
DELI SERDANG, JBP - Salah seorang oknum
berpengaruh di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun
Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Tersangka Murachman (Poktan Rokani Cs) akhirnya
diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses Persidangan namun dikembalikan ke Kejari Deli Serdang untuk diadili
di Pengadilan Lubuk Pakam berdasarkan Locus Delicti.
"Namun
karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari
Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum
Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) pada
Awak Media.
Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.
"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.
"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.
"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.
"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
Lanjutnya,"
Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal
hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota
kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa," tutur Kabag Hukum PTPN2.
"Dari
pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi
data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya
Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka
gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,"
ungkap Ganda
Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.
Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.
Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
(Butet) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar