempuan yang terjaring juga negatif," ujar Kapolres Ketapang.
 
Kepada Awak Media Pelajar tersebut mengaku telah 2 tahun menjadi pemakai, menurut pengakuan anak ke 3 dari empat bersaudara ini, diungkapkannya juga bahwa kedua orang tuanya tidak mengetahui bahwa dirinya selaku pemakai narkoba. Dalam pengakuannya mengatakan bahwa Ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan, sedangkan Ibunya tidak bekerja.

Kapolres Ketapang menegaskan bahwa,"Terjaringnya puluhan orang sebagai calon pembeli narkoba, membuktikan maraknya peredaran narkoba di Ketapang, bahkan mulai menyasar pada anak anak dan perempuan sebagai pemakai," tegasnya.
 
Dihimbau Kapolres," Hal ini harus diwaspadai kite semua. Perlu gerakan saling mendukung antara Masyarakat dan Kepolisian," himbau Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala.
 
(Marwan) JBP

Puluhan Relawan Jokowi Demonstrasi Minta Direktur Utama PT. Pertamina Dan Menteri BUMN Mundur 


JAKARTA, JP - Relawan Pemenangan Jokowi (RPJ) yang terdiri dari Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun), Relawan Muslim Nusantara dan Relawan Langkah Juang Rakyat Indonesia (LJRI) menggelar demonstrasi di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Ketiga relawan ini mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), karena bertanggung jawab atas kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot atau mengganti Menteri BUMN dan memecat Direktur PT Pertamina. Mereka berdua harus bertanggung atas kejadian kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara Jumat (03/03/2023) yang menelan 17 korban jiwa dan puluhan luka berat/ringan," Joshua Korlap Demonstrasi Relawan Pemenangan Jokowi, dalam orasinya.

Menurutnya, Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina harus mundur atau diganti sebagai tanggung jawab atas kebakaran di Depo Plumpang. Sebab kata Joshua, kejadian ini (red-kebakaran) selain menelan korban jiwa, si jago merah juga memporak-porandakan Depo dan rumah-rumah warga sekitar

"Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebaiknya mundur, karena gagal dalam mengelola manajemen kecelakaan kerja. Ini bukan pertama kali kejadian kebakaran Depo, sudah berulang kali," tegas Joshua.

Sementara itu Ketua Umum DPP Relawan Al Maun M. Rafik Perkasa Alamsyah menegaskan bahwa, akibat kebakaran terjadi kerugian keuangan, materi, planing bisnis dan bahkan korban jiwa. Hal ini kata Rafik menunjukkan, bahwa manajemen resiko kecelakaan kerja tidak terpenuhi secara standar operasional yang baik dan kompeten.

"Sebagai tanggungjawab moral akibat kerugian material dan non material, Menteri BUMN dan Direktur Utama harus dicopot jika belum mau mundur. Nicke Widyawati dan Erick Thohir memiliki tanggung jawab moral kepada negara dan bangsa  tegas Rafik.

Untuk itu kata pria asal Minang ini, kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina sadar diri atas kegagalannya. Apalagi saat ini BUMN sudah memiliki slogan AKHLAK, tentunya sebagai tanggung jawab moral Nicke Widyawati harus mundur.

"Relawan Al Maun dengan tegas meminta Erick Thohir dan Nicke Widyawati segera dicopot atau diganti. Silahkan Erick Thohir fokus di PSSI aja dan masih banyak orang profesional yang akan mengganti," imbuh Politisi Muda Partai Golkar ini.

Sekedar informasi, kebakaran yang melanda Depo PT. Pertamina di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (03/03/2023) pukul 20.20 WIB menelan belasan korban jiwa dan luka bakar.

Peristiwa naas ini bagian dari rentetan kejadian sebelumnya, yang menunjukkan PT. Pertamina kurang profesional dan savety. Terutama dalam pekerjaan yang memang rawan terhadap kecelakaan, karena yang diproses adalah bahan bakar.

"Kita sudah lihat sikap Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina yang kurang greget mengevaluasi jajaran BUMN dan jajaran PT. Pertamina. Tidak ada tanggung jawab yang jelas, untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot Erick Thohir dan Nicke Widyawati," pungkas Rafik.
 
(Budiman) JP

Rabu, 15 Maret 2023

Ketua Bawaslu Kab.Bekasi Angkat Bicara Terkait Oknum ASN Diduga Kuat Lakukan Pesta Miras di Acara Bimtek

BEKASI, JBP - Acara kegiatan (Bimbingan teknis) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tentang laporan pertanggungjawaban PANWASCAM yang di ikuti 64 peserta dari kepala Pengelola Keuangan dan Kepala Sekretariat Panwascam disalah satu hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (13/3/2023). diduga telah di nodai oknum ASN yang kedapatan oleh awak media sedang pesta miras disalah ruang hotel.

Dalam hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri angkat bicara terkait oknum ASN pesta miras yang ramai dalam pemberitaan media online. Dirinya mengatakan, memang kebetulan kita langsung di undang semuanya keluar kota (Sumedang) hanya tertinggal staf-staf saja pada malam itu. "Jadi saya harus cek dulu posisinya seperti apa dan saya ingin tanya dulu juga kepada panitianya, kira-kira siapa. Kalau memang ada oknum dan segala macamnya mungkin bisa dibantu ke saya untuk saya lebih fokus mengklarifikasinya ", ucapnya. Rabu (15/3/2023).

Prinsipnya, lanjut Syaiful Bachri, "Kalau memang itu benar, saya cukup menyesalkan adanya kejadian tersebut dan tentunya kami punya pembinaan sama mereka agar kedepan tidak melakukannya lagi", tegasnya.

Syaiful Bachri menjelaskan, bahwa posisi yang diatur intinya pembinaan. "Artinya ketidak disiplinan untuk mengikuti kegiatan Bawaslu", imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menerangkan, bahwa dirinya hadir di siang hari pada acara tersebut untuk pembukaan saja dan langsung ke kegiatan di daerah Sumedang.

"Jadi pas ada kejadian tersebut saya tidak mengetahui dan tidak paham juga kejadiannya seperti apa. Karena kepala panitianya saat ini masih di Bandung, saya coba komunikasi dan kebetulan siang ini mereka arah balik", terangnya.
 
(Surya/Jg) JBP

Selasa, 14 Maret 2023

Diduga Gunakan Surat Palsu HGU No 62 Kebun Penara PTPN 2, Kejati Sumut Serahkan M Diadili di PN Lubuk Pakam

DELI SERDANG, JBP - Salah seorang oknum berpengaruh di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Tersangka Murachman (Poktan Rokani Cs) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses Persidangan  namun dikembalikan ke Kejari Deli Serdang untuk diadili di Pengadilan Lubuk Pakam berdasarkan Locus Delicti.
 
"Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) pada Awak Media.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.

"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
 
Lanjutnya," Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa," tutur Kabag Hukum PTPN2.
 
"Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," ungkap Ganda

Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.

Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
 
(Butet) JBP

Gantung Sepanduk di Pintu Gerbang, Bentuk Keritik Aktivis Pada Prilaku 'DPRD Lebak Ngutang Gak Mau Bayar'

KABUPATEN LEBAK, JBP - Seorang Aktivis Lebak Banten, menggantungkan sepanduk di depan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (14/3/2023). Hal tersebut bentuk aktivis mengkritisi DPRD Lebak menyusul viralnya pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar sepanduk reses dan adanya Silpa anggaran Baju Dinas DPRD Lebak.

Sepanduk yang tergantung di pintu gerbang DPRD Lebak tersebut bertuliskan keritikan terhadap DPRD Lebak dengan bahasa sunda " DPRD Lebak Ngisinkeun, Gera Bayar,"

" DPRD Lebak memalukan, Cepet Bayar,".

Bentuk keritikan dengan gaya gantung sepanduk di gerbang Kantor DPRD Lebak oleh seorang aktivis tersebut adalah bentuk rasa malu dan miris terhadap buruknya komunikasi DPRD Lebak, sehingga viral pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar Sepanduk Reses hingga adanya Silpa anggaran di DPRD Lebak.

” Saya mewakili kawan kawan aktivis yang merasa malu dan sangat miris memiliki wakil rakyat seperti sekarang ini, yang tidak tahu malu sampai nunggak bayar pengadaan sepanduk reses. Saya mewakili teman teman aktivis juga merasa kecewa memiliki wakil rakyat yang hanya berpose, memiliki mobil mewah mewah tapi tidak bisa mempertahankan marwah DPRD Lebak, bahkan kepemimpinan sekarang loyo, tidak tegas terhadap pelayanan administrasi di DPRD Lebak,” tegas Bram seorang aktivis Lebak usai berdiri bentangkan sepanduk keritikan terhadap DPRD Lebak.

Menurut Bram panggilan akrabnya, baru tahun 2023 terjadi polemik yang memalukan di tubuh DPRD Lebak yang dirasanya akan berpengaruh terhadap fokus DPRD Lebak selaku Legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ia juga mengkritisi adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak. Menurutnya, hal tersebut terindikasi gagalnya sebuah perencanaan oleh administrasi di DPRD Lebak.

” Tahun ini adalah tahun yang memalukan bagi rakyat Lebak. Tahun yang saya rasa kita tidak memiliki pemimpin yang tegas di DPRD Lebak. Seolah olah semua diambil alih oleh orang orang yang memiliki kebijakan untuk kepentingannya sendiri. Gak tahu malu, gak bisa menjaga marwah di DPR Lebak sebagai wakil rakyat. Harusnya sadar dan langsung mengambil sikap. Ditambah, adanya silpa anggaran, kok kaya main main begitu terhadap anggaran, kenapa di anggarkan jika terjadi Silpa,” kata Bram.

Bram berharap tahun depan wakil rakyat bisa memilih seorang pemimpin yang berjiwa pemimpin, memiliki wakil rakyat yang perduli terhadap rakyatnya, dan bisa menjaga marwah DPRD Lebak.

” Saya mewakili temen temen, berharap semoga kedepan memiliki Ketua DPRD Lebak yang tegas, bijak, bermental dan tegas. Menjadi wakil rakyat yang perduli terhadap kondisi rakyatnya. Bukan hanya diam dan meratapi, itu mengarah kepada kegagalan seorang pemimpin,” tandasnya. 

 
(Enggar) JBP

Kapolresta Pontianak Pimpin Langsung Aparat Gabungan Dalam Mengamankan Eksekusi Lahan di Gg. Family, Pontianak


PONTIANAK, JBP - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/3/23). Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan di halaman pertokoan, Jl. Paris 2 Pontianak Tenggara pada Selasa pagi. 
 
Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan.
 
"Agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," tegasnya. 
 
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan Ketetapan Hukum dari Pengadilan Negeri Pontianak   Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk, Keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir Keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
 
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan Obyek Putusan Pengadilan.
 
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.

(Juni) JBP

Usai Buron 6 Hari, Pembunuh Sadis Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Kubu Raya Dan Resmob Polda Kalbar


KUBU RAYA, JBP - Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (5/3/23) malam, telah menemukan titik terang. Pelaku yang sebelumnya buron dan menjadi buruan aparat keamanan berhasil ditangkap pada Sabtu ( 11/3/23) sore pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari Petugas Gabungan (Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar), namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah Tim Gabungan memberikan informasi akurat keberadaan pelaku di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.

HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada Awak Media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan

“Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat  Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang  untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres, Senin (13/03/2023).

“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman  pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada Awak Media.

Kemudian Kapolres Mengatakan “ Setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut,” sambungnya.

Namun kata Kapolres, “ Pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta  ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku".

Lebih dalam Kapolres menerangkan, Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti  yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian," terangnya.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang  pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Ditegaskan Kapolres bahwa,"Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras Tim Gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.
 
(Juni) JBP

Senin, 13 Maret 2023

Polda Kaltim Ringkus Penambang Batu Bara Ilegal Tak Berlanjut, Masyarakat : 'Mandek, Proses Kasusnya Tidak Jelas!'

KAB.KUTAI KARTANEGARA, JBP - Pengaduan dari warga melalui call center Kapolda Kaltim terkiat kasus pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus).

Usai dilakukan pendalaman, aparat bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk penggerebekan. Alhasil, dua orang diduga terlibat pertambangan ilegal yakni AP dan ES diamankan, Sabtu (3/12/2022).

Aparat juga menyita barang bukti tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta batu bara kurang lebih dari lima ribu metrik ton. Petugas juga mengamankan satu unit tongkang yang berisi seribu metrik ton batu bara.

Kisah ini pun viral diberbagai media mainstream termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/. Kinerja aparat kepolisian ini pun juga mendapatkan apresiasi oleh publik.

Dalam pernyataannya waktu itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, pelaku tidak memiliki izin sama sekali. Pelaku melakukan penambangan di lahan seluas lima hektare.

"Kami melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya praktik ilegal mining. Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas," ungkap Indra yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Diam Ditempat

Namun semenjak pengungkapan kasus tersebut hingga sekarang ini. Dua tersangka pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal masih bisa menghirup udara segar. Informasi yang diterima redaksi tersangka ES berkeliaran di sekitar Samarinda dan Balikpapan, termasuk berkoordinasi dengan individual dan pihak terkait untuk mengamankan hasil tambangnya.

Kasus ini serasa diam di tempat hingga membuat Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Praktisi Hukum ikut angkat bicara. Salah satunya Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) organisasi yang pernah menjadi Relawan Jokowi ini.

Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum harus terus bergulir tanpa jeda. Apalagi terkait kasus penambangan liar, semestinya tersangka tidak bisa seenaknya diberikan kelonggarannya atas perbuatannya tersebut.

"Setidaknya tersangka ditahan, Apakah tahapan rumah atau kota. DI luar itu kasusnya juga mesti berlanjut ke kejaksaan sampai pengadilan," tegas Gus Din sapaan akrabnya, kepada media Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Dikatakan bila kasus ini saja, tersangka diberikan semacam kemudahan-kemudahan hingga tanpa terasa, kasusnya tidak dilanjutkan sampai dengan dibebaskan dari jeratan hukum. Maka kejadian-kejadian serupa akan bisa terus berlanjut dan hukum bisa jadi dipandang sebelah mata.

"Kita berharap aparat terus memberikan informasi ke publik terkait kasus penambangan liar yang sedang ditangani. Sehingga publik juga akan berpikiran positif dan memberikan apresiasi Kepolisian yang saat ini tengah berjuang menarik mengembalikan reputasi Polri," tukas Gus Din yang juga Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ini.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat Pers rilis, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

"Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Gus Din. 

 
(Udin) JBP

Jumat, 10 Maret 2023

Terindikasi Ada Silpa Anggaran Belanja Baju Dinas DPRD Lebak, Bangbang SP : 'Setwan Tak Bisa Kerja, Mundur Saja!'


KABUPATEN LEBAK, JBP - Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa. (10/03/2023).

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.

Sementara itu, Sekertariat DPRD Lebak Lina Budiarti ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim Centang dua.
 
(Bustomi) JBP

Kamis, 09 Maret 2023

Dinilai Nodai Semangat Presiden RI Joko Widodo Hidupkan UMKM/UKM, SMSI Tegaskan Menolak RPP 'Publisher Right'

JAKARTA, JBP - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).

JAKARTA, JBP - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: 

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar.
 
(*) JBP

Rabu, 08 Maret 2023

Polda Kalbar Musnahkan 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Pil Ekstasi, Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari


PONTIANAK, JBP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

"Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).

"Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023," jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman," tutupnya.
 
(PW) JBP


POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL