
KABUPATEN MESUJI, JBP - 
Besarnya anggaran BOK dan JKN  yang di kelola oleh oknum Kepala 
Puskesmas dan patut di duga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi 
berjamaah, hal ini disebabkan karena susahnya akses yang harus diketahui
 publik dan kurangnya penerapan sosialisasi tentang UU RI Tentang KIP 
Nomor 14 Tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang 
keterbukaan informasi publik).
Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitaan yang di sajikan oleh Awak Media baik, Online, Koran/Tabloid/Majalah dan Elektronik/ Televisi.
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan Oknum Kepala Puskesmas di sinyalir menjadi-jadi dan membabi buta dengan mengeruk Dana BOK dan JKN yang seharusnya buat Kesehatan dan Keselamatan Jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Seperti yang di duga terjadi di Puskesmas Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Dana BOK dan JKN setiap tahunnya yang di kucurkan oleh Pemerintah hampir Rp 1,5 Milliar. ( Satu miliiar lima ratus juta rupiah) itu versi Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".
Tetapi menurut data yang di pegang oleh lembaga BAIN HAM RI baik DPW atau DPD nya, dana BOK dan JKN yang setiap tahunnya di kucurkan di Puskesmas Panggung Jaya melebihi apa yang di sebutkan oleh Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".
Hal ini di jelaskan oleh Andika selaku Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji dan selaku Paralegal dari Kantor Hukum Jefri JRS MANOPO, S.H,.M.H yang beralamat di Jakarta.
Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitaan yang di sajikan oleh Awak Media baik, Online, Koran/Tabloid/Majalah dan Elektronik/ Televisi.
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan Oknum Kepala Puskesmas di sinyalir menjadi-jadi dan membabi buta dengan mengeruk Dana BOK dan JKN yang seharusnya buat Kesehatan dan Keselamatan Jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Seperti yang di duga terjadi di Puskesmas Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Dana BOK dan JKN setiap tahunnya yang di kucurkan oleh Pemerintah hampir Rp 1,5 Milliar. ( Satu miliiar lima ratus juta rupiah) itu versi Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".
Tetapi menurut data yang di pegang oleh lembaga BAIN HAM RI baik DPW atau DPD nya, dana BOK dan JKN yang setiap tahunnya di kucurkan di Puskesmas Panggung Jaya melebihi apa yang di sebutkan oleh Oknum Kepala Puskesmas yang berinisial "TW".
Hal ini di jelaskan oleh Andika selaku Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji dan selaku Paralegal dari Kantor Hukum Jefri JRS MANOPO, S.H,.M.H yang beralamat di Jakarta.
"
 Kami akan meminta jadwal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji 
melalui Dinas Kesehatan untuk segera memanggil Oknum Kepala Puskesmas 
"TW" terkait dana BOK dan JKN yang di kelola selama oleh Oknum tersebut 
menjabat Kepala Puskesmas."  jelasnya.
" Kalau Oknum Kepala Puskesmas tersebut sudah merasa benar dan sudah di realisasikan dana BOK dan JKN dengan baik kenapa harus takut dan gerah, dan publik juga wajib mengetahui karena sebagian dana tersebut di peruntukan untuk pembelian obat-obatan, pembelian obat-obatan dan lainnya aja tidak jelas, apalagi dana buat operasionalnya,"tandas Andika lagi. Sabtu (01/04/2023).
Lebih lanjut Andika menambahkan kalau di dalam pemberitaan tidak di cantumkannya angka nominal dan nama panel kegiatan Dana BOK dan JKN yang di duga ada indikasi korupsi, hal ini untuk menghindari dari Oknum Kepala Puskesmas melakukan persiapan diri untuk menghilangkan barang bukti.
" Kalau Oknum Kepala Puskesmas tersebut sudah merasa benar dan sudah di realisasikan dana BOK dan JKN dengan baik kenapa harus takut dan gerah, dan publik juga wajib mengetahui karena sebagian dana tersebut di peruntukan untuk pembelian obat-obatan, pembelian obat-obatan dan lainnya aja tidak jelas, apalagi dana buat operasionalnya,"tandas Andika lagi. Sabtu (01/04/2023).
Lebih lanjut Andika menambahkan kalau di dalam pemberitaan tidak di cantumkannya angka nominal dan nama panel kegiatan Dana BOK dan JKN yang di duga ada indikasi korupsi, hal ini untuk menghindari dari Oknum Kepala Puskesmas melakukan persiapan diri untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita
 tidak mencantumkan dan menjelaskan secara rinci anggaran BOK dan JKN  
dengan dasar waspada dan ke hati-hatian  apa yang akan di lakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas "TW" yaitu menghilangkan barang bukti, tapi kami 
akan siapkan secara hukum apa bila di perlukan," tutur Andika.
Ditempat terpisah Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ikut angkat bicara.
Ditempat terpisah Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ikut angkat bicara.
"
 Saya perintahkan sesegera mungkin jajaran DPD BAIN HAM RI Kabupaten 
Mesuji untuk segera melaporkan Oknum tersebut, Anggaran Dana Desa yang 
lebih kurang satu Milliar aja, banyak Oknum Kades melakukan dugaan 
tindakan korupsi dan masuk penjara, pada hal banyak kegiatan 
infrastruktur yang harus di bangun, dan jelas dilihat di mata publik, 
apa lagi ini Dana BOK dan JKN yang tidak di bisa ketahui publik sama 
sekali, tambah jadi-jadi Oknum Kepala Puskesmas yang disinyalir untuk 
menperkaya diri sendiri," tandas Ferry Saputra,Ys, pada Awak Media, 
Sabtu (01/04/2023).
Harapan publik dan para penggiat anti korupsi kepada Instansi terkait untuk dapat membantu dan memanggil Oknum Kepala Puskesmas Panggung Jaya dengan harapan ini bisa terang benderang di mata publik.
Harapan publik dan para penggiat anti korupsi kepada Instansi terkait untuk dapat membantu dan memanggil Oknum Kepala Puskesmas Panggung Jaya dengan harapan ini bisa terang benderang di mata publik.
(Gunawan) JBP
Sumber : DPD BAIN HAM RI  Kab Mesuji/ DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung 
 
 
.jpeg) 
 
.jpeg) 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar