Kamis, 27 Juli 2023

JPU Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Dua Koruptor Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Dari Kejati Banten

BANTEN, JBP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.
 
(Yadi) JBP

Rabu, 26 Juli 2023

Dinilai Lamban Bin Lemot, Camat Sofyan Hadi Soroti Kinerja Pemkab Dan Satpol PP Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JBP- Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi, akibat lamban dan tak responsifnya pihak Pemkab.Bekasi dalam menanggapi laporan melalui koresponden resmi yang di layangkan pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait mengenai penanganan Bangunan Liar (Bangli) berdasarkan atas keluhan masyarakat,. (26/07/2023).

Hal tersebut di kemukakan Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi saat di jumpai Awak Media di Kantor Kecamatan Tambun Selatan sementara.

"Bangli di Kalimalang itu di bersihin...malu kita ngeliatnya, tapi jalannya juga harus di benerin..jangan sepotong - sepotong," tegas Sofyan Hadi, (26/7/2023) Siang pada Awak Media.

Lanjutnya," Maksud saya yang dari Kota Bekasi sampai Toyo Giri di selesaikan saja....ya iyalah ini kan kemauan masyarakat," imbuhnya.

Camat Tambun Selatan juga mengungkapkan bahwa hal tersebut telah di lakukan laporan melalui koresponden dari pihak Kecamatan Tambun Selatan ke Pemkab Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada  tanggapan serius, serta secepatnya di respon Pemkab Bekasi terkait laporan tersebut.

"Responnya cepetlah, inikan kemauan dari rakyat Tambun Selatan yang penduduknya bejibun," jelasnya.

Selain Kinerja Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan yang di nilai berkinerja lamban bin lelet, Camat Sofyan Hadi juga mengeluhkan tentang kerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang di anggapnya juga lamban alias lemot di dalam menyikapi persoalan yang dilaporkan pihak Kecamatan Tambun Selatan tersebut, kendati telah di lakukan koresponden secara resmi oleh pihak Kecamatan Tambun Selatan yang bersifat urgensi.

"Ya tugas Kabupaten lah, kalau saya kan Satpol PP nya terbatas cuma berapa orang, kalau dia kan (Pemkab-Red), orangnya buanyak bangat, lha orang darimana bae, daripada ora ngapa- ngapain....mending gerebeg aja tuh Kali Malang," tukasnya.
 
Camat Tambun Selatan menekankan bahwa,"Pemimpin kalo gak berani jangan jadi pemimpin bisa di ecek-ecekin bocah, kan die di gaji ama rakyat," pungkas Sofyan Hadi mengakhiri keluhannya pada Awak Media.

(JLambretta) JBP

Minggu, 23 Juli 2023

Dari Tipikor Kurun Waktu Setahun, Kejari Manggarai Barat Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 127 Miliar

MANGGARAI BARAT, JBP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 127 miliar lebih dari Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam rentang waktu setahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat Bambang DM menjelaskan keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, yaitu uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah senilai Rp 124,7 miliar lebih.

"Untuk penyelamatan keuangan negara, yaitu tindak pidana korupsi pengolaan aset tanah daerah Manggarai Barat yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, yaitu uang tunai sebesar Rp 2.699.052.049, kedua aset tanah senilai Rp 124.712.338.400," jelas Bambang saat memberi keterangan pencapaian Kinerja Kejari Manggarai Barat 2022-2023 di Labuan Bajo, Sabtu (22/7/2023). 

Selain menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bambang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat juga sudah menyelamatkan kekayaan negara. Yakni, berupa aset tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total senilai Rp 13 miliar lebih. 

"Bidang Datun sudah menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda berupa tanah terletak di belakang kantor Basarnas seluas 4.000 m² dengan nilai Rp 10 miliar, aset Pemda berupa tanah di depan bank NTT seluas 540 m² dengan nilai Rp 2,1 ,iliar, dan aset Pemda berupa tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai Rp 1,2 Mmliar. Total Rp 13.45 miliar," urai Bambang.

Masih terkait pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat di bidang tindak pidana korupsi, jelas Bambang, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan. Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan.

Untun tahap penuntutan kasus tindak pidana korupsi, juga ada dua kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang terletak di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.

"Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC. Sekarang masih tahap kasasi," jelas Bambang. 

Sementara untuk eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat sudah melakukannya untuk kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Baru Cermin. 

"Untuk eksekusi sudah laksanakan untuk perkara di Batu Cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023," ujar Bambang.

Sementara itu, capaian kinerja Kejari Manggarai Barat bidang tindak pidana umum, jelas Bambang, ada 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Manggarai Barat.

"Dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo sebanyak 73 perkara, dieksekusi 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan yang tidak ada BAP sebanyak 33 perkara," terang Bambang.

Capaian kinerja di bidang intelijen, lanjut dia, ada berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjut.

Adapun capaian kinerja di bidang pembinaan, jelas Bambang, saat ini anggaran sudah terealisasi sekitar 60 persen. "Untuk tahun ini dilanjutkan dengan penyediaan cost pemilu untuk mendukung kesuksesan pemilu yang akan datang," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti, kata Bambang, telah dilakukan pelelangan minyak tanah dan sudah disetorkan ke Kas daerah senilai Rp 14,66 juta.

 
(Setiawan) JBP

Sabtu, 22 Juli 2023

Airlangga Hartanto Mangkir Dari Panggilan Kejagung, Pakar Hukum : 'Panggil Lagi Dengan Panggilan Paksa!'


JAKARTA, JBP - Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto bisa dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut, Fickar jemput paksa ini telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika setelah dipanggil tidak datang maka penyidik (Kejagung) memanggil kembali dengan perintah. Membawa (paksa Airlangga) ke tempat penyidikan,” kata Abdul Fickar, Jumat (21/7/2023). 

Dirinya memperingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu agar bersikap kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan pada Senin depan (24/7/2023).

“Penyidik berwenang memanggil dalam rangka pemeriksaan penyidikan dan orang yang dipanggil wajib datang,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin depan, (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pemanggilan Menko Perekenomian itu guna mencari tahu proses pemberian izin ekspor CPO. Diantaranya “Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yg cukup siginifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp 6,47 kerugiannya,” papar Ketut, Selasa (18/7/2023).
 
(Yadi) JBP

Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Amanat UU No.4 Th 2023 Tentang P2SK Digelar Kemenkeu, BI, OJK Dan LPS


JAKARTA, JBP – Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS­.(21/07/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (21/07/2023) bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut. Asosiasi yang hadir meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).

“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan.

UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.

“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” ujar Adi. 
 
(Ll/dep/hpy/njw) JBP

Bantah Isu Sat.Reskrim Polres Sampang Terima Suap, Kasi Humas : Penyidik Tidak Pernah Terima Uang Seratus Juta

SAMPANG, JBP – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Bluuran Karang Penang, pada Jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.

Saat dikonfirmasi Awak Media apakah penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan tersangka Curas tersebut, Ipda Sujianto membenarkan bahwa  Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

"Benar Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap IS bin RS dan SH Bin BN dua tersangka perampasan 2 (Dua) handphone merk Samsung galaxy m12 dan Handphone redmi 9c yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur," kata Ipda Sujianto.

Ia juga menjelaskan bahwa,"Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan Handphone yang mendatangi penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang pada tanggal 14 juli 2023 untuk mencabut laporannya karena telah terjadi kesepakatan secara kekeluargaan antara ST. Marwiyah dengan keluarga tersangka," jelasnya.

"Kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH Bin BN tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut," imbuhnya.

"Selain itu," lanjut
Sujianto,"Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan keluarga tersangka menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti."

"ST. Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku dan kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan dirinya sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," tuturnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa,"Dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 juni 2023, ST. Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk handphone merk Samsung galaxy m12 dan Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk handphone merk redmi 9c," jelasnya.

Ipda Sujianto menegaskan kepada Awak Media bahwa,"Sat. Reskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja dan terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sampai Pengadilan Negeri Sampang," tegasnya.

Kasi Humas Polres Sampang kembali menegaskan kepada Awak Media bahwa," Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari kedua pelaku maupun dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut," pungkas
Ipda Sujianto SH.
 
(Mohtar) JBP

Senin, 17 Juli 2023

H Djan Faridz Dan Gandi Sulistiyanto Soeherman Resmi Dilantik Presiden Joko Widodo Sebagai Anggota Wantimpres


JAKARTA, JBP - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/07/2023) pagi.

Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dilantik.

Usai pelantikan, Presiden Joko Widodo beserta tamu undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea, sementara Djan Faridz tercatat pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 serta sebagai pembina dari sejumlah media cetak maupun online diantaranya, mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com,merdekaonline.net dan milleniumonline.website, juga termasuk media kualifikasi Internasional diantaranya, amun-ratv.com dan omikamitv.com.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
 
(DND/UN/IRF/IKSN) HI


Bencana Sumatera Renggut Nyawa 753 Orang, 650 Orang Hilang, Aceng : Segera Copot 4 Menteri Terkait Dan Tangkap Para Pembalak Liar!!

JAKARTA , JAYABAYA POS -  Banjir dan longsor besar yang melanda Aceh ,  Sumbar , dan  Sumut  hingga merenggut 753 nyawa, 650 orang hilang, ...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH