KABUPATEN
BEKASI, JBP - Terkait dengan adanya pemindahan lahan Fasos-fasum kota
Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seluas 40 Ha,
diduga akibat adanya Program Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kereta
Cepat Indonesia China (KCIC) yang menyebabkan "Forced Location Relocation" ke Rawa Binong, dengan pembebasan lahan disepanjang dan sekitar lintasan Kereta Cepat Indonesia China oleh Pemerintah Pusat.(20/01/2023).
Sekarang terbukti dengan adanya dugaan
pemindahan lahan fasos fasum ke Situ Rawa Binong yang telah di
globalkan, sejak awal tahun 2022 lalu. Hal ini dikatakan oleh Kepala
Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,
Richen, Kamis (19/1/2023). Dengan alasan terpotong - potong dengan
adanya jalur kereta cepat.
Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang, Richen yang saat itu juga didampingi Subkor (Sub
Koordinator) Ibu Lemi menjelaskan kepada Awak Media, bahwa kalau AEON
MALL yang sedang dibangun adalah bukan berada di lahan fasos fasum.
Terkecuali yang terkena dengan lintasan kereta cepat.
"AEON MALL
yang sedang dibangun itu bukan lahan fasos fasum, karena kita mengacu
pada master plan yang terbarulah. Kalau yang lama sudah tidak bisa
digunakan lagi, karena terpotong-potong dengan adanya jalur kereta
cepat", jelas mereka.
Lemi
menambahkan bahwa, kehadiran Program Pemerintah Pusat KCIC tersebut
justru malah merugikan Pemkab Bekasi, dimana muncul Sodetan-sodetan yang
memotong-motong lokasi Fasos-fasum yang semula utuh menjadi
terpecah-pecah, akibat dari pemotongan jalur untuk program nasional
KCIC, Dimana pada gilirannya berakhir pada pemindahan lokasi Fasos-fasum
ke Rawa Binong.
"Kemaren
itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu
di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita
terpotong jalan," imbuh Subkor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Lemi.
Pemeriksaan Tiga Pejabat Pemkab Terkait Fasos-fasum Deltamas
Dilansir dari Media Online www.rmoljabar.id,
pada Selasa 12 Nopember 2019, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat
pernah memintai klarifikasi ke beberapa pejabat Kabupaten Bekasi terkait
pembebasan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)
milik Pemkab Bekasi yang berada di kawasan Deltamas.
Dari
informasi yang didapat pada penayangan berita tersebut, beberapa pejabat
Pemkab Bekasi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat,
diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Kepala Seksi (Kasi) Tata
Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Iwan Ridwan mengakui
telah dimintai keterangan terkait lahan fasos fasum yang tergerus pada
PSN. Namun ia mengaku tidak mengetahui kaitan adanya lahan fasos fasum
yang dilakukan pembebasan lahan melalui perusahaan Kereta Cepat
Indonesia (KCIC) yang merupakan pengoperasian jaringan kereta cepat.
"Saya
memang diperiksa, namun saya tidak mengetahui terkait lokasi fasos
fasum milik Deltamas, sebab sejak pertama menjabat saya tidak
mengetahui. Dan ketika rapat juga tidak ada pembahasan tersebut.
Sehingga saya jawab kepada kejati tidak mengetahui," kata Iwan, Selasa
(12/11).
Sementara
itu, Kepala Seksi Tata Ruang pada Dinas PUPR, Dicky Cahyadi tidak
terlalu banyak berkomentar kaitan itu. Namun ia mengakui, bahwa ia juga
dimintai klarifikasi terkait lahan fasos fasum di Kejati Jabar.
"Ya
memang ada pemeriksaan, dan juga ada lahan fasos fasum Pemkab yang
terkena pembangunan kereta cepat. namun untuk teknisnya saya takut salah
bicara," kata Dicky.
Ia menuturkan pihak Deltamas belum lama ini
mengajukan kembali perubahan Site Plan. Namun demikian dirinya tidak
berani memproses dengan alasan dalam tahap masalah hukum.
"Jadi
masalah fasos fasum yang terkena pembebasan lahan, pihak Deltamas sudah
mengajukan perubahan Site Plan lahan fasos fasum. Namun kami tidak
berani memprosesnya, sebab sedang ada pengawasan hukum," katanya.
Dan
didalam pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Sosial Budaya Kejati Jawa
Barat, Envan Satrya membenarkan dengan adanya klarifikasi terkait lahan
fasos-fasum di Kabupaten Bekasi. Namun dia tidak menjabarkan secara
detail.
"Iya
sifatnya masih klarifikasi. nanti ya, kalau sudah jelas kedudukan
masalahnya," tandas Kepala Seksi Sosial Budaya Kejati Jabar, Evan
Satrya.
Perlu di ketahui,
saat ini Pemerintah Pusat tengah membuat Program Strategis Nasional
(PSN) pembangunan kereta cepat. Bekasi merupakan wilayah yang bakal
lintasi, untuk itu diperlukan pembebasan lahan disekitar lintasan kereta
cepat.
Namun,
wilayah yang dilewati terdapat tanah fasos fasum yang diberikan
Deltamas ke Pemkab Bekasi, diduga adanya monopoli yang dilakukan
Deltamas bekerjasama dengan Pemkab Bekasi untuk merubah Siteplan seolah
lahan tersebut bukan fasos fasum, dan dipindahkan ke wilayah lain.
Sejak berita ini di turunkan, Awak Media telah berupaya menghubungi Penjabat
Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi
Gerindra, BN Kholik Kodratillah melalui pesan WhatsApp, guna mendapatkan keterangan jelas, namun sampai saat ini keduanya belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut, kendati demikian Awak Media masih terus berupaya menghubungi.
(Joggie/Surya) JBP