Selasa, 21 November 2023

Uji Mahasiswa Doktor UT Studi Kasus Kota Madiun, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerapan Smart City di NKRI

TANGSEL JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo menjadi penguji eksternal Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) Walikota Madiun Maidi, mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Terbuka. Mengangkat tema tentang "Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun". Sekaligus menjadi lulusan pertama Program Doktor di Universitas Terbuka. Mendapatkan nilai Sangat Memuaskan.

Penerapan smart city di Kota Madiun dimulai sejak tahun 2019, kemudian diperkuat melalui Peraturan Walikota Madiun Nomor 32/2020 tentang master plan smart city Kota Madiun Tahun 2019-2024. Penerapan smart city di Kota Madiun berjalan sukses. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Sebelum penerapan smart city pada tahun 2017, PAD Kota Madiun sekitar Rp151,274 miliar. Di tahun 2024, PAD-nya ditargetkan mencapai 241,1 miliar.

"Tantangan terbesarnya adalah mengenai keberlanjutan tatkala Walikota Maidi tidak lagi memimpin Kota Madiun. Mengingat dasar hukum smart city hanya didasarkan pada Peraturan Walikota. Karena itu, sangat penting agar dasar hukumnya ditingkatkan menjadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pada saat MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pembangunan, Perda smart city tersebut terkoneksi sebagai program berkelanjutan yang harus dilanjutkan oleh Walikota Madiun berikutnya. Karena PPHN memastikan pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras dan berkesinambungan," ujar Bamsoet saat menguji TAPD Walikota Madiun Maidi, di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (21/11/23).

Turut hadir Komisi Penguji TAPD Program Doktor Administrasi Publik Universitas Terbuka antara lain, Ketua sekaligus Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, Sekretaris Susanti, Promotor Sofjan Aripin, Bambang Supriyono, dan Akadun. Hadir pula penguji eksternal lainnya yakni Prof. Daryono dan Prof. Yulianto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum menjalankan smart city, Kota Madiun dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik seperti banjir setiap kali musim hujan, sampah berserakan di sungai dan drainase, kota yang tidak layak anak dan tidak ramah difabel, penduduk yang masih buta literasi digital, hingga rendahnya aktifitas perekonomian dan minimnya daya tarik kota.

"Melalui penerapan smart city, berbagai permasalahan tersebut bisa diatasi. Dibuktikan dengan angka harapan hidup mencapai 73,13 tahun (ranking 11 di Jawa Timur), indeks pembangunan manusia 82,01 (ranking 3 di Jawa.Timur), rata-rata lama sekolah 11,67 tahun (ranking 1 di Jawa Timur), harapan lama sekolah 14,43 tahun (ranking 5 di Jawa Timur), angka kemiskinan ekstrem 0,3 persen (ranking 2 di Jawa Timur), stunting 9,7 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,52 persen," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, smart City juga terbukti mempermudah pekerjaan ASN. Antara lain melalui manajemen berbasis kinerja, kepastian sistem karir dan kepastian sistem remunerasi, serta adanya standar pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik yang bermutu.

"Selain faktor kepemimpinan, berbagai kesuksesan penerapan smart city tersebut juga ditunjang beberapa faktor lainnya. Antara lain, perumusan kebijakan smart city telah berjalan demokratis berbasis fakta dan realitas, serta adanya evaluasi penerapan smart city secara berkala yang melibatkan berbagai stakeholders dan kelompok masyarakat. Menjadi inspirasi bagi daerah lainnya, agar dalam menerapkan smart city tidak hanya sukses dalam perencanaan, melainkan juga sukses dalam penerapan," pungkas Bamsoet. 

(*) JBP

Senin, 20 November 2023

Ketum LISAN Tegaskan, BIN Menjadi Dalang Para Kepala Daerah Tidak Netral Dukung Ganjar-Mahfud Secara TSM

 
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Apalagi dibuktikan beberapa kepala daerah tersebut sampai membuat pakta dukungan secara tertulis untuk menggiring ASN dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Hendarsam Marantoko, SH, MH, Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN) dalam siaran pers, Senin (20/11/2023) di Jakarta. Hal ini dinilai juga bahwa gerakan BIN ini sudah terstruktur, sistematis dan massif dalam mengarahkan ke Ganjar-Mahfud.

"Dugaan Fakta Integritas Pj Bupati Sorong dengan BIN yang mendukung Ganjar-Mahfud dan Pencopotan Pj Bupati Bangka Belitung yang diduga karena tidak mau mendukung Ganjar-Mahfud dan ingin bersikap netral. Ini menjadi bukti nyata dan fakta," terang Hendarsam sapaan akrabnya.

Menurutnya juga, keterlibatan Bupati Majalengka mendukung Ganjar-Mahfud dengan mengerahkan perangkat aparatnya. Bahkan ada juga arahan Bupati Boyolali kepada ASN untuk mendukung Ganjar-Mahfud.

“Dari beberapa peristiwa tersebut dapat di tarik benang merah nya, jika kubu Ganjar-Mahfud menggunakan Kepala Daerah dan jajaran di bawahnya untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” ujarnya.

Mencermati kasus Pakta Integritas Pj. Bupati Sorong dengan BIN, Hendarsam menduga kemungkinan besar pola seperti ini di lakukan oleh BIN dengan para Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

“Ini jelas mengkhawatirkan mengingat PDI P sebagai Partai Utama Pendukung Ganjar-Mahfud mempunyai banyak sekali Kepala Daerah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Hendarsam menegaskan agar BIN harus bersikap netral dan tidak terlibat untuk mendukung Ganjar Pranowo dalam perhelatan Pilpres 2024.

"BIN harus netral, jika tidak Presiden Jokowi harus mengevaluasi kinerja BIN," pungkasnya.
 
(Budiman SIP) JBP

Jumat, 17 November 2023

Komitmen Pemerintah Lestarikan Lingkungan Hidup Mentok Pendanaan, Direktur BPDLH : Perlu Akselarasi Dana Non Pemerintah Bersifat Non Publik


JAKARTA, JBP - Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap isu lingkungan hidup. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengungkapkan terdapat empat hal yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam perspektif kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan hidup. Keempatnya meliputi komitmen dan regulasi, tata kelola, model bisnis, dan mekanisme pendanaan.(17/11/2023).

Terkait regulasi, Joko menjelaskan pemerintah telah memiliki kelengkapan regulasi untuk melindungi lingkungan hidup, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan teknis.

Sedangkan dari sisi komitmen, Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

“Misal kita bandingkan dengan negara lain, target komitmen NDC pemerintah 2030 itu setara dengan target penurunan emisi Amerika Serikat. Ini luar biasa,” kata Joko.

Selanjutnya, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui perbaikan regulasi antarpelaku, baik pemerintah dengan korporasi, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan internasional, korporasi dengan korporasi, maupun masyarakat dengan korporasi.

“Pembentukan BPDLH menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Joko.

Selain wujud komitmen dalam perbaikan tata kelola, pembentukan BPDLH juga menjadi salah satu kunci dalam perbaikan mekanisme hubungan model bisnis. Menurut Joko, model bisnis dapat dibangun dengan baik setelah regulasi dan tata kelola diperbaiki.

Poin terakhir yang menjadi fokus Joko terkait kebijakan publik di bidang pelestarian lingkungan hidup adalah mekanisme pendanaan. 
 
"Dalam sudut pandang konvensional, kapasitas pendanaan pelestarian lingkungan hidup hanya didasarkan pada seberapa besar kapasitas pendanaan APBN. Namun, kapasitas pendanaan APBN tidak mampu membiayai semua target komitmen pemerintah," ungkapnya.

Joko menjelaskan bahwa kapasitas pendanaan APBN untuk mencapai target NDC 2030 tidak lebih dari 34 persen setiap tahun. Sementara itu, kebutuhan total NDC 2030 sekitar Rp4.000 triliun. Secara penghitungan sederhana, Joko menyebut kapasitas pendanaan APBN adalah sekitar Rp1.200 triliun. Kapasitas pendanaan APBN masih sangat terbatas dan jauh dari kebutuhan pendanaan keseluruhan.

“Artinya, masih ada gap yang besar. Gap itu yang harusnya ditutup bukan dengan mem-push dana APBN semata, tapi bagaimana APBN yang sebesar 34 persen itu mampu menarik masuknya dana-dana yang sifatnya nonpublik,” ujar Joko.

Untuk itu, Joko menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengakselerasi masuknya dana-dana nonpemerintah, baik itu swasta, filantropi, multilateral, multilateral development banks (MDBs), bilateral, community, akademia, dan lain-lain. APBN menjadi katalisator yang mendorong masuknya dana-dana non pemerintah.

Dalam mendukung tercapainya target tersebut, BPDLH menjadi bagian penting dalam konstelasi mendorong masuknya dana-dana nonpublik untuk mendukung lingkungan hidup berkelanjutan. Lembaga yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan ini berfungsi sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor.

Sektor yang dapat memperoleh pendanaan dari BPDLH di antaranya kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan. BPDLH mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan.
 
(MK+/Dep/Dj/Ira) JBP

Kamis, 16 November 2023

OTT Pelaku Suap Pengurusan Perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka


JAKARTA, JBP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023  melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta. (16/11/2023).

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 16 November s.d 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

"Dalam konstruksi perkaranya, AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kab. Bondowoso yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. Dalam prosesnya YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS, meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"tutur Rudi.

Lanjutnya,"Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan," papar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia pun menegaskan bahwa,"Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Rudi Setiawan.
 
"Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan.
 
(Ali) JBP

Selasa, 14 November 2023

Perkuat Kerja Sama Perdagangan Internasional, Menkeu Hadiri Indo-Pacific Economic Framework


SAN FRANSISCO, JBP- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menghadiri serangkaian agenda Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di San Fransisco , termasuk didalamnya pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan RRT, Lan Foan, Senin (13/11). Dalam kesempatan itu, Menkeu menyampaikan bahwa hubungan bilateral dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan RRT telah terjalin erat sejak lama. Berbagai proyek utama seperti pembangunan kereta cepat dan hilirisasi mineral-mineral strategis merupakan buah dari eratnya sinergi kedua negara.(14/11/2023).

“Di hari pertama rangkaian agenda APEC kemarin, saya berkesempatan untuk berjumpa dengan Menteri Keuangan RRT yang baru saja dilantik, Mr. Lan Foan. Ia bercerita, Indonesia punya kedekatan tersendiri bagi dirinya,” ujar Menkeu melalui laman instagram resmi @smindrawati.

Dalam unggahannya, Menkeu menceritakan bahwa Mr. Lan lahir dan punya karir cukup panjang di pemerintahan Provinsi Guangdong, yaitu sebuah provinsi di Tiongkok yang diketahui terdapat banyak pebisnis Indonesia berasal dari sana. Sehingga bagi Mr LAN, Indonesia sudah seperti kawan lama.

Pada pertemuan itu, Indonesia dengan Tiongkok bersepakat bahwa hubungan dan kerja sama Indonesia-Tiongkok harus semakin diperkuat, termasuk di bidang transisi energi. Dikatakan Menkeu, Mr. Lan memiliki banyak pengalaman di bidang ini.

”Sebelum menjabat Menteri Keuangan, ia pernah menjadi Gubernur Shanxi. Provinsi ini didesain sebagai pilot zone untuk proyek transisi energi di Tiongkok. Wah, ini tentu menjadi pengalaman berharga yang bisa kita pelajari,” tutur Menkeu.

Terakhir, Menkeu juga meyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Mr. Lan sebagai Menteri Keuangan RRT.

“Glad to see you and I welcome you to Jakarta anytime”, tukasnya.
 
(IG/Feb/Dj/Ira) JBP

Senin, 13 November 2023

361 LapduTelah Ditindak Lanjutu 30 Kejati, Kejaksaan RI Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah


JAKARTA, JBP - Kejaksaan RI hingga saat ini telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023. Hal ini sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan.(13/11/2023).

Dalam kesempatannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Redha Manthovani menjelaskan dari total 669 lapdu yang ada, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.

"Dimana dari 361 lapdu yang ada dan telah ditindaklanjuti diantaranya ada yang sudah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta POLRI, dan beberapa ada yang sudah dihentikan.", ujar JAM Intel.

Untuk 361 lapdu tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti hingga selesai, dan ada pula yang masih dalam proses pengumpulan data serta ada yang masih dalam proses mediasi.

Untuk lapdu yang sudah diselesaikan diantaranya:

  - Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
  - Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
  - Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
  - Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
  - Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
  - Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
  - Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.


Sedangkan untuk lapdu yang masih dalam proses pengumpulan data dan ada juga yang dalam proses mediasi, diantaranya:

 - Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
 - Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

"Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.", jelas JAM Intel,
Redha Manthovani.
 
(Setiawan) JBP

Jumat, 10 November 2023

Pengembangan Perkara Suap Periksa Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Langsung Digelandang Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, JBP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (10/11/2023).

Dalam keterangannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa, "Kedua Tersangka tersebut yaitu YMR dan FB selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai Tersangka yaitu APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, DR Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksan DJP, WR dan AS selaku Pemeriksa Pajak DJP, AIM Konsultan Pajak PT GMP, AS Konsultan Pajak PT JB, dan VL  Kuasa Wajib Pajak PT BPI. Dimana perkara atas para Tersangka tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 s.d 28 November 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

"Pada konstruksi perkaranya," lanjut Alex," YMR dan FB atas perintah berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan dari para Wajib Pajak. Maka agar permintaan tersebut disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dari Wajib Pajak. Selanjutnya “Deal” di lapangan dilakukan YMR dan FB," terangnya.

"Atas pengondisian itu APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah uang diantaranya dari PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB, sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta. Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR, dan AS juga diduga menerima Gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah," ungkapnya.
 
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut, Tersangka YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Turut disangkakan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasAlexander Marwata .

(*) JBP


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH