
PEKANBARU, JBP - Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025).
Barang haram tersebut disita dari 3 orang mahasiswa serta seorang bandar yang diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025) lalu.
Para pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21) berperan sebagai pengedar dan satu pelaku berinisial RT (30) sebagai bandar.
Kegiatan konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolsek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara dan disaksikan oleh tersangka, dan perwakilan dari Kejari Pekanbaru.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur racun serangga dan dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan bahwa, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus.
"Jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 400 gram serta 2.500 butir pil Ekstasi," imbuhnya.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bahwa, sejumlah mahasiswa kerap edarkan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM).
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi di salah satu Tempat Hiburan Malam di Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," urai Sitanggang.
"Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan," sambungnya.
Usai mengumpulkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pemancingan dengan under cover buy dengan berpura-pura membeli narkotika dan berhasil mengamankan tersangka RC dan LH.
“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RC dan LH merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” ungkapnya.
Didalam rumah tersangka yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi
"Dimana dalam pengakuannya didapat dari temannya berinisial AN, " jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RT. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap RT, dari pengakuan RT ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” paparnya.
Dari penggeledahan di rumah RT, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.
Ditegaskan Kapolsek bahwa,"Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup," pungkas Kompol Jorminal Sitanggang SH MH.
(Sukiman) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar