Sabtu, 28 Oktober 2023

Jadi Inspektur HSP, Iwan Kurniawan : Indonesia Sedang Berproses Selesaikan Berbagai Persoalan, Itu Bukan Alasan Pemuda Berhenti Untuk Maju


JAKARTA, JBP - Pemuda hari ini perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis jangka panjang untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Iwan Kurniawan mengatakan kerja kolaboratif selain sesuai dengan amanah konstitusi, juga efektif menuju pencapaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Untuk diketahui, IPP adalah sebuah instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. IPP di tahun 2022 lalu naik dua point, dari 53,33 di 2021, kini 55,33.

“Pemerintahan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda pemudi generasi muda Indonesia. Hari ini telah seiring sejalan mewujudkan harapan masa depan Indonesia bersama-sama,” tutur Iwan saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023.

“Inklusifitas dalam ekosistem kolaborasi lintas generasi telah membangun optimisme kolektif, bahwa sekarang para pemuda pemudi mendapatkan tempat terhormat di dalam pembangunan nasional,” lanjutnya membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Iwan juga mengatakan bahwa momentum HSP telah mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme, sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928. Di mana pada saat itu para pemuda mampu melahirkan sebuah komitmen kebangsaan, yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

“Posisi Indonesia memang sedang berproses menyelesaikan persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoax, ujaran kebencian, serta sejumlah problem bangsa lainnya. Tetapi semua itu bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti melaju menuju Indonesia maju dan menciptakan masyarakat adil dan makmur,” ucap Iwan, Sabtu (28/10/2023) di lapangan upacara Kemenkumham.

Peringatan HSP tahun ini mengusung tema “Bersama Majukan Indonesia” dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang menyimbolkan kolaborasi dan warna-warni. Logo ini menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut juga sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.
 
(Ismail) JBP

Kamis, 26 Oktober 2023

Final Lomba Debat APBN 2023, Menkeu : Wadah Bagi Para Generasi Muda Menjadi Generasi Peduli #UangKita


JAKARTA, JBP - APBN menyentuh seluruh sektor di lapisan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Untuk itu, pengetahuan terkait APBN mutlak diperlukan bagi semua khalayak supaya masyarakat bisa memberikan feedback terkait kebijakan APBN yang diambil oleh pemerintah. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Lomba Debat APBN 2023 yang diikuti oleh para mahasiswa dari perguruan tinggi sebagai salah satu upaya edukasi APBN kepada masyarakat.(26/10/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Final Lomba Debat APBN 2023, Kamis (26/10), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat baik dalam mensosialisasikan APBN sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda yang memiliki rasa ingin tahu, rasa ingin terus maju, kreativitas, dan juga rasa ingin bertanding secara sehat.

“Kita di Kemenkeu terus menerus ingin mengedukasi, mensosialisasi, menyampaikan dalam berbagai forum dalam berbagai segmen masyarakat mengenai keuangan negara,” terang Menkeu.

Menurut Menkeu, selain memberikan edukasi mengenai APBN, kegiatan ini juga bisa memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai mekanisme pengambilan kebijakan dengan berbagai macam kompleksitasnya. APBN adalah instrumen untuk pengelolaan keuangan negara, namun yang paling penting APBN harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarat melalui kebijakan yang tepat.

“Dengan lomba ini saya berharap makin banyak mahasiswa-mahasiswa di Indonesia mau menekuni mengenai keuangan negara, mau untuk terus mendalami, mau untuk ikut di dalam perdebatan publik, mau untuk ikut menjaga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, karena suara kalian, posisi, pandangan dan pendirian kalian menggambarkan mengenai karakter, pendirian, dan posisi Republik Indonesia,” kata Menkeu.

Debat APBN menjadi wadah bagi generasi muda untuk menjadi Generasi Peduli #UangKita, dengan cara mempelajari komponen APBN dan keuangan negara yang merupakan sumber daya ekonomi bangsa yang perlu dijaga dan dikelola dengan bijak agar dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemahaman dan kepedulian generasi muda yang tinggi terhadap pengelolaan #UangKita menjadi modal yang sangat baik untuk mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Maju. 

(Nug/Dj/Irf) JBP

Rabu, 25 Oktober 2023

Bergerak Cepat Memenangkan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan 08 Siap Dan Solid Usai Terbentuk di 38 Provinsi


JAKARTA, JBP - Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, (25/10/2023). Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) 08 secara resmi juga menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran.

Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) 08 mengatakan, organisasi Relawan BP 08 sudah terbentuk 38 Propinsi dan tersebar di 500 lebih Kabupaten/Kota se Indonesia. Selain itu Relawan BP 08 sudah terdaftar dan terverifikasi mendapatkan sertifikat dari Rumah Besar Relawan Pemenangan Prabowo 08.

"Alhamdulillah kita Relawan Barisan Pembaharuan 08 sudah terbentuk di 38 Propinsi dan 500 Kabupaten/Kota. Semua ini adalah jaringan lama dari kalangan UMKM, Pedagang, Koperasi, kalangan perempuan, Milenial/Gen Z, disabilitas dan kalangan Media," kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP kepada media, Kamis (26/10/2023) di Jakarta.

Gus Din juga mengatakan, Relawan BP 08 sudah menggelar Soft Launching dan Bakti Sosial di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Dimana acara ini dihadiri Fauzi Baadillah Kordinator Nasional Rumah Besar Relawan Pemenangan Prabowo 08 yang menyerahkan sertifikat Relawan Pemenangan Prabowo Subianto Presiden 2024-2029.

"Alhamdulillah juga acara Soft Launching dan Baksos berjalan lancar di basis akar rumput dengan menyerahkan 150 botol 800 ml minyak goreng kepada warga Jakarta. Kita juga terlibat dalam Syukuran Ultah Prabowo Subianto ke 72 di Jl. MH Thamrin 10 Jakarta Pusat yang digelar Rumah Besar Relawan Pemenangan Prabowo 08," tambahnya.

Menurutnya, Relawan BP 08 banyak didominasi jaringan UMKM, Koperasi, Pedagang, kalangan Perempuan, Milenial, Disabilitas, Media dan melibatkan jaringan lintas partai Koalisi Indonesia Maju. Bahkan semua anggota wajib mengisi formulir pendaftaran kesediaan menjadi anggota dan pengurus Relawan BP 08.

"Semua anggota Relawan BP 08 terverifikasi dan memiliki nomer keanggotaan yang sudah terverifikasi. Semua ini dilakukan demi kerapian gerakan dan tertib administrasi keanggotaan," jelas Gus Din yang juga Caleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta II Jaksel Jakpus dan Luar Negeri dengan Nomer Urut 5.

Dalam sinergi antar Relawan Prabowo Gibran, Relawan BP 08 juga beraliansi dengan Gerakan Setia Tegak Lurus Jokowi, Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) dan jaringan Prabowo Mania 08.

"Kita sudah terus melakukan komunikasi dengan Gerakan Setia Tegak Lurus Jokowi yang dipimpin Silfester Matutina. Kemudian Relawan BP 08 juga sudah audensi dan menjalin kerjasama dengan Prabowo Mania 08 yang dipimpin Immanuel Ebenezer," jelas Gus Din tokoh muda Relawan Jokowi ini pada 2019 lalu.

Sebelumnya Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 juga diundang dan hadir saat Deklarasi Partai Demokrat, PSI, PAN dan partai lainnya saat deklarasi mendukung Prabowo-Gibran. 

Kemudian juga terlibat pengerahan massa Pelepasan Pendaftaran Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ke KPU RI di Indonesia Arena GBK Senayan Jakarta, Rabu (25/20/2023).

"Relawan BP 08 juga selalu hadir jika ada undangan lintas partai. Kami terlibat aktif untuk mensukseskan semua kegiatan Prabowo Gibran yang di dukung Koalisi Indonesia Maju," pungkas Gus Din pria asal Sumenep Madura ini.

Sebelumnya, bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, (25/10/2023).

Sekitar pukul 11.57 WIB, Prabowo-Gibran secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Bakal pasangan calon Prabowo-Gibran memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi ketua umum parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Prabowo-Gibran menjadi bakal pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di hari terakhir pendaftaran, Rabu.

Adapun dua pasangan bakal capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan ini mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10/2023). 

(Udin) JBP

Selasa, 24 Oktober 2023

Ketum Lingkar Nusantara Tuntut MK Bersikap Adil Pada Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dan Saldi Isra


JAKARTA. JBP - Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko, SH, MH menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dalam laporan etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan Anggota MK Saldi Isra.

Hal ini diketahui buntut dari Putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, kemudian Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, (18/10/2023).

Kemudian, bahwa selang sehari setelahnya, (19/10/2023) Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang sama yaitu perkara tentang batas usia capres-cawapres.

"Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah Laporan tersebut masuk," kata Hendarsam dalam rilis media, (24/10/2023) di Jakarta.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti Laporan Advokat LISAN terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda ini, diketahui laporan Advokat LISAN hanya berjarak 1 hari saja.

"Oleh karena itu kami menuntut MK untuk bersikap fair dan adil dalam memproses setiap Laporan yang masuk ke MK, yang mana salah satu objek laporannya adalah sama," tuntut Hendarsam. 
 
(Budiman) JBP

Senin, 23 Oktober 2023

2023 Sebagai Tahun Merek, Melalui POP Merek DJKI Menyumbang PNBP Lebih Dari 70 Miliar Rupiah


JAKARTA, JBP - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek. DJKI memiliki beragam terobosan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan merek.

Direktur Jenderal KI, Min Usihen, mengungkapkan salah satu inovasi Tahun Merek adalah Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek). Lewat POP Merek, DJKI telah menerima sekitar 34.000 permohonan dan memberikan kontribusi (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PNBP lebih dari Rp70 miliar.

"POP Merek yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu telah melayani permohonan perpanjangan, pencatatan lisensi, dan petikan resmi. Saat ini POP Merek telah menerima sekitar 34.000 permohonan dan memberikan kontribusi PNBP lebih dari 70 Miliar Rupiah,” kata Min Usihen saat membuka Merek Festival di Kemenkumham, Senin (23/10/2023).

Terobosan lainnya adalah One Village One Brand (OVOB). Program ini bertujuan membangun kesadaran dan memetakan potensi merek kolektif di seluruh Indonesia.

Program OVOB menargetkan pembangunan ekonomi berbasis KI di setiap desa dan kabupaten, dengan memiliki satu merek secara kolektif.

Min menerangkan DJKI menerima 99 permohonan merek kolektif dan 6 diantaranya telah terdaftar.

"Tujuannya adalah untuk mendorong ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif,” terang Min.

“Hingga waktu pelaksanaan merek festival ini, DJKI telah menerima 99 permohonan merek kolektif dan 6 diantaranya telah terdaftar. Jumlah mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah 29 permohonan,” tambahnya.

Selain itu, Tahun Merek 2023 juga didukung oleh program Geographical Indication Drafting Camp dan IP Talks Brand (H)ours.

Program Geographical Indication Drafting Camp memberikan asistensi dan pendampingan bagi pemohon indikasi geografis di Papua dengan 4 permohonan, Papua Barat dengan 4 Permohonan, dan Nusa Tenggara Timur dengan 8 permohonan.

Sementara itu, program IP Talks Brand (H)ours merupakan sosialisasi bersama 4000 pelaku usaha, pemilik merek, konsultan KI, instansi terkait yang memangku kepentingan di bidang KI, sentra-sentra KI, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.

Merek Festival 2023 dilaksanakan pada 23 s.d 25 Oktober 2023 di area gedung Kemenkumham. Sesuai tema "Cinta Lokal Sentuhan Global : Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia", gelaran ini diwarnai dengan pameran produk lokal, konsultasi KI, business matching, dan talkshow KI.

“Dengan dilaksanakannya Merek Festival 2023, diharapkan semakin meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memanfaatkan pelindungan merek,” pungkas Min.
 
(Tf)/Alm) JBP

Sabtu, 21 Oktober 2023

Dialog Kebangsaan MPN PP, Ketua MPR RI Kembali Ingatkan Bahwa 'Konstitusi Indonesia Perlu Miliki Pintu Darurat!'


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo menuturkan setelah mengalami empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ternyata masih belum ada ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu. Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan. Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, perlunya 'pintu darurat' sebagai jalan keluar apabila terjadi dispute konstitusi, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet dalam Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Selain Budayawan Deddy Mizwar, hadir antara lain Ketua Bidang ESDM MPN Pemuda Pancasila Muslim, Ketua bidang OK MPN Pemuda Pancasila Piala Simanjuntak serta Anggota Bidang Seni dan Budaya MPN Pemuda Pancasila Dedi Gumelar.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, jika sekiranya terjadi keadaan-keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena adanya bencana alam, adanya pandemi, adanya pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan-keadaan demikian mungkin saja dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya, sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun bagaimana sekiranya apabila terjadi situasi di mana presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak? Sehingga situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

"Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock”. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

"Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, agar MPR RI kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif, idealnya dengan melakukan perubahan terhadap UUD. Namun untuk saat ini, realita politik masih belum memungkinkan. Apalagi saat ini seluruh partai politik mencurahkan seluruh energinya dalam menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak dan Pilkada serentak tahun depan.

Pilihan alternatif lainnya adalah merevisi atau menghapuskan penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan pasal 7 tersebut menempatkan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan di atas undang-undang. Akan tetapi, ketentuan tersebut dibatasi pada bagian Penjelasan, dengan menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku menurut Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
 
"Tentu ini menjadi persoalan, karena tidak seharusnya ketentuan dalam penjelasan membatasi norma yang diatur dalam pasal. Sebagai catatan, saat ini pengajuan judicial review terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut sedang diajukan oleh Partai Bulan Bintang ke MK masih dalam proses persidangan. Jika dikabulkan, maka MPR akan memiliki kewenangan membuat Ketetapan yang bersifat regeling," pungkas Bamsoet. 
 
(*) JBP

Jumat, 20 Oktober 2023

Tindak Lanjuti Informasi Warga, Polres Simalungun Cokok Terduga Pengedar Narkotika Saat Tengah Bercokol

SIMALUNGUN, JBP - Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka berinisial "JM(42)" alias Jamal, berhasil ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (20/10/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar bahwa personel Sat Narkona Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu, "Kata VJ.

Kasi humas mengungkapkan bahwa terduga bandar shabu-shabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan informasi dari media sosial, "Tersangka  "JM(42)" alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dinaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Laporan ini ditanggapi dari fungsi humas polres simalungun, kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, M.H. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan "JM(42)" alias Jamal, ungkap VJ.

"Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, "JM(42)" alias Jamal  mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

Selain itu, seorang saksi warga berinisial "Y" yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.

 
(Joe) JBP


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH