
KABUPATEN BEKASI, JBP -
Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku
oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang
melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan
pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang
dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di
bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
Kepala
Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan
pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di
bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.
“Kita
akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah
ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di
ruangannya.
Setelah
pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP
memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak
melanjutkan aktivitasnya.
“Ya
kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan
jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol
PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan
sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di
Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
Sebagaimana
diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL
diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan
hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
Hal
tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang
berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
Selanjutnya
"Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus
bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009,
yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1)
UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama
10 (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah)."
(Red) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar