Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Mei 2026

Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya Tuntut Ganti-Rugi, Minta Walikota Bekasi Bertindak Lebih Tegas Dan Agak Cerdas


KOTA BEKASI, JAYABAYA POS - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan oleh sebab prilaku pemborong yang mereka anggap "Tolol dan Gak Punya Otak" tersebut memasuki babak baru. Kendati proyek tersebut telah dikunjungi oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan Mustika Jaya namun tidak juga ada perubahan terkait usulan para pedagang terkait akses jalan dan bahkan justru pekerjaan proyek semakin melamban serta tenaga pekerja berkurang sehingga menambah tuntutan menjadi ganti- rugi dari para pedagang terhadap Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono atas dampak yang mereka rasakan, (20/05/2026).

Hal tersebut diungkapkan kembali oleh Ketua Team Para Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya.

"Pak Camat dan Lurah dateng kesini kemaren, dia memberi teguran kepada pihak pemborong untuk mempercepat pekerjaan, cumakan dari pengamatan kita yang ngeliat didepan mata ini, lha kerjanya makin kemari makin letoy, saya tanyakan solusinya, Dia jawab "Ini untuk mempercepat menekan kepada pihak pelaksana/pemborong untuk mempercepat pekerjaan... ya tapi, makin lama dan makin berkurang pekerjanya.  Jadi menurut saya walaupun Pak Camat dan Lurah datang ke lokasi tetap saja pekerjaan tidak ada perubahan dan bahkan malah lebih loyo. Maunya kita kalau percepatan kerja siang malem.. inikan jalan umum (Jalan Raya Utama-Red). Jadi pantasnya 24 jam lah, tambah lagi tenaga kerjanya, " ujar Levi dengan nada tinggi(19/05/2026) di lokasi.

"Jadi menurut saya pekerjaan Camat dan Lurah kurang gesit.. kurang lincah. Jadi wajib lebih gesit dan tegas memantau.. ya mungkin kalau duduk di kantor aja kan adem ada AC. Jadi kalau kerja begini kelihatan " Omon-omon", " sambungnya.

"Pekerjanya kalah sama tukang bangunan, tukang bangunan dateng jam 8 pulang jam 5..lha ini dateng jam 9 pulang sebelum jam 5, Camat sama Lurah mantau cuman proposal doang. Jadi cuma Omdoge (Omong Doang Gede, kaga ada hasilnya, " potong Rizky pedagang lainnya di lokasi.

Mereka juga mengatakan bahwa, pekerjaan proyek Drainase tersebut sarat akan marak Laka Lantas (Kecelakaan Lalu-lintas) dan bahkan insiden buruk menimpa para pekerjanya sendiri yang tertimpa longsoran bangunan proyek.

"Yang saya tau itu dia kali , ibu-ibu di bawah deket gerbang Sekolahan tertabrak, kalau semalem anak, bapak dan ibu tiga motor tertabrak beruntun, itu satu keluarga bawa motor masing-masing .. terus kaya pohon -pohon itu enggak diprioritaskan.. itu pohon menjorok ke jalan . Jadi Truk tadinya jalan kenceng tiba-tiba berhenti nah yang belakang jadi pada nabrak beruntun. Semenjak ada proyek ini jadi banyak insiden,  pengatur lalu-lintasnya gak bener.. itu dari Ormas. Kalau Dishub dateng cuma dateng minta foto pergi. . ya gitu doang orang Dishubnya, enggak ngatur lalu-lintas, cuma minggir dulu- minggir dulu.. saya mau absenu foto habis gitu pergi dianya... ya begitulah Magabut (Makan Gaji Buta), " tukas Rizky.

Selain laka lantas ia juga menjelaskan tentang insiden yang menimpa pekerjanya yang tertiban pondasi jalan pada Minggu (17/5/2026) pukul 10:00 WIB.

"Jadi wajar kalau pemborong yang disebut Tolol itu wajar. Jadi kelihatan amatir semua.. bukan orang-orang tekhnik , perhitungann6a enggak ada, " jelas Rizky.

Disinggung tentang kehadiran para pengawas pekerjaan dari Dinas terkait adanya insiden di lokasi termasuk pemborongnya?

"Pengawas enggak ada, mandor enggak ada... enggak ada yang dateng. Jadi orang Dinas kurang termasuk kurang semuanya, " kata Rizky.

"Itu termasuk kelalaian, harusnya kan di pantau terus karena kan itu bagian dari tugas mereka juga. Jadi rada kurang pikirannya... jadi Orang Dinasnya pikirannya rada kurang, " potong Levi menegaskan.

Kinerja Pemkot Bekasi Kurang Bagus Dan Walikota Kurang Cerdas

Sedangkan pengusaha Nasi Bebek mendesak agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono segera bertindak untuk merespon warganya yang kehilangan mata pencaharian akibat terdampak Proyek Drainase Pemkot Bekasi. Solusi terbaik dan kepedulian Walikota Bekasi ditunggu para pedagang dan warga setempat guna mengatasi persoalan dan kerugian yang mereka derita akibat Proyek Drainase tersebut.

"Sangat membebankan dan merepotkan ini, menghalangi usaha saya sih.. enggak saya aja sih tapi ada banyak yang lainnya, " ungkap Dian Chandra.

"Si Customer pengen beli kadang lewat pak, karena enggak ada akses jalan, ditutup sepenuhnya.. terus kayaknya proyek juga lama ini. Belum ada informasi sampai saat ini.. ada dua hari sebelum eksekusi. Ini Pemkotnya kayaknya " Enggak Ada Otaknya". Ini Pemerintahnya mentingin sendiri, enggak mentingin rakyat,  eksekusinya gimana coba.. Kerja Pemerintah Kota Bekasi kurang bagus juga nih, " tambahnya.

Dian Chandra berharap agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono agar bertindak lebih tegas dan cerdas dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya sehingga tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan diri dan keluarganya dari hasil berdagang.

"Kurang pinterlah pak Walikotanya .. masalahnya enggak mikirin rakyatnya. Jadi Bodoh lah Walikotanya . kurang diskusi sama masyarakat sininya... Diskusinya gimana, enaknya gimana, mau ada proyek besar berjangka panjang juga, dari pihak yang terkena dampak proyek itu, sekelilingnya itu gimana enaknya ... Diskusi seperti itu enggak ada, adapun edaran diberikan dua hari sebelum eksekusi ya mepet. Kalau bisa dipercepatlah ini pak Walikota, jangan berprilaku Bodoh lah, " pungkas Dian Chandra.

Para warga setempat bersama para pedagang terdampak Proyek Drainase Mustika Jaya berniat untuk bersiap akan melanjutkan aksi protes dan keluhan mereka dengan beraudensu kepada Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono guna meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti-rugi akibat akses cari nafkah mereka ditutup Proyek Pemkot Bekasi.

Sangsi Administratif Pejabat Dan Wajib Bayar Ganti Rugi


Sementara Kepala Bidang Pembangunan dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) menegaskan.

"Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pembangunan jalan dan merugikan warga atau pedagang dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif bagi pejabatnya dan kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum," ujar Redy Anaro ST. (20/5/2026) saat diminta tanggapannya oleh Team Media.

Adapun mengenai rincian sanksi dan jalur penyelesaian yang berlaku adalah Sanksi Administratif bagi Pemda/Pejabat: 

"Jika Pemda menyalahgunakan wewenang atau melakukan maladministrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau dari jabatan.," terangnya.  

"Terkait mengenai Ganti Rugi Perdata. Warga dan pedagang dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) ke pengadilan negeri setempat untuk menuntut ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian atau kerusakan properti," imbuhnya.

Sangsi Pidana Mengintai

Sementara mengenai sanksi Pidana atas Kelalaian. Jika pembangunan jalan tidak diberi rambu atau tanda yang memadai dan mengakibatkan kecelakaan (kerugian materiil/luka/jiwa) bagi pengguna jalan atau warga, penyelenggara jalan (pejabat terkait) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Untuk perlindungan dan kompensasi terkait lahan yang terdampak pengadaan proyek," bebernya.

"Hal tersebut dapat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna memastikan hak musyawarah dan ganti kerugian yang layak," pungkas Kabid Pembangunan Dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), Redy Anaro.ST.

Sejak berita tersebut ditayangkan sebelumnya, Team Awak Media pun terus mencoba berupaya untuk mengkonfirmasi para pihak terkait namun belum menemukan titik terang sampai saat ini (Para pihak terkait belum bisa dihubungi-Red).




Senin, 11 Mei 2026

Proyek Drainase Mustika Jaya Rugikan Warga : 'Pengawas Dan Konsultan Makan Gaji Buta!'


KOTA BEKASI, JAYABAYA POS - Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase pada Rehabilitasi Saluran Jalan Utama Mustika Jaya di Jalan Raya Mustika Jaya, Kelurahan Mustika JayaKecamatan Mustika JayaKota Bekasi. Dinilai merugikan para pedagang sepanjang pekerjaan proyek tersebut selain menimbulkan kemacetan lalu-lintas, sehingga memicu kemarahan dan menuai protes keras serta kecaman manis-manis pedas para pedagang dan warga setempat yang terdampak proyek tersebut, pada Senin (11/05/2026).

Proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, bernilai kontrak Rp 1.744.406.863.00,-, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Karya, bernomor kontrak/SPK :620.01/06.0028.1/SP/DBMSDA-SDA/2026/62738135.yang seharusnya memberi manfaat dan keuntungan bagi warga setempat justru menuai kecaman dan protes para warga. Dikarenakan kehadiran proyek tersebut dianggap sangat merugikan bagi pada pedanggang di lokasi

Dalam protesnya para warga setempat mengeluh bahwa, pekerjaan tersebut tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dan hanya ada surat pemberitahuan sepihak dalam waktu terbatas sementara pekerjaan proyek tersebut berjalan  dalam waktu lama, 150 hari. 

"Cuma kasih surat aja, enggak ngomong apa- ngomong apa gitu. .suratnya sudah saya buang, kelihatannya bukan dari Pemerintah..Kelurahan atau Kecamatan..kayaknya dari CV ini. Dikirain cuma mau buat saluran kecil ini doang (seraya menunjuk ke Comberan- Red) gak taunya begini, ini mah bikin gorong-gorong, " ujar Yayat pedagang terdampak. 

Lanjutnya, " Kalau izin ke saya enggak..kalau mengganggu ya sangat mengganggulah , pengennya kan cepet kerjanya.. ini kan tiga bulan. . ya habislah usaha.. bukan habis lagi.. tekorlah buat keluarga. .penghasilan jadi kurang semenjak ada ini, kitakan orang kecil mau ngadu kemana juga kan susah, harusnya kamu Pemerintah gimana ini.. Drainase begini gimana ini. .kalau ada kompensasi alhamdulilàh diterima, " ungkap Yayat. 

"Kalau bisa ada ganti rugi dari Pemerintah Bekasi.. Walikota lah.. ini kami orang kecil, pedagang kecil yang butuh perhatian Pemkot Bekasi.. masa ada proyek Pemerintah malah merugikan masyarakat.. tolong kebijaksanaannya Pak Walikota, Tri Adianto, " potong Dedi warga setempat di lokasi.

"Itu juga para pengawas dari Dinas dan Konsultan kerjanya apa..makan gaji buta?," tukasnya dengan geram.

Warga Desak Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Beri Solusi Dari Prilaku Pemborong: "Tolol Gak Ada Otak!"

Sementara Warga Rt 002/ Rw 09 mengemukakan Protes dan Kecaman lebih keras terhadap pemborong proyek dan Pemkot Bekasi..

"Sebelumnya ada surat edaran, dua hari sebelum eksekusi ini (Proyek Tersebut-Red) dari Rw.. maksud saya mah kalau misalkan ada pembangunan kayak gini musyawarah dulu, kitakan seneng ada pembangunan begini ya.. tapi disaat musyawarahkan paling enggak ada solusi, misalkan ini di gali terus tutup di kasih jembatan biar pelanggan kita bisa masuk, " ujar Levi pelaku usaha terdampak.

"Kita sebenernya seneng ada pembangunan seperti ini, cuma caranya jangan sampai kita juga dirugiin.. anak Sekolah, Bini.. kan kudu di kasih makan. mangkanya ini waktunya tiga bulan mangkanya ini kebangetan.. kebangetan bangat dah, " tegasnya.

Pemberitahuan kaga ada, dari Penerintah setempat Kelurahan maupun Kecamatan kaga ada, kali Rt-Rw juga kaga ada yang kemari, kali kita diajak duduk bareng kan?, ini tiba-tiba ada.. kan kalau diajak duduk bareng nanti kita cari solusinya gimana ini  cara kerjanya. Nanti kita sebagai pelaku usaha disini gimana enaknya ,  pelanggan kita juga tetep dateng.. dapur ngebul, nah sekarang kalau begini seleter juga kaga kebeli bang... beneran,  apalagi ini sampe tiga bulan, " ungkap Levi.

Ia juga meminta kepada Walikota Bekasi, Tri Adianto agar segera turun untuk membantu warganya menyelesaikan persoalan tersebut.

"Minta solusinya gimana.. solusi dan kebijakan pak Walikota enaknya gimana?, jangan diem bae, karena kita warga ini merasa dirugiin.. beneran dirugiin dah. Kalau bapak Walikota enggak bisa ngasih solusi udah kebangetan bangat dah, " tandas Levi.

"Kalau memang ada kompensasi kita Terima, kalau memang tidak ada kita kaga minta.. cuman solusinya ini bikin jembatan, akses buat masuk kemari (Toko-toko-Red), Kalau enggak bisa juga kebangetan dan kurang pantas Tri Adianto jadi Walikota Bekasi, " tukasnya.

Levi menegaskan bahwa Pemborong Proyek tersebut kurang cerdas dan tidak pandai dalam berfikir dalam melakukan pekerjaannya.

"Pemborong " Tolol Dan Enggak Ada Otaknya". Minimal saat dia bongkar kasih jembatan dah.. kalau yang kaga punya kepentingan kemari kaga bakal belok, emang dasar Pemborong Tolol dan Kaga Ada Otaknya, jadi langka pikirannya, " tandasnya.

Ditanyakan apakah pengawas pekerjaan dari Pemkot atau Dinas terkait datang ke lokasi memeriksa pekerjaan proyek tersebut ?

"Kaga ada bang...beneran kaga ada, konsultan juga boro-boro, apalagi dateng ketempat sini, "tutupnya..

Berdasarkan pantauan Awak Media dilokasi, ada terhitung 14 toko yang tertutup galian besar saluran Drainase dan ditutup seng pembatas jalan sehingga akses untuk masuk ke lokasi para pedagang tidak ada. Terlihat sebagian pedagang sudah menutup usahanya dan pulang kampung dikarenakan sudah tidak bisa usaha akibat Pembangunan Proyek Drainase tersebut.



(Iwan Joggie) JBP

Selasa, 21 April 2026

Polemik Proyek Rp 7,3 M, Praktik Rangkap Jabatan Dan Tunggakan Kerugian Negara Mencuat, GAMMA : 'Bupati Lebak Tidak Tahu Malu!!'


LEBAK, JAYABAYA POS - Kontroversi melanda Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah isu strategis mencuat mulai dari praktik rangkap jabatan yang diduga melanggar aturan, polemik pemberitaan proyek infrastruktur senilai Rp 7,3 miliar, hingga tunggakan pengembalian dana negara yang belum terselesaikan.
 
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak bahkan mengancam akan turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas terkait tunggakan kerugian negara hasil temuan audit.
 
Ketua GAMMA Lebak, Ade Pahrul, menyoroti tunggakan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran pada beberapa proyek fisik, salah satunya di bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan hasil audit BPK tahun anggaran 2024, dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan maksimal 60 hari setelah temuan, sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.
 
Namun, hingga pertemuan dengan Inspektorat pada 20 April 2026, penyelesaiannya belum juga terealisasi.
 
“Sudah lewat batas waktu tapi tidak ada tindakan tegas. Inspektorat dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H harusnya malu. Jika ini dibiarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan melakukan demonstrasi,” tegas Ade Pahrul, Selasa (21/4/2026).

"Lalu apa kerjanya Bupati dan Inspektorat ?....hanya makan gaji buta ?," tandasnya menambahkan.
 
Polemik Rangkap Jabatan
 
Di tengah persoalan tersebut, sorotan publik tertuju pada banyaknya jabatan yang dipegang secara bersamaan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H.Dade Yan Apriandi.
 
Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, ia juga diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang SDA, Pengawas PDAM Lebak, hingga Pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL).
 
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU ASN No. 5 Tahun 2014, UU Ormas, hingga UU Pers terkait independensi media. Keberadaan pejabat negara sebagai pembina organisasi wartawan dianggap berpotensi menciptakan tekanan tersembunyi dan merusak netralitas pemberitaan.
 
Dalam klarifikasinya, H. Dade menyatakan bahwa penunjukannya sebagai Plt adalah mekanisme administratif biasa untuk menjaga kesinambungan kerja. Ia juga menegaskan peran-peran lainnya bersifat non-operasional dan tidak menggunakan fasilitas negara.
 
“Penugasan Plt ini bukan mengambil dua posisi definitif. Peran saya di organisasi juga sebatas memberi masukan strategis, tidak ada intervensi redaksional,” ujarnya.
 
Namun, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran. Wartawan yang sering meliput di Kabupaten Lebak, Dede Sutisna, menilai jabatan yang terlalu banyak justru tidak efektif dan berpotensi memicu konflik kepentingan.
 
“Masyarakat akan selalu melihat ada pengaruh tersembunyi. Selain itu, memegang jabatan sebanyak itu pasti mengurangi fokus. Bupati harus meninjau ulang hal ini,” kata Dede.
 
Saling Tuding Kasus Proyek Jalan
 
Isu ini semakin memanas seiring dengan munculnya saling tuding antarwartawan terkait pemberitaan kerusakan proyek jalan Sukahujan–Cigemblong yang bernilai Rp7,3 miliar.
 
Permasalahan bermula ketika seorang wartawan berinisial HDI meliput kerusakan struktur beton pada proyek tersebut. Namun, pemberitaan itu justru memicu kontra-narasi yang menyebut HDI melakukan pemerasan sebesar Rp 20 juta terhadap pejabat terkait.
 
Menanggapi hal tersebut, HDI menepis keras tuduhan tersebut. Ia menilai narasi tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter yang diduga dirancang oleh oknum wartawan lain, M.U, yang juga menjabat sebagai Humas IKWAL.
 
“Itu tidak benar. Angka ‘20 ribu’ itu awalnya hanya candaan, namun dipelintir menjadi Rp20 juta. Saya tidak pernah meminta uang. Saya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers untuk membersihkan nama baik saya,” tegas HDI.
 
HDI juga menyinggung kedekatan M.U dengan H. Dade yang menjabat sebagai Pembina IKWAL. Menurutnya, saat dikonfirmasi, H. Dade dinilai arogan dan memberikan instruksi yang terkesan memaksa.
 
Di sisi lain, M.U justru mempersilakan HDI untuk melapor. Ia menuding pemberitaan yang dilakukan rekan sejawatnya tidak objektif dan tendensius. Terkait isu uang, M.U tidak menampik adanya pembicaraan tersebut namun mengklaim tujuannya semata-mata untuk membangun komunikasi demi kebenaran informasi.
 
Terkait kerusakan proyek jalan tersebut, H. Dade mengaku belum menjabat saat proyek dimulai dan saat ini sedang menunggu hasil audit BPK. Humas BPK Banten mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dirilis akhir Mei 2026.
 
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai elemen masyarakat masih mendesak Bupati Lebak, M. Hasbi Jayabaya, untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.


(Enggar) JBP

Kamis, 26 Februari 2026

Oknum Wartawan Media BDRI Diduga Minta Uang Hingga Rp 50 Juta ke PLT Kadis PUPR, Inti Persoalan Belum Jelas

LEBAK, JAYABAYA POS Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten LebakH. Dade Yan Apriandi, dikabarkan menjadi sasaran dugaan pemerasan oleh oknum wartawan sebuah media online berinisial BDRI. Hingga kini, inti persoalan serta maksud di balik permintaan uang yang disebutkan belum diketahui secara pasti.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum wartawan tersebut diduga melakukan dua kali komunikasi telepon dengan permintaan uang yang berbeda nominal. Pada percakapan pertama, diklaim diajukan permintaan sebesar Rp10 juta. Sedangkan pada percakapan kedua yang tercatat dalam rekaman, permintaan naik menjadi Rp50 juta dengan nada yang mengisyaratkan adanya konsekuensi jika tidak dipenuhi.

"Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja," demikian salah satu pernyataan yang tercatat dalam rekaman tersebut.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Plt Kadis PUPR Lebak maupun dari media online BDRI terkait peristiwa yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Pengelola Media Siber Enggar Buchori menyoroti pentingnya integritas profesi jurnalistik dan mengingatkan agar tidak langsung menyalahkan pihak tertentu sebelum kebenaran terungkap. Menurutnya, jika benar terjadi, perilaku oknum tersebut jelas bertentangan dengan etika profesi wartawan.

"Jurnalistik tidak boleh menjadi alat untuk melakukan pungutan liar atau pemerasan. Namun hal ini juga perlu dijelaskan secara jelas mengapa Plt Kadis itu dikatakan diperas, apa maksud dan tujuan dari permintaan uang tersebut," ujar Enggar kepada awak media pada hari ini (26/2/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen industri pers untuk memperketat pengawasan terhadap praktik tidak profesional, serta menjadi perhatian bersama dengan pemerintah untuk menjaga kredibilitas industri pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.

Enggar juga mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. "Kami mendesak agar ada klarifikasi dari Plt Kadis PUPR terkait mengapa dirinya menjadi sasaran, kronologi peristiwa, dan mengapa belum melaporkan kepada aparat penegak hukum jika merasa dirugikan. Begitu juga dengan pihak media BDRI untuk memberikan penjelasan terkait oknum yang diduga terlibat," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Plt Kadis PUPR Lebak seharusnya mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika merasa dirugikan untuk menghindari persepsi yang tidak benar.

"Kita perlu mengetahui apakah benar diperas atau ada konteks lain. Jika terbukti benar, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun jika ada kesalahpahaman, perlu diurai agar nama baik semua pihak terjaga," tegas Enggar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.

 

 (Red) JBP


Kamis, 12 Februari 2026

Stabilkan Harga Jelang Ramadan, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah di 28 Kecamatan Mulai 3 Februari


BANTEN, JAYABAYA POS – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar pasar murah di 28 kecamatan mulai 3 Februari hingga 26 Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menyatakan bahwa program ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
 
"Kami berharap pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang paling membutuhkan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yani, Kamis (12/2/2026).
 
Paket pasar murah yang akan dijual berisi beras (5 kg), gula pasir (1 kg), minyak goreng (1 liter), terigu (1 kg), dan telur (1 kg) dengan harga total Rp107.000, disesuaikan dengan harga pasar. Penyaluran akan dilakukan langsung ke tingkat kecamatan, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
 
Pemkab Lebak telah meminta para Camat untuk mensosialisasikan program ini di wilayah masing-masing. Distribusi komoditas akan dilakukan melalui kupon yang dibagikan oleh Disperindag Lebak kepada pihak Kecamatan masing-masing.

(EB) JBP


Sabtu, 24 Januari 2026

Gubernur Jabar Singkirkan Peran Pers Dari Publik, Tokoh Pers Banten : Dedi Mulyadi Kurang Wawasan Dan Kampungan!

JAKARTA, JAYABAYA POSTokoh Pers muda asal Banten, Enggar Buchori, mengeluarkan suara keras terkait pernyataan yang dianggap merendahkan peran pers yang dikemukakan oleh Dedi Mulyadi. Menurut Enggar, sikap yang menunjukkan upaya untuk menyingkirkan peran pers dari ranah publik serta penyampaian informasi yang tidak akurat merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat, (24/1/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, serta memfasilitasi interaksi langsung dengan masyarakat Jawa Barat.
 
"Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta, bahkan cenderung menebar racun informasi yang bisa membingungkan publik. Peran pers sebagai mitra penting dalam menyampaikan kebenaran dan menjadi penjaga kepentingan masyarakat tidak boleh dianggap sepele atau bahkan dicoba untuk dihilangkan," ujar Enggar ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media, pada Sabtu (24/1/2026).
 
Enggar menegaskan bahwa salah satu kesalahan utama yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah memperbolehkan media sosial sebagai satu-satunya atau utama jembatan untuk memberikan keterangan informasi publik bagi para pemangku kebijakan.

"Tanpa adanya filter dan standar profesionalisme yang berlaku di Institusi Pers, pemberian informasi publik melalui media sosial berisiko tinggi terhadap penyebaran informasi yang tidak lengkap, salah kaprah, atau bahkan secara sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik," tegasnya.
 
Menurut Enggar, pemangku kebijakan membutuhkan wadah yang terpercaya untuk menyampaikan informasi, di mana pers profesional berperan sebagai mediator yang melakukan verifikasi dan penyajian secara objektif.

"Media sosial memang memiliki jangkauan luas, namun bersifat individu dan tidak dirancang untuk menjadi saluran resmi informasi publik yang harus melalui proses editorial yang ketat terutama dalam aspek legalitas (Badan Hukum Pengguna) yang di sahkan oleh Pemerintah IndonesiaMedia Sosial hanya sebagai sarana pelengkap dari situs Website Media. Kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi dalam hal ini justru membuka celah bagi munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sehingga terlihat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kurang wawasan dan terkesan kampungan alias "Blokochot!" paparnya.
 
Enggar menjelaskan bahwa peran pers dalam demokrasi sangat krusial, terutama dalam memberikan akses informasi yang benar, akurat dan terperinci kepada masyarakat.

"Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pembangunan dan memastikan bahwa setiap kebijakan atau pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Upaya untuk menyingkirkan peran pers hanya akan membuka ruang bagi penyebaran hoaks, penghujatan, rasisme dan manipulasi informasi," jelasnya.
 
Tokoh Pers muda ini juga menegaskan akan pentingnya menghargai peran Institusi Pers yang memiliki Badan Hukum resmi dari Institusi Pemerintah dengan memberikan ruang yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Kita perlu bersama-sama menjaga integritas informasi yang beredar di masyarakat. Segala bentuk upaya untuk merendahkan atau mensabotase peran pers harus mendapat tanggapan tegas dari semua pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi di daerah kita, terutama pihak Pemerintah Republik Indonesia," tandas Tokoh Pers Banten itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah serupa dengan membuka catatan kas daerah melalui akun resmi medsos sejak Oktober 2025, yang dikemukakan sebagai upaya transparansi fiskal. Namun, sejumlah analisis menunjukkan risiko signifikan mengiringi kebijakan yang dinilai "tergesa-gesa", bahkan dianggap sebagai langkah yang mengabaikan peran penting pers dalam sistem demokrasi.

"Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera mencabut pernyataannya yang kami nilai telah mendiskreditkan serta menyingkirkan peran Pers dimata publik. Dimana justru terkesan tak mendukung Institusi Berlegalitas dengan menebar racun yang menyesatkan publik," pungkas Tokoh Muda Pers Mewakili Wilayah Banten, Enggar Buchori.


Kamis, 08 Januari 2026

Berdampak Laka-Lantas Dan Rugikan Warga, Pipanisasi Pertamina Dikomplain Warga Dan Dikecam Pengguna Jalan


KABUPATEN BEKASIJAYABAYA POS - Pekerjaan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina berdampak pada Laka Lantas (Kecelakaan Lalu- Lintas) dan dinilai banyak merugikan menuai kecaman pengguna jalan dan keluhan para pedagang dan warga setempat di Rt 001 - Rw 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/01/2026).

Kecaman para pengguna jalan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak pemasangan pipa oleh PT Pertamina tersebut selain menyebabkan kemacetan. Ditambah banyaknya para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan baik kendaraan motor maupun mobil yang melalui lokasi pemasangan pipa tersebut.

"Ini ngaturnya engga bener nih.. masak jalannya dibikin sempit..ya jadi macet terus..inikan jalan dua arah," ujar yayat pengguna jalan (08/01).

Kokom pengguna jalan lainnya yang berboncengan nyaris terjatuh mengatakan, "Ini Pertamina gimana sih ngaturnya mana jalan sempit ...licin lagi...inikan turunan, seharusnya jalannya yang lebaran dibikinnya..emang Pertamina gak ada otak..enggak becus ngatur," tandas mereka.

"Lha orang Pertamina..kerjaannya gini emen..ora ada pikirannyah..bujug dah..Pertamina..Pertamina,"tukas Jawir.

"Kerjaan ora sudah sudah..ngiat te ge ora semenggah pisan..jadi pating blatak," tambah Naseh pembonceng.

"Hooi Pertamina Koplak..elo kerja pada yang bener dong..ini bahaya  kalo gak bisa ngatur jalan kerja yang bener...dasar pegawai Pertamina Koplak," potong Deden pengguna kendaraan lainnya.

Sementara para pedagang serta rumah warga yang terkena dampak pemasangan proyek Pertamiona tersebut mengeluh akibat dari kegiatan tersebut.

" Ya ini sangat mengganggu..tempat usaha saya jadi berantakan gini," ujar Ibu Kempar saat dikonfirmasi Awak Media di lokasi (08/01).

Nabil pedagang susu jahe terpaksa mengungsi dari lokasi biasa mangkal akibat pemasangan pipa tersebut termasuk pedagang martabak. Dimana tempat lokasi dagang mereka adalah tempat mereka mengontrak.

Ditanyakan apakah ada kompensasi dari pihak Pertamina terkait dampak pemasangan pipa tersebut.

"Katanya sih mau di ganti..tapi sampai saat ini cuma janji-janji aja,sedangkan ini sudah lebih dari tiga minggu," kata mereka.

Sedangkan pemilik warung persis di depan penggalian pipa proyek Pertamina mendesak aagar pihak Pertamina segera memberikan kompensasi dan memperbaiki kerusakan yangsecara sengaja di lakukan oleh pihak Pertamina.

"Yang parah mah saya pak...kan yang lain cuma bisa pindah lokasi, kalau sayakan enggak," ungkap Iin.

"Seharusnya sih ada kompensasi...satu ada kompensasi..kedua ya perbaiki...dirapihin lagi seperti sediakala. Tadinya ini ketutup..sekarang jadi lobang begini kayak danau," harapnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, banyak pengendara baik motor maupun mobil yang terjatuh di lobang tersebut.

" Yang saya lihat mah kemaren ada dua motor, di sebelah sono sama sini..kan itu plat bajanya panas dan licin. Mobil udah dua juga kemaren Mobil truk Habel sama Truk pasir..kan ambles..itu yang saya lihat di depan warung saya...enggak tau yang lainnya," tuturnya.

"Tanahnya itukan lembek jadi mobil truk lewat ambles," tambahnya.

Berharap Kompensasi Dan Perbaikan Kembali Lokasi terdampak

Ditekankan kembali oleh para pemilik warung di lokasi tersebut agar segera diperbaiki kembali serta ada kesadaran dari pihak pertamina untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik warung terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina.

Ya perbaiki juga..ya kompensasi juga...karenakan ini mempengaruhi penghasilan saya juga..ya larilah pelanggan saya..kan saya dagang disini..pelanggan saya jadi pada lewat..yang harusnya dagangan sehari laku habis...ada ini...ya jadi begini," pungkas Iin mengeluh dengan nada datar.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, nampak situasi kemacetan lalu-lintas terus berjalan. Dikarenakan jalan penghubung yang sempit ditambah kondisi licin serta pembatas untuk lobang besar kiri dan kanan hanya di batasi dengan Police Line tanpa pagar pembatas sehingga beresiko tinggi terjadi kecelakaan.

Dilokasi tersebut juga tidak terpampang papan proyek pekerjaan seperti lazimnya proyek Pemerintah maupun BUMN.

Dasar Hukum Utama :

Diketahui bahwa, Pemasangan papan proyek untuk pemasangan pipa (atau konstruksi lainnya) diatur oleh berbagai peraturan, terutama terkait transparansi dan pengawasan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (jika terkait drainase) atau Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 (terkait teknis konstruksi).

serta peraturan daerah seperti Pergub DKI Jakarta No. 107 Tahun 2012, yang mewajibkan papan nama proyek untuk proyek pemerintah (APBN/APBD) demi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:

Transparansi: Memberikan informasi jelas tentang proyek (nama, lokasi, sumber dana, pelaksana, nilai, waktu) kepada publik.

Pengawasan Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proyek.

Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sanksi Jika Tidak Dipasang:

Proyek dianggap tidak transparan dan bisa dicurigai sebagai "proyek siluman".

Pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender selanjutnya.

Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Pertamina untuk dapat memberikan keterangan dan kejelasan terkait dampak proyek pemasangan pipa tersebut.





Jumat, 19 Desember 2025

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi, OTT KPK Brongsong Bupati Bekasi Beserta 10 Lainnya di Kabupaten Bekasi


JAKARTA, JAYABAYA POS - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati BekasiAde Kuswara Kunang SH di Kabupaten BekasiJawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPKJakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPKBudi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) JB


Kamis, 30 Oktober 2025

KDMP Satria Jaya Jalan Ditempat, Kamidjo : Program Berkonsep Tak Jelas Serta Membingungkan Warga


KABUPATEN BEKASI, JBP - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati berbagai Koperasi Merah Putih lainnya di berbagai Desa se Kabupaten Bekasi khususnya dan seluruh Indonesia umumnya sudah mulai berjalan sesuai aturan yang ada. Koperasi Merah Putih (KMP) sendiri mulai dioperasikan secara nasional mulai pada Oktober 2025, dengan target awal peluncuran pada 28 Oktober 2025. Beberapa KMP secara lokal bahkan sudah mulai beroperasi lebih awal, seperti di Desa Sukaimut pada Juni 2025, sedangkan target operasional penuh seluruh koperasi direncanakan pada Maret 2026(30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, terlihat Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya selain belum juga terpasang plang koperasi di kantornya serta di tambah tidak adanya aktifitas karyawan koperasi yang bertugas mulai melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Hal tersebut di utarakan oleh pegawai Desa Satria Jaya, S, M dan L pada Awak Media saat berkunjung ke Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

"Sepengtahuan saya memang Koperasi Merah Putih Satria Jaya belum berjalan optimal sampai saat ini," kata S 

"Sejak selesai renovasi kantornya, plang Koperasi saja belum terpasang, saya tidak tahu kenapa," potong M

"Coba di tanyakan langsung dengan Pak Kamidjo ketuanya," sambung L pada Awak Media di lokasi.

Diketahui bahwa, Program Koperasi Desa Merah Putih ditandatangani oleh Presiden, sementara penandatanganan terkait pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koperasi dan UKM, 

Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa, "Kementeriannya bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini,,". Sementara Kemenkeu dan KemenBUMN mengurus aspek pembiayaannya.
 
Saat penandatanganan peluncuran. Ditekankan bahwa program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2025. Kemudian penandatanganan pembiayaan di lakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyatakan bahwa, "Skema pembiayaan diserahkan kepada dua menteri lain sesuai instruksi presiden, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," tandasnya.

Sarana Dan Prasarana Tak Memadai

Ketika di konfirmasi Ketua KMP Desa Satria Jaya tentang tidak berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menerangkan bahwa, hal tersebut berkaitan dengan Sarana dan Prasarana.

"Yang pertama tidak runningnya KDM di Satria Jaya adalag Sarpras, karena kalau kita mau berjalan tapi sarana dan prasarananya belum ada yang paling utama adalah tempat secara realitas dan standarisasi Sarpras dari pihak atas (Kementerian-Red).. ini berubah. Kalau dulu ketentuan dulu, Sarpras itu.. yang ada aja dulu di manfaatkan..seadanya bisa. Tapi sekarang ini ada ketentuan..ketentuannya contoh..lahan minimal 600 meter dan ataupun 1000 meter dan strategis, boleh menggunakan Fasos, boleh menggunakan Fasum dan boleh menggunakan TKD tinggal kesepakatannya," papar Kamidjo di Desa Satria Jaya, pada Awak Media (30/10/2025) siang.

Lanjutnya," Lha cuman kan gini pak, penggunaan lahan-lahan tersebut kan perlu payung hukum dan Payung Hukumnya belum ada..pihak Desa juga belum di berikan contoh bahwa, lahan ini untuk KDMP..lha belon," sambungnya.

Ia juga menilai program strategis Pemerintah (Presiden-Red) Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya payung hukum yang seyogyanya dipersiaokan secara matang dan terukur. Maka saat ini adalah program strategis tersebut berjalan sangat Prematur.

"Jadi begini saya katakan Program Prematur dan betul itu, kalau rencana pembangunan jangka menengah saja berubah ditengah jalan apalagi jangka panjang, ini bukan mengkritisi ya. Tapi realitanya demikian," tukasnya.

Pemdes Satria Jaya Responsif Kendati Anggaran Hasil Pinjaman

Adanya anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak merespon program strategis nasional KDMP sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menjelaskan.

"Tapi ini sebetulnya enggak, Pemerintah Desa kami itu respon..respon sekali sampai ibaratnya di perjuangkan sesuai dengan peruntukannya, kalau hari ini kita mau paksakan jalan koperasi seperti apa adanya itukan bahasa saya"Tidak Nendang" pak, ibaratkan sama saja dengan kios yang buka usaha tanpa modal awal," ungkap Kamidjp.

"Biaya Koperasi ini saja pinjeman bang, Kepala Desa minjem saking responsifnya untuk melaksanakan KDMP Satria Jaya ini abang..minjem..dan dari Pemerintah Pusat belum ada," sambungnya.

Tidak adanya informasi terkait mengenai turunnya anggaran penunjang operasional Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya tidak ada kejelasan sehingga berujung "Membingungkan" bagi pelaksana tugas dilapangkan.

"Kan koperasi begini historinya untuk mengangkat perekonomian masyarakat di Desa diantaranya Presiden kita menyampaikan untuk memangkas Kartel atau Judol ada simpan pinjam melalui Koperasi tapi duitnya belon sampai sampai saat ini. jadi saya bingung sebab setiap hari ada yang nelpon pak.."Pak mau pinjem dana Koperasi Merah Putih" . Nah sedangkan kita dananya belon ada mangkanya kita belon berani pasang plang, selebaran dari Pemerintah Pusat dananya akan turun tanggal sekian juga belum ada," beber Kamidjo.

" Kita prepentif pak, tapi juga tetep saya sampaikan kepada masyarakat bahwa, Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya belum running terkait dengan "Aturan Yang Belum Jelas!", contoh begini...kalau kemaren kami mendapat persentase dari Bank Mandiri itu bunga dari Bank Mandiri 6 persen sedangkan kitakan untuk memangkas rentenir, mau berapa persen kita kasih bunga ke masyarakat, sedangkan KUR saja itukan hanya 5 persen, jadi kami bingung..moso ini Lembaga atau Institusi, Koperasi lagi malah masih ringannan perorangan yang KUR..lha ini konsepnyakan saya bingung juga pak,"tuturnya.

KDMP Berkonsep Tidak Jelas Dan Membingungkan

Terkait mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap berkonsep  tidak jelas, membingungkan, tidak bisa bekerja dikarenakan payung hukumnya juga tidak jelas.

"Mangkanya kami sama Tim itu masih menunggu, ya waitinglah sampai yang bisa kami jalankan. Sebab gini bang..kalau kita menjalankan sesuatu tanpa ada pijakannya gimana sih kejeblos enggak?,"tanyanya.

Dirinya juga beranggapan bahwa, kebijakan pemerintah Pusat belum matang dan mencla-mencle tersebut sehingga membuat para pelaksana program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kehilangan pegangan dalam mengimplementasikannya.

"Belum matang konsepnya, kalau ungkapan mencla-mencle itu memang dari awal, contoh pejabat itu menyampaikan anggaran Koperasi itu sedah habis sekian kan ternyata belum, tahapan koperasi sudah sampai sekian ternyata realitanya tidak jelas," tandasnya.

Ia juga berharap kepada para Menteri yang terlibat dalam Program Strategis Nasional tersebut agar segera merealisasikan atau menyelesaikan perogram tersebut secara matang dan siap di imoplementasikan alias bukan Omon-omon.

"Harapan saya dengan apa yang disampaikan pejabat atas (Para Menteri dalam SKB-Red) itu segera di realisasikan, jadi bukan omon-omon. Kadang begini yang menjadi masalah di masyarakat itu..ungkapan pimpinan diatas sudah semanis itu tapi kenyataan di bawah belon nyampe, "jadi realita tidak sesuai dengan ucapan"sehingga masyarakat kita kan tau sendiri bang...karena masyarakat yakinnya kepada Tik-tok, kepada Media Sosial bukan pada aturandan realitas..nah korbannya siapa bang..ya saya bersama Tim...ya sedikit kecewa jugalah jadinya," ungkap Kamidjo.


Dengan banyaknya anggota yang selalu menghubungi melalui Whatsapp maupun seluler sejak penendatanganan kontrak di bulan Mei 2025 dengan jumlah anggota sebanya 48 orang yang terus bergulir dan bertambah di Desa Satria Jaya membuat Tim pelaksana KDMP kebingungan.Sehingga kesan yang di timbulkan adalah "Omon-Omon.

"Kalau terkait itu kami yang membuat 'Omon-Omon"itu salah pak, justru kamitidak pernah memfreming atau membuat satu pernyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Satria Jaya sudah running, saya jawab, belum. Berarti yang "Omon-Omon" lha yang dari sono bang...yang dari pusat..Koperasi sudah jalan anggaran sudah jalan..lha kita terima buktinya kayak begini..sedikit kecewa dan bukan hanya saya jadi Pemerintah Desapun mengalami hal yang sama dari masyarakat. Pemerintah itu seakan-akan tidak mendukung..begitu bang pandangan masyarakat. Padahal kami dengan pihak Desa sudah melakukan hal awal dan itupun pinjaman ditambah kami kesulitan mengambil Fasos-Fasum tidak ada payung hujkum.. regulasinya bagaimana?," kata Ketua KDMP Satria Jaya.

SKB KDMP Inkonstisusional Dan Plin-Plan

Tentang animo masyarakat yang kuat namun dengan adanya aturan dan Kebijakan yang dinilai KDMP Satria Jaya Plin-Plan, sedikit Amburadul dan regulasiyang belum pasti.

"Jadi Konsisten ajalah dengan ungkapannya, jadi bikinlah aturan yang sesuai dengan yang pernah di ungkapkan, kalau permasalahan aturankan kesepakan toh, tinggal kesepakatannya bagaimana ...apa memang benerini untuk membangun masyarakat?, apakah ini hanya sebagai freming, ya kan..di freming untuk membuat Presiden senang atau memang betul di buat (ABS) Asal Bapak Senang," jelasnya.

"Kalau saya nilai dari Presiden kita itukan cita-citanya luar biasa bang, yang jadi persoalan Implementasinya ini, ya Eksecutornya ini. Implementasinya tidak sesuai, Inkonstitusional dan Inkonsisten ditambah seolah-olah mengorbankan pihak lain, Amburadul dan Plin-plan. Jadi kalau kita ngobrol dengan sesama Ketua KDMP semua sama keluhannya termasuk Ketua Forumnya pak Tri Wuriantoro saat pertemuan forum terkait aturan yang belum jelas,"sambungnya.

"Jangan menyuruh jalan , tapi pijakannya belum jelas, kalau menyuruh jalan pijakannya harus kuat..jadi intinya aturan tentang Koperasi Desa Merah Putih Inkonstitusional, Inkonsisten alias Plin-Plan," pungkas Ketua KDMP Satria Jaya Kamidjo.



(JLambretta) JBP



 

Jumat, 05 September 2025

Prilaku Kepsek Beserta Guru SMPN 03 Tamsel Dinilai Nyeleneh, Menuai Kecaman Keras LPPN-RI Dan Tanggapan Mantan Ketua K3S


KABUPATEN BEKASI, JBP - Terkait prilaku Kepala Sekolah SMPN -3 Tambun Selatan beserta para Gurunya yang diduga berprilaku nyeleneh serta mengalami Alergi dan Gatal-gatal terhadap konfirmasi Wartawan dan LSM terkait penerimaan murid baru serta berlaku tidak pantas terhadap Orang Tua murid saat bertamu menuai tanggapan serius dari Ketua K3S Kabupaten Bekasi Rija Sudrajat serta kecaman keras serta kritik tajam manis-manis pedas dari Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik indonesia), Jum'at (05/09/2025).
 
Tanggapan serius tersebut dikemukakan mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message terkait prilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu beserta para Guru terhadap Orang Tua Murid, LSM dan Wartawan/ Wartawati. Yang dinilai tidak mencerminkan profesi seorang pendidik.
 
"Setiap tamu yang datang harus dilayani baik itu orang tua murid, lsm dan wartawan. Jadi kita bisa memahami maksud dan tujuan kunjungannya," kata mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi dalam tulisan Whatsapp Message, pada Rabu (3/9).

Lalu bagaimana bila sikap kepala sekolah dan gurunya yang justru mendapatkan komplain juga dari Orang Tua Murid dan Masyarakat yang di nilai mencerminkan sikap yang kurang berpendidikan?

"Sudah ada kode etiknya menjadi guru dan kepela sekolah. Apakah kode etik guru dan kepala sekolah yang selama ini bertentangan dengan yang diterapkan oleh mereka. Kalau tidak sesuai berarti kodenya belum terlaksana dengan baik," terangnya.

Lalu apa tindakan yang akan di lakukan Pak Rija selaku mantan Ketua K3 Kabupaten Bekasi untuk menyikapi prilaku Kepala Sekolah dan Para Gurunya yang seperti itu?

"Kami sama sama kepala sekolah bersipat menyampaikan arahan yang sesuai dengan hal itu, kalau tindakan bukan ranah kami,"jelasnya.
 
Dirinyapun berupaya untuk menghubungi Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu agar dapat membuka ruang untuk komunikasi dengan Awak Media. namun sayangnya mantan Ketua K3S kabupaten Bekasi tersebutpun tak di gubris.

"Sebaiknya kepala sekolah bisa berkomunikasi supaya bisa kondusip dan selesai," ungkap Rija Sudrajat, Jum'at (5/9).

Lalu adakah himbauan dari bapak selaku Mantan Ketua K3 terhadap para Kepala Sekolah dan Guru SMPN se Kecamatan Tambun Selatan terkait hal tersebut?

"Kepada bapak ibu Kepala Sekolah dan Guru SMP se Kabupaten Bekasi untuk selalu berkomunikasi dengan masyarakat atau orang tua murid agar tetap kondusif," tutup mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat.
 
Kritik Tajam Manis-Manis Pedas LPPN-RI Tingkat Nasional
 
Sementara menanggapi persoalan tersebut Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik indonesia) mengecam keras prilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan beserta para Gurunya yang seolah tidak menghargai Orang Tua Murid dan resposif terhadap konfirmasi Awak Media dan LSM alih-alih justru menghindar yang terkesan melarikan diri darai persoalan dan bahkan tak menggubris terhadap arahan dan masukan dari mantan ketua K3S Kabupaten Bekasi.
 
Ia menegaskan bahwa, guna menciptakan integritas yang baik, selayaknya para penyelenggara memahami Demokrasi, Transparansi serta akuntabiliti, sebab kita hidup di Negara Indonesia tercinta ini yang menganut azas Pancasila, jangan para Oknum Pendidik malah bertindak konyol menghadapi misi control sosial dari masyarakat, hal ini harus mengikuti regularisasi yang santun terarah, serta terukur.

"Kepala Sekolah beserta para gurunya yang berprilaku nyeleneh wajib diperintahkan Kepala Dinas untuk mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) kembali perihal Kode Etik, dikarenakan kedapatan melakukan pelanggaran etika yang secara eksplisit telah mencoreng nama baik profesi guru selaku pendidik," tegas Daniel Apollo dalam Whatsapp Message, Jum'at (5/9/2025).
 
Lanjutnya, "Saya memberi tanggapan ini dari hasil pantauan kami bahwa, peristiwa ini sudah tergolong sangat tindak baik terutama untuk Pendidikan dikarenakan para Oknum Pelakunya para Pendidik. Ditambah dengan adanya berita berita yang muncul pada media berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang capable dan accountable,"ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa, Bagi oknum tertentu yang terhendus menyalahi kehidupan demokrasi saat ini, patut dimintakan kepada pimpinannya agar hal tersebut di sikapi secara Kompherensif dalam konteks penyelenggara negara bersih dari "Negative Thinking"

"Untuk itu kami dari LPPN-RI Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman agar segera mengevaluasi kinerja para pendidik (Dalam Hal Ini Para Kepala Sekolah dan Guru se Kabupaten Bekasi) untuk mengikuti Bimtek Kode Etik (Etika Seorang Pendidik Dalam Berprilaku) terhadap masyarakat (Orang Tua Murid, LSM, Media dan Masyarakat,"pungkas Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI, Daniel Apollo.
 


(JLambretta) JBP



POSTINGAN UNGGULAN

Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya Tuntut Ganti-Rugi, Minta Walikota Bekasi Bertindak Lebih Tegas Dan Agak Cerdas

KOTA BEKASI , JAYABAYA POS - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan o...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL