Rabu, 16 April 2025

Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan


KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dimana Tim LPSE dinilai mereka bekerja buruk dan tidak profesional serta tidak berpihak pada masyarakat, pada Rabu (16/4/2025).

Hal tersebut di ungkapkan CEO PT BKIMG dan CEO PT BKI terkait telah terdaftarnya perusahaan mereka melalui aplikasi Sikap/LPSE.pusat.co.id yang kemudian mendapat arahan dari Helpdesk Kabupaten Bekasi untuk dilanjutkan dengan menunjukan bukti asli yang disertai dengan fotocopy untuk diserahkan ke Tim LPSE Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi lebih lanjut.

Namun realitanya keduanya yang telah menunjuk perwakilan perusahaan untuk menunjukan berkas asli dan menyerahkan foto copynya justru di tolak oleh Tim LPSE.

"Sebenarnya kami merasa aneh juga, sebab pertama perusahaan kami telah terdaftar di Sikap dan tinggal melanjutkan penunjukan berkas aslinya. Helpdesk juga bilang yang penting SK Kemenkumhamnya itu yang utama dan kalau NPWP kan dari nomor NPWPnya ada dan telah ada juga tercantum di surat BKPM. Namun kekeh minta yang bentuk lainnya, padahal NPWP itu kan dilihat dari nomor registrasinya, coba sekarang kalau bentuk kartunya bagus tapi nomor NPWP nya salah...tetap saja kan di tolak oleh Sikap," papar Juliantika Puspita.

"Lagian itukan sudah terverifikasi oleh Sikap, kalau memang tidak sesuai tentunya tidak akan disetujui Sikap, ini orang LPSE Kabupaten Bekasi aneh, begitu aja jadi dipersulit," sambungnya menegaskan.

Sementara CEO PT BKI  mengungkapkan bahwa," Kalau kami mengenai NIB nya, kan itu juga sudah tertulis di lembaran BKPM mengenai Nomor NIB nya. Dan lagi itu juga sudah disetujui dan di oke kan oleh Sikap dan kami tinggal tunjukkan aslinya berikut menyerahkan foto copynya sesuai arahan Helpdesk Kab.Bekasi melalui Whatsapp message. Tapi ini staff LPSE nya neko-neko...bukannya mempermudah warga Kabupaten Bekasi mau usaha..eh ini malah mempersulit..jadi terkesan tidak wellcome dan kurang maen jauh gitu," ungkap Kurnia.

"Terkecuali belum di setujui atau terdaftar dan terverifikasi di Sikap/ LPSE pusat, namun memaksakan...nah itu baru boleh di tolak dan itu yang bener...LPSE Kabupaten Bekasi gimana sih...nora amat sih...kampungan," imbuhnya.

Terkait persoalan pelayanan LPSE Kabupaten Bekasi yang terkesan njelimet dan menghambat usaha warganya itu ternyata di akui juga kebenarannya oleh Tim LPSE Yanmas Frontdesk saat di konfirmasi.

"Iya memang menghambat dan merugikan masyarakat juga LPSE adminnya. Kalau saya kan di bagian pelayanan depan pak (Front Office), jadi saya juga tidak tahu dan tidak dapat berbuat apa-apa pak," terang Bima Isharyanto kepada Media.

Dirinya juga menyadari dan memahami bahwa bila nomor NPWP maupun nomor NIB nya salah atau tidak sesuai dalam mendaftar di Website LKPP.LPSE Pusat sudah pasti akan ada penolak kan dari Sikap.

Mbalelo Di "Persona Non Gratakan"!

Hal tersebutpun menuai tanggapan serius dan reaksi keras dari Ketua Umum APKAN (Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara), Dedy Setiadi ST atas prilaku dan kinerja Tim LPSE yang di nilainya arogan.

"Prilaku model lama seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan !, Institusi LPSE Kabupaten Bekasi harus segera di evaluasi ulang dan para pimpinannya juga harus menjalani bimbingan tekhnis (Bimtak) kembali terkait bagaimana mengatur anak buah di dalam melayani masyarakat dengan tidak mempersulit namun justru memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjalani usahanya," jelas Ketum APKAN, Dedi Setiady T saat di minta tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message.

Lanjutnya, ”Sebenarnya dengan memberikan kemudahan kepada para Pengusaha di wilayahnya tentu secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat maupun PAD dari pajak yang di hasilkan, namun kalau prilaku ASN nya seperti ini, bagaimana Kabupaten Bekasi dapat meraih kemajuan perekonomiannya," t7tur Dedy.

"Kami dari APKAN mendesak kepada Bupati Kabupaten Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang agar segera menindak tegas para bawahannya yang justru kami nilai selain dapat merusak citra Kabupaten Bekasi namun juga merugikan masyarakatnya. Sehingga dapat berdampak buruk dalam pandangan masyarakat terhadap Pemkab Bekasi yang notabene berada dibawah Kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang dan Asep Suryaatmaja, bila perlu Kadin dan Kabag atau Kabid gak becus kerja serta mbalelo "Dipersona Non Gratakan!"," tandasnya.

"Kami APKAN juga meminta kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar turut serta membenahi kinerja Pimpinan dan Tim LPSE Kota - Kabupaten di Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Ketum APKAN, Dedy Setiady ST.


(JLambretta) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH