Minggu, 02 April 2023

BAIN HAM RI Siap Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BOK Dan JKN Oleh Kapuskesmas Panggung Jaya


KABUPATEN MESUJI, JBP - Besarnya anggaran BOK dan JKN  yang di kelola oleh oknum Kepala Puskesmas dan patut di duga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, hal ini disebabkan karena susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan sosialisasi tentang UU RI Tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).

Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitaan yang di sajikan oleh Awak Media baik, Online, Koran/Tabloid/Majalah dan Elektronik/ Televisi.

Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan Oknum Kepala Puskesmas di sinyalir menjadi-jadi dan membabi buta dengan mengeruk Dana BOK dan JKN yang seharusnya buat Kesehatan dan Keselamatan Jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.

Seperti yang di duga terjadi di Puskesmas Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Dana BOK dan JKN setiap tahunnya yang di kucurkan oleh Pemerintah hampir Rp 1,5 Milliar. ( Satu miliiar lima ratus juta rupiah) itu versi Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".

Tetapi menurut data yang di pegang oleh lembaga BAIN HAM RI baik DPW atau DPD nya, dana BOK dan JKN yang setiap tahunnya di kucurkan di Puskesmas Panggung Jaya melebihi apa yang di sebutkan oleh Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".

Hal ini di jelaskan oleh Andika selaku Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji dan selaku Paralegal  dari Kantor Hukum Jefri JRS MANOPO, S.H,.M.H  yang beralamat di Jakarta.
 
" Kami akan meminta jadwal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan untuk segera memanggil Oknum Kepala Puskesmas "TW" terkait dana BOK dan JKN yang di kelola selama oleh Oknum tersebut menjabat Kepala Puskesmas."  jelasnya.

" Kalau Oknum Kepala Puskesmas tersebut sudah merasa benar dan sudah di realisasikan dana BOK dan JKN dengan baik kenapa harus takut dan gerah, dan publik juga wajib mengetahui karena sebagian dana tersebut di peruntukan untuk pembelian obat-obatan, pembelian obat-obatan dan lainnya aja tidak jelas, apalagi dana buat operasionalnya,"tandas Andika lagi. Sabtu (01/04/2023).

Lebih lanjut Andika menambahkan kalau di dalam pemberitaan tidak di cantumkannya angka  nominal dan nama panel kegiatan Dana BOK dan JKN yang di duga ada indikasi korupsi, hal ini untuk menghindari dari Oknum Kepala Puskesmas melakukan persiapan diri untuk menghilangkan barang bukti.
 
"Kita tidak mencantumkan dan menjelaskan secara rinci anggaran BOK dan JKN  dengan dasar waspada dan ke hati-hatian  apa yang akan di lakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas "TW" yaitu menghilangkan barang bukti, tapi kami akan siapkan secara hukum apa bila di perlukan," tutur Andika.

Ditempat terpisah Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ikut angkat bicara.
 
" Saya perintahkan sesegera mungkin jajaran DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji untuk segera melaporkan Oknum tersebut, Anggaran Dana Desa yang lebih kurang satu Milliar aja, banyak Oknum Kades melakukan dugaan tindakan korupsi dan masuk penjara, pada hal banyak kegiatan infrastruktur yang harus di bangun, dan jelas dilihat di mata publik, apa lagi ini Dana BOK dan JKN yang tidak di bisa ketahui publik sama sekali, tambah jadi-jadi Oknum Kepala Puskesmas yang disinyalir untuk menperkaya diri sendiri," tandas Ferry Saputra,Ys, pada Awak Media, Sabtu (01/04/2023).

Harapan publik dan para penggiat anti korupsi kepada Instansi terkait untuk dapat membantu dan memanggil Oknum Kepala Puskesmas Panggung Jaya dengan harapan ini bisa terang benderang di mata publik.

(Gunawan) JBP

Sumber : DPD BAIN HAM RI  Kab Mesuji/ DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung

Sabtu, 01 April 2023

Mubes DPP KOSGORO 1957 Dalam 'Gerakan Advokasi Dan Hukum', Ketua DPP Partai Golkar Berharap Wamendag Dapat Menjadi Menpora Baru di 2023


JAKARTA, JBP -- Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono berkelakar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga akan menjadi Menpora baru.Dalam sambutannya di acara Pembukaan Mubes DPP Gerakan Advokasi dan Hukum KOSGORO 1957, Dave memperkenalkan Jerry sebagai Menpora, bukan sebagai Wamendag.

"Dan di sini juga ada Menpora kita. Eh, bukan Menpora. Mohon maaf ya, pak Wamendag. Insya Allah, ya. Enggak tahu kepeleset apa sengaja, keluarnya begitu ya," kata Dave di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Dave lantas meminta para peserta Mubes untuk mendoakan Jerry bisa segera menjadi Menpora.

Jokowi Lantik Menpora dan Kepala BNPT Minggu Depan. Ketika dimintai tanggapan soal pernyataan itu, Jerry mengelak. Ia menyebut Dave hanya bercanda.

"Itu cuma becanda. Kita tetap menjalankan tugas sebagai Wamendag, dan juga tentu bekerja sebaik-baiknya," kata dia.

Namun Jerry menegaskan dirinya tegak lurus kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto jika memang ditunjuk menjadi Menpora baru.

Posisi Menpora kosong usai Zainudin Amali mengundurkan diri. Amali memilih fokus menjabat Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Posisi Menpora sementara ditangani Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menjabat sebagai Menpora hingga Jokowi melantik menteri baru.

Sebelumnya Airlangga Hartarto sempat membeberkan ciri-ciri sosok pengganti Amali yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebut ada beberapa calon, ada perempuan dan ada juga yang laki-laki.

Teranyar, Jokowi menyebut akan melantik Menpora minggu depan. Namun, ia enggan membeberkan sosok yang akan dilantik. Ia juga tak memberi tahu secara spesifik kapan pelantikan digelar.

"Minggu depan. Nanti (nama yang akan dilantik). Minggu depan," kata Jokowi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jumat (31/3/2023).
 
(Yadi) JBP

Jumat, 31 Maret 2023

Peradi Pergerakan Menilai Pelaporan Terhadap Ketua IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

JAKARTA, JBP - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh salah satu wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. (30/03/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Selatan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H., menilai bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk tipikor berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketua IPW berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan tipikor adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.

"Oleh karena itu, kami meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso", desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Advokat Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., Ia menuturkan bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi", terangnya.

Doris juga menerangkan bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK agar melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketua IPW itu, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018.

(Supriyadi) JBP

Kamis, 30 Maret 2023

Pastikan Tentara Tidak Bekingi THM di Wilayah Hukum Kab.Bogor, Garnisun 0606 Bogor Dukung Sidak Satpol PP

KABUPATEN BOGOR, JBP - Guna memastikan tentara tak membekingi Tempat Hiburan Malam (THM), Garnisun 0606 Bogor bantu inspeksi mendadak (Sidak) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala sub Garnisun Bogor, Mayor Inf Irwan Suwarna mengatakan bahwa, kehadiran Garnisun pada Sidak Satpol PP Kabupaten Bogor guna mendukung kelancaran operasi penyakit masyarakat di Kabupaten Bogor.

"Tentunya kita akan selalu membantu kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Bogor, kita selalu mendukung apa yang menjadi kegiatan penindakan Satpol PP," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

"Bentuk dukungan Garnisun," kata Irwan,"Adalah guna memastikan tidak adanya tentara yang membekingi THM di Kabupaten Bogor."

"Kemudian berkaitan dengan Garnisun, bilamana ada ditemukan anggota TNI tentunya akan diproses lebih lanjut," tegas Irwan.

Bilamana diketahui ada Tentara yang memback-up tempat-tempat hiburan malam, lanjut Irwan, pihaknya tak akan segan-segan untuk memberikan tindakan.

"Bila ada anggota yang memback-up kegiatan pelanggaran di bulan suci Ramadan tentunya kita akan bertindak," tandasnya.

"Sejauh sidak berlangsung," sambung Irwan,"Di Kabupaten Bogor belum ditemukan adanya anggota Tentara yang mendekingi tempat hiburan malam."

Diketahui, pada sidak gabungan antara Satpol PP dan Garnisun di Kabupaten Bogor, sedikitnya ada 7 THM di gang empang, Kecamatan Kemang yang dilakukan penyegelan dan 445 botol minuman keras (miras) berbagai jenis pun diamankan.

Bahkan terhadap ke tujuh bangunan tanpa izin tersebut, petugas pun merencanakan pembongkaran dalam waktu dekat.

(Rahman) JBP

Rabu, 29 Maret 2023

Usai Pencerahan Wadanpos, Warga Perbatasan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia

BENGKAYANG, JBP - "Memasuki Puasa Ramadhan hari Ke-6 Prajurit Pos Siding Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha mendapatkan penyerahan 1 (satu) pucuk Senjata Api (Senpi)  rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan. Dipimpin langsung oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota saat melaksanakan anjangsana ke rumah warga masyarakat perbatasan, Dusun Padang, Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat." 

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, 28 Maret 2023.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha memberikan apresiasi kepada pos-pos yang tetap eksis melaksanakan pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya selain menjalankan tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia.

"Penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga perbatasan ini secara sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnya, "Bahwa hal ini sebagai bukti kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/ Gardatama Yudha," ujar Hudallah dalam keterangan tertulis.

Diungkapkan Dansatgas terkait penyerahan senjata api rakitan jenis lantak tersebut berasal dari salah seorang petani warga perbatasan di Dusun Padang, Desa Siding berinisial DA.

"Berawal saat anggota Pos siding melaksanakan anjangsana ke rumah bapak DA yang dipimpin oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota, menanyakan kondisi wilayah tentang berbagai kerawanan di Daerah tersebut," ungkapnya.

"Keberhasilan komunikasi sosial secara dialogis", kata Dansatgas, "Harus terus dilaksanakan oleh semua jajaran personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal yang berdampak tidak baik untuk pribadi maupun orang lain."

"Selanjutnya," sambung Hudallah," Selama anjangsana sambil silaturahmi dan ngobrol-ngobrol, Wadanpos melakukan himbauan-himbauan tentang bahanya kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan serta Amunisi dan Bahan Peledak (Muhandak) illegal yang dapat mengancam jiwa, setelah lama berbincang-bincang, bapak DA mengakui dirinya masih menyimpan senjata api rakitan Jenis lantak satu pucuk, Kemudian atas kesadaran sendiri bapak DA menyerahkan dengan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada Wadanpos Siding, Serda Muchlis Fairusi disaksikan oleh anggotanya," bebernya.

Dansatgas Pamtas
RI-Malaysia  menekankan bahwa," Penyerahan 1 (Satu) Pucuk senjata Api Rakitan Jenis lantak tersebut kini telah dilaporkan kepada Danki SSK II Lettu Inf Prayudy Yusga serta diserahkan dan diamankan di Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk nantinya akan dihimpun dan diserahkan ke Kotis Gabma Entikong," tekan Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.menutup keterangan tertulisnya.

(Yuda) JBP

Minggu, 26 Maret 2023

'Operasi Pekat Kapuas 2023', Polres Kubu Raya Bungkus Pengedar Narkoba Dari Salah Satu Kamar Penginapan


KUBU RAYA, JBP- Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, memimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023, dengan melakukan razia di beberapa Hotel dan Penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang digelar pada malam minggu (25/3/2023) ini, telah berhasil menjaring pengedar Narkoba pada salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
 
Terduga pengedar barang haram siap order itu adalah seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi dan langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan lebih mendalam terkait peredaran kasus barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Kubu Raya, pada Sabtu (25/3/23) malam.
 
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada Awak Media di lokasi  Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.
 
“ Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel," tuturnya.
 
“ Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram," terang Arief kepada Awak Media.
 
“ G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” tegas Arief.
 
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, mengatakan kepada Awak Media bahwa, "Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," katanya.
 
Dikatakan Pandia bahwa,“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,".terangnya.
 
“Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik,  1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” Kasat Narkoba.
 
Pandia juga mengatakan bahwa, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP). 
 
"Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tandasnya.
 
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
 
Diterangkannya juga bahwa,"Giat Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya," pungkaKasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia.

(Mar) JBP

Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar

Sabtu, 25 Maret 2023

Dua DPO Pembunuh Dibekuk Tim Buser Polresta Pontianak Usai Terjadi Kontak, Satu Meregang Nyawa Kehabisan Darah


PONTIANAK, JBP - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di Polresta Pontianak, Jl. Gusti Johan Idrus No.1, pada Sabtu, (25/03/2023).

Dalam keterangan kronoligi kejadiannya pada Awak Media, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH  yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH, memaparkan bahwa,
 
"Pada hari Jum'at 24 Maret 2023  pihaknya  mendapat informasi tentang keberadaan dua orang diduga Tersangka Kasus Pembunuhan yang berada di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan,  pada saat Tim Buru Sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan kedua tersangka  berusaha  kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah  ('Blood Lost') saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak," paparnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH mengungkapkan dengan jelas bahwa, "Kedua tersangka atas nama. M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan  diri dengan cara  berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, dan keduanya  berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau," ungkapnya.

"Selama lima puluh enam hari pelarianya kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah dan  terakhir  mereka  berada  diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas,  kemudian Tim Kami dari Polresta Pontianak berhasil membekuk nya." tandas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH.
 
(Agus) JBP

 


Pembangunan Penagaran SDN 02 Satria Jaya Disinyalir Langgar Aturan Tanpa Pengawasan Dinas, RT Naseh : Pemborong Bedegul

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan ter...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH