Senin, 31 Juli 2023

Atas Dugaan Penghinaan Kepada Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi


JAKARTA, JBP  - Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus mengabarkan bahwa sudah ada sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi. Hal tersebut terjadi akibat buntut dari pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai "Bajingan Tolol".

Jhon mengatakan bahwa telah ada lebih dari 50 perwakilan dari organisasi relawan pendukung dan loyalis Jokowi yang melaporkan Rocky ke pihak berwajib.

“Sore ini, lebih dari 50 perwakilan Organ Relawan pendukung & Loyalis Jokowi RESMI melaporkan Rocky Gerung ke BARESKRIM POLRI,” cuit Jhon dalam akun Twitter-nya dilansir Awak Media Senin (31/7/2023).

Ia mengatakan jika Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.

“RG diduga menghina Jokowi dan merendahkan Presiden RI dengan kata2 "BAJING*AN TOL*L" dan sebagainya.Konferensi pers menyusul pukul 20.00 WIB di Bareskrim,” katanya.

Diketahui, Pengamat Politik Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara dalam sebuah acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi. Rocky menyebut Jokowi dengan kata "Bajingan Tolol".

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat mengomentari Jokowi yang tengah melakukan ke China dan menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
“Itu bajingan yang tolol, kalau dia bajingan yang pinter. Dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut. Jadi teman-teman kita harus lantangkan ini,” ujarnya.
 
Rocky Gerung"Komprador Asing"Atau Agen "proxy internasional"
 
Sementara Relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Rocky Gerung sebagai "Komprador Asing". Hal ini disampaikan oleh Ketua Barikade '98, Benny Ramdhani yang menjadi perwakilan relawan Jokowi untuk melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Laporan ini dilayangkan terkait ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

"Kami menyebutnya Rocky Gerung adalah komprador asing," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (31/7/2023).Benny juga menyebut Rocky Gerung merupakan bagian dari agen proxy internasional. 
 
Menurutnya, negara asing tidak ingin Indonesia yang sekarang kuat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi menjadi negara besar.

"Rocky Gerung diidentifikasi sejak awal dan kelompoknya, gerombolannya menjadi bagian dari komprador asing atau agen dari proxy internasional," ucapnya.

Ia juga mengkritisi ucapan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi akan menjadi rakyat biasa usai tak menjabat sebagai Presiden. Benny mengeklaim di sisa masa jabatan indeks kepuasan publik terhadap kepemimpinan Jokowi berada di angka 82 Persen.

"Pak Jokowi ini presiden menjelang 1,5 tahun berakhir kepuasan publik itu berada di angka 82 persen. Ini kepuasan publik tertinggi di suatu negara yang tidak pernah terjadi di negara lain," jelasnya.Sejumlah perwakilan relawan Jokowi mulai dari Barikade 98', Foreder,, Bara JP, Seknas Jokowi, dan perwakilan kelompok relawan lainnya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Pelaporan ini terkait dengan viral video yang memperlihatkan Rocky Gerung yang mengisi di sebuah acara. Dalam video itu, Rocky melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi diiringi dengan kalimat yang diduga menghina. Kalimat itu dilontarkannya saat menyinggung kunjungan Jokowi ke Tiongkok yang membahas soal Ibu Kota Nusantara atau IKN..
 
(Sipriyadi) JBP

Sabtu, 29 Juli 2023

Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dan Sabu Sekitar 1,033 Kig Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI Masuk Dari Malaysia Menuju Indonesia


PONTIANAK,JBP - Puluhan ribu butir Ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1, 033 Kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/07/23) Sore di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologisnya, berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB Danpos Sei Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.

"Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tpr untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita, " jelas Kapendam, Sabtu (29/07/23) Sore.

Selanjutnya Ia menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang Pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan akan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

"Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata, " jelasnya juga.

Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik Teh diduga merupakan Narkoba jenis Sabu seberat ± 1,033 Kg, 4 paket dalam plastik bening berisi pil Ekstasi sebanyak ± 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.

"Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. 

(Idam) JBP

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 PS Dan Subdenpom I/1-1 TT Bungkus Tiga Pengguna Dan Penyimpan Sabu

SERDANG BEDAGAI, JBP - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jajaran Kodam I/BB, personel TNI AD dari Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga sipil di Gang Sabda, Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Prpvinsi Sumatera Utara.(29/07/2023).

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pria terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM.

"Ketiga pria yang diamankan petugas PM hasil pengembangan tersebut yakni Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih," ungkap Kapendam I/BB pada Awak Media, Sabtu (29/07/2023).

Dalam kronologi penangkapan, Kapendam menerangkan secara detil  bahwa, "Penangkapan atas hasil pengembangan dan diperoleh informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir, Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD," terang Kolonel.

"Lantas" lanjutnya,"Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir, Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar. Sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," tutur Rico.

"Saat personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan anggota TNI AD,guna penyidikan lebih lanjut ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi berikut barang bukti narkoba jenis sabu,"sebut Kapendam I/BB.

"Barang bukti yang disita dari ketiganya narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 (enam) paket, kurang lebih 57.23 gram,2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1(satu) buah timbangan digital,2 (dua) buah kaca pirex,1(buah) pipet plastik,4 (empat) buah mancis,1(satu) bungkus plastik klip kosong,1(satu) buah dompet warna merah,1(satu) buah dompet warna hitam,1(satu) buah dompet waran abu-abu,1(satu) buah Handpone merk Oppo,1(satu) buah Handpone merk Nokia,2 (dua) buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih dan Uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)," papar Kolonel.

"Guna proses hukum lebih lanjut pihak SUbdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan melaporkan ke Komando atas," tegas Kapendam I/BB.

Berdasarkan hasil interograsi dari Asril Purba,Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih ternyata tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan ketiganya.

"Ketiga pria tersebut akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapendam I/BB, 
Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos.

(Butet) JBP

Kamis, 27 Juli 2023

Satu Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Tipikor CPO, Kapuspenkum : Perkuat Bukti Dan Kelengkapan Berkas


JAKARTA, JBP - "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,"demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada Awak Media di Jakarta. pada Rabu 26 Juli 2023.

Dikatakan Ketut bahwa, "Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," katanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa,"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"tutup
Dr. Ketut Sumedana.
 
(Setiawan) JBP

JPU Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Dua Koruptor Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Dari Kejati Banten

BANTEN, JBP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.
 
(Yadi) JBP

Rabu, 26 Juli 2023

Dinilai Lamban Bin Lemot, Camat Sofyan Hadi Soroti Kinerja Pemkab Dan Satpol PP Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JBP- Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi, akibat lamban dan tak responsifnya pihak Pemkab.Bekasi dalam menanggapi laporan melalui koresponden resmi yang di layangkan pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait mengenai penanganan Bangunan Liar (Bangli) berdasarkan atas keluhan masyarakat,. (26/07/2023).

Hal tersebut di kemukakan Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi saat di jumpai Awak Media di Kantor Kecamatan Tambun Selatan sementara.

"Bangli di Kalimalang itu di bersihin...malu kita ngeliatnya, tapi jalannya juga harus di benerin..jangan sepotong - sepotong," tegas Sofyan Hadi, (26/7/2023) Siang pada Awak Media.

Lanjutnya," Maksud saya yang dari Kota Bekasi sampai Toyo Giri di selesaikan saja....ya iyalah ini kan kemauan masyarakat," imbuhnya.

Camat Tambun Selatan juga mengungkapkan bahwa hal tersebut telah di lakukan laporan melalui koresponden dari pihak Kecamatan Tambun Selatan ke Pemkab Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada  tanggapan serius, serta secepatnya di respon Pemkab Bekasi terkait laporan tersebut.

"Responnya cepetlah, inikan kemauan dari rakyat Tambun Selatan yang penduduknya bejibun," jelasnya.

Selain Kinerja Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan yang di nilai berkinerja lamban bin lelet, Camat Sofyan Hadi juga mengeluhkan tentang kerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang di anggapnya juga lamban alias lemot di dalam menyikapi persoalan yang dilaporkan pihak Kecamatan Tambun Selatan tersebut, kendati telah di lakukan koresponden secara resmi oleh pihak Kecamatan Tambun Selatan yang bersifat urgensi.

"Ya tugas Kabupaten lah, kalau saya kan Satpol PP nya terbatas cuma berapa orang, kalau dia kan (Pemkab-Red), orangnya buanyak bangat, lha orang darimana bae, daripada ora ngapa- ngapain....mending gerebeg aja tuh Kali Malang," tukasnya.
 
Camat Tambun Selatan menekankan bahwa,"Pemimpin kalo gak berani jangan jadi pemimpin bisa di ecek-ecekin bocah, kan die di gaji ama rakyat," pungkas Sofyan Hadi mengakhiri keluhannya pada Awak Media.

(JLambretta) JBP

Minggu, 23 Juli 2023

Dari Tipikor Kurun Waktu Setahun, Kejari Manggarai Barat Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 127 Miliar

MANGGARAI BARAT, JBP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 127 miliar lebih dari Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam rentang waktu setahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat Bambang DM menjelaskan keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, yaitu uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah senilai Rp 124,7 miliar lebih.

"Untuk penyelamatan keuangan negara, yaitu tindak pidana korupsi pengolaan aset tanah daerah Manggarai Barat yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, yaitu uang tunai sebesar Rp 2.699.052.049, kedua aset tanah senilai Rp 124.712.338.400," jelas Bambang saat memberi keterangan pencapaian Kinerja Kejari Manggarai Barat 2022-2023 di Labuan Bajo, Sabtu (22/7/2023). 

Selain menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bambang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat juga sudah menyelamatkan kekayaan negara. Yakni, berupa aset tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total senilai Rp 13 miliar lebih. 

"Bidang Datun sudah menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda berupa tanah terletak di belakang kantor Basarnas seluas 4.000 m² dengan nilai Rp 10 miliar, aset Pemda berupa tanah di depan bank NTT seluas 540 m² dengan nilai Rp 2,1 ,iliar, dan aset Pemda berupa tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai Rp 1,2 Mmliar. Total Rp 13.45 miliar," urai Bambang.

Masih terkait pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat di bidang tindak pidana korupsi, jelas Bambang, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan. Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan.

Untun tahap penuntutan kasus tindak pidana korupsi, juga ada dua kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang terletak di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.

"Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC. Sekarang masih tahap kasasi," jelas Bambang. 

Sementara untuk eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat sudah melakukannya untuk kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Baru Cermin. 

"Untuk eksekusi sudah laksanakan untuk perkara di Batu Cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023," ujar Bambang.

Sementara itu, capaian kinerja Kejari Manggarai Barat bidang tindak pidana umum, jelas Bambang, ada 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Manggarai Barat.

"Dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo sebanyak 73 perkara, dieksekusi 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan yang tidak ada BAP sebanyak 33 perkara," terang Bambang.

Capaian kinerja di bidang intelijen, lanjut dia, ada berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjut.

Adapun capaian kinerja di bidang pembinaan, jelas Bambang, saat ini anggaran sudah terealisasi sekitar 60 persen. "Untuk tahun ini dilanjutkan dengan penyediaan cost pemilu untuk mendukung kesuksesan pemilu yang akan datang," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti, kata Bambang, telah dilakukan pelelangan minyak tanah dan sudah disetorkan ke Kas daerah senilai Rp 14,66 juta.

 
(Setiawan) JBP


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH