Rabu, 28 Desember 2022

Ketum Al Maun Desak Polri Dan KPK Segera Tuntaskan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Kewenangan di PT Pertamina

JAKARTA, JBP .- Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah memberikan evaluasi dan catatan merah kepada PT. Pertamina dan anak perusahaannya dalam tahun 2022. Dimana banyak dugaan penyimpangan dan penyelewengan yang terindikasi korupsi dan merugikan negara triliunan rupiah.

Bahkan yang terbaru juga ditemukan dugaan kasus depot-depot Gas LPG Pertamina yang menjual gain LPG dalam bentuk skid tank ke SPBE (vendor/mitra) PT Pertamina. Hal ini juga dalam  proses dan sedang diusut oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Kami mendesak institusi Polri dan KPK RI untuk menuntaskan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan di BUMN PT. Pertamina. Dalam catatan kami ada 4 proyek besar yang terindikasi korupsi dan sampai ini pengusutannya belum tuntas," kata Rafik Perkasa Almasyah dalam siaran pers, Senin (26/12/2022) di Jakarta.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penjualan BBM Non-tunai

Diantaranya kata Rafik, Relawan Al Maun mendukung penyidikan dugaan kerugian keuangan negara, akibat perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai. Dimana ada penjualan antara anak perusahaan Pertamina dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp. 451,6 miliar.

“Kami mendukung kinerja Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). Hal ini dalam rangka menciptakan perusahaan BUMN Pertamina Holding yang berintegritas dan bersih KKN,” kata Rafik sapaan akrabnya.

Menurutnya, BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir selaku Menteri menjadi andalan dalam perolehan deviden atau keuntungan negara. Apalagi melalui Visi Akhlak Indonesia Emas 2045 seharusnya bisa menghasilkan keuntungan kepada negara, bukan malah di korupsi atau ada kebocoran ratusan milyar.

Katanya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo pernah melakukan penggeledahan dugaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai. Yang mana dilakukan PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Kita semua harus terus mengawal kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya. Diharapkan penggeledahan pencarian barang bukti atau alat bukti lain tersebut bisa mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut,” tandas Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Penudi Minang (IPPMI) ini.

Ia mengapresiasi Bareskrim Polri yang sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Kita berikan apresiasi kepada Dittpikor Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo. Dimana Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut. Sikat semua koruptor di tubuh Pertamina sampai ke akar-akarnya,” kata Rafik dengan lantang.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri terus semangat mengungkap kasus dugaan korupsi PT PPN ini. Semoga penanganan penyidikan bisa mendapatkan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” imbuh Rafik.

Konversi Gas LPG ke Energi Listrik Gagal

Pemerintah berencana untuk mengkonversi penggunaan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Dimana Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan uji coba konversi gas LPG 3 kg ke kompor listrik dengan biaya 560 Milyar untuk 300.000 rumah

Uji coba ini dilakukan di tiga kota, yakni Denpasar, Solo, dan Sumatera, dengan kompor listrik dua tungku dengan kapasitas 1.000 watt. Namun kebijakan ini mendapat tentangan dari M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun), sebab dinilai merugikan rakyat kecil.

"Rencana pemerintah ini malah akan membebani masyarakatnya. Sebab, penggunaan kompor listrik cenderung lebih boros ketimbang kompor LPG 3 kg. Apalagi ditambah beban kenaikan BBM yang dirasakan pelaku usaha dan rakyat kecil," ujar Rafik.

Menurut Rafik, kondisi yang mengharuskan PLN melakukan pemadaman listrik secara berkala, juga akan mempersulit masyarakat saat memasak. Lain lagi apabila mati lampu, masaknya bagaimana?.

"Kami keberatan dengan rencana kebijakan tersebut. Jika masyarakat diminta menggunakan kompor listrik, itu akan membuat konsumsi listrik atau tagihan semakin membengkak. Sebab, pakai kompor listrik 'makan' watt besar, dan kalau mati lampu malah tidak efisien," katanya.

Rafik juga menganggap rencana pemerintah ini hanya akan memberatkan kelas menengah ke bawah. Apalagi, pelaku UMKM, pedagang gerobak keliling atau pedagang kaki lima (PK-5) harus membeli alat penyimpanan listrik untuk bisa memasak.

"Kalaupun ada kebijakan konversi gas LPG seharusnya ditujukan untuk kelas menengah ke atas. Sebab, mereka pasti mampu untuk membayar listrik lebih banyak. Sehingga bagi rakyat kecil tidak diwajibkan konversi walau kompor akan diberikan gratis," jelas Rafik.

Rafik menambahkan, bahwa bantuan paket kompor listrik secara gratis kepada 300 ribu rumah tangga akan membebani rakyat kecil. Alasan subsidi penerima paket kompor listrik ini yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menjebak masyarakat.

"Memang paket itu, terdiri dari satu kompor listrik, satu alat masak dan satu Miniature Circuit Breaker (MCB) atau penambah daya khusus untuk kompor listrik. Namun nantinya, dayanya akan dinaikan, sehingga rakyat harus bayar listrik lebih mahal," tukas Rafik menyayangkan kebijakan ini.

Relawan Al Maun Soroti Proyek Mangkrak Pipanisasi Blok Rokan

Selain itu, dalam Rapat Komisi VIi DPR RI terungkap bahwa Proyek Pipa Minyak Blok Rokan mangkrak Rp 4,2 Triliun Mangkrak. Dimana proyek pipanisasi minyak Blok Rokan, Siak, Pekanbaru ini sangat penting bagi huluisasi pendistribusian minyak yang menguntungkan negara.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas proyek mangkrak ini. Padahal kata Rafik targetnya bulan Desember 2022 diharapkan tuntas.

"Kami mendesak KPK dan Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi dari proyek mangkrak Blok Rokan. Kita juga mendesak DPR RI Komisi VII untuk turun mengecek ke lapangan apa yang terjadi," kata Rafik Politisi Muda Partai Golkar ini.

Menurut Rafik, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan, Jaffee Arizon Suardin memberikan Proyek di Blok Rokan yang dikuasai BUMN, akan tetapi yang mengerjakan malah perusahaan asing. Kata Rafik mempertanyakan, kenapa harus dipekerjakan atau disubkontrakan pada perusahaan asing.

"Ada apa ini kok pembangunan pipanisasi Blok Rokan diberikan pada pihak asing. Padahal program lainnya bisa dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN sendiri," tanya Rafik dengan tegas.

Rafik menduga ada kongkalikong dan dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga banyak yang tutup mata proyek mangkrak. Poses pemilihan mitra investasi 25 persen dari nilai proyek sebesar USD 300 juta (Rp 4,2 triliun) dinilai menyalahi aturan

"Dirut PT PGN Tbk dan Dirut PT Pertagas saat itu hanya mengundang dua perusahaan mitra, yakni PT Rukun Raharja dan PT Isargas. Apalagi diduga ada proses yang tidak benar, terkait penunjukan subkontraktor dari kontraktor EPC yang dilakukan oleh konsorsium PT PGN Solution (PGASOL) dan PT Pertamina Driling Contractor (PDC).

"Proyek ini disinyalir ada upaya jual beli proyek oleh subkontraktor yang telah ditunjuk oleh PGASOL dan PDC. Sehingga molornya pekerjaan dari target beroperasi penuh pada awal tahun 2022 menjadi akhir tahun 2022," ungkap Rafik.

Tentunya dengan keterlambatan ini, harusnya pipa Blok Rokan sudah menghasilkan uang bagi negara. Namun adanya mangraknya proyek pipanisasi ini malah rugi dan proyek belum kelar-kelar.

"Proyek pipanisasi minyak Blok Rokan dilakukan pada dua koridor. Yakni untuk koridor Utara dari Balam-Bangko-Dumai, sementara koridor Selatan dari Minas-Duri-Dumai. Proyek ini berawal dari penugasan PT Pertamina Holding kepada PT PGN Tbk, kemudian PT PGN Tbk menugasi PT Pertamina Gas (Pertagas). Kalau kayak begini negara terancam rugi triliunan," tegas Rafik.

Sebelumnya, ditemui media usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, menegaskan jika proyek pipa di Blok Rokan tersebut bukan proyek mangkrak, lantaran operasinya bersifat round-up atau bertahap.

"Progres kan sudah beroperasi dari awal tahun, tapi karena memang round up diharapkan di Desember ini akan selesai beroperasi 100 persen," ungkapnya.

Wiko pun memastikan proyek tersebut bisa beroperasi secara maksimal di akhir tahun ini, di mana proses tie-in pompa yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan pipa tersebut membutuhkan proses.

"Mudah-mudahan di Desember ini bisa 100 persen selesai. Beroperasinya round up sampai full operation, bukan mangkrak," pungkasnya.

Sebelumnya, uji coba penyaluran perdana Pipa Minyak Rokan dilakukan sejak 27 Januari 2022 di Duri Crude CGS10. Minyak tersebut telah sampai di Stasiun Meter Dumai Pertagas pada 31 Januari 2022 lalu. Sebanyak 18.781 barrel oil per day (BOPD) minyak dari PHR dialirkan dalam uji coba tersebut.

Pipa Minyak Rokan melintasi 5 Kabupaten/Kota dan 38 Desa di Riau. Pipa Minyak Rokan terbagi ke dalam dua bagian, yakni jalur utara yang menghubungkan Koridor Balam-Bangko-Dumai, serta jalur selatan yang menghubungkan Koridor Minas-Duri-Dumai.

Adapun proyek Pipa Minyak Rokan digarap oleh Konsorsium PT PGAS Solution dan PT Patra Drilling Contractor (KPP). Hingga Desember 2021, Proyek Pipa Minyak Rokan telah menyerap 2.625 tenaga kerja, 74 persen merupakan tenaga kerja lokal.

Menteri BUMN Erick Thohir Harus Turun Tangan

Ia merasa heran dengan keadaan di Pertamina saat ini, yang harusnya bisa cepat menyumbang keuntungan deviden malah banyak masalah. Untuk itu kata Rafik, kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan pergantian di direksi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

"Bapak Erick Thohir bisa melakukan reward and funishment kepada direksi PT. Pertamina yang lalai  dan main-main akan proyek besar pipanisasi Blok Rokan. Seharusnya proyek pipanisasi Blok Rokan ini bisa diselesaikan tepat waktu," pungkas Rafik.

Untuk itu Rafik, meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengganti atau bahkan memecat para direksi dan komisaris di Pertamina Holding yang memiliki raport merah. Dimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran dan korupsi di lingkungan PT. Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

“Kalau ada direksi dan komisaris yang tidak memiliki komitmen pada Visi Akhlak BUMN dicopot saja. Apalagi yang memiliki catatan adanya dugaan korupsi dan penyelewengan di perusahaan BUMN Pertamina Holding,” pungkas Rafik.


(Budiman) JBP

Minggu, 25 Desember 2022

LaNyalla Minta Masyarakat Segera Diedukasi Terkait Marak Penipuan Berkedok Barang Lelang Dan Sitaan Bea Cukai


JAWA TIMUR, JBP - Tingginya angka penipuan bermodus barang Bea Cukai mendapat perhatian dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu mendorong agar Dirjen Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus jual beli online tersebut.

"Kita meminta agar ada edukasi kepada masyarakat secara gamblang, sebenarnya seperti apa barang-barang hasil sitaan di Bea Cukai, lalu proses lelang di Bea Cukai bagaimana langkahnya, karena modus ini yang sering digunakan," ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Sabtu (24/12/2022).

Senator berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming harga yang murah atau harga yang tidak lazim. Terutama elektronik, gadget atau barang-barang lain yang didatangkan dari luar negeri.

"Intinya, saya meminta untuk cek dan ricek. Jangan mudah terprovokasi karena harga murah. Apalagi kalau meminta pungutan dengan alasan tidak wajar dan pembayaran dalam waktu singkat yang ditujukan ke rekening pribadi," tegas dia.

Diketahui, hingga November 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menerima laporan 6.985 orang tertipu dengan modus mengatasnamakan Bea Cukai. Total kerugiannya mencapai Rp8,3 miliar.

Jumlah laporan korban itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 2.491 pengaduan.

Berdasarkan data contact center DJBC,  kejahatan penipuan bea cukai sering terjadi pada transaksi online dengan modus barang yang disita dan ditahan Bea Cukai.
 
(*) JBP

Jumat, 23 Desember 2022

OPINI JAYABAYA POS : Catatan Akhir Tahun 2022 Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia, Oleh: Yono Hartono

JAKARTA, OPINI JAYABAYA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

JAKARTA, OPINI JAYABAYA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

Sebagai wadah perusahaan pers media online, SMSI yang kini beranggotakan sekitar 2000 pengusaha pers siber, memiliki karakter yang berbeda dengan profesi wartawan atau organisasi profesi lainya di bidang pers.

Bisa ditelusuri dari para pihak pendirinya, organisasi yang di gagas Firdaus, kemudian didirikan bersama para punggawa profesi pers yang tergabung dalam wadah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) antara lain Atal S Depari (saat ini Ketua Umum PWI Pusat), Firdaus (mantan Ketua PWI Banten), Mirza Zulhadi (PWI Jawa Barat), dan lain-lainnya.

Sangatlah tidak berlebihan, bila SMSI ternyata dilahirkan dari rahim PWI, sebagai matarantai perjuangan pers di Indonesia, SMSI memiliki ghirah yang sama dengan PWI, yaitu menegakan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski berbeda predikat SMSI dengan PWI, tetapi tetap sama dalam memainkan perannya, sebagai pilar dan sekaligus pengawal demokrasi di Indonesia.

Sebagai organisasi perusahaan pers, SMSI memiliki tanggung jawab moral, atas keberlangsungan media online yang sehat dan berdedikasi tinggi, demi bangsa dan negara yang kita cintai ini.

Kiprah SMSI sebagai konstituen Dewan Pers merupakan lidah aspirasi perusahaan pers online di seluruh daerah Indonesia, menjadi andalan, untuk memperjuangkan hak hidup, yang layak dan bermartabat, bagi perusahaan pers online di daerah, yang masih menjadi start up untuk terus maju dan berkembang.

Perhelatan SMSI dengan Dewan Pers misalnya kita ambil contoh yang paling dinamis antara Januari 2022 hingga Desember ini, banyak sekali political interest, mulai dari pembentukan susunan anggota Dewan Pers yang baru, hingga terbitnya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang meresahkan masyarakat pers Indonesia.

Segala hiruk pikuk yang terjadi di Dewan Pers, SMSI sangat berkeyakinan bahwa Dewan Pers adalah  penjaga gawang yang terbaik, dari segala serangan, di semua lini tuntutan dunia pers, terhadap kemerdekaan Pers di Indonesia.

Dewan Pers sebagai representasi dari konstituen organisasi pers di Indonesia, sangat diharapkan berani mengambil terobosan baru, untuk kehidupan pers yang sehat dan bermartabat.

Meski begitu, Dewan Pers memang menjadi tumpuan dan harapan, sebagai alat yang bisa melindungi kepentingan pers di Indonesia, dari tsunami arus informasi dunia.

SMSI sebagai organisasi perusahaan pers online harus bekerja ekstra keras, di tengah ancaman platform media algoritma asing, yang makin menggurita, sebagai monster yang akan mencaplok peran media online di daerah, bisa tergerus habis tak bersisa.

Untuk itu dengan potensi ribuan media online yang tergabung di SMSI, harus berani mengambil langkah-langkah lobi dan negosiasi, kepada para pemangku kepentingan atmosfir digital pers di Indonesia.

Pada akhirnya perubahan karakter dari profesi jurnalistik menjadi menjadi pengusaha jurnalistik merupakan tantangan yang nyata. Ini dapat dilihat dari kecenderungan perilaku para pengurus SMSI di semua lini yang masih terpengaruh aliran darah wartawan. Bisa dimengerti karena kebanyakan mereka berlatarbelakang wartawan.

Tidak berlebihan bila Firdaus (Ketua Umum SMSI) dan sekretaris jenderalnya M. Nasir sebagai kekuatan dalam tim leader SMSI, selalu berupaya mendorong keras semua anggota SMSI, untuk mengubah perilaku kebiasaan sebagai wartawan, menjadi pengusaha.

Prinsip perilaku pengusaha yang sukses, menurut kebanyakan orang, yang sukses sebagai pengusaha, selalu berprinsip “kaya hasil sisa berbagi”. 
 
Jakarta,  22/12/2022

Penulis : Yono Hartono/ JBP
Wakil Ketua Umum SMSI

Rabu, 21 Desember 2022

Ketum PADI Kecam Keras Sikap Dan Prilaku Nikita Mirzani Marah-Marah Dan Banting Mikrofon di Ruang Sidang


JAKARTA, JBP - Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mengecam sikap terdakwa ujaran kebencian Nikita Mirzani di ruang sidang tepat di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022). PADI juga meminta Hakim PN Serang memberi hukuman berat kepada Nikita Mirzani karena tidak menghargai marwah peradilan.

"Kami Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman berat kepada Nikita Mirzani. Bagaimanapun sikap marah-marah dan arogan melempar barang di depan hakim adalah merendahkan marwah peradilan," ujar Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (20/12/2022) di Jakarta.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, bagaimanapun sikap tempramen dan emosional Nikita Mirzani tidak dibenarkan secara hukum. Malah seharusnya sidang peradilan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membela diri atau meringankan hukuman.

"Kalau pelapor saudara Dito tidak hadir karena halangan atau alasan, pengacara Nikita Mirzani bisa melakukan protes atau keberatan. Marah dan emosi di ruang sidang PN Serang malah menunjukkan bukti bahwa Nikita Mirzani adalah orang yang gampang berseloroh tanpa filter," tandas Bung Prastio.

Selain itu Bung Prastio, sesalkan sikap Nikita Mirzani yang mendoakan pelapor dirinya Saudara Dito meninggal dunia. Pernyataan Nikita Mirzani ini sudah termasuk ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Seharusnya Nikita Mirzani benar-benar tertib dan santun mengikuti proses persidangan. Sebab hukum bukan hanya untuk menvonis terdakwa, tapi persidangan adalah alat mencari keadilan bagi semua pihak, baik pelapor, terlapor dan lembaga yudikatif/lembaga hukum," pungkas Bung Prastio pengacara muda yang sering mengadvokasi artis-artis nasional.

Sebelumnya, terdakwa Nikita Mirzani terlihat emosional di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia mendorong mikrofon dan sempat melempar berkas mengenai laporan kesehatan yang ada di meja majelis hakim.

Nikita sempat terdiam begitu majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra menutup persidangan. Persidangan ditunda karena dua saksi korban, yaitu Mahendra Dito Sampurno dan Hairul Yusi, tidak hadir di persidangan.

Sebelum sidang ditutup, Nikita sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang. Ia beralasan sakit dan meminta dibantarkan karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Ia sempat menyebut-nyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar bahwa dijanjikan akan dibantarkan jika Mahendra Dito tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun katanya sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.

"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022) sebagaimana dilansir dari Detik.

Hakim kemudian mengingatkan JPU Edwar memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan. Namun, terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.

"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.

"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.

Nikita menyebut bahwa dirinya seperti diperlakukan seolah teroris dan gembong narkoba. Ia meminta majelis mengabulkan permohonan untuk dibantarkan guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, majelis menunda persidangan dilanjutkan pekan depan. Setelah ditutup, Nikita yang duduk awalnya terlihat diam. Ia kemudian mendorong mikrofon yang ada di depannya hingga jatuh.
 
(Budiman SIP) JBP

Jumat, 16 Desember 2022

Marak Oknum Memonopoli Proyek di Kemenkumham Sumut, Mahasiswa Desak Yasonna Laoly Segera Periksa Dan Evaluasi Kinerja Kakanwil

MEDAN, JBP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam wadah Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Sumatera Utara menyampaikan bahwa, telah melakukan penelusuran di lapangan terkait beberapa proyek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara pada T.A 2022 terkhusus pada pekerjaan konstruksi diantaranya Pekerjaan Rehabilitasi rumah dinas negara dengan Pagu Rp 7.640.166.045,48, lalu pekerjaan pembangunan lanjutan Lapas kelas II A pancur batu, kerjaan fisik lapas lubuk PAKAM, Rutan Tanjung kusta dan kerjaan tembok keliling saluran drainase pada lapas kelas II siborong borong. Proyek yang disebutkan tersebut sampai hari ini belum tuntas.

"Ironisnya, kami duga kuat pada pekerjaan tersebut terdapat monopoli yang di motori oleh segelintir oknum. Tentu ini adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera utara, atau jangan-jangan dan diduga kakanwil tidak kuasa untuk menahannya atau bahkan sudah menjalani komunikasi yang erat dengan segelintir oknum tersebut," ucap Anca ketua Somasi, Kamis (15/12/2022).

Maka dengan segala penuh kehormatan, sambungnya, kami mendorong dan meminta Menteri Hukum dan Ham RI Panggil dan Evaluasi Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, lalu bentuk tim bongkar proses lelang, dan proses pekerjaan yang kami nilai sampai hari ini belum selesai agar tidak terjadi pembayaran yang dipaksa maupun di seratus persen kan.

Anca meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk lakukan pemeriksaan dan usut pekerjaan yang kami maksud serta proses lelangnya.

"Kejaksaan agung RI harus mengusut ini, dan memeriksa kakanwil kemenkumham sumut sebab terlihat dilapangan proses pekerjaan sampai hari ini masih berlanjut, khawatirnya terjadi cipta kondisi yang jahat demi keuntungan pribadi dan kelompok," tegas Mahasiswa tersebut.

"Terakhir, kami minta Menteri Hukum dan Ham Copot Kakanwil kementerian hukum dan ham Sumatera Utara. Tentu tidak akan ada asap apabila tidak ada api dan tentunya ini adalah bagian kritik untuk membangun dan memperbaiki," tutup Anca. 

(Red) JBP

Selasa, 13 Desember 2022

Diduga Terima Uang Setoran Tambang Ilegal, IMM DKI Jakarta Minta Kapolri Segera Nonaktifkan Kabareskrim

 


JAKARTA, JBP - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Desakan menonaktifkan itu menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.

Kasus ini awalnya muncul setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di sosial media.

"Kasus ini (dugaan penerimaan dana tambang ilegal) harus diusut secara transparan agar masyarakat dapat tahu. Sehingga Kapolri perlu untuk sementara menonaktifkan Kabareskrim," ujar Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Ari menilai dengan menonaktifkan Kabareskrim publik dapat menilai keseriusan Kapolri dalam memperbaiki citra institusinya. Sehingga, Dia mengatakan kasus ini perlu diselesaikan secara jelas.

"Kasus dugaan penerimaan dana tambang ilegal itu tentunya makin memperburuk penilaian masyarakat kepada Polri setelah sebelumnya kasus drama FS yang bahkan saat ini masih belum selesai," katanya.

"Namun, bila Kapolri tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Tentu hal itu akan menjadi titik balik agar masyarakat dapat kembali memberikan kepercayaan kepada Polri," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Video Ismail Bolong sempat beredar di sosial media. Dalam video tersebut, Ismail mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.

Walaupun setelah video pengakuan tersebut viral muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.

(Darsono) JBP

Narasumber: Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap & Zulfikar

Senin, 12 Desember 2022

Polemik Penolakan Sekdaprov, Eks Dirjen Otda : Gubernur Sulteng Wajib Tegak Lurus Terhadap Keputusan Presiden!

JAKARTA, JBP - Polemik penolakan Sekda Provinsi (Sekdaprov) oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berujung panjang. Banyak pihak menyayangkan langkah Gubernur tersebut. Seperti disampaikan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Soni, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," tegas Soni,"Senin 12 Desember 2022 kepada redaksi media.

Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.

"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.

Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kembali kepada presiden setelah masa 6 bulan. Namun, keputusan akhir dievaluasi atau tidak tetap ada pada presiden.

"Sekali lagi, tak ada alasan Gubernur menolak melantik. Karena nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik," ujar Dosen IPDN ini.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) sebagai Sekdaprov definitif. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.

Padahal, Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.

Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa.

 
(Darsono) JBP
 
Sumber: Kadis Lingkungan Hidup Prov Sul-Teng


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH