Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki
karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola
media siber, dan masyarakat menyusunPedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
1.Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau pemirsa,dan
bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-inakan diatur lebih lanjut.
c.Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa IsiBuatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan IsiBuatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir
(c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi
ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)tidak dibebani tanggung jawab
atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas
IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat,koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh
sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media
yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang
sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi,kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus
lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 03 Februari 2012
Mengetahui;
TTD
Bagir Manan
(Ketua Dewan Pers)
PEDOMAN MEDIA SIBER
Langganan:
Postingan (Atom)
Para Mahasiswa Bersama Masyarakat Kabupaten Lebak Menggeruduk Kantor BBWSC 3 Pemprov Banten Ada Apa Ya?
BANTEN, JBP - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leb...
JAYABAYA POS
POSTINGAN TERUP-DATE
-
BANTEN, JBP - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leb...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Insiden penusukan terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan kor...
-
SIMALUNGUN, JBP - Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun membuahkan hasil positif di awal tahun 2025. Pol...
NASIONAL
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tangg...
DAERAH
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tangg...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar