Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 September 2025

BPMI Sekretariat Presiden Menghalangi Liputan Media, Pemred Media Hukum Indonesia : Melanggar UU Pers No.40 Th 1999 Dan UU KIP No.14 Th 2008!


JAYABAYA POS - BPMI Sekretariat Presiden melakukan kesalahan fatal dengan menghalangi liputan media dengan merampas ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang telah menimbulkan malapetaka dan bencana bagi para siswa sekolah di tanah air. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Kecaman dan Reaksi

Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
 
"Biro Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun, tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
 
Hal tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik. 

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana.

- UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.

Implikasi

- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
 
Dalam beberapa kasus serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:

- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.

- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.

Langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008

Biro Pers Istana diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dengan menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara Presiden Prabowo. Berikut rincian lebih lanjut tentang UU KIP:

Tujuan UU KIP

- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik

Hak dan Kewajiban

- Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan
- Badan publik dapat menolak permintaan informasi jika termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

- Informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi individu
- Informasi yang berdasarkan undang-undang harus dirahasiakan

Mekanisme Permintaan Informasi

- Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik melalui prosedur yang telah ditentukan
- Badan publik wajib memberikan respon atas permintaan informasi dalam waktu 10-14 hari kerja

Komisi Informasi

- Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik
- Komisi Informasi dapat memutus sengketa informasi publik dan memberikan putusan yang mengikat

Dengan demikian, UU KIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik

Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
 
JAKARTA, 28 September 2025
 
 
 
 
(Irwan Awaluddin SH) JBP
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia


Selasa, 23 September 2025

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU "MELAWAN" PRESIDEN? Oleh : Prof. Dr. Henry Subiakto, SH., MA


JAYABAYA POS - Presiden Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respon tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian, sebelum dilantik, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya. Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di pemerintahan Prabowo, upaya reformasi Polri jadi uji coba keseimbangan kekuasaan antara presiden, Polri,  genk Solo dan tuntutan publik.

Penunjukan Dofiri, figur kredibel dari internal Polri yang dihormati karena integritasnya (lulusan Adhi Makayasa Akpol 1989), jadi sinyal kuat, Prabowo ingin mengendalikan agenda reformasi secara langsung dari Istana.

Secara politik, akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin tegas yang ingin "membersihkan" institusi Polisi dari warisan  presiden Jokowi (di mana Listyo diangkat karena kedekatannya sejak dari Solo).

Kenaikan pangkat Jenderal Dofiri juga bisa dibaca sebagai sikap politik yg memilih loyalis di luar loyalis Listyo, mengingat Dofiri lebih senior dan dikenal tegas dan bukan gerbong yang dibina Listyo Sigit.

Dengan adanya Pembentukan tim internal Polisi tepat sehari setelah penunjukan Dofiri menimbulkan interpretasi ganda. Di satu sisi dilihat sebagai langkah proaktif Polri "sudah ingin berbenah sendiri" dan terbuka terhadap masukan dari luar, namun juga bisa berarti pembentukan tim internal sebagai upaya defensif kelompok Listyo untuk mempertahankan struktur Polri sekarang.

Ini upaya para pimpinan Polri dibawah Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah agar reformasi dari presiden nantinya tidak "mengganggu" struktur hirarki para petinggi Polri yang sudah cukup lama disiapkan dan dibina Listyo Sigit.

Ini juga menguji hubungan antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit yg tampak kooperatif dengan menyatakan siap ikut kebijakan presiden, namun di sisi lain ia membentuk tim internal yang cukup besar yang bisa dimaknai  sebagai upaya perlindungan posisi Kapolri dan struktur polisi dari kemungkinan rekomendasi radikal dari tim bentukan presiden.

Karena jika ada rekomendasi perubahan struktural yang radikal, seperti yang diminta Gerakan Nurani Bangsa, tentu berpotensi memicu gesekan dalam Polri yang sudah terbangun kuat.

Tim internal bisa bermakna "pembelaan" pada Polri sekarang, di tengah tuntutan reformasi yang kian kencang dari mana mana.

Reformasi institusi polisi datang pasca-pemilu 2024 yang menyisakan kesan kuatnya peran polisi dalam politik. Serta datang dari stigma polisi yg represif dalam penanganan demo, dan aktivitas kebebasan berpendapat.

Presiden Prabowo akan dinilai sukses jika berhasil melakukan reformasi hingga mengembalikan kepercayaan pada institusi polisi. Namun jika Presiden tidak mampu berbuat banyak dan Kapolri tetap Jenderal Listyosigit atau sosok yang disiapkannya, maka pemerintah Prabowo akan dianggap "tidak solid" dan  tidak tegas, lebih banyak omon omon.

Artinya perkembangan dari peristiwa ini penting sebagai tanda  soliditas kekuasaan Presiden dan relasinya dengan institusi Polisi. Prabowo ingin mereformasi polisi lewat kebijakannya, agar memperkuat dukungan dan legitimasinya sebagai presiden hingga 2029. Tapi keinginan politik itu nampaknya ada yang tidak suka. Disitulah kemudian Listyo Sigit dan kekuatan di belakangnya memunculkan peran bottom-up seolah tidak kalah tanggap.

Makna politik terbesarnya adalah pengujian apakah Polri bisa direformasi tanpa konflik internal, atau justru jadi arena perebutan pengaruh antara kekuatan kelompok jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di satu sisi, "menghadapi" Presiden Prabowo bersama kekuatan yang menginginkan reformasi Polisi secara menyeluruh di sisi yang lain.

OK kita pantau apa yang akan dilakukan Presiden dan perkembangan kedua tim dalam 2-3 minggu ke depan. Apa ada sinergi di antaranya, atau mereka jalan sendiri sendiri karena memiliki  tujuan dan inisiator yang berbeda.

JAKARTA, 23 Septrmber 2025
 
 
(Prof. Dr. Henry Subiakto, Drs., SH., MA)

(Dosen FISIP Unair yang menjadi Staf Ahli Meninfokom dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)).


TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju, LPKN : Dirgahayu TNI ke 80, Berjaya Didarat, Laut Dan Udara

JAYABAYA POS - Sebagai Ketua Umum Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), saya, Irwan Awaluddin SH, mengucapkan selamat ulang tahun kepada...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH