Kamis, 27 Juli 2023

JPU Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Dua Koruptor Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Dari Kejati Banten

BANTEN, JBP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.
 
(Yadi) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH