KABUPATEN BEKASI, JBP -
Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di
berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang
Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat.
Dalam
keterangannya kepada Awak Media, saat di jumpai di Pasar Hewan
(07/01/2023), Luthfi juga bermaksud untuk mengklarifikasi terkait
pemberitaan Media Online yang di nilainya menyudutkan Dinas Pertanian Cq
Kabid Peternakan, Kabupaten Bekasi, perihal Pengalihan Fungsi Pasar
Hewan menjadi Parkiran Ilegal.
"Atas dasar
pemberitaan media tersebut. Kami Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) merasa di
rugikan dengan berita media tersebut. Karena dalam Liburan Natal serta Tahun Baru jumlah
motor melebihi batas mencapai 1500 unit roda dua. Dasar kebijakan kami melihat
padatnya parkiran di tempat lahan pedagang unggas, untuk tidak menjadi keributan dan
gangguan tempat transaksi jual beli unggas, kami memberikan kebijakan tempat untuk
sementara,bukan untuk di alih fungsikan menjadi Lahar Parkir Ilegal," ungkapnya.
Luthfi
menunjukan dan memberikan draf surat klarifikasi pada Awak Media yang
di persiapkannya untuk di buatkan surat resmi untuk di layangkan pada
Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan sebagai bentuk klarifikasi dan
keluhan dari Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Cikarang terhadap persoalan
tersebut, hal itu di utarakannya saat di sambangi Awak Media di Pasar
Hewan.
Luthfi juga menjelaskan bahwa terkait maraknya parkiran liar tersebut yang berada di Pasar Hewan menjadikan Paguyuban
Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) sebagai "Kambing Hitam" dalam persoalan
tersebut, dimana banyak yang menggangap bahwa PPHC sebagai pengelola
perparkiran tersebut.
"Lha
kita jadi kaya di jadiin "Kambing Hitam", orang banyak jadinya PPHC aja
yang kelola parkiran, padahalkan kita sama sekali engga ada di libatkan
dalam perparkiran ini, mangkanya kita siapkan daraf surat klarifikasi
dari PPHC," kata Luthfi.
Dikatakan luthfi dalam draf surat yang di buatnya ada beberapa item tuntutan yang ingin di jelaskan, di antaranya :
1.
Keberadaan parkir liar yang berada di lahan Pasar Pertokoan Cikarang
sudah beroperasi 3 tahun dengan bebas tanpa mempunyai izin dari Dinas
Perdagangan Kabupaten Bekasi.
2. Dengan adanya penempatan parkir ilegal yang
tidak memiliki perusahaan resmi itu,telah mengganggu lahan para pedagang
Ayam, Bebek, Entog(Unggas) serta Kambing dan Domba.
3. Lahan yang biasa di jadikan tempat untuk
berjualan tersebut telah disalahgunakan oleh pengelola parkir dan menjadi
kesewenang-wenangan penempatan parkir mptpr, yang seharusnya digunakan untuk jual beli para Pedagang Hewan/Unggas.
4.Pihak UPTD Pasar tidak mengindahkan kerugian
atau terganggunya pedagang yang jelas memberikan retrebusi untuk PAD Kabupaten Bekasi.
5. Teguran pedagang selama ini tidak mendapat
respon maupun tanggapan dari pihak UPTD Pasar Pertokoan Cikarang.
6. Parkiran motor yang di kelola tidak bisa memberikan
kontribusi untuk Pemerintah, akan tetapi dibiarkan semrawut dan mengganggu
pedagang, konsumen serta lalu lalang kendaraan yang bongkar turun barang di dalam Pasar.
7.
Penempatan Parkir yang membludak mencapai 600 s/d 1000 motor, tidak memikirkan
pedagang yang ada di Pasar.
8.
Penempatan parkir di halaman psr lama pertokoan ckrg dikelola oleh Oknum Polisi
dan memiliki 15 orang karyawan, bukan di kelola oleh Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC).
"Hal
ini kami lakukan untuk memperjelas posisi PPHC yang tidak terlibat
permasalahan perparkiran, makanya kami sampaikan dalam draf surat kami
ada 8 (Delapan) bentuk klarifikasi dan keluhan kami untuk segera di
buatkan surat resmi dan kami layangkan agar segera dapat di tindak
lanjuti oleh Dinas-dinas terkait," pungkas Ketua Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC), Luthfi Hadi Haz.
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Awak Media berusaha
menghubungi para pihak yang terkait dalam Pengelola Perparkiran di Pasar
Lama Cikarang guna mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu serta
keberimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini diturunkan, Awak
Media belum juga mendapatkan keterangan jelas dari para Oknum terkait.
(JLambretta) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar