Rabu, 31 Mei 2023

Sampah Bantaran Kali 3 Pengelola Nakal CBL Dibersihkan Dinas LH Kab.Bekasi, Ranting : Seremonial, Humas LH : Pastinya Dua Babak!


KABUPATEN BEKASI, JBP- Pembersihan sampah di bantaran dan tengah Kali CBL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta Stakeholder terkait akibat pelanggaran yang dilakukan  3 (tiga) Pengusaha Pengelola sampah rumah tangga nakal, dimana ketiganya diketahui berdasarkan LK dan Pemberitaan Media bahwa diduga telah membuang hasil angkut sampah warga ke Kali CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Senin (29/5/2023) kemarin, dimana kemudian menuai kritik pedas dan tajam dari Relawan Ranting Kabupaten Bekasi.

Pasalnya sampah yang diangkut hanya di atasnya saja, sedangkan yang dibawah tepatnya dibantaran dan tengah Kali CBL di tinggalkan. Hal tersebut di kemukakan oleh Ketua Harian Relawan Ranting Ahmad Ajat yang akrab disapa dengan panggilan bang Oye.

Ketua harian Ranting, Ahmad Ajat saat mengundang Awak Media untuk memberikan pernyataan di kediamannya mengatakan bahwa, percuma saja jikalau sampah yang di Bantaran Kali tidak diangkut bahkan terlihat seakan dibiarkan. Malah sebaliknya, hanya sampah yang posisinya ada di atas yang diangkut.

"Percuma ditutup seperti itu tanpa diangkut semua, dan kalau mau bukan Beko seperti itu, harus yang capit. Dan itu ga sampai 50 Ton, bohong Kabid kalau sampai 50 Ton," tegasnya. Senin (29/5/2023) sore dirumahnya.
 
"Wilayah itukan wilayah bantaran, artinyakan punya PJT dan BWWS, tergantung nanti Kalinya..itu Kali masuk mana Kali alamkah atau Kali Sekunder...kalau Kali Alam otomatis BWWS, tidak tahu apakah sudah sonding dengan pihak terkait, sementara yang harus di turun disitu adalah BWWS, PJT dan PSDA dengan PUPR yang lebih dominan,karena memang wilayah dia, tergantung nanti sekarang wilayah itu...Kali itu milik siapa, kalau yang saya tau Kali CBL punyanya PJT, nah BWWS di atasnya,"imbuhnya penuh semangat.
 
"Satpol PP hanya penggerak tapi yang melakukan pengangkatan adalah Dinas yang melalui UPTD 3, nah harusnya tadi..harus turun semua bang maksudnya, dinas terkait harus ada, perwakilan dari PJT, perwakilan dari BWWS, perwakilan dari PUPR, perwakilan dari PSDA, nah saya sendiri tidak tahu jujurnya ada mereka atau tidak cuman yang saya lihat tadi adanya Muspika Cibitung dan orang Desa dengan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, dan itu hanya sebatas di kerjakan yang atas saja, sebatas "Seremonial"saja, ya kalau mau lebih danta lagi, balik lagi besok, seharusnya semua dong!,"tandas Ketua Harian Relawan Ranting.
 
"Kalau pandangan totalnya bisa sampai 250 Ton, kalau total di angkat, sekarang dari bawah ke atas saja sudah berapa puluh meter, hampir 30 m bang, abang loncat ke bawah Wassallam," tambahnya.
 
Ahmad Ajat pun menegaskan kembali bahwa apa yang di lakukan oleh pihak Dinas LH dalam melakukan pengangkutan sampah dinilai hanya sebatas Seremonial saja, disebabkan didalam palaksanaan pekerjaannya terlihat tidak maksimal.
 
"Kesannya, itu ada sampah dan di tutup, ada pengerjaan, ada yang dilakukan tapi selebihnya apa yang di lakukan tidak maksimal, sampahnya ini mau di kemanain...yang sisanya ini..mau di pendem...bahaya sekali," ungkapnya.
 
"Kenapa, disitu akan ada penutupan dan perombakan bangunan. Dikembalikan seperti awal sesuai fungsinya, kita jaga-jaga jangan sampai besoknya si pengelola sampah buka lagi"jelasnya. 

Ditanyakan sejauh mana bahaya yang di akibatkannya, Oye menjawab,"Sampah plastik tidak semuanya terurai dalam waktu satu atau dua tahun dan kalau terurai apakah tanah itu dapat langsung menjadi tanah yang baik, resapan air...sementara kita hidup dengan air, kalau kita tidak menghirmati alam dan tidak butuh air..lah ngapain kita tinggal di sini..minum aje itu air kali yang ude becampur limbah...bagaimana pada sehat orang Bekasi, bagaimana pada baik kesehatannya sementara apa yang kita minum juga sudah mengandung, tapi yang namanya sampah kami tauitu engga cukup dua atau tiga tahun terurai, mungkin lebih dari dua puluh tahun," paparnya.

"Kemarin saja sampah di Kali Cikarang yang kita angkat Itu 8 (delapan) truck dikali 7 sama dengan 56 Ton. "Tadi yang saya lihat dilokasi baru 6 truck, kalau satu trucknya 7 Ton itu baru 30 Ton yang diangkut, itu baru atasnya saja yang sebelah. Kalau semua itu menurut pandangan saya bisa mencapai 250 Ton dan itu bahaya banget, ingat plastik tidak akan terurai 2 sampai 3 tahun," jelas Oye dengan suara lantang setengah berteriak.
 
Ditanyakan harapan masyarakat dan para Relawan Pemerhati Lingkungan terhadap kinerja Dinas terkait terhadap berbagai hal yangmenyangkut tentang lingkungan hidup.
 
"Pertama, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tidak sembarangan harus di bangun, yang kedua Pemerintah baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten menyediakan tempat-tempat sampah sementara atau juga barang-barang yang di butuhkan seperti ada gerobak atau apalah itu, kalau Pengusaha Limbah harus di tutup dong dan harus juga dapet sangsi. Terkait sangsi itupun juga sudah jelas. Lima Puluh Juta dan Lima Tahun...terapkan itu..tinggal bagaimana Pemerintahnya kan sudah ada Undang-undangnya," tutur Oye.
 
"Tapi terkait itu semua, jangan sampai hanya Seremonial, hanya nutup tapi tempat lain juga akan sama, Kabupaten Bekasi bagaimana mau jadi indah, aman, nyaman asri sementara bantaran berubah fungsi, penyerobotan, alih fungsi, jembatah liar, bangunan liar, Pom Mini coba itu bukan bahaya lagi..bagaimana kalau itu terjadi meledak," tukisnya setengak berteriak seraya kedua matanya melotot.
 
"Saya minta Pemerintah serius, jangan hanya 'Seremonial", jangan hanya beberapa di lakukan tapi kelanjutannya tidak ada, kalau bisa sampai tuntas...kita juga tahu kalau Kabupaten Bekasi tidak hanya bermasalah dengan sampah, tapikan semua ada Dinas terkait yang bisa melakukan it, kenapa tidak bekerja sama...lha iya dong percuma di bentuk," pungkas Ketua Harian Relawan Ranting Kabupaten Bekasi, Ahmad Aja.
 
Pastinya Dua Babak
 
Keesokan harinya Tim Awak Media  mendatangi UPTD 3 untuk meminta tanggapan dari Kepala UPTD 3 terkait adanya kritikan taham dari Relawan Ranting mengenai proses pengangkutan yang dinilainya hanya sebatas Seremonial atau Lops Service saja, namun tak di jumpai. 
 
Kebetulan Tim Awak Media bertemu dengan Humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jhon yang mengatakan.
 
" Kami melakukan kegiatan tersebut tentu dengan berbagai persiapan selain koordinasi personil maupun persiapan alat angkut termasuk anggaran untuk melakukan itu. Saya tidak berani bicara labih jauh tentang itu sebab belum ada instruksi dari Pimpinan untuk memberikan pernyataan..takut salah bicara..sebaiknya langsung saja dengan Kabid di Pemkab," kata Jhon (30/5/2023)di Kantor UPTD 3, Cikarang Barat.
 
"Kenapa bisa ada tanggapan seperti ini, saya juga heran..setahu saya senua sudah terkordinasi dengan baik...Dua Babak lagi," tegas Humas LH, yang kemudian di tekankan lagi,"Pertama dan kedua...dua babak pastinya," tandas Jhon dengan mengrenuitkan dahinya, kemudian menatap kearah Tim Awak Media seraya tersenyum dan kedua alis matanya turun naik.
 
(JLambretta) JBP

Selasa, 30 Mei 2023

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Secara Realtime, Dedi : 'Menyebar Pada 34 Satuan Wilayah'

JAKARTA, JBP - Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jajarannya terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai bentuk penguatan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam penerimaan anggota Polri.

“Pertama kalinya, Polri membentuk posko monitoring center CAT akademik dan psikologi,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mantan Kadiv Humas Polri ini membeberkan, pelaksanaan tes dilakukan secara realtime dengan CAT (computer assisted test) yang diawasi oleh pengawas internal antara lain Itwasum, Divpropam Polri, Direktorat Siber Bareskrim, Inteltek Baintelkam Polri.

Tidak hanya pihak internal, pelaksanaan tes penerimaan dengan menggunakan CAT ini juga diawasi eksternal yaitu BSSN, ahli IT dari Universitas Gunadarma dan LSM Pesdam (peningkatan sumber daya manusia).

“Memberdayakan teknologi komunikasi yang telah dimiliki dan menyebar di 34 Satuan Wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Dedi.

Dengan menggunakan CAT yang bisa dipantau secara realtime, kata Dedi hasilnya langsung dapat diketahui oleh peserta seleksi dan mengantisipasi adanya kerjasama antar peserta seleksi maupun pihak lain yang akan membantu peserta, karena soal yang tampil di layar PC masing- masing peserta seleksi berbeda.

Kemudian, sambung Dedi, ketika terjadi permasalahan dalam proses seleksi, seketika dapat diselesaikan karena adanya keputusan langsung dari pengampu kebijakan. Melalui posko monitoring center ini, terdapat interaksi secara langsung antara Panitia Pusat dengan seluruh Panitia Wilayah dan sebagai mitigasi cepat atas permasalahan- permasalahan.

“Seperti kendala login ke server, ganguan perangkat komputer, ganguan jaringan listrik/internet,” pungkas Dedi.

(Yadi) JBP

Sabtu, 27 Mei 2023

Peluncuran Buku Yasonna Laoly, 'Anak Kolong Menjemput Mimpi.Biografi Politik 70 Tahun The Smiling Minister' Mendapat Apresiasi Ketua MPR RI


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi peluncuran buku biografi Menkumham Yasonna Laoly "Anak Kolong Menjemput Mimpi. Biografi Politik 70 Tahun Yasonna Hamonangan Laoly". Sebagai sesama anak kolong, Bamsoet mengenal Prof Laoly sebagai sahabat dekat yang sangat setia kawan dan humoris.

"Bagi saya, Pak Laoly bukanlah sekedar politisi dan akademisi biasa. Beliau juga bukan lelaki biasa. Beliau adalah sosok yang sangat istimewa dan murah senyum. Atau lebih tepatnya, the smiling minister. Beliau juga pekerja keras dan penuh integritas. Sosok yang mumpuni dalam segala profesi, baik sebagai seorang politisi, akademisi, maupun birokrat. Meskipun kami 'ditakdirkan' memiliki perbedaan pilihan politik. Pak Laoly di jalan merah dan saya di jalan kuning, namun hal itu tidak pernah menjadi penghalang atau pembentang jarak bagi kami untuk tetap berteman baik, saling menghormati, dan saling menghargai," ujar Bamsoet dalam testimoni peluncuran buku "Anak Kolong Menjemput Mimpi. Biografi Politik 70 Tahun Yasonna Hamonangan Laoly", di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Hadir antara lain Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  I Gusti Bintang Darmavati. Hadir juga Guntur Soekarno Putra, Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dengan beragamnya pengalaman hidup dan banyaknya prestasi yang telah dicatatkan dalam 70 tahun perjalanan kehidupan Prof. Yasonna, buku biografi ini akan menjadi legasi bagi lintas generasi.

"Ada begitu banyak hal yang berkesan dan menyenangkan selama saya menjalin persahabatan dengan Prof. Yasonna. Tanpa perlu dinarasikan panjang lebar, saya meyakini bapak dan ibu juga memiliki kesan yang tidak akan jauh berbeda dengan apa yang ada dalam hati dan benak saya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mendoakan, semoga di usia yang semakin matang ini, Prof. Laoly senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, kebahagiaan, serta terus menjadi panutan bagi keluarga, kolega, dan para sahabat beliau.

"Saya berharap, semoga lebih banyak orang yang berkesempatan membaca buku Prof. Laoly, baik sebagai sebagai sumber inspirasi, media pembelajaran, maupun referensi keteladanan, khususnya bagi generasi muda," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP

Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-MLY Turut Kegiatan Pemusnahan MP HPHK Dan OPTK Jelang Purna Tugas

SANGGAU, JBP – menjelang akhir penugasan atau purna tugas Perwira Hukum Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) Letda Chk Budi Budiman, bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (26/05/2023).

Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan  bahwa,"Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas

Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, perwakilan dari SKP kelas I entikong, Noval dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangya

Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.

 
"Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina," ungkap Muamar.
 
Lanjutnya,"Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," paparnya.
 
Kemudian Ia pun menambahkan juga bahwa,"Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi 7,14 Kg, Lemak Babi 2,1 Kg, Daging Babi Olahan 1.34 Kg, Daging Sapi 7,85 Kg, Kornet Babi 1.02 Kg, Daging Babi Asin 10 Kg, Kunyit 11 Kg, Bibit Pisang 2 Batang, Euphorbia 1 Batang, Bibit Nangka 1 Batang, Bibit Matoa 1 Batang, Aglaonema 10 Batang, Adenium 14 Batang, Bibit Mangga 1 Batang," imbuhnya

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
 
(Pensa) JBP

Selasa, 23 Mei 2023

Para Oknum Pengusaha Angkut Sampah Nakal Buang Sampah di Kali CBL Segera Dipanggil Resmi Satpol PP Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JBP - Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.

“Kita akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di ruangannya.
 
Setelah pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak melanjutkan aktivitasnya.
“Ya kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
 
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
 
Sebagaimana diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
 
Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
 
Selanjutnya "Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 10  (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."
 
(Red) JBP

Senin, 22 Mei 2023

Satgas Pamtas RI-MLY Bersama Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal Dijalur Tidak Resmi Perbatasan

SAMBAS, JBP – Jelang purna tugas patroli keamanan dijalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) tetap dilaksanakan dan terus ditingkatkan, kali ini Prajurit Pos Gabma Temajuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha patroli keamanan bersama dengan Bea Cukai dan berhasil amankan puluhan botol miras illegal didalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol minimun keras Jenis Likeur Vodka di semak-semak jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Gerbang Perbatasan.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu, 21 Mei 2023.

Dansatgas mengutarakan kronologi bahwa,"Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada masyarakat perbatasan yang akan melintas di jalan tikus, prajurit Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan koordinasi dengan bea cukai wilayah sentete dan untuk patroli gabungan di sekitaran jalan-jalan tikus di sector kanan perbatasan temajuk," ujar Dansatgas dalam rilis tertulis.

Dikatakannya bahwa, "Prajurit pos gabma temajuk satgas pamtas yonif 645/gty yang melaksanakan patroli keamanan dipimpin oleh Kopda Hafriyadi beserta 3 (tiga) orang anggota dan 4 (empat) orang personil dari bea cukai dipimpin oleh Dede Rismawan," katanya.

"Selanjutnya," sambung Dansatgas," Saat berjalan patroli keamanan di jalur-jalur tikus berlangsung Tim Patroli Bersama antara Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan 1 buah (dus) yang ditemukan di semak-semak, setelah diperiksa ternyata isinya barang Illegal atau berisi botol-botol miras ada 24 (dua puluh empat) botol minuman keras Jenis Likeur Vodka."

"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap temuan barang illegal tersebut Prajurit Pos Temajuk yang patroli melaporkannya kepada Danpos Lettu Inf Candra, setelah dilaporkan barang temuan miras tersebut diserahkan kepada pihak bea cuka sintete sebagai barang bukti dan untuk didata sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.

Dansatgas menegaskan bahwa,"Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia menjelang purna tugas ini akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang-barang Illegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara illegal," tegas
Letnan Kolonel Inf Hudallah.

 
(Pensa) JBP

Minggu, 21 Mei 2023

Bamsoet Tegaskan, Sepakat Dengan Pernyataan Megawati Yang Tak Terima MPR Disamakan Dengan DPR Dan DPD


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri agar Indonesia memiliki kembali sistem ketatanegaraan yang benar sebagaimana para pendiri bangsa ini telah meletakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca Indonesia merdeka. Bamsoet mendukung gagasan Megawati agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya," ujar Bamsoet usai menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).

Hadir antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menhub Budi Karya Sumadi serta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, ketika negara-bangsa dewasa ini terus menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ideologi yang coba menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila, gagasan atau pemikiran tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan menjadi sangat jelas relevansinya.

Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945. Dan, atas nama kedaulatan rakyat pula, MPR pun kembali berwenang menerbitkan Ketetapan (Tap) MPR yang mengikat (regeling). Terutama kebutuhan akan Tap MPR untuk merespons dan menangani krisis politik atau krisis konstitusi.

"MPR pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD  ini menegaskan, faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali. Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat atau regeling. Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

"Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi," tandas Bamsoet.

Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, sangat relevan jika MPR RI kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan subjektif superlatif itu penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).

"Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,' pungkas Bamsoet. 
 
(*) JBP

Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH