Sabtu, 06 April 2024

Memilukan, Ribuan Warga Kab.Bekasi Alami Kemiskinan Ekstrim Dan Darurat Stunting di Masa Pj Bupati Dani Ramdan


KABUPATEN BEKASI, JBP - Sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masuk kategori penduduk miskin ekstrem berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Data tersebut berdasarkan indikator pengeluaran warga setiap harinya di bawah 1,9 Dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1. (06/04/2024).

Kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bekasi tersebut diakui Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi saat masih dijabat Endin Samsudin.

"Warga kategori miskin sudah masuk ke dalam data sasaran program penanggulangan kemiskinan ekstrem," ungkap Endin kepada wartawan di penghujung 2023.

Sementara itu, angka stunting di Kabupaten Bekasi mencapai 13,8 persen pada 2023, dari sebelumnya 17,8 persen di tahun 2022.

Untuk mengatasi kemiskinan ekstrim dan stunting di Kabupaten Bekasi, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51,1 miliar.

Anggaran program tahun 2024 itu dialokasikan pada program perbaikan rutilahu atau rumah tidak layak huni dan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dikenal jamban atau WC di masing-masing rumah penduduk.

"Adanya jamban di rumah atau tempat tinggal warga ini jadi tidak buang air besar sembarangan, tidak rusak lingkungan dan kita pun jadi sehat," kata Nur Chaidir kepada wartawan, seperti diberitakan Wartakota.com, (https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/07/pemkab-bekasi-alokasikananggaran-rp-511-miliar-atasi-kemiskinan-ekstrem-dan-stunting belum lama ini).

Sementara itu dalam acara buka puasa bersama SMSI Kabupaten Bekasi dengan legislator Jawa Barat asal Kabupaten Bekasi, Faizal Hafan Farid, Sabtu (6/4/2024), terjadinya kemiskinan ekstrim dan tingginya di Kabupaten Bekasi merupakan terbesar di Jawa Barat.

"Iya ini kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bekasi tertinggi di Jawa Barat, mungkin ada ya, orang yang setiap harinya hanya makan nasi aking," ungkap Faizal Hafan Farid.

Hal tersebut, kata Faizal Hafan Farid sangat memprihatinkan. Terlebih, Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai daerah metro dollar.

"Prihatin ya, padahal Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai daerah metro dollar. Kita punya banyak kawasan ya, bahkan penyumbang PDRP dan PPNBH terbesar di Jawa Barat untuk ke pusat sebesar 50 triliunan per tahun" ungkapnya.

Faizal berharap ke depan Kabupaten Bekasi bisa menurunkan kemiskinan ekstrim dan berhasil menekan angka stunting.

"Kita lihat ya tahun depan, semoga bisa seperti itu," harapnya.
 
(*) JBP

Rabu, 03 April 2024

Kunjungi Bengkulu, Staf Ahli Menkopolhukam Soroti Persoalan Keberadaan PETI, Tumpang Tindih IUP Serta Pendangkalan Alur Laut

BENGKULU, JBP - Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional, Marsda TNI Oka Prawira, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu.(03/04/2024).

Oka menjelaskan bahwa pengelolaan SDA harus selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Di dalam kunjungannya, Oka juga menyoroti kompleksitas dan tantangan yang ada di Provinsi Bengkulu antara lain keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (Peti), persoalan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), persoalan pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sampai dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum tepat sasaran.

“Tentunya kita harus segera menyelesaikan berbagai kompleksitas dan tantangan yang ada melalui sarana yg efektif dan terpadu melalui optimalisasi peran dan fungsi Forkopimda sesuai PP Nomor 12 tahun 2022. Jangan sampai nanti berujung pada konflik sosial yang merambat pada aspek Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Oka.


Untuk itu Oka menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, Aparatur Negara, Pelaku Usaha, dan Stakeholder lainnya untuk melakukan koordinasi yang intensif di dalam wadah Forkopimda yang kemudian menghasilkan solusi yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat sebagai pemangku kebijakan. Selain dari pada itu, Oka menyampaikan bahwa perlu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam rangka percepatan penanganan persoalan-persoalan pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu.
 
"Perlu ada pembentukan Satuan Tugas khusus yang menangani persoalan tersebut, agar cepat dapat segera di atasi dan ditangani secara komprehensif dengan melakukan koordinasi intensif pada Institusi terkait beserta Stakeholder," tandas Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional.

Ia juga turut mendorong para stakeholder menjaga tatakelola yg bersih (good governance) secara kolaboratif sebagai penopang utama pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu. 
 
"Melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan pengelolaan SDA yang bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan guna mencapai kemakmuran bagi rakyat Indonesia, khususnya untuk menaikkan PAD Provinsi Bengkulu dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional," pungkas Marsda TNI Oka Prawira.
 
(Irfan) JBP 

Selasa, 02 April 2024

Ketum Solmet Dipanggil Jokowi ke Istana Bogor, Silfester Matutina : Presiden Persilahkan Para Menteri Bersaksi Pada Sengketa Pilpres


BOGOR, JBP - Presiden Jokowi membantah Isu yang beredar bahwa dirinya menitip nama nama Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dikemukakan Presiden Jokowi ketika menerima Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.

"Tadi Pagi Saya dipanggil Presiden Jokowi dan kami berdiskusi empat mata mulai pkl 10.00-11.30. Dalam Pertemuan tersebut Presiden meminta Info-info terkini keadaan yang terjadi saat ini ditengah masyarakat. Baik sehabis Pilpres/Pileg 2024 dan juga menjelang Lebaran Idul fitri," kata Silfester Matutina yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran, ketika ditemui di halaman Istana Bogor setelah selesai pertemuan dengan Presiden Jokowi

Selain itu sebagai Ketua Umum dari organisasi yang mempunyai anggota dan pengurus di seluruh Indonesia dan Luar Negeri, yang menampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat. Silfester juga memberikan masukan ke Presiden menyangkut beberapa masalah masalah ketidakadilan hukum yang menimpa masyarakat.

"Saya juga memberikan masukan mengenai program program Kementerian dan Proyek Strategis Nasional yang belum perform dalam pelaksanannya," tambah Silfester.

Ditengah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 jam dengannya. Presiden Jokowi juga sempat membantah Isu bahwa dirinya menitipkan beberapa nama Menteri kepada Presiden Terpilih Prabowo Susanto.

"Kewenangan mengangkat Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden Terpilih. Saya tidak mau mencampuri urusan itu, lagian toh prosesnya masih lama setelah Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024. Baru setelah itu Penunjukan Menteri dan Pembentukan Kabinet," kata Presiden Jokowi saat mengatakan ke Silfester.

Apalagi kata Jokowi kepada Silfester, saat ini masih ada proses gugatan hukum Sengketa Pilpres di MK yang wajib Kita Hormati. Selain itu Presiden juga mempersilahkan apabila ada menteri yang diminta sebagai Saksi dalam gugatan di MK.

"Silahkan saja bersaksi saya tidak akan menghalangi dan ikut menutup nutupi,dibuka saja semuanya agar terang benderang kata Presiden," demikian kata Presiden Jokowi disampaikan Silfester.
 
(Syafrudin) JBP

Minggu, 31 Maret 2024

TNI AL Berhasil Gagalkan Pencurian di Tanjung Balai Karimun, Kasal : Cepat Tanggap Dan Tingkatkan Kewaspadaan!


JAKARTA, JBP -  TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan dan menangkap empat orang pelaku tindak pindana pencurian di laut (Sea theft) sekitar perairan Tanjung Balai Karimun, Minggu (31/03/2024).
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal),"Kejadian bermula dari informasi adanya rencana kepulangan sekelompok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang melewati perairan Karimun Anak, yang berhasil dideteksi tim F1QR. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, kapal yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di laut muncul dan langsung dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Tekong kapal Pompong dan muatan kapal tersebut," ungkap Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady.
 
"Dari hasil pemeriksaan," lanjutnya,"Pelaku mengatakan bahwa komplotannya telah melakukan aksi pencurian Tongkang pada Tugboat Sumber VII. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni tali tros kabel, dampra, riding-buoy. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bukti lainnya yg diduga digunakan sebagai sarana untuk mencuri berupa gergaji besi, golok dan palu," pungkas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady.
 
Saat berita ini diturunkan, keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa menuju Dermaga Lanal TBK untuk melaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
 
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL, agar cepat tanggap dan meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang mungkin terjadi, serta bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait guna menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan.
 
"Tingkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang mungkin terjadi, tindak tegas para pelanggar hukum dan cepat tanggap serta bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait," tegas Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
 
(Umar) JBP

Rabu, 27 Maret 2024

Lima Tersangka Ditetapkan Bareskrim Polri Terkait Kasus 'Friend Job', Dirtipidum : Mahasiswa Bekerja Tidak Sesuai MoU, LP3N Program Friend Job


JAKARTA, JBP – Bareskrim Polri kini menetapkan 5 tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ,“Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Dirtipidum, ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Tersangka A berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yanh berangkat ke Jerman,” terangnya.

Peran SS, kata Brigjen Djuhandhani, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.

Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.

Karena ulahnya, kelima tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia.
 
(Febrian) JBP

Selasa, 26 Maret 2024

Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE Dalam Perkara Komoditas Timah


JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Pada Selasa 26 Maret 2024.

Dalam keterangannya Jagung Muda Pidsus mengatakan bahwa," Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," terang Dr. Febrie Adriansyah.

Terkait kronologi kejadiannya Ia menjelaskan bahwa, :Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Febrie.

Ditegaskan Jagung Muda Pidsus bahwa,"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," tegasnya.
 
Selanjutnya," sambung Jagung Muda Pidsus," Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandas Dr. Febrie Adriansyah.
 
(Setuawan) JBP
 

Jumat, 22 Maret 2024

Forum Group Discussion Kejari Serdang Bedagai Bahas Tindak Pidana Makar Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023


SERDANG BEDAGAI, JBP,- Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Memimpin Kegiatan FGD Dengan Pembahasan Tindak Pidana  Makar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pada Jum'at (22,3,2024).
 
Diselenggarakannya pertemuan kedua Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardi Indra  Putra,S.H.,M.H yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH bersama para Jaksa di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan agenda pembahasan Tindak Pidana Makar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Ruang Ekspose Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
 
Dalam keterangannya Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH mengatakan bahwa," Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk lebih memahami serta menganalisa persepsi mengenai isu, teori hukum terkait Tindak Pidana Makar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ungkapnya.

Lanjutnya," Forum Group Discussion Kejari Serdang Bedagai Dalam Pembahasan Tindak Pidana Makar ini dilakukan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan agenda pembahasan malakukan perbandingan pada KUHP lama dengan KUHP baru, "tandasnya.
 
(Butet) JBP

2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH