
KABUPATEN BEKASI, JBP - 
Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku 
oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang 
melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi 
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan 
pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang 
dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di
 bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
Kepala
 Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan 
pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di 
bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, 
Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.
“Kita
 akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah 
ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di 
ruangannya.
Setelah
 pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP 
memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak 
melanjutkan aktivitasnya.
“Ya
 kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan 
jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol 
PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan 
sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di 
Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
Sebagaimana
 diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL
 diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan 
hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang 
tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
Hal
 tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang 
berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya 
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi 
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan 
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, 
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
 
Selanjutnya
 "Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus 
bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, 
yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) 
UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan 
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu 
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku 
pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling 
singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama
 10  (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga 
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar 
rupiah)."
(Red) JBP 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar