Rabu, 31 Mei 2023

Sampah Bantaran Kali 3 Pengelola Nakal CBL Dibersihkan Dinas LH Kab.Bekasi, Ranting : Seremonial, Humas LH : Pastinya Dua Babak!


KABUPATEN BEKASI, JBP- Pembersihan sampah di bantaran dan tengah Kali CBL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta Stakeholder terkait akibat pelanggaran yang dilakukan  3 (tiga) Pengusaha Pengelola sampah rumah tangga nakal, dimana ketiganya diketahui berdasarkan LK dan Pemberitaan Media bahwa diduga telah membuang hasil angkut sampah warga ke Kali CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Senin (29/5/2023) kemarin, dimana kemudian menuai kritik pedas dan tajam dari Relawan Ranting Kabupaten Bekasi.

Pasalnya sampah yang diangkut hanya di atasnya saja, sedangkan yang dibawah tepatnya dibantaran dan tengah Kali CBL di tinggalkan. Hal tersebut di kemukakan oleh Ketua Harian Relawan Ranting Ahmad Ajat yang akrab disapa dengan panggilan bang Oye.

Ketua harian Ranting, Ahmad Ajat saat mengundang Awak Media untuk memberikan pernyataan di kediamannya mengatakan bahwa, percuma saja jikalau sampah yang di Bantaran Kali tidak diangkut bahkan terlihat seakan dibiarkan. Malah sebaliknya, hanya sampah yang posisinya ada di atas yang diangkut.

"Percuma ditutup seperti itu tanpa diangkut semua, dan kalau mau bukan Beko seperti itu, harus yang capit. Dan itu ga sampai 50 Ton, bohong Kabid kalau sampai 50 Ton," tegasnya. Senin (29/5/2023) sore dirumahnya.
 
"Wilayah itukan wilayah bantaran, artinyakan punya PJT dan BWWS, tergantung nanti Kalinya..itu Kali masuk mana Kali alamkah atau Kali Sekunder...kalau Kali Alam otomatis BWWS, tidak tahu apakah sudah sonding dengan pihak terkait, sementara yang harus di turun disitu adalah BWWS, PJT dan PSDA dengan PUPR yang lebih dominan,karena memang wilayah dia, tergantung nanti sekarang wilayah itu...Kali itu milik siapa, kalau yang saya tau Kali CBL punyanya PJT, nah BWWS di atasnya,"imbuhnya penuh semangat.
 
"Satpol PP hanya penggerak tapi yang melakukan pengangkatan adalah Dinas yang melalui UPTD 3, nah harusnya tadi..harus turun semua bang maksudnya, dinas terkait harus ada, perwakilan dari PJT, perwakilan dari BWWS, perwakilan dari PUPR, perwakilan dari PSDA, nah saya sendiri tidak tahu jujurnya ada mereka atau tidak cuman yang saya lihat tadi adanya Muspika Cibitung dan orang Desa dengan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, dan itu hanya sebatas di kerjakan yang atas saja, sebatas "Seremonial"saja, ya kalau mau lebih danta lagi, balik lagi besok, seharusnya semua dong!,"tandas Ketua Harian Relawan Ranting.
 
"Kalau pandangan totalnya bisa sampai 250 Ton, kalau total di angkat, sekarang dari bawah ke atas saja sudah berapa puluh meter, hampir 30 m bang, abang loncat ke bawah Wassallam," tambahnya.
 
Ahmad Ajat pun menegaskan kembali bahwa apa yang di lakukan oleh pihak Dinas LH dalam melakukan pengangkutan sampah dinilai hanya sebatas Seremonial saja, disebabkan didalam palaksanaan pekerjaannya terlihat tidak maksimal.
 
"Kesannya, itu ada sampah dan di tutup, ada pengerjaan, ada yang dilakukan tapi selebihnya apa yang di lakukan tidak maksimal, sampahnya ini mau di kemanain...yang sisanya ini..mau di pendem...bahaya sekali," ungkapnya.
 
"Kenapa, disitu akan ada penutupan dan perombakan bangunan. Dikembalikan seperti awal sesuai fungsinya, kita jaga-jaga jangan sampai besoknya si pengelola sampah buka lagi"jelasnya. 

Ditanyakan sejauh mana bahaya yang di akibatkannya, Oye menjawab,"Sampah plastik tidak semuanya terurai dalam waktu satu atau dua tahun dan kalau terurai apakah tanah itu dapat langsung menjadi tanah yang baik, resapan air...sementara kita hidup dengan air, kalau kita tidak menghirmati alam dan tidak butuh air..lah ngapain kita tinggal di sini..minum aje itu air kali yang ude becampur limbah...bagaimana pada sehat orang Bekasi, bagaimana pada baik kesehatannya sementara apa yang kita minum juga sudah mengandung, tapi yang namanya sampah kami tauitu engga cukup dua atau tiga tahun terurai, mungkin lebih dari dua puluh tahun," paparnya.

"Kemarin saja sampah di Kali Cikarang yang kita angkat Itu 8 (delapan) truck dikali 7 sama dengan 56 Ton. "Tadi yang saya lihat dilokasi baru 6 truck, kalau satu trucknya 7 Ton itu baru 30 Ton yang diangkut, itu baru atasnya saja yang sebelah. Kalau semua itu menurut pandangan saya bisa mencapai 250 Ton dan itu bahaya banget, ingat plastik tidak akan terurai 2 sampai 3 tahun," jelas Oye dengan suara lantang setengah berteriak.
 
Ditanyakan harapan masyarakat dan para Relawan Pemerhati Lingkungan terhadap kinerja Dinas terkait terhadap berbagai hal yangmenyangkut tentang lingkungan hidup.
 
"Pertama, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tidak sembarangan harus di bangun, yang kedua Pemerintah baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten menyediakan tempat-tempat sampah sementara atau juga barang-barang yang di butuhkan seperti ada gerobak atau apalah itu, kalau Pengusaha Limbah harus di tutup dong dan harus juga dapet sangsi. Terkait sangsi itupun juga sudah jelas. Lima Puluh Juta dan Lima Tahun...terapkan itu..tinggal bagaimana Pemerintahnya kan sudah ada Undang-undangnya," tutur Oye.
 
"Tapi terkait itu semua, jangan sampai hanya Seremonial, hanya nutup tapi tempat lain juga akan sama, Kabupaten Bekasi bagaimana mau jadi indah, aman, nyaman asri sementara bantaran berubah fungsi, penyerobotan, alih fungsi, jembatah liar, bangunan liar, Pom Mini coba itu bukan bahaya lagi..bagaimana kalau itu terjadi meledak," tukisnya setengak berteriak seraya kedua matanya melotot.
 
"Saya minta Pemerintah serius, jangan hanya 'Seremonial", jangan hanya beberapa di lakukan tapi kelanjutannya tidak ada, kalau bisa sampai tuntas...kita juga tahu kalau Kabupaten Bekasi tidak hanya bermasalah dengan sampah, tapikan semua ada Dinas terkait yang bisa melakukan it, kenapa tidak bekerja sama...lha iya dong percuma di bentuk," pungkas Ketua Harian Relawan Ranting Kabupaten Bekasi, Ahmad Aja.
 
Pastinya Dua Babak
 
Keesokan harinya Tim Awak Media  mendatangi UPTD 3 untuk meminta tanggapan dari Kepala UPTD 3 terkait adanya kritikan taham dari Relawan Ranting mengenai proses pengangkutan yang dinilainya hanya sebatas Seremonial atau Lops Service saja, namun tak di jumpai. 
 
Kebetulan Tim Awak Media bertemu dengan Humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jhon yang mengatakan.
 
" Kami melakukan kegiatan tersebut tentu dengan berbagai persiapan selain koordinasi personil maupun persiapan alat angkut termasuk anggaran untuk melakukan itu. Saya tidak berani bicara labih jauh tentang itu sebab belum ada instruksi dari Pimpinan untuk memberikan pernyataan..takut salah bicara..sebaiknya langsung saja dengan Kabid di Pemkab," kata Jhon (30/5/2023)di Kantor UPTD 3, Cikarang Barat.
 
"Kenapa bisa ada tanggapan seperti ini, saya juga heran..setahu saya senua sudah terkordinasi dengan baik...Dua Babak lagi," tegas Humas LH, yang kemudian di tekankan lagi,"Pertama dan kedua...dua babak pastinya," tandas Jhon dengan mengrenuitkan dahinya, kemudian menatap kearah Tim Awak Media seraya tersenyum dan kedua alis matanya turun naik.
 
(JLambretta) JBP

Selasa, 30 Mei 2023

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Secara Realtime, Dedi : 'Menyebar Pada 34 Satuan Wilayah'

JAKARTA, JBP - Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jajarannya terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai bentuk penguatan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam penerimaan anggota Polri.

“Pertama kalinya, Polri membentuk posko monitoring center CAT akademik dan psikologi,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mantan Kadiv Humas Polri ini membeberkan, pelaksanaan tes dilakukan secara realtime dengan CAT (computer assisted test) yang diawasi oleh pengawas internal antara lain Itwasum, Divpropam Polri, Direktorat Siber Bareskrim, Inteltek Baintelkam Polri.

Tidak hanya pihak internal, pelaksanaan tes penerimaan dengan menggunakan CAT ini juga diawasi eksternal yaitu BSSN, ahli IT dari Universitas Gunadarma dan LSM Pesdam (peningkatan sumber daya manusia).

“Memberdayakan teknologi komunikasi yang telah dimiliki dan menyebar di 34 Satuan Wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Dedi.

Dengan menggunakan CAT yang bisa dipantau secara realtime, kata Dedi hasilnya langsung dapat diketahui oleh peserta seleksi dan mengantisipasi adanya kerjasama antar peserta seleksi maupun pihak lain yang akan membantu peserta, karena soal yang tampil di layar PC masing- masing peserta seleksi berbeda.

Kemudian, sambung Dedi, ketika terjadi permasalahan dalam proses seleksi, seketika dapat diselesaikan karena adanya keputusan langsung dari pengampu kebijakan. Melalui posko monitoring center ini, terdapat interaksi secara langsung antara Panitia Pusat dengan seluruh Panitia Wilayah dan sebagai mitigasi cepat atas permasalahan- permasalahan.

“Seperti kendala login ke server, ganguan perangkat komputer, ganguan jaringan listrik/internet,” pungkas Dedi.

(Yadi) JBP

Sabtu, 27 Mei 2023

Peluncuran Buku Yasonna Laoly, 'Anak Kolong Menjemput Mimpi.Biografi Politik 70 Tahun The Smiling Minister' Mendapat Apresiasi Ketua MPR RI


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi peluncuran buku biografi Menkumham Yasonna Laoly "Anak Kolong Menjemput Mimpi. Biografi Politik 70 Tahun Yasonna Hamonangan Laoly". Sebagai sesama anak kolong, Bamsoet mengenal Prof Laoly sebagai sahabat dekat yang sangat setia kawan dan humoris.

"Bagi saya, Pak Laoly bukanlah sekedar politisi dan akademisi biasa. Beliau juga bukan lelaki biasa. Beliau adalah sosok yang sangat istimewa dan murah senyum. Atau lebih tepatnya, the smiling minister. Beliau juga pekerja keras dan penuh integritas. Sosok yang mumpuni dalam segala profesi, baik sebagai seorang politisi, akademisi, maupun birokrat. Meskipun kami 'ditakdirkan' memiliki perbedaan pilihan politik. Pak Laoly di jalan merah dan saya di jalan kuning, namun hal itu tidak pernah menjadi penghalang atau pembentang jarak bagi kami untuk tetap berteman baik, saling menghormati, dan saling menghargai," ujar Bamsoet dalam testimoni peluncuran buku "Anak Kolong Menjemput Mimpi. Biografi Politik 70 Tahun Yasonna Hamonangan Laoly", di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Hadir antara lain Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  I Gusti Bintang Darmavati. Hadir juga Guntur Soekarno Putra, Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dengan beragamnya pengalaman hidup dan banyaknya prestasi yang telah dicatatkan dalam 70 tahun perjalanan kehidupan Prof. Yasonna, buku biografi ini akan menjadi legasi bagi lintas generasi.

"Ada begitu banyak hal yang berkesan dan menyenangkan selama saya menjalin persahabatan dengan Prof. Yasonna. Tanpa perlu dinarasikan panjang lebar, saya meyakini bapak dan ibu juga memiliki kesan yang tidak akan jauh berbeda dengan apa yang ada dalam hati dan benak saya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mendoakan, semoga di usia yang semakin matang ini, Prof. Laoly senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, kebahagiaan, serta terus menjadi panutan bagi keluarga, kolega, dan para sahabat beliau.

"Saya berharap, semoga lebih banyak orang yang berkesempatan membaca buku Prof. Laoly, baik sebagai sebagai sumber inspirasi, media pembelajaran, maupun referensi keteladanan, khususnya bagi generasi muda," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP

Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-MLY Turut Kegiatan Pemusnahan MP HPHK Dan OPTK Jelang Purna Tugas

SANGGAU, JBP – menjelang akhir penugasan atau purna tugas Perwira Hukum Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) Letda Chk Budi Budiman, bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (26/05/2023).

Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan  bahwa,"Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas

Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, perwakilan dari SKP kelas I entikong, Noval dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangya

Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.

 
"Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina," ungkap Muamar.
 
Lanjutnya,"Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," paparnya.
 
Kemudian Ia pun menambahkan juga bahwa,"Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi 7,14 Kg, Lemak Babi 2,1 Kg, Daging Babi Olahan 1.34 Kg, Daging Sapi 7,85 Kg, Kornet Babi 1.02 Kg, Daging Babi Asin 10 Kg, Kunyit 11 Kg, Bibit Pisang 2 Batang, Euphorbia 1 Batang, Bibit Nangka 1 Batang, Bibit Matoa 1 Batang, Aglaonema 10 Batang, Adenium 14 Batang, Bibit Mangga 1 Batang," imbuhnya

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
 
(Pensa) JBP

Selasa, 23 Mei 2023

Para Oknum Pengusaha Angkut Sampah Nakal Buang Sampah di Kali CBL Segera Dipanggil Resmi Satpol PP Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JBP - Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.

“Kita akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di ruangannya.
 
Setelah pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak melanjutkan aktivitasnya.
“Ya kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
 
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
 
Sebagaimana diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
 
Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
 
Selanjutnya "Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 10  (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."
 
(Red) JBP

Senin, 22 Mei 2023

Satgas Pamtas RI-MLY Bersama Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal Dijalur Tidak Resmi Perbatasan

SAMBAS, JBP – Jelang purna tugas patroli keamanan dijalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) tetap dilaksanakan dan terus ditingkatkan, kali ini Prajurit Pos Gabma Temajuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha patroli keamanan bersama dengan Bea Cukai dan berhasil amankan puluhan botol miras illegal didalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol minimun keras Jenis Likeur Vodka di semak-semak jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Gerbang Perbatasan.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu, 21 Mei 2023.

Dansatgas mengutarakan kronologi bahwa,"Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada masyarakat perbatasan yang akan melintas di jalan tikus, prajurit Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan koordinasi dengan bea cukai wilayah sentete dan untuk patroli gabungan di sekitaran jalan-jalan tikus di sector kanan perbatasan temajuk," ujar Dansatgas dalam rilis tertulis.

Dikatakannya bahwa, "Prajurit pos gabma temajuk satgas pamtas yonif 645/gty yang melaksanakan patroli keamanan dipimpin oleh Kopda Hafriyadi beserta 3 (tiga) orang anggota dan 4 (empat) orang personil dari bea cukai dipimpin oleh Dede Rismawan," katanya.

"Selanjutnya," sambung Dansatgas," Saat berjalan patroli keamanan di jalur-jalur tikus berlangsung Tim Patroli Bersama antara Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan 1 buah (dus) yang ditemukan di semak-semak, setelah diperiksa ternyata isinya barang Illegal atau berisi botol-botol miras ada 24 (dua puluh empat) botol minuman keras Jenis Likeur Vodka."

"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap temuan barang illegal tersebut Prajurit Pos Temajuk yang patroli melaporkannya kepada Danpos Lettu Inf Candra, setelah dilaporkan barang temuan miras tersebut diserahkan kepada pihak bea cuka sintete sebagai barang bukti dan untuk didata sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.

Dansatgas menegaskan bahwa,"Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia menjelang purna tugas ini akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang-barang Illegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara illegal," tegas
Letnan Kolonel Inf Hudallah.

 
(Pensa) JBP

Minggu, 21 Mei 2023

Bamsoet Tegaskan, Sepakat Dengan Pernyataan Megawati Yang Tak Terima MPR Disamakan Dengan DPR Dan DPD


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri agar Indonesia memiliki kembali sistem ketatanegaraan yang benar sebagaimana para pendiri bangsa ini telah meletakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca Indonesia merdeka. Bamsoet mendukung gagasan Megawati agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya," ujar Bamsoet usai menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).

Hadir antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menhub Budi Karya Sumadi serta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, ketika negara-bangsa dewasa ini terus menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ideologi yang coba menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila, gagasan atau pemikiran tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan menjadi sangat jelas relevansinya.

Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945. Dan, atas nama kedaulatan rakyat pula, MPR pun kembali berwenang menerbitkan Ketetapan (Tap) MPR yang mengikat (regeling). Terutama kebutuhan akan Tap MPR untuk merespons dan menangani krisis politik atau krisis konstitusi.

"MPR pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD  ini menegaskan, faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali. Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat atau regeling. Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

"Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi," tandas Bamsoet.

Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, sangat relevan jika MPR RI kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan subjektif superlatif itu penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).

"Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,' pungkas Bamsoet. 
 
(*) JBP

Kamis, 18 Mei 2023

Kasus Proyek BTS 4G Rugikan Negara 8 T Lebih, Menkominfo, Johnny G.Plate Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan Jampidsus


JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).

Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa,"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," terangnya.

Ditegaskan Jampidsus bahwa,"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

"Sebelumnya," lanjut
Febrie,"JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022."

"Dalam perkara ini, " ungkap
Febrie,"Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun."
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan Program Pemerintah," pungkas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah.
 
(Yadi) JBP

Rabu, 17 Mei 2023

Maekyung Korea Selatan-Indonesia Forum, Ketua MPR RI : Perkuat Dasar Hukum, Pastikan Pembangunan Dan Pemindahan IKN Tetap Dilaksanakan


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Bidang Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan tetap dilaksanakan, sekalipun Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Saat ini pembangunan IKN Nusantara sudah mencapai sekitar 27 persen, dimana sekitar 30 persen dari perkiraan total anggaran sebesar Rp 466 triliun, akan ditanggung dari APBN. Sisanya 70 persen atau sekitar Rp 300 triliun lebih akan diperoleh melalui investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. MPR RI akan memperkuat dasar hukum tersebut guna memastikan pemindahan IKN Nusantara tetap dilaksanakan oleh presiden yang menjabat setelah Presiden Jokowi. Salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang disiapkan oleh MPR RI," ujar Bamsoet dalam acara Maekyung Korea Selatan Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (16/5/23).

Hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan Chung Hwang-keun, Wakil Pertama Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan Jang Young-jin, Ketua Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Kim Tae-ho, Pimpinan Maekyung Media Group Chang DaeWhan serta Presiden KOTRA (The Korea Trade Investment Promotion Agency Yu Jeoung Yeol.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Korea Selatan yang telah terjalin selama 50 tahun. Telah banyak yang dicapai dari kerjasama kedua negara. Namun, masih ada lebih banyak lagi, prospek kerjasama yang dapat ditingkatkan pada berbagai bidang.

Misalnya pada sektor otomotif. Dimana pengembangan kendaraan listrik dan ekosistemnya, dewasa ini telah menjadi tren global. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang merupakan komponen utama pembuatan baterai, memiliki peran penting dalam pembangunan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

"Sektor pertanian juga menyimpan potensi untuk dikembangkan. Sebagai negara agraris, sektor pertanian telah menyumbang 12,91 persen dari jumlah PDB Nasional, serta menyerap lebih dari 27 persen tenaga kerja. Demikian pula pada sektor kemaritiman. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak hanya kaya akan sumberdaya bahari dan keanekaragaman hayati, melainkan juga memiliki posisi geostrategis sebagai jalur laut utama perdagangan internasional," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, tema penyelenggaraan Maekyung Indonesia Forum, “Stronger Partnership for the Epicentrum of Growth”, menyiratkan optimisme yang sangat selaras dengan arah kebijakan Presidensi Indonesia di ASEAN pada tahun ini. Yaitu menjadikan ASEAN sebagai pusat (episentrum) pertumbuhan.

Optimisme ini tidak berlebihan, mengingat dalam kurun waktu satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN mencapai 3,98 persen. Atau 1,38 persen lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi global.

"Harapan kita, tren positif pertumbuhan ekonomi ASEAN, juga berimbas dan berdampak positif bagi peningkatan kerjasama negara-negara ASEAN dengan berbagai negara lainnya, termasuk Korea Selatan. Kita mensyukuri, bahwa sejak 1 Januari 2023, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Korea atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement secara resmi telah diberlakukan," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP

 


Senin, 15 Mei 2023

Penyerahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Mly Pada Bea Cukai Nanga Badau

KAPUAS HULU, JBP – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menyerahkan barang bukti hasil sitaan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 50 Slop kepada Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan barang bukti dilaksanakan Kamis (11/05/2023) lalu, oleh Pasi Intel Satgas Lettu Arm M. Meta Belly beserta 2 personel staf Intel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (14/05/2023).

“Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, barang bukti yang diserahkan sebanyak 50 slop rokok tanpa cukai terdiri dari 8 Slop Rokok Era Mentol, 31 Slop Rokok Era Full Flavor, 10 Slop Rokok Djarum Super dan 1 Slop Rokok LA Bold,” ujar Dansatgas.

"Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, rokok ilegal hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea Dan Cukai Badau. Adapun perincian brang bukti tersebut sebagai berikut, 1600 batang rokok dengan merek Djarum Super, 1600 batang rokok dengan merek ERA jenis menthol, 6100 batang rokok dengan merek Era Full Flavor dan 200 batang rokok dengan merek LA Black," paparnya dalam rilis tertulis.

Lebih lanjut Dansatgas mengatakan bahwa penyerhan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani dan sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, 

"Berupaya untuk terus mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan Negara," tandasnya.

Sementara itu, Kasubsi Intel Bea Cukai Badau Saudara Djafran dalam hal ini Perwakilan Bea Cukai Nanga Badau memberikan  apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

“Kami menerima barang bukti sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak,” tutur Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo menutup rilis tertulisnya.
 
(*) JBP

Kamis, 11 Mei 2023

Anggota DPRD Partai PDIP, Nyumarno Dinilai Tak Perduli Disabilitas, Ketua SWI : 'Dewan Tak Mau Kerja Sesuai Tupoksi, Sungguh Memalukan!'


KABUPATEN BEKASI, JBP- Persoalan tentang penanganan anak-anak penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi baik melalui Program PKH maupun lainnya menjadi momok yang memprihatinkan, manakala Dinas Sosial yang di nilai masyarakat maupun pihak Desa selain tidak responsif serta terindikasi adanya dugaan permainan kotor dalam penginputan data dalam program PKH Disabilitas dari Kementerian Sosial.

Terkait akan hal itu Tim Awak Media mencoba meminta tanggapan dan dorongan serta bantuan dari Dewan Nyumarno disaat menggelar acara  "Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Pada Warga Jabar" Pada  (23/01/2023) di Desa Jatireja,
guna mendapatkan penyelesaian terkait Program PKH di Kabupaten Bekasi yang disinyalir sarat akan kepentingan dan main mata dalam penginputan data pada Program Nasional dan Prioritas Presiden tersebut.

"Nanti akan saya tindak lanjuti dan itu harus di respon oleh Dinas terkait, saya kenal kok dengan Kadis Endin," kata Nyumarno selaku Dewan dari partai PDIPerjuangan.

"Jangan sekarang sebab ini acaranya berbeda dan saya akan berikan statemen di waktu berikutnya," imbuhnya.

Usai acara di gelar dan link berita di kirim Nyumarno ucapkan terima kasih.Ditanyakan tentang tindak lanjut dan statemen personal dirinya hanya menjawab "Nanti dihubungi," katanya.

Hari, minggu dan bulan pun berlalu, kerap di hubungi Nyumarno tak menjawab pesan melalui Whatsapp maupun Celluler Call. Sementara para warga masyarakat penyandang Disabilitas menunggu jawaban dan tindak lanjut yang di janjikan Anggota Dewan dari Partai PDIP yang membidangi Kesehatan tersebut melalui informasi yang di tayangkan Awak Media pada gilirannya.

Ketika ada kesempatan Tim Awak Media menyambangi Kantor DPRD Kab.Bekasi pada (10/5/2023) pukul 12:45, Awak Media yang kala itu berada di ruangan fraksi PDIPerjuangan bermaksud menjumpai sang Wakil Rakyat tersebut namun tak di jumpainya. Disaat di hubungi melalui Whatsapp Call justru mengangap konfirmasi dan maksud bertemu di anggap marah-marah dan justru menanyakan identitas jelas tentang Awak Media, kendati di ketahui sebelumnya bahwa Tim Awak Media telah berkomunikasi berkelanjutan dan memberitakan kinerja bagus dari Dewan tersebut di acara yang di gelarnya.

Awak Media menjelaskan secara tertulis melalui pesan Whatsapp terkait maksud dan tujuannya serta memberikan identitas melalui link pemberitaan acara yang di gelarnya di Desa Jatireja.

Hal tersebut di jelaskan Awak Media terkait ucapan sang Dewan yang di anggap Tim Awak Media yang turut mendengarkan ucapannya pada saat di hubungi itu tidak pantas sebagai seorang Dewan bicara seperti itu disaat diminta bertemu malah menganggap marah-marah.

Dalam pesan Whatsappnya Nyumarno Dewan dari fraksi PDIP mengatakan.

" Ouh itu, Gak masalah kan nggak harus dengan saya,. Masih banyak anggota komisi IV yg bisq statement.  Datang juga bisa ke DPRD.. minta waktu janji dng Pimpinan Komisi IV juga bisa bang. Saya kan cuma Anggota Biasa...,"kata Nyumarno dalam pesan Whatappnya.

Dikatakan Awak Media dalam jawaban"Kan yang ada komunikasi awal terkait permasalahan itu dengan bapak, dan bapak bilang akan menindak lanjuti."

Dijawab Nyumarno, " Yaa elah. Lalu saya salah. Kan saya suruh kirim bahan aduannya konkretnya seperti apa? Biar saya forward ke Dinsos untuk tindak lanjuti. Saya kam juga bilang. Ini agenda acara saya dulu yaaa.. isu lain nanti2 saja dulu😎. Orang mau wawancara
Klo yg di wawancara narasumbernya belum siap... abang boleh kok cari narasumber lainnya. Nggak harus nuntut wajib ke saya narsumnya kan bang," jawabnya lagi.

Ditegaskan juga oleh Awak Media"Kalau memang bapak tidak bersedia menindak lanjuti aduan masyarakat tidak apa2 pak Dewan...mohon maaf kami mengganggu kesibukan P Dewan sehingga tidak bisa merespon keluhan masyarakat dan Desa...🙏🙏🙏...terina kasih atas komunikasinya."
 
Tidak Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Selaku Wakil Rakyat
 
Terkait akan peristiwa tersebut Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Bekasi, Surya Sueb angkat bicara," Seharusnya selaku wakil rakyat yang mendapatkan laporan atas keluhan masyarakat segera merespon dan menindak lanjuti keluhan masyarakat, apalagi persoalan tersebut menyangkut tentang para anak-anak penyandang Disabilitas yang notabene adalah Program Prioritas Presiden Jokowi yang juga sebagai Petugas Partai PDIPerjuangan yang tidak direspon oleh Pemkab Bekasi (Dinas Sosial-Red)," ucapnya saat dimintakan tanggapan oleh Awak Media di Kantornya pada (11/05/2023).
 
Dikatakan Surya bahwa, DPRD mempunyai tiga fungsi,  Legislasi,  Anggaran dan Pengawasan.Dimana Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah.
 
"Apasih tugas dan fungsinya ada wakil rakyat di daerah, ya mereka harus dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, kalau memang mereka tidak mau di repotkan dengan tidak mau melakukan kewajibannya selaku anggota DPRD atau wakil rakyatnya, ya jangan nyalon atau menjadi wakil rakyat...jadi saja pengusaha atau pemborong proyek SOR (Sarana Olah Raga-Red), bangunan atau pengembang perumahan...sebab itu tidak digaji oleh rakyat dan tidak makan dari pajak rakyat," tukis Ketua SWI dengan nada tinggi seraya kedua matanya melotot dan hidungnya kembang-kempis.
 
Lanjutnya,"Apalagi persoalan tersebut sudah ada komunikasi dan berjanji untuk menindak lanjuti laporan, aduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi melalui Awak Media tentang para Disabilitas yang di abaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan hal tersebutpun telah dijelaskan oleh pihak Desa-desa yang juga mengeluh akan penanganan Program PKH Disabilitas oleh Dinas Sosial baik dalam bentuk keterangan maupun video yang ditunjukan pada Anggota Dewan yang terhormat dari Partai PDIPerjuangan, Nyumarno, namun sampai saat ini tidak dijalankan dan itu sudah lama ditunggu-tunggu...eh malah diminta untuk ke yang lain, itu sama saja "Lempar Batu Sembunyi Tangan", dan jelas tidak dapat di pegang ucapannya serta tidak berkomitmen dan terlihat tidak memiliki kapasitas dan integritas sebagai seorang wakil rakyat pengemban amanat, ada apa dengan pak Dewan yang terhormat?" tandas Surya.
 
"Kalau memang tidak mau menampung keluhan atau aspirasi masyarakat, seharusnya dari awal di tolak saja..kan tinggal ngomong saja..saya (Nyumarno-Red) tidak mau ngurusin rakyat cuma bikin ribet...begitu saja kok repot," sambung Sueb dengan sorot mata tajam dihiasi kedua alis matanya turun naik.
 
"Ini Preseden buruk bagi dunia Perwakilan Rakyat atau Perdewanan, dimana ada Dewan yang tidak mau bekerja sesuai dengan Tupoksi nya, sungguh memalukan," imbuh Ketua SWI.

Ditegaskan oleh Ketua SWI Bekasi bahwa," Kami dari Sindikat Wartawan Indonesia dengan ini menegaskan bahwa, para oknum wakil rakyat dimanapun berada yang telah mengemban amanat rakyat namun tidak mau menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku wakil rakyat dengan baik dan benar dan bahkan menolak menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam kategory "Dewan Blokochot"dan lebih baik mundur dari jabatannya, dikarenakan sudah tidak amanah lagi dalam melakukan pekerjaannya," pungkas Surya Sueb.

(Iwan Sukhoi) JBP
 
 

Rabu, 10 Mei 2023

Oknum Pengusaha Pengangkut Sampah Perumahan Buang Sampah Dikali CBL, Kabid : Saya Peringatkan Jangan Buang Sampah Disembarang Tempat!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah di manfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi. Warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swata sebagai pengelola sampah rumah tangga.

"Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan", terangnya, Senin (9/5/2023).

Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit", jelasnya.

Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui awak media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor. "CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik bayak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan", terangnya.

"Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar", imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita", ucapnya.

Pengelola sampah swasta sebut saja mister "M" saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada", katanya.

Kalau di bilang ada overload, lanjut M. "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini", terangnya.

"Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung", pintanya.

Mister "M" juga mengatakan kepada Awak Media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. "Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak", ucapnya.

Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja", keluhnya.
 
Kabid Kebersihan : Siap Dan Serius Berantas Sampah di Kabupaten Bekasi!

 
Sementara Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Mansur Sulaiman Sap MM saat di konfirmasi Awak Media di Kantornya, pada (10/05/2023) siang, menegaskan bahwa,"Dimana ada manusia disitu pasti menghasilkan sampah, penanganan sungai yang banyak orang yang belum sadar tentang pentingnya sungai yang jernh dan dengan membuang sampah kesitu..ya kita berharap mereka bersadarlah bahwa penting sekali sungai...jangan sampai ada banjir, jangan sampai airnya tercemar, kami dari LH selalu berkoordinasidengan yang lain baik BWWS, PJT II," katanya.
 
Ditanyakan sejauh mana kolaborasi pengikatan kerjasama penanganan sampah pada aliran sungai dan kali antara pihak Pemkab Bekasi dengan BWWS dan PJT II
 
Lanjutnya,"Pada dasarnyakan sampah itu harus di angkat, makanya kita bekerjasama dengan Desa, Kecamatan maupun dengan BWWS semuanya kita bekerjasama berkoordinasi pada saat kita mau melakukan pengangkatan, nah yang menjadi permasalahannyakan kalau sampahnya itu habis di angkat beberapa waktu kedepan dateng lagi..dan itu tetap kita LH akan berusaha semaksimal mungkin buat mengangkat itu," terang Mansur.
 
Disinggung terkait tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) tentang adanya dugaan para pengusaha pengangkut sampah dari masyarakat yang "Nakal"(Membuang sampah dari  masyarakat ke sungai atau kali).

"Ya kalau tindakankan LH tidak punya domain untuk melakukan tindakan, jadi memang jika ada yang terindikasi melakukan itu, ya bisa nanti kita koordinasikan dengan Penegak Perda...dengan Satpol PP, jadi tindakan itu ada di Satpol PP," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, sangat serius didalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Kita memperingatkan kepada mereka (Pengusaha Pengangkut Sampah-Red), jangan membuang sampah di bukan tempatnya...harus di buang sampah ke tempat pembuangan akhir dan itu yang seharusnya, memang sedang digalakan TPS, TPST dan ada TPS3R nantikan bisa berkoordinasi, selama tidak di buang seperti dibantaran kali, di jalan, di pinggir jalan di sebagai tempat yang sebenarnya itu bukan tempat pembuangan sampah," tegas Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Mansur Sulaiman Sap MM.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa, kendati baru menjabat selaku Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, namun serius dan siap memberantas sampah dan oknum pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.

(Red) JBP
 
 

Senin, 08 Mei 2023

Jamsos Tetap Pada UU SJSN dan UU BPJS, KRPI : Waspadai RUU Kesehatan Sebab Terindikasi Melemahkan Presiden

DEPOK, JBP - Pandemi Covid 19 dan perkembangan geopolitik saat ini menunjukkan bahwa perspektif atas kesehatan mengalami pergeseran. Kesehatan berpengaruh pada masalah ekonomi, hukum, politik, bahkan sosial dan budaya. Kesehatan, tepatnya bukan hanya sekadar rakyat sehat atau tidak. Kesehatan adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keselamatan negara.

RUU Kesehatan saat ini kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Dua tema besar yang menjadi perhatian Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI):

1. Pengaturan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan

 
Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibuslaw. Bab XX Ketentuan Penutup menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Undang-Undang (UU) yang mengatur tenaga kesehatan, yaitu: UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal). Keseluruhan pasal dari keempat UU tersebut artinya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai terdapat muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan.

2. Pengaturan Jaminan Sosial
 
Bab XIII Pendanaan Kesehatan, Pasal 425

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:

Angka 1 menyatakan Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Implikasi 

1.Indikasi Wewenang Presiden Dipangkas
 
Sesuai UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden.

Dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

2. Potensi Dana Amanah Bermasalah
 
Dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022):
BPJS Kesehatan: 200 T.
BPJS Ketenagakerjaan: 645 T.

Rekomendasi KRPI

1. Mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
2. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
3. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.


Depok, 7 Mei 2023
Salam: Bangkit, Maju, Sejahtera


Dr. Rieke Diah Pitaloka/ JBP
Ketua Umum KRPI

Rabu, 03 Mei 2023

Tak Terima PUB Jual Miras Bukan Dengan 'Harga Pabrik', Oknum Polisi Taput Mengamuk di Cafe Lutte Tapanuli

JAKARTA, JBP - Disinyalir karena terlalu banyak meminum minuman keras (Miras) yang berakibat mabuk, salah satu oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara mengamuk dan melakukan aksi sok jagoan di dalam Cafe Lutte Tarutung pada Selasa, 21 April 2023 yang lalu, dimana aksi yang dilakukannya terpantau oleh rekaman kamera CCTV yang ada di Cafe Lutte Tarutung tersebut. Selasa, (2/5/2023).

Sikap arogansi dan sok jagoan dengan mengamuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepolisian Polres Tapanuli Utara berinisial SP ini, sempat membuat panik para pengunjung Cafe Lutte yang berada di lokasi dan tengah menikmati suasana hiburan malam.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH pada Awal Media saat di jumpai di kantornya pada (02/05/2023), dirinya menceritakan tentang kronologi awal kejadian tersebut, bahwa oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara yang di ketahui berinisial SP itu datang bersama dua orang temannya, kemudian mabok dan mengamuk di dalam Cafe Lutte, tak terima miras di jual bukan dengan harga Pabrik.

"Awalnya oknum polisi SP ini datang bersama dua temannya, kemudian memesan 2 botol bir seharga Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) langsung dibayar lunas. Setelah itu, oknum polisi berinisial SP ini memesan lagi minuman Vibe dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Ketika diberitahu oleh kasir harganya Rp. 900.000, ternyata oknum polisi SP ini keberatan dengan harga Rp. 900.000 karena menurutnya, harga Vibe dari pabrik hanya Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dia ingin membayar dengan harga sesuai harga pabrik," ujar Ranto bercerita.

Lanjutnya, "Terus kasir mengatakan tidak bisa bang, lalu oknum polisi SP ini langsung marah ke kasir dan memukul meja kasir serta membentak kasir agar memberikan minuman Vibe tersebut dengan harga Rp. 350.000. Karena tidak diberikan oleh kasir oknum polisi SP ini semakin marah sembari mengucapkan kata kotor dengan kata-kata anj**g dan buj*ng lagaknya kayak bos geng preman sambo," tandasnya..

"Bahkan terlihat jelas dari CCTV, oknum polisi SP ini sekalipun sudah di lerai oleh salah satu temannya tapi si oknum polisi SP ini tak menggubris. Justru semakin ganas sampai-sampai dia merusak fasilitas Cafe dan memukul salah satu karyawan Cafe Lutte sembari mengancam dan memaki-maki dengan bahasa batak," ungkap Ranto yang akrab disapa bang Tobing.

"Atas kejadian tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dari Cafe Lutte Tarutung telah membuat laporan ke Propam Polda Sumater Utara, pada Kamis, 23 April 2023 yang lalu yang diterima langsung oleh Kompol R. Naibaho dan tembusannya langsung ke Mabes Polri," pungkas Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH.

Menilik akan peristiwa tersebut, diduga sang oknum Polisi tersebut menganggap Cafe Lutte telah mengikuti system tender melalui LPSE dengan program E-Catalog pada Pemda setempat, sehingga di wajibkan menjual produk dengan "Harga Pabrik"

Sementara sampai berita ini di turunkan pihak Polres Tapanuli Utara belum dapat di konfirmasi.

(Red) JBP


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH