
LEBAK, JP - Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten
(PWPB) Enggar Buchori meminta agar DPRD Lebak segera memanggil pihak PT
PN VIII untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hak
Guna Usaha (HGU) PT PN VIII yang masa waktunya sudah habis namun masih
beraktivitas. Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait
peraturan daerah (Perda) dimana lahan tersebut sudah tidak diperbolehkan
lagi untuk pertanian maupun perkebunan.
"Kami mendesak wakil
rakyat Lebak untuk memanggil pihak PT PN VIII agar ada kepastian soal
lahan yang masanya sudah habis dan tata ruang yang peruntukannya bukan
untuk pertanian ataupu perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak
merasa dirugikan soal aktivitas tersebut bahkan tidak ada PAD yang masuk
ke Daerah, ini pukulan bagi rakyat dan Pemerintah daerah," tegas Enggar
Buchori pada awak media, Minggu (11/6/2023).
Menurut Enggar,
persolan lahan HGU PT PN VIII ini tentu harus disikapi dengan serius,
bahkan rakyat Lebak harus juga mengawasi dan mendorong adanya kejelasan
soal setatus aturan dari lahan tersebut.
"Artinya, jika aturan
Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan? untuk itu,
kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada semua
pihak agar persoalan ini terang benerang. Jangan sampai masyarakat yang
selalu dituntut untuk taat aturan, sementara bos bos disana melabraknya,
ini tentu pemikiran yang dangkal,"katanya.
Enggar meminta agar
Pemerintah bersama dengan DPRD Lebak untuk memanggil meminta penjelasan
atas status lahan HGU PT PN VIII tersebut.
"Kami meminta agar
segera memanggil pihak terkait, sehingga persoalan lahan PT PN VIII
tersebut terang benerang setatusnya dan tata ruangnya harus sesuai
dengan aturan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT
PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan
Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Lahan Hak Guna Usaha (HGU)
tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis. Selain itu,
lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan
tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan. Hal tersebut ditegaskan
oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media.
Alkadri
mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGUnya sudah tidak
diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu
juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi milik PT. Lingga Sari.
(*) JBP
Sumber : PWPB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar