
SANGGAU, JBP –
menjelang akhir penugasan atau purna tugas Perwira Hukum Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama
Yudha menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan
Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
(MP HPHK & OPTK) Letda Chk Budi Budiman, bertempat di
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo
No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat. Jum’at (26/05/2023).
Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan bahwa,"Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas
Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, perwakilan dari SKP kelas I entikong, Noval dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangya
Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.
Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan bahwa,"Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas
Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, perwakilan dari SKP kelas I entikong, Noval dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangya
Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.
"Pada bulan Maret
2023 sampai Mei 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia
oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi
persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44,
MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk
memenuhi dokumen persyaratan karantina," ungkap Muamar.
Lanjutnya,"Selama kurun waktu penahanan
yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan
karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal
tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU
No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK
dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal
48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan
karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai
dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," paparnya.
Kemudian Ia pun menambahkan juga bahwa,"Adapun
yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu,
Daging Babi 7,14 Kg, Lemak Babi 2,1 Kg, Daging Babi Olahan 1.34 Kg,
Daging Sapi 7,85 Kg, Kornet Babi 1.02 Kg, Daging Babi Asin 10 Kg, Kunyit
11 Kg, Bibit Pisang 2 Batang, Euphorbia 1 Batang, Bibit Nangka 1
Batang, Bibit Matoa 1 Batang, Aglaonema 10 Batang, Adenium 14 Batang,
Bibit Mangga 1 Batang," imbuhnya
Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
(Pensa) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar