Senin, 01 Januari 2024

Supriyanto Tegaskan Caleg Pasang APK Disekolah Langgar Aturan, Surya : Target Pemilih Anak SD!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan dan bahkan diarea sarana pendidikan (Sekolah-Sekolah-Red) sehingga terlihat semrawut, kotor dan Liar.

Dalam hal ini, Supriyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat menegaskan bahwa.

"Kita mengacu pada SK KPU 375 nanti dijelaskan cuma saya belum hafal, mana yang di perbolehkan dan mana yang  tidak boleh, disitu dijelaskan mengenai tempat yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah sama lingkungan pemerintahan tentang pemasangan- pemasangannya, terus ada penjabarannya untuk di tiang listrik, di pohon dan di taman, tuturnya pada Awak Media (30/12/2023) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

"Kalau memang jelas menempel itu yang di larang, di dalam pagar dan di luar pagar  selama menempel di sekolah dan dilihat pager itu bagian dari sekolah tidak, kalau menempel itu termasuk melanggar, jadi yang tidak boleh itu sekolah, tempat ibadah dan kantor Pemerintahan termasuk Desa juga,"terangnya.

Lanjutnya," Kalau pemasangan di pohon kalau di paku itu termasuk salah juga dan melanggar dan itu wajib di benahi,"tegasnya.
 
"Dan hal itu sering di sosialisasikan, kenapa tidak pada faham saya juga tidak mengerti," imbuhnya.

Disinggung tentang tindakan yang akan di lakukan oleh pihak Panwascamcikbar terhadap para Caleg dan yang melanggar dengan  memasang APK tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau itu masuknya ke ketentuan Perda ketertiban Umum, nanti kita Koordinasi dengan Linmas atau Satpol PP, ya laporan kita terima dan kita sampaikan,"kata Supriyanto.

Disinggung bagaimana bila Satpol PP tidak menindak lanjuti terkait laporan Panwas untuk di tindak lanjuti.

"Ya kita himbau lagi sesuai standar,"jawabnya.

"Dikarenakan belum ada hal seperti itu, ya kita jalani sesuai proses yang ada, kalau memang eksekutor tidak mau bertindak, ya kita akan melaporkan ke Bawaslu bahwa kondidi di lapangan seperti ini dan Bawaslulah yang menindak lanjuti,"sambungnya.

"Himbauan kita adalah penerusan dari Bawaslu dan kita teruskan ke Partai Politik, karena Caleg itu sebenarnya bukan peserta Pemilu, peserta Pemilu itu sendiri adalah Partai Politik, jadi kita hubungannya kepada peserta Pemilu yaitu Partai Politik yang akan melakukan himbauannya kepada para Calegnya, karena kita selain himbauan melalui surat, kita datangin kalau memang ada permasalahan," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Cuma kadang-kadang kendalanya dari Partai itu suka bilang soal Tim Lapangan dan Eksekusi itu kadang -kadang diluar, istilahnya eksternal..itu dalih mereka, pokoknya kita hanya sampaikan bahwa tolong di tertibkan bagaimana caranya..situlah Partai yang punya wewenang untuk dilapangan agar para Caleg menertibkan tentang pemasangan APK, himbauan disitu disebutkan (Aturan-Red) bahwa di larang di tempat ibadah, pendidikan, pemerintahan termasuk pohon-pohon, cumakan faktanya kita enggak bisa..tinggal lihat tekhnis di lapangannya," papar Supriyanto.

Ditanyakan berapa lama proses penertiban setelah adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran dari para Caleg yang memasang APK di Sekolah-sekolah, Rumah Ibadah maupun di Kantor Pemerintahan.

"Biasanyakan di lapangan kita di bantu temen-temen TKD tiap Desa satu orang, nah tekhnisnya begitu ada laporan masuk kalau memang secara resmi informasi itu didapat dari TKD kita segera eksekusi secepatnya...satu atau dua hari..kalau sifatnya laporan yang tidak jelaskan kita tidak tahu dimana titiknya...kalau ini jelas karena menempel di sarana Pendidikan dan kita akan telusuri dimana tempatnya, wilayahnya siapa dan kita akan langsung cepet koordinasi dengan BKD setempat dan TKD setempat langsung menelusuri tempat objeknya dan langsung dia eksekusi," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat , Supriyanto.

Supriyanto mengklaim bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga dalam hal pemasangan atribut kampanye (APK) yang dipaku di Taman Aster maupun di Wilayah Cikarang Barat dan itu harus ada pengaduan dari masyarakat.

"Kita tidak ada kewenangan untuk mencopot, terkecuali pas dihari tenang", kilahnya.

Disinggung memang harus ada pengaduan baru di tindak lanjuti, lalu bagaimana dengan temuan yang ada di depan mata Kantor Panwascam dan yang selama ini dilewati namun tidak ada tindakan tegas dari Panwascam Cikbar?

"Itu akan ditindak lanjuti," pungkas Supriyanto.

Caleg Targetkan Anak-anak sebagai Pemilih, Panwascam Kemana"

Sementara Tokoh Pemuda stempat, Surya Sueb menegaskan bahwa," Itu gimana masang spanduk di sekolahan..kalau memang melanggar segeralah di tertibkan sama Panwaslu ..kalau tidak Panwaslu kerjanya apa..cuma makan gaji buta ngabisin uang rakyat doang," tandasnya pada Awak Media (30/12/2023).

"Saya juga salut sama Tim sukses dari para Calegnya dan angkat jempol tangan dua dengan memasang spanduk di tempat itu berarti Calegnya menargetkan anak-anak sekolah di SDN Kali Jaya 10 sebagai para pemilih mereka," jelas Surya seraya tertawa lepas.

Surya juga menegaskan bahwa apa yang di lakukan para Caleg tersebut adalah melanggar aturan KPU Nomor 375 dan Panwascam Harus segera menindak tegak para Caleg yang tidak tahu aturan tersebut. 

Sementara Mimin, Onah dan lainnya mengatakan bahwa," Lha itu Dewan romannya cari anak-anak kali suruh pada milih...meureun," kata mereka pada Awak media (1/1/2024).

Sedangkan Dagul mengatakan," Panwaslunyalah kerja yang bener itu jangan diem bae...Panwascam kemana? jangan cuman nongkrong makan gaji buta doang ora ada kerjanyah," tandasnya (1/1/2024).


(JLambretta) JBP



Selasa, 26 Desember 2023

Jacob Ereste : 'Selera Humor Norak Bin Kampungan Ala Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sangat Melukai Hati Umat Islam!'

TAJUK JAYABAYA POS - Olok-olok Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan tentang bacaan dalam solat yang tak lagi hendak mengucapkan Amin karena tak hendak dikesankan mendukung pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan bersama Muhaimin Iskandar, bukan cuma terkesan kampungan, tetapi mencerminkan selera humor yang norak, bahkan jadi  sangat melukai umat Islam.

Bahkan dalam posisi tahyat pun, kata Zulkifli Hasan, orang yang solat tak lagi hendak memperagakan satu jari telunjuk, sebagai keengganan untuk diidentikkan ingin memilih Capres nomor urut satu, tetapi sekarang, imbuhnya saat solat orang mulai mengekspresikan peragaan pada rangkaian tahyat itu dengan mengacungkan dua jari, untuk meyakinkan bahwa mereka yang solat pun tidak lagi memilih Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar, karena  mereka sudah beralih pilihan pada pasangan Capres dan Wapres nomor  dua.

Seloroh Zulkifli Hasan yang ingin menampilkan humor politik ini justru semakin mengesankan kepanikannya sebagai anggota tim sukses dalam upaya untuk mempromosikan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak banyak mendapat  dukungan dari masyarakat. Sehingga selera humor murahan pun ikut diumbar. Padahal, selera humor yang norak ini telah melukai hati umat Islam yang semakin kehilangan rasa simpatik kepada capres unggulan yang didukungnya secara membabi buta itu.

Setidaknya dari selera humor yang norak ini, khalayak pun jadi semakin paham bila kualitas intelektual Zulkifli Hasan masih rendah dan perlu banyak belajar untuk menjadi anggota tim sukses yang santun dan elegan dengan kualitas intelektual yang tidak memalukan itu.

Selera humor yang norak dan serampangan ini, sungguh tidak pantas dilontarkan oleh seorang publik figur yang juga bergelar akademis. Sebab bukan hanya akan mempermalukan perguruan tinggi tempatnya memperoleh gelar  itu, tapi juga jadi terkesan merendahkan kualitas alumni perguruan tinggi  tersebut.

Akibatnya, semua orang pun patut menduga gelar  akademis yang disandangnya itu adalah hasil ijon atau dibeli dari pasar loak, seperti tabiat kebijakan perdagangan yang cenderung dibiarkan  berkembang di Indonesia sebagai pengikut paham kapitalistik ortodok.

Sebagian umat Islam wajar banyak yang  merasa dilecehkan oleh geguyon yang sangat tidak bermutu itu. Karenanya pantas reaksi keras terus bermunculan yang bisa berakibat anjloknya dukungan terhadap capres dan cawapres yang menjadi unggulannya. Dan banyak orang pun semakin menjadi  tambah simpati kepada pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar yang menjadi obyek olok-oloknya itu.

Padahal, sikap yang tidak bijak -- hingga membabi buta -- dalam memberi dukungan atau bahkan mengkampanyekan Capres yang  diunggulkannya  itu, sesungguhnya tidakkah perlu sampai  menggadaikan agama apapun yang menjadi keyakinan masing-masing itu. Sebab agama apapun dan agama siapapun tidak boleh dinista dan dilecehkan oleh siapapun juga. Karena itu setiap orang bisa segera menilai kedangkalan dari pengetahuan keagamaan yang bersifat personal dan privat ini. Sebab nilai-nilai keagamaan yang dinistakan ini menjadi sangat sensitif dan sangat menyinggung perasaan umat Islam.

Mungkin agar bisa lebih cerdas dan bijak, Zulkifli Hasan bisa lebih banyak belajar dari tim sukses Capres yang lain. Misalnya seloroh elegan dari tim sukses Ganjar Pranowo bersama Machfud MD ketika hendak menggenjot dukungan suara di Jawa Timur dan sekitarnya. Tanpa mimik wajah yang serius dan culun, Cak Rochim berkata lantang begini :
 
"Ganjar boleh kalah di Madura, tapi Machfud pasti dan harus menang", kata Cak Rochim sambil terkekeh-kekeh. Jadi hanya untuk kampanye  tidaklah perlu sok pamer pengetahuan agama yang dangkal itu, seperti Zulkifli Hasan. Resiko dari kekonyolan itu, mulai Jum'at  besok, 22 Desember 2023, aksi demo umat Islam akan mulai menggeruduk Zulkifli Hasan. Aksi unjuk rasa terhadap ulah pelecehan terhadap umat Islam ini akibat kepongahan Zulkifli Gasan akan dilakukan secara bergelombang di berbagai wilayah dan daerah.

Inilah yang saya khawatirkan, bentuk dari hasrat kampanye yang membabi buta. Sebab akibatnya bukan cuma dapat menurunkan dukungan serta peroleh suara bagi kandidat yang diunggulkan, tapi juga sangat bisa menimbulkan kerusuhan dan insiden yang tidak pernah mampu diperkirakan sebelumnya.


Banten, 22 Desember 2023
 
    (Jacob Ereste) JBP
    Pemerhati Politik
 

Sabtu, 16 Desember 2023

PJ Dani Ramdan Dan DPRD Kab Bekasi Dinilai Abaikan Keluhan Guru TPQ-TPA, Ketua FKPQ Bekasi : Berharap Ditambah Eeh Malah Berkurang 25%

 
KABUPATEN BEKASI, JBP - Terkait penyampaian keluhan dari sejumlah guru TPQ-TPA dalam diskusi interaktif saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bekasi digelar (11/11/2023) di Caping Resto Lambang Sari menyangkut Persoalan tidak sepenuhnya Pemkab Bekasi yang berada di bawah kepemimpinan PJ Dani Ramdan dalam merespon usulan dari Organisasi Keagamaan Islam Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an FKPQ Kabupaten Bekasi tentang "Insentif Jasa Layanan Para Guru TPQ - TPA". Dimana terkesan secara eksplisit Pemkab Bekasi kurang memberikan perhatian atau "Doesn't Care About Religious And Humanitarian Education" sehingga menuai protes guru-guru TPQ - TPA dan tanggapan serius dari Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM, pada Sabtu (16/12/2023). 

Pasalnya selain usulan yang disampaikan melalui Kemenag Kabupaten Bekasi setiap tahunnya yang kemudian di tindak lanjuti Pemkab Bekasi dengan merealisasikan usulan dimana ada 896 Lembaga TPQ dan 3656 guru-guru serta 102.000 santri TPQ se Kabupaten Bekasi hanya 553 guru TPQ yang terealisasi sehingga selain belum secara maksimal terakomodir oleh Pemkab Bekasi dalam memberikan Insentif Jasa Layanan dengan berdalih tidak adanya anggaran untuk itu.Namun persoalan tersebutpun selain menimbulkan permasalahan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut. Ditambah dengan adanya pengurangan sebesar 25 persen dari quota tahun lalu serta sulitnya registrasi persyaratan dan input data dimana pada gilirannya justru menimbulkan implikasi lain.
 
Hal tersebut dikemukakan Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM,secara gamblang pada Awak Media.
 
"Untuk informasi berkaitan dengan jumlah usulan untuk guru silahkan hubungi pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi.. akan tetapi usulan yang lama memang berbeda dengan usulan yang terbaru di tahun 2024..dari jumlah yang lalu berkurang 25%," ungkapnya (16/12/2023) malam.
 
Ditanyakan  bagaimana tanggapan dari Ormas Islam yang ada di Kabupaten Bekasi apakah mereka mengalami hal yang sama dengan Ormas Islam yang bapak pimpin?.
 
"Kami selaku Organisasi Mitra Kemenag Pada Seksi PD Pontren berharap besar agar jumlah quota yang di berikan di tambah karena jumlah lembaga LPQ di Kabupaten Bekasi sangat banyak dan agar bisa merata di berikan kepada semua lembaga," terang Mustagfirin.
 
Kemudian Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi menjelaskan ketika di tanyakan bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama perwakilan Kabupaten Bekasi terhadap persoalan ini? dan apakah ada response dari para Dewan yang responsif terhadap guru pengajar tersebut serta sejauhmana action yang di lakukan oleh para Dewan yang memang sudah di aspirasikan oleh  bapak?.
 
"Pihak kementerian Agama juga sudah merespon positif tentang permintaan kami,, akan tetapi karena memang belum ada quota tambahan yang di berikan Pemkab. Bahkan tahun 2024 quwotanya di kurangi 25% dari quwota tahun 2023," jelasnya.
 
"Mengenai para Dewan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum ada satupun yang merespon dan menindak lanjuti persoalan tersebut, apalagi sampai terealisasi. Walaupun hal itu sudah di sampaikan aspirasi tersebut dari kami untuk di tindak lanjuti demi kepedulian terhadap  tenaga pengajar guru guru ngaji atau guru guru TPQ," imbuhnya.
 
Selanjutnya, disinggung bagaimana penilaian bapak terhadap kinerja serta kepedulian PJ Bupati Dani Ramdan dalam merespon dan menyikapi persoalan insentif para guru TPQ-TPA?.
 
"Menurut penilaian kami kurang merespon, terbukti upaya dan usulan kami belum sepenuh nya terealisasi sampai saat ini, Kami berharap ditambah eeh malah berkurang, 25%," tandasnya.

Diketahui PJ Dani Ramdan di gadang-gadang akan meraih posisi Sekertaris Daerah pada Provinsi Jawa Barat yang ruang lingkupnya lebih besar, sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi saja seperti ini, bagaimana menurut bapak? apakah layak atau tidak dia menjabat pada jabatan yang lebih tinggi?.
 
"Penilaian kami hanya sebatas yang kami alami saja terkait usulan kami yang berulang dan sampai saat ini tidak terealisasi sepenuhnya. Kami berharap juga tidak dipersulit dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, namun justru membuat kami semakin sulit untuk memenuhi nya, jadi realitanya seperti ini, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri bila di kaitkan dengan kinerja PJ Bupati Dani Ramdan," tuturnya.
 
Ditanyakan Bapak puas dengan hasil kerja PJ Bupati Dani Ramdan terkait dengan persoalan yang bapak hadapi?.
 
"Puas atau tidak puas nya jasa layanan yang di berikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para guru TPQ-TPA tidak memuaskan kita, karena masih banyak para guru  TPQ-TPA yang belum diakomodir oleh Pemkab Bekasi," tegas Mustagfirin.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan oleh Kemenag dan Pemkab Bekasi justru malah semakin membebani para guru TPQ-TPA yang berupaya untuk mendapatkan Jasa Layanan Masyarakat.

"Pengajuan Jasa Layanan Masyarakat tahun 2024 membebani para guru TPQ dalam input data Emis sampai cetak BAP karena tidak semua guru TPQ dapat masuk ke aplikasi Emis yang sekarang,  karena sering error dan offline ," tuturnya.

Ditanyakan lalu seharusnya bagaimana PJ Bupati Dani Ramdan menyikapi usulan bapak termasuk juga tindakannya terhadap para bawahannya bila terbukti menyalahi aturan?.
 
"Ya di realisasikan saja sepenuhnya usulan kami, sebab jangan sampai juga menimbulkan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut di karenakan diberikan seperempat sementara tiga perempat lainnya tidak di berikan dan jangan dipersulit untuk registrasi, kasihan para guru-guru tersebut...ya demi kepedulian dan kemanusiaan," bebernya.
 
Lanjutnya," Ya kalau memang ada yang terbukti menyalahi aturan. PJ Bupati wajib menindak tegas baik secara sangsi administratif maupun sangsi tegas lainnya," pungkas Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM.
 
(JLambretta) JBP
 

Kamis, 14 Desember 2023

Penanganan Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam : Ditampung Dulu Sementara, Kepentingan Nasional Kita Juga Banyak Yang Membutuhkan!


JAKARTA, JBP – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara.

“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi tersebut.

“Indonesia tidak menandatangi itu, sebenarnya Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang di tampung,” ungkap Mahfud.

Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.

“Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
 
(Irfan) JBP

Selasa, 12 Desember 2023

Kejagung RI Melalui Jagung Muda Pidum Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Dengan Keadilan Restoratif


JAKARTA, JBP - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada senin (11/12/2023) menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan Tindak Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif, (12/12/2023).
 
Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan identitas para tersangka tersebut berikut proses penyelesaian kasusnya sebagai berikut;

Tersangka Gerrald Efraim Kambey dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Melki Salangkapande alias Opo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yadi bin (Alm) Sinar dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saruding alias Aldi bin (Alm) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Zakarya bin Zainal Abidin dan Tersangka II Assyuradi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Edo Efendi bin Endin dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Mahrizal alias Faisal alias Isal bin Deli dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka malanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Supriyatno alias Eno bin Asmari dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ridho Fachrul Ichsani alias Ido bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fassa Nugraha Segara, S. Ip bin Jujun Junaedi dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Undang alias Ulak bin Patudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Lucky Hermawan alias Uki dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rabania alias Bania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rabasia Alias Rabania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Dominikus Jeheron alias Nikus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Maximus Perong alias Simus bin Dorus Temar dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Jagung Muda -Pidum juga mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.
 
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;" katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif," ungkap Dr. Fadil Zumhana.

Selanjutnya, Jagung Muda-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
 
(Setiawan) JBP

KPU Gelar Debat Pertama Para Capres Peserta pemilu 2024, Debat Menarik Dari Ketiga Calon Presiden Cukup Berimbang


JAKARTA, JBP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses menyelenggarakan Debat Pertama Calon Presiden Peserta Pemilu 2024, yang berlangsung di Halaman Gedung KPU, Selasa (12/12/2023). Hadir menyaksikan debat pertama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim dalam sambutannya berpesan kepada dua pihak, pertama kepada calon presiden untuk menggunakan kesempatan debat guna menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. “Yang dapat meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya menjadi presiden 5 tahun mendatang,” ujar Hasyim.

Dan kedua kepada pemilih, agar masyarakat menyimak dengan baik visi, misi dan program para calon presiden yang dijadikan bahan kampanye pada debat ini.

Selebihnya Hasyim mewakili KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga terlaksana debat pertama yang baik. Juga permohonan maaf apabila ada terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pelaksanaan debat malam. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu tim panelis yang bersedia membantu KPU merumuskan bahan debat pada malam hari ini demikian juga stasiun televisi yang menyiarkan debat pertama pada malam hari ini,” ucap Hasyim.

Menutup sambutan, Hasyim mengajak semua untuk berdoa, memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa untuk senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan diberikan kesabaran. ”Selamat menyaksikan, menikmati dan menyimak debat calon presiden pertama malam hari ini,” tutup Hasyim.

Debat Berjalan Menarik


Sementara itu debat yang berlangsung selama 120 menit berjalan menarik. Debat diawali dengan penyampaian visi, misi dan program dari masing-masing calon presiden, dimulai dari calon presiden nomor urut 1, 2 dan 3.

Selanjutnya tiap calon presiden menjawab pertanyaan berdasarkan tema yang telah diperoleh dari hasil pengundian yang dilakukan oleh panelis. Tema yang dijawab mulai dari HAM, Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik serta Penanganan Disintegrasi dan Kerukunan Warga. Usai menjawab, dua calon presiden lainnya menanggapi jawaban yang disampaikan. Sesi ini dimulai oleh calon presiden nomor urut 2, dilanjutkan 3 dan 1.

Debat kemudian menjadi semakin menarik ketika ketiga calon presiden diberikan oleh moderator kebebasan untuk menyampaikan pertanyaannya kepada calon presiden lainnya. Pada segmen ini, sesi pertama calon presiden nomor urut 1 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, selanjutnya calon presiden nomor urut 2 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3, dan calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 1.

Sementara pada sesi kedua, calon presiden nomor urut 2 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 1, selanjutnya calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, dan calon presiden nomor urut 1 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3. 
 
(Dian R/Irma) JBP

Senin, 11 Desember 2023

Dinilai Cari Untung Buat Curang Dan Langgar Pemilu DPRD Kab.Bekasi, Kades Suryadi SH Dilaporkan APPB ke Bawaslu


KABUPATEN BEKASI, JBP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fajar Waryono bersama rekan mahasiswa lainnya terkait adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi yang di lakukan oleh sang Kepala Desa Setia Mekar guna meraih keuntungan dan demi kepentingan pribadi serta golongannya, pada Senin (11/12/2023).
 
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah terkait informasi tentang adanya dugaan tindakan Kepala Desa, Suryadi SH yang dinilai telah berbuat curang dengan berprilaku menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu. Hal tersebut tentu saja dianggap telah melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Yang mana diketahui bahwa Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Peserta Pemilu. 
 
"Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu," tandas Fajar Waryono selaku Pelapor.
 
Ia menegaskan juga bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan atau Pemilihan Kepala Daerah.
 
 "Kami juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH  ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon Legislatif." ungkaprnya.
 
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk terus mengawal hasil laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023. 
 
"Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022." tegas salah satu perwakilan dari pihak APPB setengah berteriak.
 
Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah alat bukti berupa wawancara pelapor dengan DKM, Video sambutan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH, rekaman suara sambutan Calon Legislatif, KTP Saksi-saksi, Foto wawancara dan Banner kegiatan.Pelaporan tersebut diterima dan di tandatangani oleh Khaidir Musa.

Sejak berita tersebut di turunkan pihak Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak yang terkait dengan persoalan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi 2024, guna mendapatkan keterangan jelas dari berbagai pihak yang bersangkutan.
 
(Apoloz/Lambretta) JBP


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH