Selasa, 14 Maret 2023

Usai Buron 6 Hari, Pembunuh Sadis Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Kubu Raya Dan Resmob Polda Kalbar


KUBU RAYA, JBP - Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (5/3/23) malam, telah menemukan titik terang. Pelaku yang sebelumnya buron dan menjadi buruan aparat keamanan berhasil ditangkap pada Sabtu ( 11/3/23) sore pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari Petugas Gabungan (Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar), namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah Tim Gabungan memberikan informasi akurat keberadaan pelaku di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.

HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada Awak Media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan

“Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat  Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang  untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres, Senin (13/03/2023).

“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman  pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada Awak Media.

Kemudian Kapolres Mengatakan “ Setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut,” sambungnya.

Namun kata Kapolres, “ Pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta  ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku".

Lebih dalam Kapolres menerangkan, Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti  yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian," terangnya.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang  pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Ditegaskan Kapolres bahwa,"Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras Tim Gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.
 
(Juni) JBP

Senin, 13 Maret 2023

Polda Kaltim Ringkus Penambang Batu Bara Ilegal Tak Berlanjut, Masyarakat : 'Mandek, Proses Kasusnya Tidak Jelas!'

KAB.KUTAI KARTANEGARA, JBP - Pengaduan dari warga melalui call center Kapolda Kaltim terkiat kasus pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus).

Usai dilakukan pendalaman, aparat bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk penggerebekan. Alhasil, dua orang diduga terlibat pertambangan ilegal yakni AP dan ES diamankan, Sabtu (3/12/2022).

Aparat juga menyita barang bukti tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta batu bara kurang lebih dari lima ribu metrik ton. Petugas juga mengamankan satu unit tongkang yang berisi seribu metrik ton batu bara.

Kisah ini pun viral diberbagai media mainstream termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/. Kinerja aparat kepolisian ini pun juga mendapatkan apresiasi oleh publik.

Dalam pernyataannya waktu itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, pelaku tidak memiliki izin sama sekali. Pelaku melakukan penambangan di lahan seluas lima hektare.

"Kami melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya praktik ilegal mining. Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas," ungkap Indra yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Diam Ditempat

Namun semenjak pengungkapan kasus tersebut hingga sekarang ini. Dua tersangka pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal masih bisa menghirup udara segar. Informasi yang diterima redaksi tersangka ES berkeliaran di sekitar Samarinda dan Balikpapan, termasuk berkoordinasi dengan individual dan pihak terkait untuk mengamankan hasil tambangnya.

Kasus ini serasa diam di tempat hingga membuat Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Praktisi Hukum ikut angkat bicara. Salah satunya Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) organisasi yang pernah menjadi Relawan Jokowi ini.

Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum harus terus bergulir tanpa jeda. Apalagi terkait kasus penambangan liar, semestinya tersangka tidak bisa seenaknya diberikan kelonggarannya atas perbuatannya tersebut.

"Setidaknya tersangka ditahan, Apakah tahapan rumah atau kota. DI luar itu kasusnya juga mesti berlanjut ke kejaksaan sampai pengadilan," tegas Gus Din sapaan akrabnya, kepada media Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Dikatakan bila kasus ini saja, tersangka diberikan semacam kemudahan-kemudahan hingga tanpa terasa, kasusnya tidak dilanjutkan sampai dengan dibebaskan dari jeratan hukum. Maka kejadian-kejadian serupa akan bisa terus berlanjut dan hukum bisa jadi dipandang sebelah mata.

"Kita berharap aparat terus memberikan informasi ke publik terkait kasus penambangan liar yang sedang ditangani. Sehingga publik juga akan berpikiran positif dan memberikan apresiasi Kepolisian yang saat ini tengah berjuang menarik mengembalikan reputasi Polri," tukas Gus Din yang juga Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ini.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat Pers rilis, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

"Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Gus Din. 

 
(Udin) JBP

Jumat, 10 Maret 2023

Terindikasi Ada Silpa Anggaran Belanja Baju Dinas DPRD Lebak, Bangbang SP : 'Setwan Tak Bisa Kerja, Mundur Saja!'


KABUPATEN LEBAK, JBP - Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa. (10/03/2023).

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.

Sementara itu, Sekertariat DPRD Lebak Lina Budiarti ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim Centang dua.
 
(Bustomi) JBP

Kamis, 09 Maret 2023

Dinilai Nodai Semangat Presiden RI Joko Widodo Hidupkan UMKM/UKM, SMSI Tegaskan Menolak RPP 'Publisher Right'

JAKARTA, JBP - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).

JAKARTA, JBP - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: 

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar.
 
(*) JBP

Rabu, 08 Maret 2023

Polda Kalbar Musnahkan 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Pil Ekstasi, Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari


PONTIANAK, JBP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

"Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).

"Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023," jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman," tutupnya.
 
(PW) JBP

Senin, 06 Maret 2023

HUT ke-6 Dan Rakernas SMSI, Ninik : 'Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas!'


JAKARTA, JBP - Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.  

Sebelum Ketua Dewan Pers,  naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.

Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air.  Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.

Dua Semangat dalam Undang-Undang

Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

"SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti  Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial  dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu

Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.

Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. 
 
(*) JBP

Minggu, 05 Maret 2023

Polda Metro Jaya Sebut 16 Orang Meninggal Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara

 
JAKARTA, JBP - Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 korban jiwa meninggal dunia terdampak kebakaran akibat bocornya pipa BBM Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara hingga Sabtu (4/3/2023) siang.

"Untuk yang saya terima data sejauh ini, sampai semalam 14. Hari ini (pagi) bertambah menjadi 15, dan sampai siang tadi bertambah lagi menjadi totalnya 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Sabtu (4/3/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo menyebutkan pihaknya tengah melakukan pencocokan dan penelitian kembali terkait jumlah korban kebakaran yang meninggal dunia tersebut.

"Jumlah korban nanti dari pemerintah daerah dan RS yang mengumumkan. Kita menghitung dan melihat dari anti mortem untuk mengidentifikasi jenazah. Iya anti mortem di RS Polri Sukamto Kramat Jati," pungkas Trunoyudo.

Sebagaimana diketahui data dari pengurus RW01 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Sabtu (4/3/2023) menyebutkan data sementara 19 orang meninggal dunia. Kurang lebih 50 orang mengalami luka bakar hingga ringan dan yang mengungsi berkisar 500-600 orang. Dua jenazah juga diketahui berhasil dievakuasi oleh petugas SAR, PMI, relawan pada Sabtu (4/3/2023) pagi.

Pengamatan di lokasi, ratusan warga tampak masih lalu lalang di Jalan Tanah Merah Bawah untuk melihat bangunan warga yang luluh lantah karena terbakar akibat kebocoran pipa BBM di Depo Pertamina Plumpang tersebut.

Kabel listrik tampak menjuntai di sepanjang jalan dampak kebakaran di hunian warga. Sejumlah petugas dari Basarnas dan relawan penyelamatan sudah hadir di lokasi mencari korban yang dianggap hilang oleh keluarga.
 
(Budiman) JBP


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH