Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2026

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang Sukro


JAKARTA, JAYABAYA POS - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan sergapreborn.id tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.onlinepelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi, saat dijumpai di ruangannya.(8/9).

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan






Kamis, 27 Agustus 2026

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim S Djoyohadikusumo : 'Jakarta Tetap Aman Dan Kondusif'


JAKARTA, JAYABAYA POS - Langkah strategis dipahat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sebagai salah salah satu konsituten Dewan Pers, yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program ini menjadi bentuk komitmen merawat Desa, sebagai manisfestasi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (27/8/2026).
 
"Saya setuju Desa menjadi garda depan dan etalase negara, tidak menjadi entitas yang dinomorduakan,’’ujar Drs Firdaus, Msi, Ketua Umum SMSI Pusat.
 
Kegiatan yang dilaksanakan di tengah hiruk pikuk dan simpang siur informasi terkait eskalasi demo yang dikhawatirkan membuat distorsi stabilitas menjadi sebuah konfirmasi.
 
"Saya percaya SMSI, saya mengapresiasi kegiatan ini karena itu saya datang,’’begitu ucap Hasyim S Djoyohadikusumo.
 
Menurut adik kandung Presiden RI ke-8 Prabowowo Subiyanto ini, pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa sekaligus menginformasikan Jakarta tetap aman.
 
"Ini bukan hanya konfirmasi, tetapi testemoni nyata di sini (Jakarta-red) aman dan kondusif. Selamat SMSI, ini kegiatan positif, dan sangat bagus,’’ucap Hasyim yang menjadi keynote speaker pada dialog nasional, usai pengukuhan yang berlangsung di  Hall Dewan Pers, Kebon Sirih.
 
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa yang berlangsung penuh kemeriahan, namun tetap berjalan khikmat melibatkan lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
 
"Lima provinsi ini menjadi pilot project SMSI, namun dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi secara serentak di seluruh provinsi,’’papar Firdaus dalam sambutan di depan Hasyim S Djoyohadikusumo.
 
Pengusaha yang bergerak di berbagai sektor, dan kini menjadi salah satu penasehat ekonomi Presiden mengatakan, SMSI ke depan punya tugas dengan tanggung jawab besar.
 
"Jangan menjadi pers yang menyesatkan. Sampaikan informasi secara utuh dengan data dan fakta,’’cetus tokoh yang malang melintang di dunia bisnis tanah air.
 
Secara khusus putra begawan ekonomi, Soemitro Djoyohadikusumo ini menyoroti informasi yang lepas dari konteks, dan itu sangat mendistorsi kebijakan yang sedang menjadi prioritas pemerintah. Terkait dengan fenomena di atas Hasyim mengungkapkan, pihaknya sudah mengagendakan untuk berdialog dengan BEM UI, UGM, dan ITB.
Hasil dari dialog akan menjadi masukan, koreksi, dan rekomendasi bagi pemerintah. 
 
‘’Sebagai penasehat Presiden masukan-masukan dari kampus akan kami sampaikan dan rekomendasikan kepada Presiden untuk pembenahan,’’tambahnya.

Sumbang Pemikiran Untuk Pers Indonesia
 
Hal hal lain yang juga disampaikan Hasyim S Djoyohadikusumo yang spesifik adalah merespon usulan Ketua SMSI, Drs Firdaus Msi, yakni kondisi Gedung Dewan Pers yang sudah tidak representatif. 
 
Menurut Firdaus gedung yang menjadi episentrum, sekaligus kawah Candradimuka Pers Indonesia perlu ditingkatkan performasnya.
 
"Di tempat ini Dewan Pers bermarkas, segala kegiatan Dewan Pers digerakkan dari gedung ini, tetapi konstituen belum bisa diakomodir. Jadi mereka (Konsituen) terpisah-pisah sesuai dengan kondisi masing-masing,’’urai Firdaus.
 
Terhadap usulan itu, Hasyim merespon sangat positif, dan berjanji akan menindaklanjuti dengan Komdigi. ‘’Sayang saya baru dapat masukan ini sekarang, kemarin baru saja bertemu dan dialog panjang lebar dengan Mekomdigi, Meutya Hafid,’’ ujar Hasyim lagi.
 
Respon semacam itu langsung mendapat aplaus dari peserta yang hadir di Hall Dewan Pers. Kegiatan pengukuhan dihadiri tidak kurang dari seratus peserta berikut undangan. 
 
Kegiatan ditutup dengan dialog nasional menghadirkan Prof Dr Achmad Riyad U.B PhD Dewan Penasehat SMSI Jawa Timur, kemudian pakar ekonomi dan Perbankan.
 
Dialog sangat menarik dan menghadirkan tanggapan kritis, apalagi dipandu secara bernas oleh Prof Dr Albertus Wahyu Rudhanto, MC guru besar dari PTIK.
 
 
(Red) HI
 

Rabu, 10 Juni 2026

Perkuat Komitmen Perusahaan Pers Profesional di Nusantara, Asosiasi Wartawan Internasional Sertifikasi Media Tergabung


JAKARTA, JAYABAYA POSDewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media yang telah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi dan pendataan secara Profesional, Kredibel dan berstandarisasi tinggi melalui tahapan ketat dan berlapis oleh DPP ASWIN, salah satu diantaranya adalah jayabayapos.com ,pada Rabu (10/6/2026).


Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya mengucapkan selamat kepada para Media yang telah mendapatkan sertifikan dari DPP ASWIN. Dimana secara tidak langsung telah memiliki ikatan kuat dan berada dibawah naungan Organisasi ASWIN baik secara pemberitaan maupun perlindungan hukum.

"Selamat kepada para Media yang telah meraih sertifikasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPP ASWIN dalam  memperkuat basis data Media yang Kredibel, Profesional Dan Terstandarisasi. Adapun proses verifikasi dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis. Dimulai dari pemeriksaan Legalitas Perusahaan Pers, struktur organisasi keredaksian, 'ingga konsistensi aktivitas pemberitaan pada tiap-tiap Media, " ujar KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH. (10/6). 

"Dan hasil penilaian tersebut puluhan Media dinyatakan memenuhi standar serta berhak menerima Sertifikat Resmi dari DPP ASWIN. Mengenai tahapan selanjutnya nanti adalah Proses Pendataan ke Dewan Pers, " sambungnya.

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya juga menegaskan bahwa, proses verifikasi Media -media tersebut tidak hanya bersifat administratif semata. Namun juga merupakan Instrumen penilaian terhadap komitmen Media dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya secara Profesional.

"Verifikasi ini dilakukan secara objektif, transparan dan terukur. Terkait akan hal itu, Kami juga memastikan bahwa, Media yang tergabung adalah Media-Media yang benar-benar memiliki komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Independensi, serta kualitas pemberitaan, " tegasnya

Ia juga menekankan bahwa, DPP ASWIN akan terus melakukan pendataan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Media- Media di berbagai daerah.Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Pers yang lebih tertata dan kredibel pada tingkat Daerah, Nasional Maupun Internasional.

"ASWIN akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Media-media yang tergabung termasuk para wartawan yang ada di Media-media tersebut dengan mempersiapkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) baik melalui Dewan Pers, BNSP (Pemerintah) serta Quantum yang berskala Internasional. Dimana Quantum sendiri telah melakukan kerjasama secara intens dengan DPP ASWIN. Hal tersebut di lakukan ASWIN agar tercipta Media-media yang Extraordinary berikut Jurnalis Remarkable di dalamnya guna menunjang target ASWIN dalam 'Go Internasional'," pungkas KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.

Apresiasi Pimprus dan Pimred Terhadap Langkah DPP ASWIN

Pimpinan perusahaan (Pimprus) PT Scorpions Internasional Media Group  menyatakan, apresiasi yang tinggi terhadap Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) yang telah mengambil langkah maju (Terobosan) dengan memberikan sertivikat secara resmi melalui proses verifikasi secara Profesional. 

"Langkah cerdas dalam melakukan terobosan yang jarang dilakukan oleh Organisasi lain, kami sangat mengapresiasi, "ungkap Direktur PT Scorpions Internasional Media Group, J Bintang SI. (10/6) 

Pimpinan Redaksi jayabayapos.com juga menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh DPP ASWIN merupakan bentuk kepedulian dalam peningkatan mutu dan kapasitas Media serta Wartawan tergabung. 

" Ini adalah bentuk perhatian serius dari DPP ASWIN terhadap Media dan para wartawan Media yang bernaung dibawah Organisasi ASWIN, dalam menghadapi Era Globalisasi, kami mengapresiasi langkah DPP ASWIN..semoga Organisasi ASWIN terus maju, " tandas Pimred jayabayapos.com


(Red) JBP

Senin, 18 Mei 2026

Mk Putuskan Ibukota Tetap di Jakarta, PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN : 'Jangan Cuma Bayar Biaya Perawatan!'


JAKARTA, JAYABAYA POSAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat kedudukan kantor pemerintahan. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan agar beragam fasilitas dan gedung yang telah dibangun tidak sia-sia dan benar-benar memiliki fungsi, bukan hanya menjadi beban anggaran pemeliharaan.
 
"Katanya ada rencana menteri yang harus pindah ke sana. Atau kenapa tidak Wapres saja yang berkantor di sana? Supaya ada gunanya, bermanfaat. Ingat, pembangunan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Gedung-gedung itu kan butuh biaya perawatan besar, sayang kalau kosong melompong," tegas Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
 
Poin utama yang disorot politisi ini adalah besarnya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang terus mengalir setiap hari dan setiap bulan, meskipun belum ada aktivitas pemerintahan yang berjalan penuh. Ia menilai hal ini sangat memberatkan keuangan negara yang saat ini kondisinya diklaim sulit.
 
"Setiap saat butuh pemeliharaan, perawatan, kebersihan, dan itu butuh uang banyak. Dari mana sumber dananya? Tentu dari anggaran negara juga. Ini proyek ambisius yang seolah tidak mempertimbangkan sisi risiko dan dampak keuangannya. Tiap bulan bisa keluar miliaran rupiah hanya untuk merawat gedung kosong, padahal negara sedang butuh dana untuk kebutuhan lain," ujarnya dengan nada kritis.
 
Isu pemindahan ini makin menarik perhatian publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan status hukum bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga diterbitkan Keputusan Presiden resmi yang menetapkan pemindahannya ke Kalimantan Timur.
 
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
 
Hal senada dipertegas Hakim MK Adies Kadir, yang menyatakan batasan hukum yang jelas: "Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara."
 
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah: apakah percepatan penempatan pejabat akan dilakukan demi efisiensi anggaran, atau IKN masih akan berstatus kawasan pembangunan yang belum berfungsi penuh dalam waktu yang cukup lama.



(Hagia Sofia) JBP

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat HPN 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Jayalah Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


JAYABAYA POS - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.
Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999. 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam: 
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) JBP
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia)

Sabtu, 24 Januari 2026

Gubernur Jabar Singkirkan Peran Pers Dari Publik, Tokoh Pers Banten : Dedi Mulyadi Kurang Wawasan Dan Kampungan!

JAKARTA, JAYABAYA POSTokoh Pers muda asal Banten, Enggar Buchori, mengeluarkan suara keras terkait pernyataan yang dianggap merendahkan peran pers yang dikemukakan oleh Dedi Mulyadi. Menurut Enggar, sikap yang menunjukkan upaya untuk menyingkirkan peran pers dari ranah publik serta penyampaian informasi yang tidak akurat merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat, (24/1/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, serta memfasilitasi interaksi langsung dengan masyarakat Jawa Barat.
 
"Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta, bahkan cenderung menebar racun informasi yang bisa membingungkan publik. Peran pers sebagai mitra penting dalam menyampaikan kebenaran dan menjadi penjaga kepentingan masyarakat tidak boleh dianggap sepele atau bahkan dicoba untuk dihilangkan," ujar Enggar ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media, pada Sabtu (24/1/2026).
 
Enggar menegaskan bahwa salah satu kesalahan utama yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah memperbolehkan media sosial sebagai satu-satunya atau utama jembatan untuk memberikan keterangan informasi publik bagi para pemangku kebijakan.

"Tanpa adanya filter dan standar profesionalisme yang berlaku di Institusi Pers, pemberian informasi publik melalui media sosial berisiko tinggi terhadap penyebaran informasi yang tidak lengkap, salah kaprah, atau bahkan secara sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik," tegasnya.
 
Menurut Enggar, pemangku kebijakan membutuhkan wadah yang terpercaya untuk menyampaikan informasi, di mana pers profesional berperan sebagai mediator yang melakukan verifikasi dan penyajian secara objektif.

"Media sosial memang memiliki jangkauan luas, namun bersifat individu dan tidak dirancang untuk menjadi saluran resmi informasi publik yang harus melalui proses editorial yang ketat terutama dalam aspek legalitas (Badan Hukum Pengguna) yang di sahkan oleh Pemerintah IndonesiaMedia Sosial hanya sebagai sarana pelengkap dari situs Website Media. Kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi dalam hal ini justru membuka celah bagi munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sehingga terlihat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kurang wawasan dan terkesan kampungan alias "Blokochot!" paparnya.
 
Enggar menjelaskan bahwa peran pers dalam demokrasi sangat krusial, terutama dalam memberikan akses informasi yang benar, akurat dan terperinci kepada masyarakat.

"Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pembangunan dan memastikan bahwa setiap kebijakan atau pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Upaya untuk menyingkirkan peran pers hanya akan membuka ruang bagi penyebaran hoaks, penghujatan, rasisme dan manipulasi informasi," jelasnya.
 
Tokoh Pers muda ini juga menegaskan akan pentingnya menghargai peran Institusi Pers yang memiliki Badan Hukum resmi dari Institusi Pemerintah dengan memberikan ruang yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Kita perlu bersama-sama menjaga integritas informasi yang beredar di masyarakat. Segala bentuk upaya untuk merendahkan atau mensabotase peran pers harus mendapat tanggapan tegas dari semua pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi di daerah kita, terutama pihak Pemerintah Republik Indonesia," tandas Tokoh Pers Banten itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah serupa dengan membuka catatan kas daerah melalui akun resmi medsos sejak Oktober 2025, yang dikemukakan sebagai upaya transparansi fiskal. Namun, sejumlah analisis menunjukkan risiko signifikan mengiringi kebijakan yang dinilai "tergesa-gesa", bahkan dianggap sebagai langkah yang mengabaikan peran penting pers dalam sistem demokrasi.

"Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera mencabut pernyataannya yang kami nilai telah mendiskreditkan serta menyingkirkan peran Pers dimata publik. Dimana justru terkesan tak mendukung Institusi Berlegalitas dengan menebar racun yang menyesatkan publik," pungkas Tokoh Muda Pers Mewakili Wilayah Banten, Enggar Buchori.


Sabtu, 06 Desember 2025

Bencana Sumatera Renggut Nyawa 753 Orang, 650 Orang Hilang, Aceng : Segera Copot 4 Menteri Terkait Dan Tangkap Para Pembalak Liar!!


JAKARTA, JAYABAYA POSBanjir dan longsor besar yang melanda AcehSumbar, dan Sumut hingga merenggut 753 nyawa, 650 orang hilang, dan 1 juta lebih warga mengungsi bukan semata bencana alam — ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengelola ruang hidup rakyatnya dan bukan lagi musibah, ini adalah kelalaian negara, Sabtu (06/12/2025).

Aceng Syamsul Hadie menyakinkan bahwa kita harus berani tegas untuk menyebut bahwa kerusakan hutan, tambang ilegal, tata ruang yang dilanggar, dan minimnya sistem mitigasi muncul, semua itu akibat dari kegagalan kementerian-kementerian terkait dalam menjalankan tugasnya.

"Kerusakan yang berbentuk banjir, longsor, korban jiwa, hilangnya informasi data warga, ribuan pengungsian dan berbagai penderitaan masyarakat adalah sebuah harga dari akibat deforestasi yang dibiarkan, tata ruang yang dilanggar, tambang tak direklamasi, infrastruktur pengendali banjir yang lemah, mitigasi bencana yang gagal total, semua itu akibat dari kegagalan kementerian-kementerian terkait dalam menjalankan tugasnya", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng yang juga selaku pemimpin redaksi media Jejak Investigasi menyarankan agar kita tidak perlu mencari-cari alasan, Sumatera sudah sejak lama menjadi etalase dari deforestasi brutal, tambang tanpa reklamasi, dan pembiaran izin usaha di kawasan rawan bencana, semua itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan struktural di kementerian yang memegang kendali kebijakan.

Aceng menjelaskan bahwa ada 4 (empat) Kementerian yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena perannya paling menentukan terjadinya banjir dan longsor.

Kementerian ini bertanggung jawab mengelola dan melindungi lingkungan hidup, maka phaknya yang bertanggung jawab atas penerbitan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai gerbang terakhir penilaian kelayakan sebuah izin.

Tampak analisis dan pengawasan AMDAL sangat lemah, terjadi pembiaran pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), minim penegakan hukum lingkungan, lamban memetakan dan memitigasi wilayah rawan, tidak serius dalam memulihkan DAS kritis.

Kementerian ini bertugas melindungi hutan dari ancaman seperti pembalakan liar dan kebakaran, serta menegakkan hukum di sektor kehutanan. Maka memiliki tanggung jawab atas kewenangan pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan alih fungsi.

Kenyataan terjadi pembiaran deforestasi masif dan brutal, kontrol buruk terhadap konsesi hutan, reboisasi minim dan tak efektif, penegakan hukum lemah atas illegal logging dan hilangnya hutan penyangga dan kawasan lindung.

Dinilai berperan dalam penerbitan izin pertambangan yang masif, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang merusak daya dukung alam.
Terjadi tambang terbuka yang menghancurkan lereng dan hulu sungai, reklamasi tambang fiktif, konsesi di daerah rawan longsor dibiarkan, maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah bukti pengawasan gagal dan kebijakan pro-ekstraksi tanpa batas.

Kementerian ini gagal dalam memastikan pertambangan yang dilakukan secara bertanggung jawab, reklamasi hanyalah jargon, bukan kewajiban yang ditegakkan.

Kementerian ini bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air, pengendalian banjir, termasuk melakukan pengawasan lingkungan dan rehabilitasi terhadap kegiatan konstruksi dan infrastruktur.

Tetapi kementerian ini tidak menunjukkan kesiapan teknis dalam membangun sistem mitigasi banjir dan pengendalian air dan tidak ada keseriusan mengendalikan Daerah Aliran Sungai (DAS), infrastruktur pengendali banjir pun sangat minim dan lambat, gagal mengawal tata ruang, sungai dibiarkan sakit bertahun-tahun dan sistem peringatan dini tidak bekerja.

Aceng mendesak Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan cepat dalam mengatasi bencana Sumatera ini, antara lain:

1. Copot Menteri-menteri yang terlibat, seperti Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq), Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni), Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), Menteri PUPR (Dody Hanggodo).

2. Mengusut tuntas dan tegakkan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kejahatan ekologis ini, baik para pejabat sebelumnya dan para korporasi.

3. Stop dan hentikan serta cabut semua perizinan yang merusak hutan dan tanah Sumatera.

4. Gerakan semua potensi negara dalam menangani bencana ini dengan cepat dan terukur.


Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi/
Iwan Joggie

Sabtu, 29 November 2025

Langkah Maju Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Ratu Belanda Máxima di Istana Merdeka



Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri SugionoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiMenteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanaSekretaris Kabinet Teddy Indra WijayaWakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan 

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) JBP



Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

POSTINGAN UNGGULAN

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang Sukro

JAKARTA , JAYABAYA POS - Tak terima dengan prilaku media  sergapreborn.id  yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  t...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL