Minggu, 08 Januari 2023

Oknum Polisi Diduga Jadi Pengelola Perparkiran Liar di Pasar Lama Cikarang, Tak Mau Jadi 'Kambing Hitam' PPHC Siapkan Klarifikasi

KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat.

KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat.

Dalam keterangannya kepada Awak Media, saat di jumpai di Pasar Hewan (07/01/2023), Luthfi juga bermaksud untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Media Online yang di nilainya menyudutkan Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan, Kabupaten Bekasi, perihal  Pengalihan Fungsi Pasar Hewan menjadi Parkiran Ilegal.
 
"Atas dasar pemberitaan media tersebut. Kami Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) merasa di rugikan dengan berita media tersebut. Karena dalam Liburan Natal serta Tahun Baru jumlah motor melebihi batas mencapai 1500 unit roda dua. Dasar kebijakan kami melihat padatnya parkiran di tempat lahan pedagang unggas, untuk tidak menjadi keributan dan gangguan tempat transaksi jual beli unggas, kami memberikan kebijakan tempat untuk sementara,bukan untuk di alih fungsikan menjadi Lahar Parkir Ilegal," ungkapnya.
 
Luthfi menunjukan dan memberikan draf surat klarifikasi pada Awak Media yang di persiapkannya untuk di buatkan surat resmi untuk di layangkan pada Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan sebagai bentuk klarifikasi dan keluhan dari Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Cikarang terhadap persoalan tersebut, hal itu di utarakannya saat di sambangi Awak Media di Pasar Hewan.
 
Luthfi juga menjelaskan bahwa terkait maraknya parkiran liar tersebut yang berada di Pasar Hewan menjadikan Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) sebagai "Kambing Hitam" dalam persoalan tersebut, dimana banyak yang menggangap bahwa PPHC sebagai pengelola perparkiran tersebut.
 
"Lha kita jadi kaya di jadiin "Kambing Hitam", orang banyak jadinya PPHC aja yang kelola parkiran, padahalkan kita sama sekali engga ada di libatkan dalam perparkiran ini, mangkanya kita siapkan daraf surat klarifikasi dari PPHC," kata Luthfi.
 
Dikatakan luthfi dalam draf surat yang di buatnya ada beberapa item tuntutan yang ingin di jelaskan, di antaranya :

 1. Keberadaan parkir liar yang berada di lahan Pasar Pertokoan Cikarang sudah beroperasi 3 tahun dengan bebas tanpa mempunyai izin dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

 2. Dengan adanya penempatan parkir ilegal yang tidak memiliki perusahaan resmi itu,telah mengganggu lahan para pedagang Ayam, Bebek, Entog(Unggas) serta Kambing dan Domba.

 3. Lahan yang biasa di jadikan tempat untuk berjualan tersebut telah disalahgunakan oleh pengelola parkir dan menjadi kesewenang-wenangan penempatan parkir mptpr, yang seharusnya digunakan untuk jual beli para Pedagang Hewan/Unggas.

 4.Pihak UPTD  Pasar tidak mengindahkan kerugian atau terganggunya pedagang yang jelas memberikan retrebusi untuk PAD Kabupaten Bekasi.

 5. Teguran pedagang selama ini tidak mendapat respon maupun tanggapan dari pihak UPTD Pasar Pertokoan Cikarang.

 6. Parkiran motor yang di kelola tidak bisa memberikan kontribusi untuk Pemerintah, akan tetapi dibiarkan semrawut dan mengganggu pedagang, konsumen serta lalu lalang kendaraan yang bongkar turun barang di dalam Pasar.

7. Penempatan Parkir yang membludak mencapai 600 s/d 1000 motor, tidak memikirkan pedagang yang ada di Pasar.

8. Penempatan parkir di halaman psr lama pertokoan ckrg dikelola oleh Oknum Polisi dan memiliki 15 orang karyawan, bukan di kelola oleh Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC).

  "Hal ini kami lakukan untuk memperjelas posisi PPHC yang tidak terlibat permasalahan perparkiran, makanya kami sampaikan dalam draf surat kami ada 8 (Delapan) bentuk klarifikasi dan keluhan kami untuk segera di buatkan surat resmi dan kami layangkan agar segera dapat di tindak lanjuti oleh Dinas-dinas terkait," pungkas Ketua Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC), Luthfi Hadi Haz.
 
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Awak Media berusaha menghubungi para pihak yang terkait dalam Pengelola Perparkiran di Pasar Lama Cikarang guna mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu serta keberimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini diturunkan, Awak Media belum juga mendapatkan keterangan jelas dari para Oknum terkait.
 
(JLambretta) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Brongsong Bandar Sabu Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung di Kecamatan Bandar

SIMALUNGUN, JBP - Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH