Sabtu, 04 Maret 2023

Tiga Pengedar Narkoba Asal Pontianak Berhasil Diringkus Polda Kalbar Berikut Barbuk 51,86 Gram Sabu Diamankan


PONTIANAK, JBP - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimanta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Jalan Dr Wahidin, Gg Sepakat, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada Jum'at 3 Maret 2023.
 
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
 
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika di rumah kost tersebut.
 
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kost tersebut. Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisi 51,86 Gram narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas.
 
Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Handphone, 1 buah Tas Selempang dan 1 unit Sepeda Motor.
 
Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial AR (37), RS (49) dan RP (29). Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami akan terus melakukan penangkapan untuk memberantas peredaran narkotika di Pontianak, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika di sekitar lingkungan mereka," tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya.
 
(Juni) JBP




Kamis, 02 Maret 2023

Puluhan Rumah Rusak Parah Akibat Tiga Desa Diterpa Angin Puting Beliung, Camat Tamsel Fokus Kordinasi Bantuan

 
 KABUPATEN BEKASI, JBP - Hujan deras kembali mengguyur wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Namun kali ini disertai dengan angin kencang (Puting Beliung - Red). Peristiwa fenomena tersebut terjadi pada Rabu (01/03/2023) siang, kurang lebih pada pukul 13:30 WIB. Angin Puting Beliung yang menerjang tak terduga dan sangat cepat (Unpredictable) pada tiga Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan tersebut berhenti dengan meninggalkan kerusakan berat di tiga titik lokasi tersebut.(02/03/2023).
 
Kuatnya terjangan angin Puting Beliung pada tiga Desa terdampak itu mengakibatkan berbagai klasifikasi kerusakan baik ringan maupun berat pada rumah-rumah maupun warung-warung baik di perumahan maupun perkampungan, tumbangnya pohon-pohon dan bahkan pohon besar di salah satu Kantor Desa. Sedangkan Desa-desa yang terdampak penyerangan angin Puting Beliung diantaranya, Desa Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti serta Desa Mangun Jaya.
 
Warga Perum Papan Indah 1, Rt 008/ Re 024, Wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Anggi, Onah dan Boy yang kala itu berada di rumah makan Bebek Empang mengatakan cukup kaget dengan datangnya angin kencang Puting Beliung tersebut.
 
“Lha anginnya dateng darimana tau..lha kaga permisi lagi..langsung bikin kaget semua yang ada di Bebek Empang Danau, lha angin dateng guede banget mana barengan ama ujan geude banget lagi..tuh angin,”kata mereka kepada Awak Media, (01/03/2023) Siang.
 
“Lha pada bucat, pada lari belarian semua, ampe sendal kuatan di tinggalin, jadi ora dipikirin pisan, nyang penting nyelametin diri be..banyak nyang pada tereakin Angin Puting Beliung- Angin Puting Beliung..lari-lari, ya semuanya ge pada nyelametin diri masing-masing,” tandas mereka.
 
‘Puting Beliung’ Terjang Desa SumberJaya, Tri Daya Sakti dan Mangun Jaya
 
 
Berdasarkan laporan yang di terima, Camat Tambun Selatan , Junaefi. S.STP,M.Si beserta jajaran Kecamatan Tambun Selatan bergegas terjun ke tiga lokasi terdampak ‘Angin Puting Beliung’ guna meninjau langsung dan memastikan keadaan warganya yang terdampak oleh hantaman 'Angin Puting Beliung'.
 
“Untuk Kecamatan Tambun Selatan hari ini yang terkena Angin Puting Beliung dari tiga Desa, yang pertama Desa Sumber Jaya ini yang paling parah hampir kena 90 rumah..yang berat kurang lebih 17 rumah..ini ada tiga rumah yang seperti ini ya (Seraya menunjuk kebelakang, dimana terlihat tiga rumah yang hilang atapnya oleh terjangan Angin Puting Beliung-Red) kena pohon dan ambruk, karena anginnya sangat besar sekali dan cepat dan yang sedangnya 73 kurang lebihnya untuk di Desa Sumber Jaya,” ungkap Camat Tambun Selatan, pada Rabu (01/03/2023) di lokasi terdampak.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa,”Untuk di Desa Tri Daya Sakti ada kurang lebih 21 rumah..yang beratnya ada 5 dan yang sedang dan atau ringan itu ada 14 rumah, rata-rata memang atapnya ya, yang asbes dan yang asbes itu kebawa semua dan yang genteng-genteng rata-rata rusak juga,”katanya.
 
“Untuk Desa Mangun Jaya sampai saat ini tadi laporan ada kurang lebih 10 rumah denga rusak beratnya kurang lebih ada 3 sampai 4 dan sisanya rusak sedang atau ringan,” imbuhnya.
 
Camat juga mengungkapkan bahwa,”Bencana ini luar biasa cepatnya, kurang lebih ba’da Ashar..oh ba’da zuhur sorry..kurang lebih jam satu, nah ini berdampak untuk di tiga Desa,”ucapnya.
 
Terkait mengenai peran Pemerintah Daerah akibat adanya bencana Angin Puting Beliung yang melanda tiga Desa di Kecamatan Tambun Selatan dan berdampak pada kerusakan ratusan rumah di tiga Desa tersebut.
 
“Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Bupati melalui group Forum Kabupaten, tadi sudah berkoordinasi dengan dari BPBDnya, ya ini insya allah sekarang kita sedang mendata insya allah nanti kita laporkan untuk mekanisme bagaimana penanganannya nanti kita serangkan ke pihak Kabupaten melalui BPBD dan perangkan Dinas Instansi lainnya,” terang Camat Tambun Selatan.
 
Mengenai titik-titik lokasi terdampak Angin Puting Beliung yang mengalami kerusakan cukup parah dan masuk kategori berat, menurut penilaian Camat Tambun Selatan.
“Paling parah di Sumber Jaya,ya..ini di lokasi Kampung Buek Jaya, nah ini Kampung Buek Jaya yang di Sumber Jaya dan Buek Jaya yang masuk ke Desa Tridaya Sakti, yang berdaerah perbatesan,”pungkas Junaefi. S.STP,M.Si langsung dari lokasi terdampak.
 
(JLambretta) JBP
 

Selasa, 28 Februari 2023

Walikota Padang DidemoTerkait Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, PMM : 'Tak Berani Tindak Tegas, Mundur Saja!'


PADANG, JBP - Masa yang tergabung di dalam organisasi Pergerakan Milenial Minang( PMM) mengelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Walikota Padang terkait pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan pernyataan Walikota mengajak publik untuk tidak lagi mempersoalkan perobohan cagar budaya rumah Bung Karno yang hari ini sudah rata dengan tanah, Selasa (28/02/2022).

Masa membawa sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap Walikota Padang yang dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas dan seakan gagap kepada pelaku perusak cagar budaya tersebut.

Salah satu spanduk yang mereka bawa tertulis "mundur saja walikota Padang jika tidak berani menindak tegas, jangan berani ke pedagang PKL saja, giliran ini diam."

Sambil melakukan orasi, masa aksi juga membakar ban dan dijaga ketat oleh pihak keamanan dari personil Polresta Padang dan Satpol PP.

Didalam orasinya Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang, Fikri Haldi menyayangkan sikap seorang Walikota yang mengajak untuk tidak mempermasalahkan pembongkaran rumah Bung Karno.

"Kami sangat menyangkan menyayangkan sikap Wali Kota Padang mengajak masyarakat agar tidak mempersoalkan penghancuran rumah bersejarah yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut, harusnya Walikota Padang Hendri Septa bersikap tegas serta membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak seakan takut atau tidak berani berhadapan dengan dengan perusak cagar budaya tersebut," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengutuk tindak pemilik rumah yang merobohkan dengan sengaja bangunan bersejarah tersebut.

"Kami juga Mengutuk tindakan pemilik rumah yang dengan sengaja merobohkan bangunan bersejarah tersebut tanpa mempertimbangkan dan serta mengacuhkan landasan hukum dari status rumah tersebut," ucapnya.

Pemilik, sambung Fikri, dengan telah sengaja mengenyampingkan dan melanggar kewajibannya sebagai pemilik bangunan bersejarah untuk mematuhi UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

Selain itu, dalam orasinya tersebut, Fikri juga meminta Walikota Padang bertindak tegas dalam perobohan bangunan rumah Bung Karno tersebut. "Agar masalah seperti ini tidak berulang maka kami meminta Hendri Septa sebagai Walikota Padang bertindak tegas dan mengambil langkah hukum secepat mungkin," pintanya.

Selain itu, Walikota Padang, sambung Fikri, harus meminta maaf kepada masyarakat karna telah lalai sehingga terjadi perusakan bangunan bersejarah dan harus segera mengevaluasi kepala dinas yang bertanggung jawab atas masalah ini.

"Apabila Walikota Padang Hendri Septa tidak melakukan tindakan tegas dan seakan melindungi pelaku perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, kami meminta pemerintah pusat mengambil langkah hukum kepada pelaku perusakan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan memproses Walikota Padang Hendri Septa ke ranah hukum karena tidak bertanggung jawab serta lalai merawat bangunan cagar budaya, pemerintah pusat harus bertindak tegas agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di seluruh indonesia," pungkasnya. 
 
(Zakiyah) JBP

Minggu, 26 Februari 2023

Polisi Berhasil Meringkus Dengan Cepat Terduga Pelaku Pembunuh Driver Ojol, Usai Jenazah Korban Ditemukan

KUBU RAYA, JBP - Pelaku Pembunuhan dirver Ojol,yang mana  mayat ditemukan warga tegeletak.ditepi jalan, yang sempat membuat gempar masyarakat Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabuoaten,Kuburaya Kalbar" ahkirnya berhasil ditangkap dengan waktu tidak begitu lama setelah penemuan jenazah korban.(26/02/2023).

"Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Driver Ojek (Ojol) Maxim yang  menghebohkan warga jalan Bujang Taro Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya 25 Febuari 2023.

"Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, penemuan  mayat (Ojol) Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap tersebut dengan kondisi yang menggenaskan.

"Mayat korban  yang kemudian diketahui seorang Driver Ojol Maxim bernama Achmad Faisal ditemukan warga dengan kondisi  luka sayatan di leher hingga  mengakibatkan Korban tewas seketika.

"Jenazah Korban ditemukan warga dipinggir Parit atau Sungai Kecil dalam kondisi berlumuran darah tanpa identitas, Barang-barang korban tidak ditemukan termasuk kendaraan Sepeda Motor Milik korban juga hilang.

"Setelah mengetahui peristiwa tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

"Dalam Penyelidikan dan pengejaran dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra berserta jajaran personil reaksi cepat.

Tidak butuh lama" kemudian jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap Terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang mengakibatkan driver Ojek Online tewas.

"Tersangka yang diketahui berinisial SP (22) Ditangkap saat berada di kapal penyeberangan dari Rasau Jaya menuju Kayong Utara.

"Saat ini terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polres Kubu Raya guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


(Tim) JBP

Jumat, 24 Februari 2023

Koruptor Buronan Kejati Riau Berhasil Dibrongsong Tim Intelijen Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar

PONTIANAK, JBP -Pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Tim Intelijen / AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat serta Kejari Sambas berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu  SUNARDI (47 Tahun/1974), Tempat Tinggal di Desa Bukit Lipai Rt.05 Rw.02 Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,  Provinsi Riau. (23/02/23).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH memaparkan bahwa, "Buronanan. SUNARDI adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)," paparnya

Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.

"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.

(Hasnan) JBP

Marbot Masjid Batasi Ruang Lingkup Kinerja Driver Ambulan, Kusmanto : Tidak Pantas Dan Bukan Poksinya!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Driver Ambulan berinisial AkI. R merasa kecewa atas sikap seorang Marbot Masjid berinisial DD yang dianggap bukan sebagai Tupoksi nya bertugas,  namun diduga membatasi kinerja Profesi Driver Ambulan.(23/02/2023).

Oknum berinisial DD yang diduga membatasi dan seolah-olah Supir Ambulan bernama Aki yang merasa bahwa dirinya sudah pernah mengikuti Diklat (Pendidikan Dan Latihan) sebagai Supir Ambulan pada Institusi Smart Emergency Indonesia(ISEI) tidak di perkenankan untuk membawa Unit Ambulan PLN Peduli yang merupakan bantuan dari seorang Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Supir Ambulan Aki mengatakan bahwa,"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan di bawa ke Rumah Sakit Guna Mendapatkan Penanganan Tim Dokter," ucapnya
pada Wartawan dengan nada tinggi seraya menggeram.

"Fungsi Ambulan adalah suatu Unit yang di gunakan untuk membantu masyarakat, bukan untuk satu golongan tertentu," tegas aki setengah berteriak sambil melotot.

Lanjutnya,"Seorang Marbot Masjid Al Hadiyah tidak ada hak untuk melarang dari tugas yang di amanatkan oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk melayani pasien yang saat itu Emergency sekali, Alasan dan dasar keputusan surat apa yang membuat Oknum Marbot Masjid DD  membuat suatu keputusan sepihak," tandasnya dengan bola mata berputar dan alis turun naik.

Sementara di lokasi berbeda, Kusmanto Koordinator Unit Ambulan wilayah RW.019 Perumahan Trias Estate saat di konfirmasi Wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa,"Kepala Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung menugaskan AkI untuk mengantarkan kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari ke RS Persahabatan Jakarta Timur," terangnya.

Lanjutnya,"Sebelum Aki mengevakuasi pasien kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari beliau sudah menghubungi kami," ucap Kusmanto.

"Tidak pantas seorang Marbot Masjid di Perumahan Trias Estate yang bukan Poksinya sebagai Driver Ambulan mengatur dan membatasi kinerja Driver Ambulan," tutup Kusmanto.

(Tim/Red) JBP

 

Kamis, 23 Februari 2023

'Fungsi Dewan Pers Pendataan Dan Memang Bukan Pendaftaran', Dalam Catatan Hendry CH Bangun

JAKARTA, JBP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

JAKARTA, JBP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di Dewan Pers setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua. Kedua, pandangan seperti itu pun pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus PWI.

Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers. Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri. Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya  yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah faham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.

UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euphoria reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers. Oleh karena itu salah satu wujud dari betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dst. Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.


Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional 2010 di Sumatera Selatan. Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.

Ada dua poin penting dari Piagam Palembang yang historis ini, saya kutip agar kita ingat lagi:

Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat  kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para pendatatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telak melaksanakan kesepakatan ini.

Dasar dari kesediaan itu, sebagaimana disebut dalam alinea kedua preambule Piagam Palembang, “Dalam mewujudkan  kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada undang-undang tentang pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional olehmasyarakat luas.”  

Kebersediaan diatur ini tentu karena asumsi, keyakinan bahwa Dewan Pers sudah independen sejak UU No.40/1999 berlaku, yang anggotanya tidak lagi ditunjuk pemerintah seperti sebelumnya, tetapi dipilih masyarakat pers sendiri, dari kalangan wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat. Dengan kata lain, menyerahkan diri diatur Dewan Pers artinya sama dengan mengatur diri sendiri alias swaregulasi. Mengatur sesuai dengan kehendak kalangan pers sendiri.

Adanya Piagam Palembang ini berkonsekuensi banyak. Apabila wartawan di media “besar” sebelumnya malas dan merasa tidak perlu untuk ikut uji kompetensi, pelahan tapi pasti mulai bersedia. Wajar karena perusahaannya sudah menyatakan bersedia sepenuhnya mengikuti Standar Kompetensi Wartawan, yang antara lain menetapkan Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab harus bersertifikat Wartawan Utama. Tidak ikut berarti, secara struktural karier si wartawan tidak akan sampai di puncak.

Perusahaan Pers dengan kesediaan itu, mewajibkan dirinya memberi gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 13 kali setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya), karena itu menjadi peraturan perusahaan, mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diadopsi di Peraturan Dewan Pers No.5 tahun 2008  tentang Standar Perusahaan Pers.

Perusahaan pers besar juga bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam artikel Wina Armada ditulis, tidak perlu anggota Dewan Pers yang repot-repot turun untuk verifikasi faktual karena banyak urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan. Tetapi sering kehadiran anggota ini penting, khususnya untuk memberi persepsi kepercayaan terhadap lembaga.

Misalnya saja ketika mengecek akte notaris suatu media, yang di dalamnya ada jumlah modal, pemegang saham, dll, yang bagi perusahaan adalah rahasia. Kalau staf sekretariat yang datang, saya tidak yakin pimpinan media yang diverifikasi mau memberikan datanya, takut bocor atau apapun namanya. Saya beberapa kali meyakinkan data itu bersifat rahasia, tidak akan bocor dan saya jaminannya. Mereka percaya.  Tentu saja, data itu sampai tahapan tertentu juga bisa diakses di lembaga negara, tetapi ketika berhadapan langsung, sosok pemverifikasi menjadi urgen.

Terkait dengan pengaturan perusahaan pers ini, memang Standar Perusahaan Pers No. 3 tahun 2019 terasa lebih progresif untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak tercakup di Peraturan No.5/2008, hanya saja menimbulkan konsekuensi berat bagi manajemen perusahaan. Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers, besar apalagi menengah dan kecil, yang kian merosot akibat turunnya pendapatan sementara biaya operasional meningkat.

Misalnya saja, kewajiban untuk memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, di Pasal 20 Peraturan Dewan Pers No.3/2019. Di aturan lama, itu diatur secara umum, di Pasal Pasal 9 yang berbunyi “Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.”

Ini agaknya penjabaran lebih dekat dari Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Verifikasi Akrual Dan Faktual Media Semakin Membebani
 
Persoalan yang kini menghangat umumnya adalah terkait verifikasi ini. Sifatnya sukarela tetapi menjadi seperti wajib bagi media, karena selain sebagai wujud profesionalisme media, juga ada kaitan ekonomis, sejumlah lembaga di pusat dan daerah, mensyaratkan status terverifikasi untuk dapat menjadi mitra kerja terkait pencitraan lembaga. Bahasa kasarnya, untuk bisa memperoleh jatah iklan.

Ada empat pemerintah provinsi yang mewajibkan status terverifikasi ini yakni Sumbar, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Riau, tetapi hanya Sumbar dan Kepri menjalankan dengan konsisten. Babel masih menunda karena banyaknya protes dari kalangan media, Riau meski sudah didukung penuh organisasi perusahaan pers konsituen Dewan Pers, informasi terakhir belum menjalankan 100%. Di kabupaten dan kota pun sudah banyak yang menerapkan, ada menjalankan dengan ketat, dan masih ada yang longgar karena berbagai alasan, seperti untuk keadilan bagi media yang sudah menjalankan sebagian peraturan Dewan Pers.

Soal verikasi ini ramai diangkat media saat berlangsung Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk mensyaratkan status terverifikasi untuk menjalin kemitraan. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan hal yang sama. Bagi saya, cukup bahwa perusahaan per situ berbadan hukum Indonesia sebagaimana ditetapkan Dewan Pers, memiliki Pemred dan Penanggungjawab bersertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan mencantumkan dengan jelas alamat redaksi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Begitu pula kalau ada kasus hukum atau masih di tingkat pengaduan ke kepolisian atas sebuah produk jurnalistik, Dewan Pers selalu menjadikan tiga hal di atas sebagai dasar untuk pembelaan terhadap media. Bukan harus terverifikasi baru dibela dan dilindungi eksistensinya. Hal ini juga disebabkan kesadaran dari sisi Dewan Pers bahwa proses verifikasi media secara administratif apalagi faktual, memerlukan proses yang lama.

Ada ratusan perusahaan pers yang antre, untuk diproses karena persyaratan yang belasan jumlahnya, banyak berkas yang harus diperiksa dan dicek atau konfirmasi, sementara sumber daya manusia yang mengurusnya terbatas untuk tidak mengatakan sedikit. Dulu staf sering saya minta agar mereka lembur untuk mempercepat proses, tetapi tetap saja kekuatan fisik dan psikis staf ada batasnya.

Keluarnya Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 yang ditetapkan 6 Januari 2023, membuat verifikasi administrasi semakin membebani media, sampai saya mengatakan ini sudah mirip dengan “Deppenisasi” yang berpotensi mematikan kemerdekaan pers, karena “membunuh” kehidupan media kelas UMKM. Kewajiban memiliki minimal 10 wartawan plus karyawan, kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk seluruh wartawan dan karyawan, kewajiban membayar upah minimal setara UMP yang ditandai dengan bukti transfer perusahaan ke karyawan, dll membuat media dengan modal sedang atau kecil, mati berdiri.

Seharusnya Dewan Pers memberi keringanan karena kondisi ekonomi perusahaan pers yang terpuruk saat ini, tidak hanya karena perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat dan makin tersedotnya iklan ke media sosial, tetapi juga akibat pandemi selama dua tahun . Bukan malah membebani lagi. Apakah anggota dan staf Dewan Pers tidak pernah turun ke lapangan untuk mengetahui kehidupan ekonomi media yang seharusnya didorong untuk maju dan kini terkesan malah dipersulit?

Dewan Pers Tidak Pernah Mewajibkan Perusahaan Pers Untuk Mendaftar 
 
Kembali ke awal cerita, Dewan Pers tidak pernah mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar karena itu bertentangan dan tidak diatur di Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya media berlomba-lomba ingin diverifikasi karena inilah jalan keluar dari pendapatan yang semakin sulit, antara lain akibat pertumbuhan media siber yang abnormal. Dan fakta bahwa pemerintah daerah dan lembaga menjadikan status terverifikasi sebagai saringan untuk memudahkan pilihan, mana yang diajak kerjasama, efisiensi, pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel, serta keterbatasan anggaran.

Media massa profesional masih dibutuhkan negeri ini untuk mengimbangi kebisingan dan banjir informasi lancung dari media sosial sehingga semua pihak khususnya Dewan Pers amat berkepentingan memberikan ekosistem yang baik. Jangan biarkan mereka hidup segan mati tak mau di lahan gersang, khususnya media produk wartawan profesional, wartawan idealis, yang ingin menjalankan peran sebagai alat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengedukasi masyarakat , melakukan fungsi kontrol, menjadi ajang diskusi atas masalah-masalah kebangsaan dan negara, dan seterusnya.

Sebaliknya Dewan Pers harus memunculkan gagasan, melakukan diskusi-diskusi intensif, bagaimana agar pers ini mendapat nafas lebih banyak, memiliki ruang hidup yang lebih luas, dan memilah-milah mana yang lebih penting dari 7 fungsi Dewan Pers yang disebutkan di Pasal 15 UU No.40/1999 agar mendukung dan bukan malah menghalangi pelaksanaan peran pers nasional seperti dinyatakan Pasal 6 UU No.40/1999:
 
-Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
-Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
-Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
-Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
-Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itulah cita-cita perancang UU No.40/1999 dan sungguh berdosa apabila kita lupa dan malah cenderung mengabaikannya karena asyik dengan hal remeh-temeh yang mestinya diurus belakangan. Seperti kata pujangga Jawa Ronggowarsito dalam salah satu bait di Serat Kalatida:
 
//Dilalah kersa Allah/ begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada// yang  artinya..//Sudah kehendak Allah/betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia mereka yang sadar dan waspada//.Wallahu a’lam bishawab.
 
Ciputat, 22 Februari 2023
 
    (Hendry CH Bangun) 
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers


2.500 Pil Inek Dan 400 Gram Sabu Diblender Dan Dibuang ke Selokan, 3 Mahasiswa Dan Bandar Diringkus Polsek Sukajadi

PEKANBARU, JBP -  Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025). Bar...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH