
Dua sopir
truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang
kemudian dibalas oleh ormas PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko
IPK.
Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan
Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.
Kapolrestabes
Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG,
EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD
sekretarisnya.
"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan
mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan
ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako
Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)
Teddy
menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga
Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang
diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.
"Ada pelaku yang
menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami
luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri,"
sebutnya.
Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut
diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu.
Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku
ditangkap.
Teddy
mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para
pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat
diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.
"Kalau
dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua
PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada
sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa
seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu),"
jelas Teddy.
Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena
membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para
pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang
sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6
senjata tajam dan mercon.
Selanjutnya,
polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa
Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09
WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni
Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).
"Saat
digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4
senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari
PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan
penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih
mendalaminya," ujarnya.
Pada
hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat
Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang
dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu
dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang
termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti
Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.
Berkas
perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada
tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan
oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Godol melanggar pasal 1
ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi
humas polrestabes, minggu (14/4/2024)
Kapolrestabes
medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan
pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1
dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar