Kamis, 14 September 2023

Ketum Al Maun Minta KPK Perjelas Status Para Menteri Jokowi Bermasalah Dan Desak Presiden Segera Nonaktifkan


JAKARTA, JBP - Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus-kasus dugaan korupsi yang menimpa menteri-menteri Presiden Jokowi. Seperti yang menimpa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Ketiga menteri tersebut kata Rafik sapaan akrabnya sudah diperiksa KPK dalam pihak terkait dan saksi dalam kasus-kasus korupsi. Airlangga Hartarto diperiksa terkait kasus ekspor minyak goreng / CPO, Syahrul Yasin Limpo diperiksa terkait kasus impor pertanian dan Dito Ariotedjo diperiksa terkait kasus TPPU.

"Ketiga Menteri tersebut (red-Airlangga, Syahrul dan Dito) harus diperjelas penetapan statusnya, terkait kasus-kasus korupsi yang menimpa mereka. Sebab jika dibiarkan kasusnya berlarut-larut akan merusak citra Presiden Jokowi dalam bidang pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Rafik kepada media, Kamis (14/9/2023) di Jakarta.

Kata Mantan Ketua DPP KNPI ini, Visi SDM Unggul Indonesia Maju dari Pemerintahan Jokowi - KH Ma'ruf Amin harus dikawal sampai akhir masa jabatan Oktober 2024. Untuk itu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Presiden Jokowi harus menonaktifkan dan me-reshuffle menteri-menteri yang terkait kasus-kasus hukum.

"Kami Relawan Al Maun meminta kepada Presiden Jokowi untuk melakukan reshuffle kabinet atau menonaktifkan menteri-menteri yang bermasalah. Citra Presiden Jokowi juga ditentukan oleh kinerja para menteri-nya," jelas Rafik.

Airlangga Hartarto

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalaninya pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan dijadwalkan pada 18 Juli 2023 lalu, namun karena Airlangga tak hadir, pemeriksaan dilakukan, Senin (24/7/2023). Pagi pukul 8.37 WIB, Airlangga tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, berpakaian batik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut, pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu.

"Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dito Ariotedjo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua jam pada Senin (3/7/2023) siang.

Pemeriksaan Dito bermula dari keterangan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengungkapkan, Dito Ariotedjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dulu terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari para saksi, yang sudah dibacakan terkait dengan sekarang jadi terdakwa, IH," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB atau selama 3,5 jam lamanya, Syahrul diperiksa di gedung lama atau ACLC KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas," ungkap Syahrul saat ditemui awak media sesuai proses pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

KPK telah memanggil Syahrul untuk hadir pada hari Jumat (16/6/2023), namun karena ada urusan negara, dirinya bersurat kepada KPK meminta pemanggilan itu ditunda. 
 
(Budiman SIP) JBP

Selasa, 12 September 2023

AK Buronan Masuk DPO Kejati DKI Jakarta Berhasil Dibrongsong Tim Tabur Digelandang Masuk Kandang Kejagung


JAKARTA, JBP - Sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. pada Selasa (12/09/2023).

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama : Arwan Koty : Tempat lahir : Tanjung Karang : Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 7 Februari 1966 : Jenis kelamin : Laki - laki : Kewarganegaraan : Indonesia : Tempat Tinggal : Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kec. Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT 03 / RW 05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk : Pekerjaan : Wiraswasta

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Lanjutnya,"Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya

"Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa,"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
 
(Wahyu) JBP

Rabu, 06 September 2023

IKANO UNPAD Laporkan Kinerja Majelis Pengawas Daerah Pada Ketua MPR RI Terkait 25 Tahun Implementasi Selalu Timbulkan Permasalahan


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO). Salah satunya terkait kebingungan para notaris mengenai bagaimana dan dimana menyimpan protokol notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat 5 UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 1 ayat 13 UU Jabatan Notaris mendefinisikan protokol notaris sebagai kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai arsip negara, dokumen itu harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apapun meskipun notaris si pemilik protokol tengah cuti maupun meninggal dunia. Pasal 63 ayat 5 mengatur cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris. Yakni, protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai permasalahan.

"MPD tidak mampu menyimpannya, mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital. Memanfaatkan UU Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO), di Jakarta, Rabu (06/9/2023).

Pengurus IKANO yang hadir antara lain, Ketua Umum Ranti Fauza Mayana, Sekretaris Umum Harry Susanto, Bendahara Umum Teresa Alexandra, Penasihat Refki Ridwan, Bidang Sosial Hilda Anas, serta Bidang Seni dan Budaya Ginanjar Herlina.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengingatkan, ditengah perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, para notaris kini juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Misalnya, terkait pembuatan akta elektronik. Mengingat tanda tangan elektronik tersertifikasi kini sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah.

"Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut para notaris bertransformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris. Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Menunjukan bahwa pekerjaan rumah notaris dan pemerintah masih banyak," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

"Profesi notaris tetap menjadi profesi terpandang yang tidak hanya berhubungan dengan hukum, melainkan juga sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Mengingat akta yang dibuat notaris dapat menjadi basis hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP

Pertemuan Harmonis Dan Penuh Canda, Yenny Wahid Dengan Prabowo Subiyanto di Kertanegara IV, Jakarta Selatan


JAKARTA, JBP - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, bertemu dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Keduanya melempar hormat satu sama lain. Momen itu terjadi ketika Yenny turun dari mobil setiba di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023) sore. 
 
Awalnya, Prabowo langsung jalan menghampiri mobil Yenny.Setelah pintu mobil terbuka, keduanya terlebih dahulu saling melontarkan salam namaste. Keduanya kemudian sempat berbincang santai sampai akhirnya Yenny melakukan sikap hormat.
 
Melihat Yenny, Prabowo juga mengangkat tangannya untuk hormat. Keduanya tampak tersenyum semringah. Dan terlihat keduanya tertawa lepas saat Yenny Wahid melakukan salam hormat layaknya prajurit menghadap komandan. Setelahnya, mereka sempat menyapa awak media sambil bersalaman kembali.
 
"Kita masuk dulu, ya," kata Prabowo di awal pertemuan.
 
Seperti diketahui, Yenny Wahid dan Prabowo sebelumnya bertemu di Istana Merdeka. 
 
Pertemuan itu terjadi pada momen upacara peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8). Prabowo dan Yenny sama-sama menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI.

"Tadi juga ketemu sama Pak Prabowo," kata Yenny di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Yenny dan Prabowo sepakat untuk bertemu lagi. Namun Yenny tidak menjelaskan lebih jauh perihal rencana pertemuan tersebut.
 
(Yadi) JBP
 

Sabtu, 02 September 2023

Aksi Heroik Robek Bendera Belanda Jadi Inspirasi Dipilihnya Hotel Majapahit Untuk Deklarasi Capres Dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

SURABAYA, JBP - Deklarasi pencalonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden akan digelar di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023) siang.

Wakil Sekretaris Jenderal Syaiful Huda mengatakan, penginapan yang dahulu bernama Hotel Yamato dipilih sebagai lokasi deklarasi karena ingin mengambil semangat peristiwa perobekan bendera Belanda yang terjadi di hotel tersebut pada 1945.
 
"Tentu pilihan Hotel Majapahit atau di masa lalu dikenal dengan Hotel Yamato mempunyai arti tersendiri. Di situlah arek-arek Suroboyo menunjukkan aksi heroik dengan merobek bendera Belanda agar Merah Putih bisa berkibar di Nusantara,” kata Huda dalam siaran pers.Huda mengatakan, 
 
Anies dan Muhaimin akan mewarisi semangat arek-arek Surabaya pada 1945 dalam pertarungan Pemilihan Presiden 2024.“Dua tokoh ini sadar akan banyak hambatan dan tantangan dalam Pilpres 2024. Namun, tantangan dan hambatan ini akan dihadapi dengan tegar seperti arek-arek Suroboyo yang rela mengorbankan apa pun demi berkibarnya Merah Putih,” kata dia.

Huda menuturkan, duet Anies-Muhaimin diniatkan sebagai upaya menawarkan perubahan Indonesia yang lebih baik.

Ia mengeklaim, Anies dan Muhaimin punya tawaran program yang jelas untuk memperbaiki dan mempercepat upaya mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa dua sosok ini dalam setahun terakhir telah menyampaikan ide dan gagasannya untuk Indonesia lebih baik. Ide dan gagasan inilah yang akan ditawarkan sebagai janji kerja untuk Indonesia,” kata dia.Huda menambahkan, "cara deklarasi siang nanti akan digelar secara sederhana dan khidmat."

Menurut rencana, akan ada sambutan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Anies Baswedan sebagai calon presiden, serta doa dari para kiai sepuh Jawa Timur.

Sebelumnya, PKB menyatakan menerima tawaran Nasdem untuk menduetkan ketua umumnya, Muhaimin Iskandar, dengan bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.

Keputusan itu diambil usai DPP PKB menggelar rapat pleno di markas PKB, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023) pagi.

"Terkait dengan tawaran Nasdem, kerja sama dengan Nasdem, maka tadi pleno menyatakan dan menyambut baik tawaran kerja sama dari Nasdem," ujar Waketum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui di kantor DPP PKB.
 
Adapun PKB sedianya berkoalisi dengan Partai Gerindra sejak Agustus 2022. Kedua partai sepakat membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) untuk mendukung pencapresan Prabowo. Belakangan, Prabowo mendapat dukungan tambahan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Anies Baswedan sebelumnya didukung oleh Partai Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, karena Anies menggandeng Muhaimin sebagai cawapres, Demokrat memutuskan mencabut dukungan.
 
(Yadi) JBP

Selasa, 29 Agustus 2023

Kedepankan Etikabilitas Untuk Dapat Membimbing Intelektualitas Dalam Sikap Memilih Sosok Pilihan Pada Pemilu 2024, Oleh : Jacob Ereste


TAJUK JAYABAYA POS - Pilihan sikap untuk mengedepankan sosok Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, serta Calon Anggota Legislatif hingga Calon Kepala Daerah pada Pemilu 2024 adalah etikabilitas baru kemudian intelektualitas yang bersangkutan, karena etikabilitas mampu  meyakinkan untuk membimbing intelektualitas calon yang bersangkutan untuk tidak lagi mengulang perilaku rezim sebelumnya yang korup, pembohong, bahkan khianat dengan amanah yang diberikan rakyat untuk mengurus kehidupan bersama dalam berbangsa dan bernegara yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Indikator dari kebobrokan tata kelola negara dan berbangsa itu, bisa ditilik dari tingkat kepuasan dan ketidak kepuasan rakyat selama pemerintahan berlangsung yang terus diwarnai oleh unjuk rasa, protes dan kecaman serta kegaduhan setiap hari  di media massa dalam bentuk tindak kejahatan, kecurangan, serta penanganan kasus dalam masyarakat yang tidak kunjung mereda.

Mulai dari kejahatan yang cenderung meningkat, penyelundupan obat terlarang yang terus meningkat, keresahan terhadap masuknya  tenaga kerja asing, hingga eksploitasi sumber daya alam yang tidak jelas, telah mengendap menjadi pengganjal hati yang membuat kecewa dan frustrasi berkepanjangan. Karena itu banyak tampil model parlemen jalanan yang membuktikan ketidakpuasan rakyat terhadap wakilnya di parlemen yang seharusnya berfungsi dan berkewajiban mengaksentuasikan suara rakyat.

Karena itu, Pemilu 2024 jelas diharapkan menghasilkan perubahan yang mendasar terhadap banyak hal yang selama ini terang benderang banyak yang tidak mencerminkan keinginan rakyat. Utamanya dalam membangun ekonomi yang berpihak kepada rakyat, budaya politik yang beretika, serta tatanan sosial masyarakat yang kondusif, aman dan damai, sehingga tidak lagi terkesan sedang dibelah -- atau bahkan -- diadu-domba untuk bertikai, sehingga lalai dan abai melakukan fungsi kontrolnya yang tidak dilakukan oleh wakil rakyat di parlemen.
 

Menempatkan posisi etikabilitas dalam memilih Calon Presiden, Calon Wakil Rakyat pada semua jenjang dan tingkatan serta Kepala Daerah,  karena kebobrokan yang terjadi selama ini adalah diakibatkan oleh etika moral dan akhlak yang diabaikan dan merasa cukup mengandalkan kemampuan intelektualitas semata.

Oleh karena itu, memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Calon Wakil Rakyat serta Kepala Daerah pada Pemilu tahun 2024, harus dipastikan bukan karena integritas dan kapabilitas yang bersangkutan semata,  dan tidak pula mengedepankan intelektualitas, tetapi yang lebih utama adalah etikabilitas yang bersangkutan sebagai jaminan bagi rakyat agar tidak sampai kembali  dibohongi, dikhianati dan disuguhi janji-janji palsu serta hasrat dan untuk mementingkan diri sendiri, keluarga serta kroni yang memagari kekuasaan atas amanah rakyat yang diselewengkan.


Tanjung Pasir, 29 Agustus 2023,
      
      
         
        (Jacob Ereste) JBP
          Pemerhati Politik

Senin, 28 Agustus 2023

Focus Group Discussion, Ketua MPR RI : Rumusan PPHN Dapat Meningkatkan Koherensi Strategis Kebijakan Negara

JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak hadir dari ruang hampa dan tanpa konteks, atau sekedar 'kegenitan' untuk menghadirkan romantisme masa lalu. Gagasan tersebut justru mengemuka setelah MPR RI menerima aspirasi berbagai elemen masyarakat, baik forum akademis seperti Forum Rektor dan LIPI, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta organisasi keagamaan.

Tanpa haluan negara, kapal besar Indonesia akan terombang-ambing ditengah gelombang dinamika zaman. Berbagai negara menjadi hebat karena memiliki haluan negara. Tiongkok, misalnya, pada periode tahun 1970an/1980an saja, sudah memiliki rencana pembangunan hingga tahun 2050, yakni pada saat usia kemerdekaan Tiongkok memasuki usia ke-100 tahun.

"Sasaran pembangunan Tiongkok terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama mewujudkan masyarakat Tiongkok yang sejahtera. Tahap kedua Tiongkok menjadi negara maju. Tahap ketiga Tiongkok menjadi negara modern. Tiga tahap tersebut memakan waktu 100 tahun dari mulai kemerdekaan Tiongkok pada 1 Oktober 1949 hingga perayaan ulang tahun ke-100 pada 1 Oktober 2050," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion Konstitusionalitas Haluan Negara Guna Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional, diselenggarakan Lemhannas RI, Jakarta, Senin (28/8/23).

Turut hadir antara lain Ketua DPD RI Lanyalla M. Mattalitti, Gubenur Lemhannas Andi Widjajanto, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Rudy Sufahriadi, Anggota DPD RI sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial UIN Jakarta Prof. Saiful Mujani, serta Tenaga Profesional bidang Politik Lemhannas Prof. Ikrar Nusa Bhakti.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kewenangan MPR RI merumuskan PPHN tidak akan melemahkan esensi presidensialisme, atau membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensiil. Bangsa Indonesia tetap akan menegakkan prinsip presidensialisme, di mana eksekutif dan legislatif sama-sama memperoleh mandat langsung dari rakyat, dan bekerja dalam prinsip checks and balances.

"MPR RI merumuskan arah jangka panjang dan strategis. Sedangkan eksekutif merumuskan visi dan misi yang akan menjadi landasan bekerja selama masa jabatannya. Visi dan misi eksekutif itu punya ruang yang sangat leluasa, sejauh berada dalam kerangka strategis yang terumuskan dalam PPHN. Cara seperti ini akan meningkatkan koherensi strategis dalam prinsip-prinsip kebijakan negara, sambil tetap mempertahankan otonomi presiden dalam mengembangkan rencana kerja dan pembangunan selama masa jabatannya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tanpa adanya rujukan pembangunan jangka panjang yang bisa memandu dan mengikat, berbagai program pembangunan yang membutuhkan jangka waktu panjang 10 hingga 20 tahun bisa saja mangkrak. Karena, tidak dilanjutkan oleh presiden pengganti.

"Potensi tersebut bisa saja terjadi dalam pembangunan IKN Nusantara yang hanya didasarkan pada UU, sangat rawan 'ditorpedo' oleh Perppu maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sekaligus tidak memberikan jaminan bahwa pemerintahan periode berikutnya, akan meneruskan kebijakan pembangunan IKN Nusantara," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, jika menghadirkan PPHN melalui amandemen terhadap konstitusi dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, maka bisa dilakukan terobosan dan pembaharuan hukum dengan menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Yakni melalui konvensi ketatanegaraan dengan menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan. Karenanya, diperlukan konsensus nasional untuk menyelenggarakan konvensi ketatanegaraan yang melibatkan delapan lembaga tinggi negara, termasuk lembaga kepresidenan.

"Jika sepakat melakukan konvensi, perlu dibentuk dan disusun substansinya. Konvensi ini kemudian dikuatkan dengan Tap MPR. Saat ini MPR masih memiliki kewenangan Tap MPR yang sifatnya keputusan (beschikking). Lebih baik lagi jika penjelasan pasal 7 ayat 1 huruf b pada UU Nomor 12 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 ditiadakan atau dihapus, sehingga kekuatan Tap MPR yang bersifat regeling atau pengaturan, bisa hidup kembali," pungkas Bamsoet. 

(*) JBP


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH