KABUPATEN BEKASI, JBP - (PT KCIC) PT Kereta Cepat Indonesia China adalah
perusahaan yang mengoperasikan jaringan kereta cepat Indonesia menjadi
bagian dari masyarakat Indonesia untuk membangun lebih dari sekedar
transportasi dan menawarkan lebih dari
sekadar bisnis dalam Pembagunan kereta cepat Jakarta - Bandung dimana pembangunan
tersebut merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi
transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus.
Diketahui
bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China merupakan perusahaan dengan jenis
konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh
dua lembaga atau lebih) antara BUMN Indonesia dengan China Railways dengan
skema Business to Business (B2B).
Sementara pekerjaan
konstruksi sipil Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digarap kontraktor dari
China yakni China Railway Group
Limited dan Sinohydro Corporation Limited, dibantu dari Indonesia oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung
membentang sepanjang 142 kilometer (km), menghubungkan Stasiun Halim di Jakarta
Timur hingga depo di Kawasan Tegalluar Kabupaten Bandung. Ada 4 stasiun yang dilewati,
mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun
Tegalluar.
Sementara salah
satu wilayah yang terlalui oleh Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung adalah Kabupaten Bekasi. Dimana
wilayah yang dilintasi oleh Pembangunan proyek tersebut terdapat tanah Fasos
fasum yang diberikan Kota Deltamas ke Pemkab Bekasi berdasarkan Master Plan dan
Informasi dari berbagai nara sumber berkompeten yang berhasil di jumpai dan
dimintai keterangan oleh Awak Media, kendati masih di butuhkan penelusuran
lebih dalam lagi, mengingat belum adanya kepastian dalam ukuran maupun lokasi
tepatnya yang selalu berubah-ubah (Master Plan) dan keterangan para nara sumber
berkompeten berbeda-beda sehingga terkesan penuh kejanggalan dan menjadi
mistery serta tanda tanya besar.
Selain itu Pembangunan
Kereta Cepat Jakarta – Bandung pun di anggap telah merugikan Pemerintah
Kabupaten Bekasi, akibat dari sodetan yang dilakukan PT KCIC dalam Pembangunan
Kereta Cepat Jakarta – Bandung pada lokasi Fasos fasum Kota Deltamas.
Hal tersebut
ditegaskan oleh Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,
Richen yang saat itu juga didampingi Subkor (Sub Koordinator) Ibu Lemi
menjelaskan kepada Awak Media bahwa, "Kemaren itu juga kita di rugikan
dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh
Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan," tegas Subkor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Lemi.
Sedangkan
mengenai ukuran dan lokasi Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas Kepala
Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen didampingi
SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo
Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi
tersebut.
Keduanya
juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa
Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di
Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas
mereka.
Lebih lanjut
Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan
Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus,
kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada,
karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan
Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan
Hektare),” tutur Subkor.
Berbeda
keterangan yang didapat dari mantan Bupati Bekasi Periode 2004-2006, MH Saleh
Manaf yang mengatakan bahwa, “Deltamas itu 3000 Hektar, pembangunan ITB itu
adalah bagian dari Fasos-fasum 20 Hektar, setelah itu dirubah jadi ITSB setelah
saya tidak menjabat, kenapa dirubah bagaimana konstruksinya di rubah ..saya
engga faham,” katanya.
Sedangkan Sekretaris
Dinas Cipta Karya Beni Saputra saat di konfirmasi Ia menguraikan bahwa,
sepengetahuannya dulu yang dijadikan Master Plan pertama untuk jalur Kereta
Cepat adalah lahan komersil, bukan fasos fasum. "Cuma saya tahun-tahunnya,
agak lupa. Terus ada wacana itu mau dibangun ITB dijadikanlah Fasos-fasum, jadi
dirubah Master Plan nya, dan yang bertanda tangannya siapa saya kurang
tahu", jelasnya, Selasa (24/1/2023).
Beni Saputra
juga menjelaskan bahwa, rencana dengan membangunnya ITB itu adalah atas
persetujuan Pemerintah Kabupaten, pada saat Bupati Saleh Manaf atau Sa'duddin
dirinya kurang mengetahuinya.
"Kemudian
kesininya jaman Bupati Neneng ITB nya tidak jadi, ceritanya ga jadi seperti apa
saya juga kurang tahu. Nah jaman pak Tarigan, karena tidak jadi itu yang
tadinya Fasos-fasum dirubah lagi menjadi komersil, yang sekarang dijadikan
kereta cepat itu. Cuma fasos fasum nya dimana belum ada di peta", jelasnya
kepada Awak Media.
Lanjut Beni
Saputra,”Nah pada jaman pak Tarigan itu dirubah ke komersil lagi cuma yang
fasos fasumnya itu belum tercantum di Master Plan.Tapi di tabulasi itu ada..
kalau saya lihat, jadi kewajiban pengembang itu misalkan sekian hektar.. cuma
lokasinya dimana belum ada di Masternya itu. Nah pak Suhup juga mengeluarkan
Master Plan Delta juga, sama pak Suhup belum ada juga, belum ada lokasinya
dimana di master plan itu,” ungkapnya.
"Di
saat saya jadi Plt, saya kan ingin satu-satu selesai lah, biar ada kepastian
baik untuk Pemdanya maupun untuk Pengembangnya. Akhirnya dirubah lagi Master
Plan, kalau di jaman saya ada, yang 40 hektar itu saya munculkan di Master Plan
nya di Rawa Binong, kembali keperencanaan awal dan titiknya berada di samping
Tol,” terang Sekdin Cipta Karya.
“Dimaster
Plan perubahan itu tertulis fasos fasum garis miring ITB,” imbuh Beni Saputra
pada Awak Media.
Dimomen berbeda, menurut Nara Sumber yang berkompeten, Mr D mengungkapkan bahwa, fasos fasum
Deltamas terletak pada Aeon Mall dan terkena jalur kereta cepat seluas 40
hektar, dimana rencananya dulu ingin dibuatkan ITB.
"Siapa yang memindahkan, apa dasar
pemindahan lahannya, harus jelas. Itu dipindahkan karena ada jalur kereta
cepat, berapa harganya kalau abang pingin tahu 10 juta bang permeter, tetapi
dimanfaatkan jadi semuanya", ungkapnya, pada (12/1/2023).
”Sebenarnya
tinggal ngeliat Master Plannya saja, kalau sudah melihat Master Plannyakan
kelihatan, inikan semua tinggal niatan baik dari Pemkab sendiri untuk mau
menyelesaikan asetnya, jangankan aset yang puluhan hektare, yang sudah di gugat
ahli waris dan di bayar oleh Pemkab sendiri setelah itu memang diurus untuk di
sertifikatkan, kaga bang, entar suatu saat dua puluh, tiga puluh tahun di gugat
lagi gimana, jadi itu semua Cuma lips service doang,” tegas Mr D.(26/1/2023).
“Jadi bahasanya
gini, oh itu belum diserah terimain, nah secara De facto betul namun secara De
jure..secara hukum itu sudah, kan sudah ada Master Plan,” tandasnya.
Lanjutnya,”
Sekarang mengenai jumlahnya 48, 40 atau 20, itu saja masih simpang-siur, kan
itu sudah berubah-berubah dari dulu dan dari angkanya yang tidak ada
kejelasan,” pungkas Mr D.
Nilai Jual Murah Dan Luas Tanah 38
Hektar
Ditempat dan
waktu berbeda, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo saat dijumpai Awak Media
dirumah salah satu tokoh di Rawa Binong menjelaskan bahwa, memang sudah ada
pertemuan antara pihak Desa, Pemda, dan Deltamas kurang lebih satu bulan ini di
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan baru kali ini di adakan rapat
semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Sudah
dirapatkan, ada pak Pj Bupati Bekasi juga, tinggal pihak Delta menyerahkan
saja. Dan itu belum lama, ada satu bulan mah pak", terangnya, Senin
(30/1/2023).
“Yang jelas
baru kemaren sekali )Dirapatkan-Red), semenjak saya menjabat sejak tahun 2018,
kita ngajuin mah sudah berapa kali ngajuin minta Fasos fasum ke Delta dan itu
sudah lama waktu saya pertama menjabat juga sudah ngajui, bary kemaren ngajakin
rapat Fasos fasum,”terangnya.
Didalam
perbincangan, kepala Desa Hegarmukti mengatakan bahwa, jumlah fasos fasum Deltamas
berjumlah 38 Ha, dan berada di wilayahnya telah terpakai oleh Krops Brimob
Polda Metro Jaya seluas 4 Ha, yang tersisa 34 Ha untuk fasos fasum.
“Kalau engga
salah itu 34 Hektar atau 38, yang jelas 38 yang di ambil Delta, yang ama Brimob
4 Hekta, kalau 38 berarti 34 Hektar lagi, itumah sudah jelas tinggal nyerahin
Delta ke Pemda..itu saja, kemaren juga hadir Deltanya langsung.. bukan 48 tapi
38,” tegas Ajo Subarjo.
Disinggung
mengenai letak Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas, Kades Hegar Mukti
mengungkapkan bahwa,”Justru itu gambarnya belom ini..gambarnya kemaren itukan
belon jelas, maksudnya Deltamas itu mau nyerahkan Fasos fasum Hegarmukti ada 38
Hektar yang 4 Hektar uda di ambil Brimob tinggal 34 Hektar, lokasinya itu entar
yang nentuin itu Delta..mana mana dah dia yang ngukur..titiknyakan belon jelas
gambarnya, apa daerah sini apa mana gitu belom serah terima ..pak,” ungkap
Kades Hegarmukti.
“Belum
memang belum jelas, belum jelasnya pihak Delta belum ngasih gambarnya, entar
diukur dulu..nih gambarnya..kita ukur dulu dilapangan mana-mana sih
tanahnya..belom, belom nyampe situ,” imbuhnya.
Ditanyakan
tentang harga jual yang terkena jalur kereta cepat dan yang berada di Rawa
Binong, Kepala Desa menjelaskan, harga jualnya jauh berbeda, kalau di NJOP
(Nilai Jual Objek Pajak) permeter Rp.200.000,- ribu, mungkin sama dengan yang
terkena jalur kereta cepat tapi harga jual berbeda bisa sepuluh kali lipat.
"Kalau
harga jual Fasos fasum yang di sini paling harga sekarang RP 500.000,-/meter(Rawa
Binong-Red),orang kaga ada jalan..orang didalem, beda dengan harga yang di
dekat ITSB atai Aeon Mall itu bisa sepuluh kali lipat, dia (Masyarakat-Red)
jual ke PT aja bisa 4-5 juta/ meter,” ungkap Kades Hegarmukti, Ajo Subarjo.
Ia juga
membandingkan dengan beberapa perumahan yang ada di Desa Hegarmukti yang telah
menyerahkan Fasos fasumnya ke Pemkab Bekasi.
“Biasanya 4
tahun-5 tahun prosesnya, disini sudah ada ya itu Perumahan Hegar Asih sudah
diserahkan,” tandasnya.
Menurut Kades
Hegarmukti dan tokoh masyarakat setempat Kota Deltamas mulai membebaskan pada
tahun 1994 dan mulai membangun pada Tahun 2000. Namun sampai saat ini Fasos
fasum belum diserahkan.
Camat Baru Cikarang Pusat Segera
Tindak Lanjuti
Disisi lain
Camat Cikarang Pusat, Edward Sutarman saat di jumpai Awak Media di Kantornya pada
(1/2/2023) mengatakan bahwa, Fasos fasum itu memang harus segera diurus untuk
di serahkan ke Pemkab Bekasi. Namun dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai Camat di Cikarang Pusat serta tidak
adanya informasi ataupun hal lain terkait reislagh Fasos fasum Deltamas disaat
sertijab, Edward hanya menegaskan akan menindak lanjuti persoalan tersebut agar
menjadi jelas dan terang benderang.
“Begini
bang, saya belum menyelami permasalahan itu, jujur saja belum ada laporan ke
saya tentang masalah itu, saya belum tahu itu bang, saya baru dua minggu
menjabat..tapi saya akan menindak lanjuti dengan melakukan
konfirmasi-konsirmasi untuk menanyakan persoalan ini ke pihak Deltamas dan
Dinas terkait,” pungkasnya.
(JLambretta) JBP