Jumat, 10 November 2023

Pengembangan Perkara Suap Periksa Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Langsung Digelandang Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, JBP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (10/11/2023).

Dalam keterangannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa, "Kedua Tersangka tersebut yaitu YMR dan FB selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai Tersangka yaitu APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, DR Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksan DJP, WR dan AS selaku Pemeriksa Pajak DJP, AIM Konsultan Pajak PT GMP, AS Konsultan Pajak PT JB, dan VL  Kuasa Wajib Pajak PT BPI. Dimana perkara atas para Tersangka tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 s.d 28 November 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

"Pada konstruksi perkaranya," lanjut Alex," YMR dan FB atas perintah berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan dari para Wajib Pajak. Maka agar permintaan tersebut disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dari Wajib Pajak. Selanjutnya “Deal” di lapangan dilakukan YMR dan FB," terangnya.

"Atas pengondisian itu APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah uang diantaranya dari PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB, sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta. Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR, dan AS juga diduga menerima Gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah," ungkapnya.
 
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut, Tersangka YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Turut disangkakan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasAlexander Marwata .

(*) JBP

Selasa, 07 November 2023

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit Oleh BPDPKS, Tiga Orang Saksi Diperiksa Seksama Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus di Kejagung


JAKARTA,- JBP - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, pada Rabu (08/11/2023).
 
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung RI mengungkapkan bahwa ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan diantaranya  adalah, 1.S selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Ditjen Migas Kementerian ESDM. 2. OG selaku Senior Analyst 1 Cash Management dan Treasury Settlement PT Pertamina Patra Niaga dan 3. PB selaku Kepala Divisi Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit dan Karet PTPN III.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ungkap Dr Ketut Sumedana, Rabu (08/11/2023).

Kapuspenkum Kejagung RI  juga mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
 
(Setiawan) JBP

Ditengah Ketidakpastian Global Dan Kenaikan Suku Bunga, Wamenkeu : Perekonomian Indonesia Tangguh


JAKARTA, JBP - Kondisi ekonomi Indonesia masih resilien di tengah dinamika ketidakpastian global dan adanya pelemahan akibat kenaikan suku bunga. Apalagi dibandingkan beberapa negara ASEAN dan negara anggota G20 lainnya, Indonesia dengan proyeksi pertumbuhan sekitar 5% merupakan salah satu brightspot di dunia. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam pidato kunci nya pada acara Permata Bank's Indonesia Economic Outlook 2024, pada Selasa (7/11/2023) di Jakarta.

“Beberapa leading indicators tetap relatif kuat hingga September 2023,” kata Wamenkeu.

Indeks konsumsi masyarakat masih baik dan tinggi. Menurut Wamenkeu, ini menjadi hal yang bagus karena 55% GDP Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Sementara itu, PMI Indonesia terus berekspansi, dan indikator produksi seperti konsumsi semen dan listrik juga masih tumbuh positif. Menurut Wamenkeu, ini artinya ekonomi Indonesia terus ekspansif.

Indonesia juga berhasil menjaga angka infasi.  Angka inflasi terakhir yang diumumkan adalah sebesar 2,6%. Ini adalah angka yang relatif masih terkendali. Namun, Wamenkeu mengingatkan bahwa Indonesia harus tetap waspada karena inflasi ini berasal dari volatile food kenaikan harga pangan akibat El-Nino. Menurutnya, saat ini tantangannya adalah memastikan stabilitas. Maka, pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk mengantisipasi dampak El-Nino dan dinamika global sehingga inflasi akan tetap terkendali.

Wamenkeu juga mengatakan bahwa biasanya belanja pemerintah di kuartal keempat akan lebih besar dan cepat menjelang akhir tahun. Harapannya belanja pemerintah yang meningkat ini  akan mengamankan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga masih tetap sesuai angka proyeksi tahun ini yaitu sekitar diatas 5%.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III telah dirilis oleh BPS sebesar 4,9%. Namun, kami meyakini bahwa pertumbuhan Indonesia hingga akhir tahun 2023 akan tetap di angka proyeksi 5,1%. Kuarter keempat akan menjadi kuncinya,” terang Wamenkeu.

Di sisi lain, defisit fiskal pada APBN tahun ini disetel di angka 2,84% dari PDB. Namun demikian, realisasi pada akhir semester I 2023 menunjukkan angka yang lebih rendah dari proyeksi awal.

“Pada Juli lalu, ketika pemerintah melaporkan secara resmi ke DPR mengenai posisi fiskal Indonesia, kami memperkirakan defisit fiskal tahun ini akan berada di kisaran 2,3% dari PDB. Jadi lebih rendah,” lanjut Wamenkeu.

Pemerintah masih menghitung apa-apa yang akan terjadi hingga akhir tahun. Namun, Wamenkeu mengatakan bahwa meskipun belanja pemerintah akan lebih tinggi dan dipercepat pada kuartal keempat, pemerintah masih melihat kemungkinan defisit hingga akhir tahun akan bisa di bawah 2,3%. Hal Ini sangat penting karena dapat menjaga posisi fiskal Indonesia.

“Namun seperti yang terlihat dari data perekonomian Indonesia, meskipun defisit fiskal menurun pada tahun lalu dan (kemungkinan juga) pada tahun ini, hal tersebut tidak mempengaruhi pertumbuhan Indonesia. Mengapa? Karena perekonomiannya tangguh,” papar Wamenkeu.

Perekonomian Indonesia yang Tangguh itu terlihat dari masyarakat yang meningkatkan konsumsi, dan investasi, serta net ekspor yang meningkat. Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan yang positif pada penerimaan pajak pada sektor-sektor utama.

“Jadi, perekonomiannya yang tangguh. Bukan hanya APBN yang tangguh, tapi perekonomian Indonesia secara keseluruhan juga tangguh. Ini merupakan fundamental yang sangat baik untuk situasi perekonomian Indonesia,” tukas Wamenkeu. 
 
(Nug/Dj/Irma) JBP

Senin, 06 November 2023

Presiden RI Joko Widodo Dan Prabowo Subianto Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-59 Partai Golkar di DPP Golkar


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan memasuki usia ke-59 tahun, menjadikan Partai Golkar sebagai partai politik tertua di Indonesia. Berbagai 'asam garam' dan 'pasang surut' telah dialami Partai Golkar. Hal itu bukannya melemahkan, malah justru semakin menguatkan Partai Golkar, khususnya dalam hal Karya Kekaryaan, memajukan Indonesia melalui berbagai program karya pembangunan.

Bamsoet juga mengapresiasi tingginya approval rating terhadap Presiden Joko Widodo. Tercermin dalam berbagai survei. Antara lain, 74,3 persen (Litbang Kompas, Agustus 2023), 81,1 persen (Indikator Politik, Juli 2023), dan 81,9 persen (LSI, Juli 2023). Menjadi tingkat kepuasan kinerja tertinggi selama Presiden Joko Widodo menjabat Presiden RI sejak tahun 2014 lalu. Tingginya approval rating terhadap Presiden Joko Widodo juga tidak lepas dari peran dan kontribusi Partai Golkar dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus mengupayakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan kebangsaan.

"Partai Golkar dan pembangunan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, memasuki usia ke-59 tahun, Partai Golkar semakin solid melanjutkan pembangunan nasional. Mengusung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres - Cawapres pada Pilpres 2024, merupakan salah satu bukti bahwa Partai Golkar senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan lainnya," ujar Bamsoet usai menghadiri puncak perayaan HUT ke-59 Partai Golkar, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin malam (6/11/2023).

Turut hadir antara lain Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden RI dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gus Miftah, Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju Rosan Roeslani, para Ketua Umum dan jajaran pengurus partai politik Koalisi Indonesia Maju, serta Keluarga Besar Partai Golkar dari tingkat DPP hingga DPD, serta organisasi yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pasangan Prabowo - Gibran juga menjadi simbol sinergi persatuan dan percepatan untuk membangun bangsa secara berkelanjutan. Sekaligus simbol keterlibatan dan kemajuan generasi muda dalam perpolitikan di Tanah Air.

"Melalui kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilpres, Partai Golkar berharap dapat menarik generasi muda untuk aktif dalam politik. Keikutsertaan generasi muda dalam Pemilu menjadi faktor kunci dalam memajukan Indonesia. Mengingat jumlah pemilih pemula dalam Pemilu 2024 diprediksi mencapai sekitar 117 juta pemilih, atau sekitar 57,3 persen dari total jumlah pemilih nasional. Artinya, masa depan bangsa dan negara akan sangat ditentukan oleh arah dan pilihan politik generasi muda bangsa yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menegaskan, Partai Golkar kompak dan solid serta siap menghadapi Pemilu 2024. Sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak terjebak pada politik identitas atau pertikaian yang membawa-bawa nama agama.

“Kita semua adalah anak-anak bangsa yang lahir dari rahim Indonesia. Jangan rusak persaudaraan ini hanya karena Pemilu. Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat harus dijalankan dengan sukacita, bukan justru berimbas kepada perpecahan bangsa," pungkas Bamsoet. 
 
(*) JBP

Minggu, 05 November 2023

Ketum PP-BP 08 Menantang Siapapun Untuk Berdebat Konstitusi Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres 


JAKARTA, JBP - Upaya beberapa pihak masih mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan batasan umur kandidat capres-cawapres dan pernah menjadi pemimpin kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota masih dipersoalkan beberapa pihak. Upaya itu dinilai untuk menghadang dan menjegal bacawapres Gibran Rakabuming Raka tampil di pentas konstestasi Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) kepada media, Minggu (5/11/2023). Usai menggelar Syukuran Peresmian Posko Nasional Relawan Barisan Pembaharuan 08 untuk Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka 2024-2029.

"Penjegalan dan penghadangan ini adalah pembangkangan dan makar konstitusi, dimana menginginkan putusan MK dianulir. Padahal upaya gugatan dan laporan etik di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), tidak ada relevansi terhadap putusan MK sendiri," tandas tokoh muda relawan Jokowi ini.

Menurutnya, apapun putusan MK-MK secara hirarki dan konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, walau putusannya terjadi ada dissenting opinion. Sebab kata pria yang biasa disapa Gus Din ini, semua putusan MK diputuskan secara kolektif anggota MK.

"Kalau putusan MK mau dihadang dan dibatalkan adalah Makar dan Pembangkangan Konstitusi. Kalau putusan MK ini dibatalkan, maka semua putusan bisa dibatalkan semua dan negara ini bisa bubar," terang Gus Din.

Adanya desakan beberapa pihak agar MK-MK membatalkan putusan MK soal persyaratan cawapres tidak bisa dibenarkan. Apalagi desakan itu bersifat pelanggaran etika yang bersifat subjektif dan personal

"Ingat tidak putusan-putusan MK saat dipimpin Mahfud MD yang kontroversial. Semuanya berjalan terus, karena bersifat final dan mengikat, bahkan tak bisa diganggu gugat. Kok sekarang orang-orang seperti Mahfud MD pada diem mengenai hal ini," jelas Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda PAN yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II No 5.

Terakhir kata cicit Mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah, Almarhum KH. Mas Mansur ini, kalau ada pihak mau berdebat soal konstitusi MK dirinya siap meladeni. Kata Gus Din, sebagai Sarjana Ilmu Politik yang paham hirarki perundang-undangan dan politik konstitusi tidak gentar pada kelompok makar konstitusi.

"Sini siapapun yang mau berdebat soal Mahkamah Konstitusi kapan saja. Saya ingatkan jangan pernah mengganggu hak konstitusi orang yang sudah diperjuangkan lewat MK. Kalau takut kalah jangan pernah bertanding, sana main gaplek saja di rumah," tantang Gus Din mengakhiri statemennya. 
 
(Red) JBP

Jumat, 03 November 2023

JAMPIDSUS Tetapkan Saksi AQ Sebagai Tersangka Kasus BTS, Petugas Segera Kurung Pelaku ke Kandang Kejagung


JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait dengan perkara BAKTI KOMINFO.

Direktur Penyidikan Kuntadi menjelaskan pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini Jumat(03/11/2023) bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.", jelas Dir Penyidikan, pada Jumat (03/112023).

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dir Penyidikan juga menambahkan pada konferensi pers hari ini terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. 

"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.", tambah Dir Penyidikan, Kuntadi.
 
(Setiawan) JBP

Kamis, 02 November 2023

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Libatkan RM, HS dan J Pada Korban Imam Masykur Digelar Terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta


JAKARTA, JBP - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka  untuk umum di  Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.

Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana SH,  Letkol chk Upen Jaya Supena SH dan Letkol Kum Tavip Heru S, S.H. terhadap 4 orang saksi antara lain Haidar, Ibu Fauziah, Fakrulrazi dan Said Sulaiman

Pemeriksaan oleh Oditur Militer dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama yakni Haidar sekaligus sebagai saksi korban. Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap saksi kedua Fauziah sekaligus sebagai ibu korban, saksi ketiga Fakrulrazi adik korban dan Said Sulaiman.

Pada sidang lanjutan ini, para pelaku didampingi oleh Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Serka Eko Budianto, S.H. dan PNS Salma, S.H.
 
Sidang pemeriksaan terhadap saksi diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa satu buah flasdich, satu sepatu pdl, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol air softgund dan satu pistol korek api, tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban dan hasil visum korban serta satu buah kendaraan Toyota Inova.

Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan tanggal 6 November 2023 dengan menghadirkan 5 orang saksi.
 
 "Petugas, bawa keluar pelaku dan tetap ditahan," pungkas Hakim Ketua.
 
(Irf/Naj) JBP




Pembangunan Penagaran SDN 02 Satria Jaya Disinyalir Langgar Aturan Tanpa Pengawasan Dinas, RT Naseh : Pemborong Bedegul

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan ter...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH