Kamis, 15 September 2022

Oknum PSM Tamsel Tolak Domisili, Ketua PSM Desa Sukarukun Menilai Tidak Profesional Dan Tidak Responsif

 
Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng

KABUPATEN BEKASI, JBP - Persoalan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan pihak Pemerintah Desa Mangun Jaya di Kabupaten Bekasi guna membantu masyarakat Desa yang membutuhkan bantuan kemanusiaan dari pihak ketiga (Yayasan-Red) namun di tolak mentah-mentah oleh Oknum PSM yang menangani hal itu berinisial SS warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan namun beroperasi juga di Desa Mangun Jaya, KecamatanTambun Selatan, Kabupaten Bekasi dimana kemuudian menjadi Polemik dan buah bibir di masyarakat serta kecaman keras dari Kades Mangun Jaya, Jayadi Said, menuai tanggapan seriusdan keras dari para PSM dari Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
 
Pasalnya apa yang dilakukan oleh Oknum PSM berinisial SS di dalam melakukan tugas dan kewajiban yang di embannya sangat jauh berbeda dengan para PSM di wilayah Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang melakukan aktifitasnya justru bukan hanya dari Desa Sukarukun saja namun dari Desa lainnyapun yang membutuhkan bantuan kemanusiaan PSM Desa Sukarukun melakukannya dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat.
 
Terkait mengenai Oknum PSM Kecamatan Tambun Selatan berinisial SS tersebut sebelumnya orang tua dari terdampak Disabilitas mengeluhkan dan komplain atas kinerja SS yang dinilainya tidak layak untuk menjadi PSM di Kevamatan Tambun Selatan.
 
"Iya itu kok bisa ibu Sri Sulastri warga Desa Sumber Jaya menjadi PSM PKH di Kecamatan Tambun Selatan dan berani menolak Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan Desa Mangun Jaya dan anehnya yayasan yang akan membantunyapun tidak jelas nama maupun alamatnya, itu sudah kami tanyakan dengan Pak Suroto selaku Kasi Kesra di Desa Mangun Jaya dan dia menjawabnya juga tidak tahu, inikan aneh," ungkap Orang Tua penyamdang Disabilitas saat di konfirmasi Awak Media di kediamannya, pada (14/09/2022).
 
Lanjutnya,"Kenapa kok Desa-desa dan bahkan Dinas Sosial sendiri menempatkan Sri sulastri warga Desa Sumber Jaya sebagai PSM, sedangkan dia sendiri sudah berani menolak keberadaan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan dari Pemerintah Desa mangun Jaya...aneh, apalagi program Disabilitas itu program prioritas Presiden" imbuhnya menggerutu.
 
PSM Tidak Ada Hak Menolak Domisili Dan Wajib Membantu Warga
 
Menilik dari kasus tersebut, dimana kemudian menuai tanggapan serius dan keras dari Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng yang mengatakan bahwa,"Mengenai penolakannya itu dia tidak ada hak untuk menolak Domisili, dikarenakan Domisili itu sudah di keluarkan oleh Desa setempat, otomatis Desa itu sudah mengetahui keadaan si pembuat Domisili tersebut...itu tidak ada hak untuk menolak dan wajib membentu," tegasnya, saat di minta tanggapan dan penjelasannya oleh Awak Media di Aula Desa Sukarukun, pada (13/09/2022) Siang.
 
Dijelaskan juga bahwa pengajuan tersebut melalui Yayasan yang tidak dapat di jelaskan dengan gamblang tentang nama maupun tempat lokasi Yayasan itu yang katanya telah bekerjasama dengan pihak Desa melalui Oknum SS tersebut berdasarkan keterangan dari Kasi Kesra Desa Mangun Jaya, Suroto.
 
"Untuk PSM sendiri kita punya naungan Dinas Sosial pak ya..terkait Disabilitas , ODGG dan yang lainnya kita selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, walaupun itu semacem ada warga Sukarukun, dia KTP KKnya di luar Kecamatan Sukatani, kita buatin rekom, kita buatin Donisili nah nanti kita ajukan...tetep kita bantu pak," tandas Neneng.
 
Mengenai kinerja Oknum PSM Kecamatan Tambun Selatan yang terkesan kurang perduli pada kemanusiaan dan tidak responsif serta bahkan melakukan penolakan terhadap pengajuan Desa.
 
"Kemungkinan dari kinerjanya PSM tersebut kurang bekerjasama dengan Pemerintahan Desa atau dia kurang respon terhadap masyarakat,"terang Neneng.
 
Terkait akan persoalan kinerja para Oknum PSM dan TKSK di Kabupaten Bekasi yang notabene malas bekerja dan tidak profesional, Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng menekankan dan menghimbau bahwa.
 
"Untuk PSM dan TKSK..ya kita hayu berbondong-bondong membantu warga baik yang satu wilayah maupun luar wilayah, kita bantu apalagi terkait Disabilitas dan yang lainnya, kita di bawah naungan Dinas Sosial dan jangan di halangi apalagi di persulit," pungkas Ketua PSM DEsa Sukarukun, Neneng.

(JLambretta) JBP

Selasa, 13 September 2022

Selenggarakan Upacara HUT TNI AL ke-77 di Sydney, Dansatgas : Negara Maritim Selalu Menjadi Urat Nadi Bangsa Indonesia


JAKARTA, JBP - Seluruh personel Satuan Tugas Kartika Jala Krida Tahun 2022 (Satgas KJK 2022) menyelenggarakan upacara Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut Ke-77 (HUT TNI AL ke-77) (Hari Jadi TNI AL tepatnya jatuh pada tanggal 10 September) di atas Geladak KRI Bima Suci yang sandar di Dermaga HMAS Kuttabul Bacy Base Sydney, Australia, Senin (12/09) kemarin. Dalam hal ini upacara dipimpin oleh Komandan Satgas KJK 2022 Letkol Laut (P) M. Sati Lubis dan diikuti seluruh personel Satgas KJK 2022, (13/09/2022).
 
Dalam pelaksanaan upacara yang diikuti seluruh personel ini, KRI Bima Suci membawa 208 personel yakni 92 ABK, 102 Taruna AAL dan 14 personel staf latihan yang memulai pelayarannya pada (19/07/2022) dan kembali pada tanggal (18/10/2022) dengan menempuh jarak 11.122 Nm. Pelayaran yang rencananya akan berlangsung selama 91 hari memulai perjalannya dari Surabaya – Jakarta – Singapura - Sabah (Malaysia) - Tual - Townsville (Australia) - Sydney (Australia) - Cairns (Australia) - Darwin (Australia) – Bali dan Surabaya sebagai tujuan akhir pelayaran.
 
Dalam sambutannya, Komandan Dansatgas KJK 2022 membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa," Negara maritim, laut selalu dan selamanya akan menjadi urat nadi kehidupan bangsa Indonesia. Kelangsungan hidup bangsa ini tidak akan pernah lepas dari bagaimana cara kita memandang lautan nusantara sebagai sumber kehidupan dan cara untuk bertahan hidup. Lautan menjadi media penting bagi akses pemerataan kesehatan, pendidikan dan perekonomian bangsa Indonesia menuju kejayaan sebagai bangsa maritim," katanya.
 
Selanjutnya disampaikan bahwa," Kelangsungan hidup sebagai bangsa maritim membutuhkan jaminan keamanan pada jalur distribusi ekonomi lewat laut, jaminan keamanan bernavigasi, jaminan atas terbukanya akses yang sama pada sumber daya alam, yang semuanya membutuhkan kekuatan TNI AL yang memiliki daya gentar, daya manuver, dan daya pukul tinggi serta jangkauan operasional yang mencakup seluruh wilayah perairan yurisdiksi Indonesia," imbuhnya.
 
Diingatkan pula bahwa, tantangan yang dihadapi bangsa ini ke depan tidaklah semakin mudah. "TNI AL membutuhkan sumber daya manusia, prajurit yang menguasai keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus berbudi pekerti luhur dan berkarakter kuat. Prajurit yang berani berinovasi untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Prajurit yang terlatih dan terdidik serta paham akan jati dirinya sebagai tentara profesional," pesannya.
 
“Berbagai terpaan dan ujian telah dialami bangsa ini, namun sejarah membuktikan kita selalu mampu bangkit berdiri tegak lebih kuat dari sebelumnya. Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang tidak pernah jatuh dalam menghadapi ujian dan tantangan, namun bangsa yang ketika jatuh mampu bangkit berdiri lebih kuat,” pungkasnya.
 
Upacara yang mengambil tema “TNI Angkatan Laut yang Modern, Profesional dan Tangguh, Siap Mendukung Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” ini berlangsung diseluruh jajaran TNI AL diseluruh Indonesida dan dilaksanakan terpusat di Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan on board Satuan Musik Gabungan TNI AL, KRI Kurau-865, KRI  Dorang-874, KRI Bawal-875, KRI Cut Nyak Dien-375, kendaraan taktis Satkopaska, Yon Taifib dan Denjaka, serta material tempur yang terdiri dari 2 unit BMP 3F, 2 unit BTR 4 dan 2 unit RM 70 Grad.
 
(Pensa) JBP


Senin, 12 September 2022

Pengacara Bersama Rekan Dikeroyok, Kabid Humas Polda Kalbar : Para Pelaku Sedang Dalam Pengejaran


PONTIANAK, JBP - Berita terkait beberapa orang melakukan pemukulan terhadap Pengacara atau Advokat Glorio Sanen bersama rekan-rekannya., pada  Sabtu (10/9/2022). Dengan adanya masalah tersebut sudah ditangani Polda Kalbar, (11/09/2022).
 
Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan bahwa,”Berawal Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat 09 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Saudara (IDRUS), Saudara (PAULUS AMIM APPAI). Saudara (MARSIANUS DWI), dan Saudara (GLORIO SANEN),Yaitu Gg.Alex Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh kurang lebih sebanyak (7) tujuh orang pelaku yang tidak dikenal.”Kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
 
Lanjut tegasnya lagi,”Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara Tanah (PERDATA) dilokasi yang beralamatkan di Gg. Alex Desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya,"dari kegiatan tersebut tidak disangka terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap Saudara (IDRUS), yang di dorong kearah selokan serta di Injak,sedangkan  Saudara (PAULUS AMIM APPAI), dipukul dibagian pipi sebelah kiri sebanyak (2) kali, Saudara (MARSIANUS DWI) dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan Saudara (GLORIO SANEN),dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri.Dengan adanya  kejadian peristiwa tersebut korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar,” paparnya menegaskan.
 
“Nah Saat ini terhadap para pelaku sedang dalam pengejaran oleh personil gabungan Subdit Jatanras dan Satreskrim polres Kubu Raya,”ungkapnya.
 
Kombes Pol Raden Petit Wijaya Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada penegak hukum (Polri) dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya sedang mendalami penanganan perkara ini.
 
Kabid Humas Polda Kalbar Mengatakan dengan tegas bahwa, “Masalah perkara ini murni pidana dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya,serta golongan yang ada,” [ungkas  Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
 
(Jono) JBP


Minggu, 11 September 2022

Kurir Pembawa Sabu Seberat 4 Kg Dicokok Tim Gabungan Polsek Entikong Polres Sanggau Saat Terjaring Razia


SANGGAU, JBP - Polres Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram, pada Jumat 9 September 2022. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau. (10/09/2022).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.

“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.

“Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” papar Ade Kuncoro.
 
Menurut Kapolres.”Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
 
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.
 
(Bob) JBP

Jumat, 09 September 2022

Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat Kunjungi Kantor Pusat SMSI


JAKARTA, JBP - Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Agus Prasetyo berkunjung ke kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.

Kunjungan Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat yang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur itu, menurut Brigjen Agus Prasetyo, sebagai langkah awal bekerja sama dalam penyelenggaraan sarasehan pada akhir September 2022.

“Tugas kami menjalankan tugas bersama-sama jurnalis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Agus.

Ajakan Agus disambut baik oleh Firdaus yang akan menyiapkan apa yang diharapkan dalam bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Dalam kunjungannya, Agus didampingi dua pejabat penting di jajaran Direktorat Keamanan Informasi Teritorial Angkatan Darat yakni Kolonel Athobari, dan Letkol Made Darma.

Sedangkan Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi pengurus SMSI M Nasir, Iwan Jamaluddin, dan Taufik Hidayat. 
 
(*) JBP

 

 

Kamis, 08 September 2022

Polres Bengkayang Gelar Rakor CJS Tentang Penanganan ABH Dalam System Peradilan Anak

BENGKAYANG, JBP- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.

Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Kejari Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
 
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
 
“Ini kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1 yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir”, kata Kapolres Bengkayang.
 
“Angka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022 sebayak ada 11 kasus persetubuhan anak”, tambahnya.
 
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan perhatian khusus. 
 
“Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumah”, tutur Kapolres.
 
“Penyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA ini”, tutup Kapolres Bengkayang.
 
(Red) JBP

Rabu, 07 September 2022

Sebanyak 23 Narapidana Koruptor Menerima Pembebasan Bersyarat Dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

JAKARTA, JBP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.  

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

(***) JBP


Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi T...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH