Sabtu, 22 April 2023

PT SCORPIONS INTERNASIONAL MEDIA GROUP : 'SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2023, 1 SYAWAL 1444 H'

Gema takbir.mulai di perdengarkan memuja dan menyurkan nama Allah sang Maha Besar,  Setelah satu bulan berpuasa dan mengambil berkah di bulan suci Ramadan, kini tiba saatnya kita merayakan kemenangan. Tak heran, Idul Fitri selalu disambut dengan sukacita.

 Idul Fitri juga menjadi momen untuk saling bermaafan, juga melepas rindu dengan sanak keluarga, handai tolan yang mungkin sudah lama tak dijumpai. Penting bagi kita untuk tetap menjalin silaturahmi.

Sebelum kita meminta kebahagiaan dan kemakmuran, kita harus meminta belas kasihan. Semoga Allah melimpahkan rahmat-nya kepada kita. "Idul Fitri mengingatkan kita betapa nikmatnya hidup".Saat memutuskan apa yang akan dikenakan pada Idul Fitri ini, ingatlah bahwa pakaian terbaik adalah pakaian kebaikan.

"Idul Fitri adalah waktu untuk mengubah, memaafkan, dan merenung. Semoga Allah memberimu kebijaksanaan dan kebaikan.". Semoga Allah memberkahi Anda dengan jutaan alasan untuk berbahagia Idul Fitri ini dan selamanya.

                        سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ   الرَّحِيْـــــم

‎                          السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan menyambut datangnya Hari Raya Umat Islam, Kami beserta Keluarga Besar PT SCORPIONS INTERNASIONAL MEDIA GROUP  mengucapkan :


"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2023, 1 SYAWAL 1444 H"

                             ‎تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ

  كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ 

 

TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM  SHIYAAMANAA WASHIYAAMAKUM TAQOBBAL YAA KARIIM..

 Mohon Maaf Lahir & Bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan Wartawan, Tim Publikasi maupun  Keredaksian Media kami didalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur yang barokah dan dapat bertemu kembali di bulan Ramadhan yang akan datang.

JAKARTA,21 April 2023,  

 

(Redaksi) JBP




Selasa, 18 April 2023

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023, Gubernur Dan Kapolda Kalbar Cek Kesiapan Personel Gabungan


PONTIANAK, JBP - Gubernur Kalbar H. Sutarmidji bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 bertempat di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar, Senin (17/4/2023).

Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan oleh Gubernur Kalbar, menjelaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2023. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata sinergisitas Polri dengan Stakeholder terkait dalam rangka mengamankan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Potensi pergerakan masyarakat akan mengalami peningkatan dari 85,5 juta orang pada tahun 2022, menjadi 123,8 juta orang pada tahun 2023 atau meningkat 44,8%. Oleh sebab itu, Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan secara lebih optimal, melalui Operasi Ketupat Kapuas 2023 selama 14 hari sejak 18 April sampai 1 Mei 2023," jelas Gubernur Kalbar.

Operasi ini menggandeng seluruh Stakeholder terdiri dari TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Selanjutnya, optimalkan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel dan melengkapi rambu pada titik-titik rawan kecelakaan. Disamping itu, ingatkan masyarakat untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, lakukan penguatan edukasi tertib berlalu lintas, imbau pengemudi untuk memastikan kondisi kesehatan dan segera beristirahat apabila mengalami kelelahan. Apabila terjadi laka lantas, segera lakukan penanganan secara cepat untuk menolong korban, serta upayakan jangan sampai berimplikasi terhadap kemacetan yang parah.

"Tingkatkan pula imbauan kepada masyarakat agar memilih waktu perjalanan pada siang hari guna mengurai kepadatan volume kendaraan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, SIK., M.H.,  juga mengatakan bahwa apel gelar pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 pada hari ini merupakan wujud kesiapan Polri dan seluruh stakeholder pendukung.

"Dalam operasi ini melibatkan sebanyak 3.050 personel terdiri dari Polri 1.423 personel, TNI 260 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 179 personel, kami juga mendirikan sebanyak 68 pos terdiri dari, 43 Pos Pengamanan, 17 Pos Pelayanan dan 8 Pos Terpadu 8," Jelas Kapolda Kalbar.

Dijelaskan juga oleh Kapolda bahwa ada beberapa titik rawan yang akan dijaga seperti, 29 titik terminal bus, 21 titik pelabuhan, 4 titik bandara, 116 titik obyek wisata, 139 titik pusat perbelanjaan, 113 titik SPBU, serta tempat-tempat ibadah.

"Selain melaksanakan operasi ini, kita juga mengadakan program mudik gratis Kalbar dan juga menggelar kegiatan bakti sosial diperuntukan kepada orang-orang yang berhak menerima bantuan ini yang akan disebar ke beberapa wilayah", jelas kapolda Kalbar.

Irjen Pipit juga menegaskan, bahwa sudah mulai muncul titik api di wilayah Kubu Raya, sehingga selama berlangsungnya mudik atau selama Operasi Ketupat berlangsung kami menghimbau agar masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Setelahnya dipersilahkan namun tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan  dan di kuatkan pengawasannya.

"Saya sudah perintahkan kejajaran untuk memonitor dan mengawasi Karhutla, apabila masih terjadi maka akan dilakukan tindakan juga kepada jajaran sejauh mana antisipasi dan pengawasannya terhadap aktivitas karhutla dan terhadap pelaku pembakaran lahan yang tidak sesuai aturan sebagaimana peraturan perundangan maupun peraturan gubernur maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan pelanggaran hukum hingga pidana ," tutupnya.

(Petit) JBP


Kamis, 13 April 2023

Polresta Pontianak Ciduk Apin Tengah Kedapatan Bawa Narkoba di Tanjung Raya II, Pontianak Timur


PONTIANAK, JBP - Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga Pontianak Utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan.
 
"Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec. Pontianak Timur," katanya pada Awak media (13/02/2023).

Dijelaskan Dia bahwa, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas  di Jl. Tanjung Raya II  didepan Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

Sementara Ia pun menegaskan bahwa,"Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak  sepuluh miliar rupiah."tegas Joko Sutriyatno, S.H.

(Mar) JBP
 
Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar 

Disinyalir Tak Kantongi Izin Kelola Tanah Negara Dan Gunakan Galian C Bahan Material, PT Dinamika Firindo Nusantara Didemo Aktivis Dan Warga

KABUPATE DELI SERDANG, JBP - Disinyalir Tanah Negara yang Dikomersialkan dan Diexploitasi oleh oknum Mafia Tanah demi keuntungan pribadi, juga Perusahaan. Dimana lokasi Tanah Negara tersebut tepatnya berada di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, (13/04/2023). 
 
PT. Dinamika Firindo Nusantara diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan melakukan penimbunan pada Tanah Negara (TN) tersebut sehingga menjadi permasalahan serius yang menjadi sorotan tajam para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol, Mahasiswa serta Media.

Diketahui aktifitas yang diduga ilegal tersebut menimbulkan kerugian selain Negara, rakyat pun ikut mendapatkan imbasnya, dengan udara yang tercemar dan mencemari tersebut bukan hanya kelestarian lingkungan yang terdampak namun dapat pula mengancam pada kesehatan masyarakat sekitar.

M Rusdi Koordinator Aksi Unjuk Rasa dalam Orasinya mengatakan dengan tegas bahwa, " Kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih sebagai sosial kontrol menjunjung tinggi Undang - undang dan memprioritaskan kepentingan rakyat diatas segalanya. Kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya... sikat dan tumpas juga tangkap para Mafia Tanah yang merampas Tanah Negara, karena diduga tidak memiliki izin Pemanfaatan/ Pengelolaan Tanah Negara," tegasnya berteriak .

Lanjutnya "Kami juga menduga PT Dinamika Firindo Nusantara menggunakan material dari tambang galian C ilegal untuk kegiatan pembangunan atau perluasan areal perusahaan dimana izin Mendirikan bangunan (IMB) dan PBG patut umtuk dipertanyakan dasar hukum legalitasnya" ungkap M Rusdi berapi-api.

"Ada juga temuan kami dilapangan,"kata Rusdi,"Bahwasanya dilokasi pembangunan atau perluasan berdampak perusakan saluran drainase di Dusun II Desa Wonosari. Maka kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih meminta kepada Kapolresta Deli Serdang untuk menelusuri dan menyelidiki terkait perusakan drainase tersebut. Kami juga meminta Kapolresta Deli Serdang untuk segera menangkap Direktur PT Dinamika Firindo Nusantara yang diduga memakai material dari galian C Ilegal. Dan kami meminta pihak terkait untuk selidiki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap M Rusdi saat di konfirmasi Awak Media di lokasi (13/04/2023).
 
Sementara ditempat terpisah Perwakilan masyarakat Surya Rumapeya berserta sejumlah warga lainnya yang mendampinginya mengatakan pada Awak Media bahwa, "Kami warga menolak adanya pembangunan yang merugikan kami sebagai warga Dusun ll Desa Wonosari yang berakibat Drainase tertutup timbunan tanah dan hancur," terang nya pada Awak Media (13/04/2023).

Lanjutnya," Hal ini terjadi akibat pihak pengelola mendirikan pembatas yang di buat dengan seng..yang didirikan dekat dengan Drainase yang di bangun Pemkab Deli Serdang. Dampak pembangunan tersebut rumah warga ber abu setebal 5 cm, jika hujan turun rumah warga kebanjiran sampai sebetis dan saat kami tidur di malam hari sangat berisik, disebabkan kerja alat berat yang beroperasi menimbulkan goncangan seperti gempa yang kami rasakan di rumah," keluh Surya Rumapeya beserta sejumlah warga yang mendampinginya menutup wawancara.
 
(Ricky) JBP

Polda Kalbar Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 9,152 Kg Dari Hasil Cokok Dua Pengedar Saat Tengah Bercokol


PONTIANAK, JBP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 kilogram, pada Kamis (13/04/2023), di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kajati Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili, dan Kakanwil Beacukai Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol, Yohanes Hernowo menyampaikan pada 24 Maret 2023 lalu, bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi.
 
"Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

"Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram," sambungnya..

"Selanjutnya," kata Yohanes,"Dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan."
 
"Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 Kilogram," jelasnya.

Kombes Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat."Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan Pengedar Ganja di Kalbar, dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan,"ujar Dirresnarkoba..

"Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri," tandas Kombes Pol, Yohanes Hernowo.
 
(Juni) JBP

Rabu, 12 April 2023

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara Dikawal 6 Jaksa Pada Sidang Perdana di PN Lubuk Pakam


TANJUNG MORAWA, JBP - Enam orang Jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (1/4/2023).

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam, Asraruddin Anwar mengatakan bahwa, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

"Dalam persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,"  kata
Asraruddin, pada Awak Media (11/4/2023).

"Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara," tuturnya.

Humas PN Lubuk Pakam mengungkapkan bahwa,"Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan  mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung.   Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport," ungkapnya.

"Belakangan," lanjutnya,"Warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.   Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.   Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan," papar
Humas PN Lubuk Pakam.

"Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang," pungkas
Asraruddin Anwar .

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan,Tim Jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2.

"Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," tambah Rahmat Kurniawan.
 
(*) JBP

Selasa, 11 April 2023

Aksi Demo AKAMSI Terkait Terindikasi Pungli di SMPN 1 Tamsel Diserang Unjuk Rasa Para Orang Tua Murid


KABUPATEN BEKASI, JBP -  Demontrasi Mahasiswa yang mengatas namakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) dengan alamat kantor Sekretariat di Jalan Letnan Marsaid, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut digelar di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Aksi Demo yang berujung ricuh dengan menimbulkan benturan dahsyat antara para Mahasiswa dengan Emak-emak Orang Tua Murid yang didukung pihak sekolah di depan pintu gerbang SMPN 1 Tambun Selatan. pada Selasa (11/04/2023) siang.
 
Unjuk rasa mahasiswa yang diduga bocor dan diketahui oleh pihak sekolah tersebut di sambut negatif dan persiapan matang oleh Orang Tua Murid didukung pihak sekolah yang juga melakukan Aksi Demo tandingan guna menghadapi para mahasiswa yang tengah melakukan orasi di depan pintu gerbang sekolah SMPN 1 Tambun Selatan.
 
Dalam Aksi tersebut pihak mahasiswa selain berorasi dengan membawa spanduk serta menempelkan Spanduk besar bertuliskan "AKAMSI Mengecam Keras Atas Indikasi2 Korupsi!!!', sementara pihak Orang Tua Murid membawa Spanduk dari Karton bertuliskan, "Kami Merasa HAPPY Mengikuti Study Tour".
 
Saat orasi Mahasiswa berlangsung, rombongan Orang Tua Murid menggeruduk para Mahasiswa. Alhasil... bentrok Emak-emak dan mahasiswapun terjadi dan tak dapat di hindari. Emak-emak Orang Tua Murid yang didukung pihak sekolah terus mendesak dan berupaya membubarkan paksa pihak Mahasiswa, " Serbu-serbu," teriak Emak-emak Orang Tua Murid di tengah bentrok dengan Mahasiswa. Bentrokpun berlanjut antara pihak sekolah dan Mahasiswa. Kolaborasi Emak-emak dan pihak sekolah cukup efektif dalam upaya membubarkan paksa Aksi Demo sejumlah Mahasiswa di depan pintu gerbang SMPN 1 Tambun Selatan tersebut.Saling tuding, saling umpat dan kecam di kedua belah pihak terus bersautan ditambah bumbu penyedap kata-kata kotor yang menghiasi pertarungan Orang Tua Murid berkolaborasi deng pihak sekolah melawan para Mahasiswa.

Dalam keterangannya kepada Awak Media di lokasi Kordinator AKAMSI, Salam menitik beratkan pada pemenuhan kebutuhan akan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan dapat diperoleh baik dari sekolah secara formal, maupun pendidikan luar sekolah.
 
Koorlap Aksi, Salam dalam orasinya menuntut kepala sekolah SMPN 1 Tambun Selatan untuk mundur dari jabatannya atas indikasi pungli Study Tour senilai 1,5 jt/siswa, karena sudah melanggar surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No 420/431/Disdik point ke -3 yang berbunyi "Satuan Pendidikan dilarang mengadakan kegiatan Study Tour yang sumber dananya dari orang tua/wali murid. dan kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang telah melakukan indikasi pungli tersebut.
 
" Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan pendidikan dasar (SD & SMP) dilaksanakan tanpa pungut biaya apapun, Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan generasi bangsa yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya.," ucap Salam sebagai Korlap Aksi saat di konfirmasi Tim Awak Media di lokasi.
 
"Karena sudah jelas, pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,"pungkas kordinator AKAMSI, Salam.
 
Annisa Tegaskan, Mahasiswa Pendemo Perlu Bimbingan Tepat Dan Saya Tidak Melanggar Aturan
 
 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa Spd.Mpd saat di konfirmasi Tim Awak Media mengatakan bahwa,"Perbedaan yang beragam itu indah, tidak semua orang akan sepakat, tidak akan semua orang setuju dengan apa yang kita yakini kebenarannya..engga ada kebenaran absolut kecuali Al Qur'an, engga ada kebenaran absolut kecuali keyakinan abang..ya..jadi kalau misalkan ada perbedaan pendapat, ada Miss sedikit-sedikit wajar..saya pikir. Dari sekian banyak Media, dari sekian banyak LSM...ini hanya ada beberapa LSM yang sudah kami konfirmasi berita yang terkait dengan Study Kependidikan SMP Negeri 1 Tambun Selatan," katanya.

"Kemudian," lanjut Annisa,"Kalau tadi ada Demo Mahasiswa, saya pikir 1(Satu). mereka mungkin mereka masih perlu bimbingan. Dan saya pikir mereka perlu bimbingan yang lebih tepatlah...kenapa, kalau saya pikir mereka seharusnya tidak melakukan demo di lingkungan sekolah, mereka bisa melakukan apa namanya.. konfirmasi, wawancara untuk me..apa namanya..menanyakan tentang keadaan sebetulnya tentang Study Tour Kependidikan," terangnya.

Lebih lanjut Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan mengungkapkan bahwa,"Mereka tadi mengedepankan ada orang tua yang memang keberatan, yang merasa dirugikan dengan adanya jalan-jalan dan sudah di jawab oleh Orang Tua langsung..ini bukan  orang  tua bayaran..ini Orang Tua asli Siswa-siswa SMPN 1 Tambun Selatan," ungkap Annisa seraya menunjuk pada para Orang Tua Murid yang duduk-duduk di Mushala dan di jawab mereka,"Asli Paak," serentak.

"Jadi," sambungnya,"Kan yang mereka persoalkan katanya Orang Tua kurang ada yang di rugikan,ya, anak-anak juga kurang senang, saya sudah konfirmasi tadi, saya sudah jelaskan, didepan ada tulisan anak-anak bahwa mereka itu senang dengan kegiatan tersebut,ya."

"Kemudian yang kedua tentang pelanggaran aturan yang saya lakukan, saya pikir berdasarkan Surat Edaran itu baik nomor poin 1,2,3,4,5 poin yang ada di Surat Edaran Kadisdik tentang pelarangan berbagai hal, kami tidak melakukan pelanggaran pada hal-hal tersebut, tegas Annisa.

"Larangannya adalah 1 (Satu) Penjualan buku dan seragam," imbuhnya.

Disinggung mengenai apakah Study Tour masuk dalam aturan larangan dari Kadisdik Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan menjawab," Menurut saya tidak ada di dalamnya, abang sudah baca suratnya...dan yang ke 2 (Dua) Pungutan, mungkin kalau di bilang pungutan oleh sekolah, kami tidak melakukan pungutan...kalau di anggap kegiatan Study Tour merupakan pungutan...merekalah Orang Tua yang memfasilitasi kegiatan tersebut, kami hanya tinggal mendampingi anak-anak sesuai dengan program apa yang ada di SMPN 1 Tambun Selatan kami mendampingi anak-anak difasilitasi oleh Orang Tua, ya..mereka mengajak kawannya semua kelas 9 tapi kemudian setelah di lakukan supaya ada beberapa anak yang di bantu...saya rasa itu cukup manusiawi. Jadi kalau tadi saya bilang Mahasiswa itu bergerak berdasarkan kemanusiaan..hayu bersama-sama, karena Orang Tua ini betul-betul memperhatikan anak-anak yang memang..ya refresing lah ya, setelah 3 (tiga) tahun di landa Covid," papar Annisa.

Ditegaskan kembali terkait Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kadisdik lama, Dr Carwinda M.Si belum ada perubahan sampai adanya pergantian jabatan Kadisdik yang baru, Imam Faturochman, ST, M.Si, bahwa apa yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatandengan melakukan Study Tour tersebut tidak melanggar?.

"Berdasarkan hasil pemahaman saya, saya tidak melakukan pelanggaran pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Pak Carwinda, apa lagi pada saat itu Pak Carwinda mengeluarkan pada saat Pandemi Covid, ya," tandas Annisa.

Terkait mengenai keterangan dari Sekdisdik Kabupaten Bekasi, Heri Erlangga yang menegaskan bahwa, sampai hari ini kamis ( 6/4/2023), kami Disdik belum mendapatkan laporan hasil kegiatan Study Tour SMPN 1 Tambun Selatan.

" Satu, kami sudah melaporkan kegiatan ini untuk kegiatan awal pada Dinas Pendidikan pada tanggal (10/3/2023) sebelum kami berangkat. Jadi kami membuat surat pemberitahuan kepada Dinas bentuknya pemberitahuan.Karena memang kegiatan sekolah itu adalah otomatis tanggung jawab Kepala SKPD atau Sekolah...kami memberitahukan pak..pada Dinas, ada surat arsip dan kemudian setelah kami jalan..kami memang sepatutnya memberi laporan kepada Dinas Pendidikan, suratnya, surat laporan itu memang agak sedikit lama karena memang terkait dengan Dokumentasi-dokumentasi yang cukup lumayan banyak kami ingin lengkap, supaya bisa menjadiacuan ke Sekolah-sekolah lain kami buatkan dan sudah kami kirimkan..hari ini (11/04/2023) kamikirimkan insya allah ke Dinas Pendidikan sebagai bahan laporan kami secara tertulis, karena pada saat setelah kami jalan-jalan secara lisan saya , sudah ke lapangan" saya pikirsudah menyampaikan,"Pak SMPN 1 Tambun Selatan Sudah Jalan-jalan, sudah ke Taruna Nusantara", saya pikir laporan secara lisan kepada Pak Kabid, ya cukup,"pungkas Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa S.pd.M.pd.

(Red/JLambretta) JBP


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH