Rabu, 03 April 2024

Kunjungi Bengkulu, Staf Ahli Menkopolhukam Soroti Persoalan Keberadaan PETI, Tumpang Tindih IUP Serta Pendangkalan Alur Laut

BENGKULU, JBP - Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional, Marsda TNI Oka Prawira, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu.(03/04/2024).

Oka menjelaskan bahwa pengelolaan SDA harus selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Di dalam kunjungannya, Oka juga menyoroti kompleksitas dan tantangan yang ada di Provinsi Bengkulu antara lain keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (Peti), persoalan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), persoalan pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sampai dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum tepat sasaran.

“Tentunya kita harus segera menyelesaikan berbagai kompleksitas dan tantangan yang ada melalui sarana yg efektif dan terpadu melalui optimalisasi peran dan fungsi Forkopimda sesuai PP Nomor 12 tahun 2022. Jangan sampai nanti berujung pada konflik sosial yang merambat pada aspek Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Oka.


Untuk itu Oka menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, Aparatur Negara, Pelaku Usaha, dan Stakeholder lainnya untuk melakukan koordinasi yang intensif di dalam wadah Forkopimda yang kemudian menghasilkan solusi yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat sebagai pemangku kebijakan. Selain dari pada itu, Oka menyampaikan bahwa perlu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam rangka percepatan penanganan persoalan-persoalan pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu.
 
"Perlu ada pembentukan Satuan Tugas khusus yang menangani persoalan tersebut, agar cepat dapat segera di atasi dan ditangani secara komprehensif dengan melakukan koordinasi intensif pada Institusi terkait beserta Stakeholder," tandas Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional.

Ia juga turut mendorong para stakeholder menjaga tatakelola yg bersih (good governance) secara kolaboratif sebagai penopang utama pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu. 
 
"Melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan pengelolaan SDA yang bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan guna mencapai kemakmuran bagi rakyat Indonesia, khususnya untuk menaikkan PAD Provinsi Bengkulu dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional," pungkas Marsda TNI Oka Prawira.
 
(Irfan) JBP 

Selasa, 02 April 2024

Ketum Solmet Dipanggil Jokowi ke Istana Bogor, Silfester Matutina : Presiden Persilahkan Para Menteri Bersaksi Pada Sengketa Pilpres


BOGOR, JBP - Presiden Jokowi membantah Isu yang beredar bahwa dirinya menitip nama nama Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dikemukakan Presiden Jokowi ketika menerima Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.

"Tadi Pagi Saya dipanggil Presiden Jokowi dan kami berdiskusi empat mata mulai pkl 10.00-11.30. Dalam Pertemuan tersebut Presiden meminta Info-info terkini keadaan yang terjadi saat ini ditengah masyarakat. Baik sehabis Pilpres/Pileg 2024 dan juga menjelang Lebaran Idul fitri," kata Silfester Matutina yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran, ketika ditemui di halaman Istana Bogor setelah selesai pertemuan dengan Presiden Jokowi

Selain itu sebagai Ketua Umum dari organisasi yang mempunyai anggota dan pengurus di seluruh Indonesia dan Luar Negeri, yang menampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat. Silfester juga memberikan masukan ke Presiden menyangkut beberapa masalah masalah ketidakadilan hukum yang menimpa masyarakat.

"Saya juga memberikan masukan mengenai program program Kementerian dan Proyek Strategis Nasional yang belum perform dalam pelaksanannya," tambah Silfester.

Ditengah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 jam dengannya. Presiden Jokowi juga sempat membantah Isu bahwa dirinya menitipkan beberapa nama Menteri kepada Presiden Terpilih Prabowo Susanto.

"Kewenangan mengangkat Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden Terpilih. Saya tidak mau mencampuri urusan itu, lagian toh prosesnya masih lama setelah Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024. Baru setelah itu Penunjukan Menteri dan Pembentukan Kabinet," kata Presiden Jokowi saat mengatakan ke Silfester.

Apalagi kata Jokowi kepada Silfester, saat ini masih ada proses gugatan hukum Sengketa Pilpres di MK yang wajib Kita Hormati. Selain itu Presiden juga mempersilahkan apabila ada menteri yang diminta sebagai Saksi dalam gugatan di MK.

"Silahkan saja bersaksi saya tidak akan menghalangi dan ikut menutup nutupi,dibuka saja semuanya agar terang benderang kata Presiden," demikian kata Presiden Jokowi disampaikan Silfester.
 
(Syafrudin) JBP

Minggu, 31 Maret 2024

TNI AL Berhasil Gagalkan Pencurian di Tanjung Balai Karimun, Kasal : Cepat Tanggap Dan Tingkatkan Kewaspadaan!


JAKARTA, JBP -  TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan dan menangkap empat orang pelaku tindak pindana pencurian di laut (Sea theft) sekitar perairan Tanjung Balai Karimun, Minggu (31/03/2024).
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal),"Kejadian bermula dari informasi adanya rencana kepulangan sekelompok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang melewati perairan Karimun Anak, yang berhasil dideteksi tim F1QR. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, kapal yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di laut muncul dan langsung dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Tekong kapal Pompong dan muatan kapal tersebut," ungkap Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady.
 
"Dari hasil pemeriksaan," lanjutnya,"Pelaku mengatakan bahwa komplotannya telah melakukan aksi pencurian Tongkang pada Tugboat Sumber VII. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni tali tros kabel, dampra, riding-buoy. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bukti lainnya yg diduga digunakan sebagai sarana untuk mencuri berupa gergaji besi, golok dan palu," pungkas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady.
 
Saat berita ini diturunkan, keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa menuju Dermaga Lanal TBK untuk melaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
 
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL, agar cepat tanggap dan meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang mungkin terjadi, serta bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait guna menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan.
 
"Tingkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang mungkin terjadi, tindak tegas para pelanggar hukum dan cepat tanggap serta bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait," tegas Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
 
(Umar) JBP

Rabu, 27 Maret 2024

Lima Tersangka Ditetapkan Bareskrim Polri Terkait Kasus 'Friend Job', Dirtipidum : Mahasiswa Bekerja Tidak Sesuai MoU, LP3N Program Friend Job


JAKARTA, JBP – Bareskrim Polri kini menetapkan 5 tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ,“Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Dirtipidum, ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Tersangka A berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yanh berangkat ke Jerman,” terangnya.

Peran SS, kata Brigjen Djuhandhani, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.

Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.

Karena ulahnya, kelima tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia.
 
(Febrian) JBP

Selasa, 26 Maret 2024

Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE Dalam Perkara Komoditas Timah


JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Pada Selasa 26 Maret 2024.

Dalam keterangannya Jagung Muda Pidsus mengatakan bahwa," Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," terang Dr. Febrie Adriansyah.

Terkait kronologi kejadiannya Ia menjelaskan bahwa, :Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Febrie.

Ditegaskan Jagung Muda Pidsus bahwa,"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," tegasnya.
 
Selanjutnya," sambung Jagung Muda Pidsus," Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandas Dr. Febrie Adriansyah.
 
(Setuawan) JBP
 

Jumat, 22 Maret 2024

Forum Group Discussion Kejari Serdang Bedagai Bahas Tindak Pidana Makar Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023


SERDANG BEDAGAI, JBP,- Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Memimpin Kegiatan FGD Dengan Pembahasan Tindak Pidana  Makar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pada Jum'at (22,3,2024).
 
Diselenggarakannya pertemuan kedua Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardi Indra  Putra,S.H.,M.H yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH bersama para Jaksa di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan agenda pembahasan Tindak Pidana Makar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Ruang Ekspose Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
 
Dalam keterangannya Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH mengatakan bahwa," Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk lebih memahami serta menganalisa persepsi mengenai isu, teori hukum terkait Tindak Pidana Makar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ungkapnya.

Lanjutnya," Forum Group Discussion Kejari Serdang Bedagai Dalam Pembahasan Tindak Pidana Makar ini dilakukan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan agenda pembahasan malakukan perbandingan pada KUHP lama dengan KUHP baru, "tandasnya.
 
(Butet) JBP

Rabu, 20 Maret 2024

Merasa Dibohongi Dan Dirugikan, Seorang PNS Sepuh Desak PT MENARA MAS FUTURES Balikan Uang Investasi

 
 
JAKARTA, JBP - Seorang PNS sepuh (Sudah Usia Lanjut) yang bekerja di salah satu Kelurahan di Pekan Baru, AG (korban) merasa telah di rugikan ratusan juta rupiah atas ulah para marketing dan pimpinan dari PT DIDIMAX Pekan Baru dan  PT MENARA MAS FUTURES, yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No.5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara  yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta manipulasi data secara tersetruktur dan terorganisir sehingga membuat sang Nasabah, AG yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk logam mulia (Emas Murni) sebesar Rp 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) itu tak kunjung mendapatkan keuntungan dari hasil Investasi Emas yang dilakukan korban dan bahkan alih-alih  justru uang Nasabah hilang lenyap tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak kedua Perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan AG selaku Investor berikut korban dari prilaku nyeleneh marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES  kepada Tim Awak Media melalui Whatapp Video terkait kronologi kejadian memperihatinkan yang menimpa dirinya secara gamblang pada Rabu (20/03/2024) serta merecord hasil keterangannya yang langsung diberikan pada Tim Awak Media agar terua di tindak lanjuti persoalan tersebut sampai PT MENARA MAS FUTURES mengembalikan uang investasi milik AG yang di Inveskan melalui Tim Marketing PT DIDIMAX yang berlanjut Inves pada  PT MENARA MAS FUTURES, D dan R serta didukung G.yang mengaku sebagai Wakil Direktur dan Main Management pada  PT MENARA MAS FUTURES.
 
"Saya mulai mengenal Davit sekitar satu tahun yang lalu sekitar bulan 4 tepatnya seperti awal-awal puasa seperti ini juga, waktu perkenalan dengan Davit dan Davit bilang sama saya .. bagusnya ikut saham-saham seperti ini dan saya tidak percaya langsung dengan Davit, ya mengenai keuntungannya jauh lebih besar seperti ini. Saya bilang, Ibu enggak percaya lo Davit , masa bisa punya keuntungan seperti itu. Iya bu kita disini Investasi Emas bukan saham, katanya dia bilang kayak gitu, seandainya Emas naik ibu dapat dan Emas turun ibu dapat, itu kata dia...saya tanya sama Davit, bener itu Davit..bener lo bu, katanya," tutur AG korban ulah  Marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
 
Lanjutnya,"Kalau Ibu ikut menanam saham di sini seperti ibu Investasi Emas itu bagus, keuntungannya jauh lebih besar. Saya bilang sama Davit..saya tidak punya uang. Waktu itu saya tidak percaya langsung tapi dengan Davit sering menerangkan dan telepon kepada saya jadi saya bilang kalau gitu saya coba pinjam uang Taspen saya lalu kata si Davit ,"Enggak apa-apa bu, nanti uang Ibu kan terbayar kan bu..uang yang pinjam itu," kata Davit,...,"Serius Davit, kata saya,"Serius," kata Davit. Jadi saya pinjamlah ke Taspen dan Davit ikut juga ke tempat Bank Mantap itu dan setelah uang itu dapat dan Davit suruh saya transfer langsung ke PT DIDIMAX, waktu itu Davit masih bekerja di PT DIDIMAX sebagai Manager. Dia juga ikut ke BNI untuk mengirim uang ke PT DIDIMAX sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 04 bulan 04," papar AG.
 
"Terus," kata AG,"Tapi saya tidak pernah mendapatkan keuntungan, saya tanya sama Davit,"Davit kok ibu tidak pernah mendapatkan keuntungan lo Davit,",Davit bilang," Uang itu terlalu kecil," kata Davit," Susah untuk di putar," kata dia, sewaktu belum di transfer uang itu Davit tidak pernah ngomong uang itu terlalu kecil..yang jelas Davit pada waktu itu suruh saya cepat kirim uang ke PT DIDIMAX waktu itu, jadi saya kirimlah uang itu, satu tahun berjalan saya tidak pernah dapat uang dan saya selalu bertanya sama Davit kok saya enggak pernah dapat uang, jadi kata Davit,"Kalau ibu tambah uangnya lagi, ibu pasti mendapatkan uang bu.", saya tanya berapa lagi saya tambah uangnya, kata Davit,"Ibu tambah seratus juta lagi, ibu pasti dapat,".Saya tanya sama Davit seandainya saya tambah seratus juta lagi berapa saya mendapat keuntungan?," Davit menjawab,"3 Juta satu hari Ibu, itu kalau Emas lagi bagus-bagusnya itu bisa lebih,", saya jawab,"Benar itu Davit?","Benar" kata Davit dan Davit selalu menelpon saya, jadi saya pinjam uang di Bank dan setelah akad, Davit telepon saya dan ajak bertemu sorenya di RE AP Jalan Delima, karena sudah sore Davit suruh saya  transfer Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dulu sebagai tanda jadi ke PT MENARA MAS FUTURES, saya tanya kok ke PT MENARA MAS FUTURES Davit, Davit menjawab," Saya sudah pindah ke PT MENARA MAS FUTURES sebagai Wakil si PT MENARA MAS FUTURES, dia bilang begitu, terus katanya sisanya besok aja dikirimkan lagi ibu, kata dia," papar AG Nasabah Korban ulah PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
 
"Nah pagi-paginya Davit telepon saya meminta saya untuk mengirim sisanya untuk dapat segera di proses, kata Davit, jadi saya pagi-pagi pergi ke Bank untuk mentransfer uang ke PT MENARA MAS FUTURES dengan blanko yang telah diisi sama istrinya Davit kemaren, saya hanya menyerahkan ke Tellernya saja dan saya tidak ada merobah-robah apapun dan itu masih tulisannya istrinya si Davit yang di faktur itu, yang saya kirim itu dan itu buktinya terlanpir," ungkap AG.
 
Lebih lanjut, AG membeberkan bahwa," Setelah saya tambah uang Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) esoknya Davit telepon saya untuk bertemu di Zyan Cafe Jl. HR. Soebrantas, Davit bilang,"Bu nanti ada orang yang mau Zoom ibu jam 12." Saya bilang sama Davit, saya tidak mengerti Davit saat orang Zoom Davit, Davit menjawab,"Ibu nanti kalau di tanya jawabnya, Iya..Iya...Iyakan saja semuanya, kalau ditanya Ibu mengerti, ya Ibu bilang saja mengerti dan kalau dibilang ibu sudah pernah dan mengerti saham di PT DIDIMAX, jadi saya ikuti aja saat Zoom saya ikuti aja apa saran dari Davit, sebenarnya saya sama sekali tidak mengerti. Saya dari awal bilang tidak mengerti sama sekali, terus Davit bilang," Yang mengerjakan itu Davit," katanya," Nanti uang itu akan masuk ke rekening Ibu sendiri,"itu kata dia, karena memang saya tidak mengerti sama sekali tentang saham," beber AG.
 
"Terus,"lanjut AG,"Besoknya Davit telepon saya lagi dan minta di tambah seratus juta lagi, lalu saya tanya Davit, seandainya saya tambah lagi bisatidak uang saya saya ambil kapanpun, Davit menjawab,"Kapanpun ibu mau ambil uang Ibu silahkan, uang Ibutidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," kata dia,"Sepersenpun uang Ibu tidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," begitu si Davit ngomong sama saya," terus saya bilang," Benernih Davit?." B\"Bener bu," kata Davit. "Disini PT ini sangat menjanjikan," kata dia. Nah selama sembilan bulan sebelum saya transfer yang seratus juta lagi...Davit selalu telepon saya suruh tambah, tapi setelah saya tambah seratus juta lagi, lho kok saya engga pernah dapat lagi keuntungan, tentu saya mau tarik uang saya lagi karena saya sangat membutuhkan uang itu," tutur AG korban PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
 
"Pada tanggal 13 Desember 2023 saya datang ke PT MENARA MAS FUTURES (Cabang Pekan Baru) disitu saya berjumpa sama pak Ricky dan sampaikankeluhan saya , terus saya dihubungkan dengan pak Andri sebagai Humas di jakarta dan dia akan menelpon kembali ke Pak Ricky dan pak Ricky akan menelepon saya, lalu pak Ricky menelepon keluarga saya untuk berjumpa di Cafe Setuju di Jalan Harapan Raya dan saya datang, disitu katanya ada pak Adrian yang katanya sebagai Humas di MENARA MAS FUTURES pusat, terus yang kedua ada Intel juga dari TNI, terus ada juga si Davitnya dan Davitnya hanya diam saja enggak ngomong apa-apa, yang ngomong cuma Pak Ricky sama saya, terus ada satu lagi saya enggak kenal dan saya cuma berdua dengan menantu saya. Disitu saya di tawarkan kalau saya mau ambil uang saya lagi, saya harus masukan uang (Transfer) RP 200 juta untuk menjemput uang saya yang Rp 200 juta, itupun lamanya satu tahun baru saya bisa ngambil dan bisa di kembalikan 400 juta, berartikan uang saya juga. Jadi kata pak Ricky yang mainkan pak Ricky dan saya akan di kasih 15 juta setiap bulan, saya bilang,saya enggak punya uang lagi, darimana uang saya...kalau seperti itu sama dengan membunuh, saya bilang begitu, terus dia bilang,:Syaratnya harus begitu bu, kalau Ibu mau ambil uang Ibu yang 200 juta, menjemputnya seperti itu," katanya, kalau kayak begini enggak bisa dong, kata saya.Jadi disarankan sama pak andri sama pak Ricky, "Berundinglah dulu dengan anak-anak Ibu di rumah," begitu kata dia,sedangkan saya sudah pusing uang saya tidak pulang , eh ini disuruh nambah lagi," tutur AG.
 
"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa swiching saya dari PT DIDIMAX ke MENARA MAS FUTURES tidak masuk, sedangkan tanda buktinya ada kemana uang saya yang 60 juta itu perginya, itu saya pertanyakan dan saya tidak mau uang saya hilang begitu saja, sementara uang saya yang 200 juta katanya bisa di ambil kapan saja, kok ternyata malah susah saya mengambilnya sampai sekarang," tegas AG.
 
"Jadi saya memohon kepada bapak PT MENARA MAS FUTURES tolonglah kembalikan uang saya sesuai dengan omongan si Davit, kapanpun uang saya di ambil silahkan dan tidak akan berkurang sepeserpun, itu yang saya pegang kata katanya, selain itu tidak ada," pungkas AG korban Investasi Emas PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
 
PT MENARA MAS FUTURES Tak Bertanggung Jawab Pada Kerugian Nasabah
 
Tim Awak Media mendatangi Kantor Pusat PT MENARA MAS FUTURES yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No. 5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara guna mengkonfirmasi terkait statemen yang di keluarkan AG secara visual terkait permintaannya agar uang Investasi Emasnya pada PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES segera di kembalikan.
 
Dalam konfirmasi tersebut Tim Awak Media di terima oleh Wakil Direktur yang juga sebagai Managemen Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot didampingi Divisi Hukum bidang Complain, Ajis.
 
Dalam keterangan Gatot berdalih pada Awak media mengatakan bahwa tidak ada omongan dari hasil mediasi pihak PT MENARA MAS FUTURES pusat dengan PT MENARA MAS FUTURES cabang Pekan Baru bahwa adanya keuntungan tetap (Piching) untuk nasabah pada waktu itu di bulan Desember 2023 dan yang kedua bahwa hal tersebut telah ada kesepakatan dan sudah di selesaikan beberapa hari lalu.
 
"Engak ada itu, enggak ada omongan seperti itu, itu yang disampaikan dari pak Rickynya langsung itu yang pertama dan yang keduanya  ternyata ini sudah di selesaikan sama Ibu Agus sama Pak Ricky secara mediasi," ungkap gatot.
 
Ditanyakan tentang tanggung jawab Perusahaan terhadap komplain nasabah terhadap kinerja dan keprofesionalan Marketing/ Mitra PT MENARA MAS FUTURES atas tidak adanya penyuluhan secara mendetil tentang keuntungan maupun kerugian didalam menginvestasikan uangnya di PT MENARA MAS FUTURES sehingga menderita kerugian ratusan juta rupiah.
 
"Kalau dengan mitra kita mah biasa-biasa saja, kalau Mitra kita benar kita akan membela, tapi kalau Mitra kita salah kita akan melakukan teguran," jawab Gatot.
 
Ditegaskan, apakah hanya teguran kendati telah merugikan nasabah 260 juta rupiah serta membawa nama baik Perusahaan?.
 
"Itukan masing-masing individual, kita akan tegur keras dan kita akan keluarkan," jelas gatot.
 
Ditanyakan tentang uang nasabah yang hilang 260 juta bagaimana?
 
"Itu tinggal bagaimana nasabah dengan mitra, kalau kita perusahaan hanya wadah, kami tidak mau tahu, itu sudah menjadi resiko nasabah," terang Gatot
 
Bagaimana dengan para Nasabah atau Investor rekrutan yang tidak mengerti tentang Inves maupun saham dan bahkan tidak mendapatkan penyuluhan sebelumnya namun sudah diminta segera mentransfer dananya untuk segera di proses.
 
"Jadi satu yang menjadi pertanyaan saya, kenapa nasabahnya mau," tandas Gatot penuh semangat.
 
Ditegaskan Tim Awak Media bahwa terkait persoalan yang menyangkut dengan korban AG, bahwa PT MENARA MAS FUTURES tidak mau bertanggung jawab, Cuci tangan dan Perusahaan juga tidak mau melakukan upaya hukum kendati nama baik Perusahaan telah di cemarkan oleh Mitra PT MENARA MAS FUTURES.
 
Dijawab oleh Wakil Direktur yang juga Management Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot dengan senyum dan sesekali angguk anggukan kepala serta angkat jempol dua tangan.
 
Masuk Black List BAPPEBTI
 
Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya oleh melalui detik.com tertanggal Rabu, 09 Feb 2022 berjudul Waspada Tertipu Investasi Bodong, IniDaftar Terbaru Pialang Berjangka Resmi dari BAPPEBTI,  bahwa, PT MENARA MAS FUTURES masuk dalam urutan Nomor ke 36 dari 68.
 
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati dalam berinvestasi. Investasi bodong dan bermasalah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jelas izinnya masih banyak bertebaran.
 
Direktur BBJ Bihar Sakti Wibowo menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu umumnya menawarkan produknya melalui sosial media dan media online.
 
"Biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat luar biasa dan kemudahan transaksi melalui internet. Ini sangat mengganggu dan dapat merusak citra Perdagangan Berjangka Komoditi karena mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas tidak resmi karena tidak ada izin dari Bappebti," kata Bihar dalam siaran pers, Rabu (12/11/2014) di lansir dari finance.detik.com.
 
 
(Tim) JBP


Pembangunan Penagaran SDN 02 Satria Jaya Disinyalir Langgar Aturan Tanpa Pengawasan Dinas, RT Naseh : Pemborong Bedegul

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan ter...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH