
KUBU RAYA, JBP- Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, memimpin langsung Operasi
Pekat Kapuas 2023, dengan melakukan razia di beberapa Hotel dan
Penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang digelar pada
malam minggu (25/3/2023) ini, telah berhasil menjaring pengedar Narkoba pada salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
Terduga
pengedar barang haram siap order itu adalah seorang pria berinisial G
(33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan
Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi dan langsung digelandang ke Polres
Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan
penyidikan lebih mendalam terkait peredaran kasus barang haram tersebut
di wilayah hukum Polres Kubu Raya, pada Sabtu (25/3/23) malam.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada Awak Media di lokasi Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.
“
Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya
melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat
yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel," tuturnya.
“
Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan
bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta
barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75
gram," terang Arief kepada Awak Media.
“
G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang
dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse
Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” tegas
Arief.
Selanjutnya,
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, mengatakan kepada Awak
Media bahwa, "Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang
kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43)
asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Dikatakan
Pandia bahwa,“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak
37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan
serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah
sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,".terangnya.
“Setelahnya
S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut
didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di
Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya
berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah
sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan
digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa
plastik klip transparan kosong,” Kasat Narkoba.
Pandia
juga mengatakan bahwa, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang
berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah
Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP).
"Informasi
yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa
lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami
lakukan pedalaman,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menegaskan bahwa,"Atas
perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika," tegasnya.
Diterangkannya
juga bahwa,"Giat Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam
rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah
Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat,
Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya," pungkaKasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia.
(Mar) JBP
Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar