.jpeg)
KOTA BEKASI, JAYABAYA POS - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan oleh sebab prilaku pemborong yang mereka anggap "Tolol dan Gak Punya Otak" tersebut memasuki babak baru. Kendati proyek tersebut telah dikunjungi oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan Mustika Jaya namun tidak juga ada perubahan terkait usulan para pedagang terkait akses jalan dan bahkan justru pekerjaan proyek semakin melamban serta tenaga pekerja berkurang sehingga menambah tuntutan menjadi ganti- rugi dari para pedagang terhadap Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono atas dampak yang mereka rasakan, (20/05/2026).
Hal tersebut diungkapkan kembali oleh Ketua Team Para Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya.
"Pak Camat dan Lurah dateng kesini kemaren, dia memberi teguran kepada pihak pemborong untuk mempercepat pekerjaan, cumakan dari pengamatan kita yang ngeliat didepan mata ini, lha kerjanya makin kemari makin letoy, saya tanyakan solusinya, Dia jawab "Ini untuk mempercepat menekan kepada pihak pelaksana/pemborong untuk mempercepat pekerjaan... ya tapi, makin lama dan makin berkurang pekerjanya. Jadi menurut saya walaupun Pak Camat dan Lurah datang ke lokasi tetap saja pekerjaan tidak ada perubahan dan bahkan malah lebih loyo. Maunya kita kalau percepatan kerja siang malem.. inikan jalan umum (Jalan Raya Utama-Red). Jadi pantasnya 24 jam lah, tambah lagi tenaga kerjanya, " ujar Levi dengan nada tinggi(19/05/2026) di lokasi.
"Jadi menurut saya pekerjaan Camat dan Lurah kurang gesit.. kurang lincah. Jadi wajib lebih gesit dan tegas memantau.. ya mungkin kalau duduk di kantor aja kan adem ada AC. Jadi kalau kerja begini kelihatan " Omon-omon", " sambungnya.
"Pekerjanya kalah sama tukang bangunan, tukang bangunan dateng jam 8 pulang jam 5..lha ini dateng jam 9 pulang sebelum jam 5, Camat sama Lurah mantau cuman proposal doang. Jadi cuma Omdoge (Omong Doang Gede, kaga ada hasilnya, " potong Rizky pedagang lainnya di lokasi.
Mereka juga mengatakan bahwa, pekerjaan proyek Drainase tersebut sarat akan marak Laka Lantas (Kecelakaan Lalu-lintas) dan bahkan insiden buruk menimpa para pekerjanya sendiri yang tertimpa longsoran bangunan proyek.
"Yang saya tau itu dia kali , ibu-ibu di bawah deket gerbang Sekolahan tertabrak, kalau semalem anak, bapak dan ibu tiga motor tertabrak beruntun, itu satu keluarga bawa motor masing-masing .. terus kaya pohon -pohon itu enggak diprioritaskan.. itu pohon menjorok ke jalan . Jadi Truk tadinya jalan kenceng tiba-tiba berhenti nah yang belakang jadi pada nabrak beruntun. Semenjak ada proyek ini jadi banyak insiden, pengatur lalu-lintasnya gak bener.. itu dari Ormas. Kalau Dishub dateng cuma dateng minta foto pergi. . ya gitu doang orang Dishubnya, enggak ngatur lalu-lintas, cuma minggir dulu- minggir dulu.. saya mau absenu foto habis gitu pergi dianya... ya begitulah Magabut (Makan Gaji Buta), " tukas Rizky.
Selain laka lantas ia juga menjelaskan tentang insiden yang menimpa pekerjanya yang tertiban pondasi jalan pada Minggu (17/5/2026) pukul 10:00 WIB.
"Jadi wajar kalau pemborong yang disebut Tolol itu wajar. Jadi kelihatan amatir semua.. bukan orang-orang tekhnik , perhitungann6a enggak ada, " jelas Rizky.
Disinggung tentang kehadiran para pengawas pekerjaan dari Dinas terkait adanya insiden di lokasi termasuk pemborongnya?
"Pengawas enggak ada, mandor enggak ada... enggak ada yang dateng. Jadi orang Dinas kurang termasuk kurang semuanya, " kata Rizky.
"Itu termasuk kelalaian, harusnya kan di pantau terus karena kan itu bagian dari tugas mereka juga. Jadi rada kurang pikirannya... jadi Orang Dinasnya pikirannya rada kurang, " potong Levi menegaskan.
Kinerja Pemkot Bekasi Kurang Bagus Dan Walikota Kurang Cerdas
Sedangkan pengusaha Nasi Bebek mendesak agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono segera bertindak untuk merespon warganya yang kehilangan mata pencaharian akibat terdampak Proyek Drainase Pemkot Bekasi. Solusi terbaik dan kepedulian Walikota Bekasi ditunggu para pedagang dan warga setempat guna mengatasi persoalan dan kerugian yang mereka derita akibat Proyek Drainase tersebut.
"Sangat membebankan dan merepotkan ini, menghalangi usaha saya sih.. enggak saya aja sih tapi ada banyak yang lainnya, " ungkap Dian Chandra.
"Si Customer pengen beli kadang lewat pak, karena enggak ada akses jalan, ditutup sepenuhnya.. terus kayaknya proyek juga lama ini. Belum ada informasi sampai saat ini.. ada dua hari sebelum eksekusi. Ini Pemkotnya kayaknya " Enggak Ada Otaknya". Ini Pemerintahnya mentingin sendiri, enggak mentingin rakyat, eksekusinya gimana coba.. Kerja Pemerintah Kota Bekasi kurang bagus juga nih, " tambahnya.
Dian Chandra berharap agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono agar bertindak lebih tegas dan cerdas dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya sehingga tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan diri dan keluarganya dari hasil berdagang.
"Kurang pinterlah pak Walikotanya .. masalahnya enggak mikirin rakyatnya. Jadi Bodoh lah Walikotanya . kurang diskusi sama masyarakat sininya... Diskusinya gimana, enaknya gimana, mau ada proyek besar berjangka panjang juga, dari pihak yang terkena dampak proyek itu, sekelilingnya itu gimana enaknya ... Diskusi seperti itu enggak ada, adapun edaran diberikan dua hari sebelum eksekusi ya mepet. Kalau bisa dipercepatlah ini pak Walikota, jangan berprilaku Bodoh lah, " pungkas Dian Chandra.
Para warga setempat bersama para pedagang terdampak Proyek Drainase Mustika Jaya berniat untuk bersiap akan melanjutkan aksi protes dan keluhan mereka dengan beraudensu kepada Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono guna meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti-rugi akibat akses cari nafkah mereka ditutup Proyek Pemkot Bekasi.
Sangsi Administratif Pejabat Dan Wajib Bayar Ganti Rugi

Sementara Kepala Bidang Pembangunan dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) menegaskan.
"Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pembangunan jalan dan merugikan warga atau pedagang dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif bagi pejabatnya dan kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum," ujar Redy Anaro ST. (20/5/2026) saat diminta tanggapannya oleh Team Media.
Adapun mengenai rincian sanksi dan jalur penyelesaian yang berlaku adalah Sanksi Administratif bagi Pemda/Pejabat:
"Jika Pemda menyalahgunakan wewenang atau melakukan maladministrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau dari jabatan.," terangnya.
"Terkait mengenai Ganti Rugi Perdata. Warga dan pedagang dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) ke pengadilan negeri setempat untuk menuntut ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian atau kerusakan properti," imbuhnya.
Sangsi Pidana Mengintai
Sementara mengenai sanksi Pidana atas Kelalaian. Jika pembangunan jalan tidak diberi rambu atau tanda yang memadai dan mengakibatkan kecelakaan (kerugian materiil/luka/jiwa) bagi pengguna jalan atau warga, penyelenggara jalan (pejabat terkait) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Untuk perlindungan dan kompensasi terkait lahan yang terdampak pengadaan proyek," bebernya.
"Hal tersebut dapat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna memastikan hak musyawarah dan ganti kerugian yang layak," pungkas Kabid Pembangunan Dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), Redy Anaro.ST.
Sejak berita tersebut ditayangkan sebelumnya, Team Awak Media pun terus mencoba berupaya untuk mengkonfirmasi para pihak terkait namun belum menemukan titik terang sampai saat ini (Para pihak terkait belum bisa dihubungi-Red).
(Iwan Joggie) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar