

Rabu, 20 Maret 2024
Merasa Dibohongi Dan Dirugikan, Seorang PNS Sepuh Desak PT MENARA MAS FUTURES Balikan Uang Investasi

Sabtu, 16 Maret 2024
Brimob Polda Sumut Sita Dan Tahan Tersangka Pemilik Senpi Ilegal, Saksi Dan Pengacara Menilai Pemeriksaan Dan Penetapan Tersangka Sangat Janggal

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.
Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.
"Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar," kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.
Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.
"Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata," ungkapnya.
Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.
"Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi," tegasnya.
Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.
"Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI," tambahnya.
Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.
"Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap," terangnya.
Saksi bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.
"Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Godol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya," ucapnya.
Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu," terangnya.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.
"Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur," kata Thomas.
Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.
"Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal," tuturnya.
Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.
"Kami pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami," tambahnya.
Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.
"Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan," tegasnya.
Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.
"Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut," ucapnya.
Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.
"Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan," ungkapnya.
Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan
"Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan," terangnya.
Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.
Kapandam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi Awak Media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Tim Kuasa Hukum.
Kamis, 14 Maret 2024
Patroli Pada Titik Rawan, Kabaharkam : Tiap Polda Sudah Buat Kirka Pada Titik Rawan Kemacetan Dan Tindak Pidana!

“Akan ada Operasi Ketupat, merupakan operasi khusus kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, itu mengamankan arus mudik, mengamankan tempat ibadah, mengamankan sentra ekonomi, pasar, yang merupakan tempat dimana masyarakat beraktivitas,” ujar Kabaharkam, pada Kamis (14/3/2024).
Dikatakan Kabaharkam, titik rawan yang dimaksud yakni rawan macet dan rawan pidana. Kabaharkam percaya bahwa Polda juga siap melakukan pengamanan tersebut dengan optimal.
Terlebih, kata jenderal bintang tiga ini, Kapolri telah menginstruksikan ke jajaran untuk mengamankan mudik lebaran dengan lebih baik dari sebelumnya.
“Masing-masing Polda dalam setiap operasi tentu sudah membuat kirka (perkiraan keadaan) perlu diberikan pengamanan yang optimal baik terbuka dalam bentuk patroli, penjagaan, maupun tertutup dalam bentuk pengamanan tertutup lainnya,” katanya.
Kabaharkam
Polri Komjen Pol Fadil Imran juga memastikan bahwa jajarannya siap
mengawal jalannya pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu KPU RI. Dimana
diketahui bahwa Pleno tersebut dijadwalkan akan berakhir pada 20 Maret
2024.
“Kami akan kawal tuntas pleno penetapan hasil Pemilu 2024
yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024 ini,” tegas
Kabaharkam Polri.
Komjen Fadil menuturkan, pihaknya saat ini
telah melakukan berbagai upaya preventif. Sebab, jajaran Baharkam
tergabung dalam Operasi Mantab Brata 2023-2024.
Upaya preventif hingga pengamanan, kata jenderal bintang tiga ini, nantinya juga dilakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya.
“Intinya Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan rencana pengamanan," tandas Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.
Rabu, 13 Maret 2024
Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Orang Tua Korban Segera Laporkan Pelajar SMA 'Hidung Belang' ke Polisi

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial H.S (36) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap korban (anak kandungnya) berinisial M.L.S (14) pelajar SMP Negeri 1 PP. Terselatan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial P.Y (17) pelajar SMA Negeri 7 MBD yang berlokasi di Gunung Yoto Desa Oirata Barat Kecamatan Kisar Selatan, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pukul 22.00 Wit pada Selasa malam (12/03/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /04/III/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 12 Maret 2024, bahwa awalnya korban menghilang dari rumahnya dan pergi bersama terduga pelaku menuju TKP Gunung Yoto, pelapor dan keluarganya mencari keberadaan korban dan ditemukan sekitar pukul 18.30 Wit, korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek, perbuatan persetubuhan itu diketahui oleh pelapor (12/03) sekitar pukul 21.30 Wit korban memberikan pengakuan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku, pelapor setelah mendengar pengakuan korban anaknya tidak menerima baik hal itu sehingga melaporkan ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan bahwa.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, "Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Jumat, 08 Maret 2024
PAN Nilai PPK Sumberbaru Dan KPUD Jember Langgar Aturan Pemilu, Cak Salam : Kami Laporkan Lagi ke DKPP
.jpeg)
Hal ini dilakukan menyusul PAN merasa dirugikan pasalnya, terjadi rekapitulasi ulang yang tidak melibatkan beberapa saksi partai dan tanpa rekomendasi Bawaslu ke KPU. Sehingga menyebabkan suara Caleg dan PAN hilang 5.520 suara dari sebelumnya 10.280.
"Suara PAN dirampok oleh penyelenggara pemilu dengan melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru tanpa melibatkan saksi-saki dan merusak kontainer C Hasil Penghitungan. Akhirnya suara PAN hilang 5.520 suara dan dari Partai Gerindra naik 1700 an suara," kata Abdus Salam Ketua DPD PAN Kabupaten Jember saat dihubungi, Jumat (8/03/2024).
Kata Cak Salam sapaan akrabnya, PAN tetap meminta, KPUD dan Bawaslu melakukan hitung ulang dengan menyandingkan C hasil dan D Hasil Penghitungan Suara. Setelah itu, menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen sebagai keputusan final yang di tandatangani dan disahkan KPUD -Bawaslu serta saksi partai-partai.
"Tapi KPUD Jember tetap melanjutkan penghitungan tingkat Kabupaten, berdasarkan hasil rekapitulasi ulang dari PPK Sumberbaru sebagai hasil perolehan. Harusnya dipending sampai ada penyandingan data C dan D Penghitungan Suara. Bahkan dalam agenda penghitungan suara PPK Sumberbaru berubah menjadi finalisasi pengetahuan. PPK Sumberbaru melanggar aturan dan KPUD Jember ikut membiarkan pelanggaran ini," jelas Cak Salam panjang lebar.
Terakhir Caleg PAN DPR RI Dapil Jawa Timur IV Jember - Lumajang ini akan terus berjuang mencari keadilan, karena suaranya sudah dirampok dan dicuri secara nyata dan terang-terangan. Pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran-pelanggaran ini ke Bawaslu Propinsi/RI, DKPP dan MK.
"Pelanggaran dan kecurangan ini mempengaruhi selisih suara dan menyebabkan kursi ke 8 Dapil Jawa Timur IV milik PAN hilang. PAN bersama PPP dan partai lainnya akan menuntut sampai keadilan datang," sesalnya.
Cak Salam juga mengatakan, KPUD Jember pernah terbukti langgar kode etik, dimana DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPUD Jember. Hal itu diketahui dari PUTUSAN Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang diputuskan melalui sidang pleno, pada hari Rabu (28/04/2021).
"Mereka (red-KPUD Jember) pernah melanggar dan dalam putusan sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu (05/05/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ini menjadi bukti bahwa KPUD Jember sudah biasa melanggar dan dalam Pemilu Legeslatif 2024 ini pelanggaran dilakukan lagi, sehingga merugikan PAN," katanya.
Menurut, Putusan DKPP RI berdasar pada Pengaduan Nomor 43- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65- PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021. Dari pihak pengadu Rico Nurfiansyah Ali, warga Jl MT Hariyono 151 RT01/RW01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
"Melalui putusan ini, masyarakat Jember bisa menilai kualitas penyelenggara pemilu di jember, dan fakta yang telah sampaikan sejak rekap kecamatan sampai rekap kabupaten terjadi pergeseran surat suara yang masif
"Hari ini kita akan laporkan ke DKPP soal kerugian suara PAN. Jika ada laporan lagi terhadap ketua kpu dan terbukti yang bersangkutan bisa di pecat, karena setelah peringatan keras berdasar peraturan DKPP NO 2 tahun 2017 adalah pemberhentian,” tandas Cak Salam
PPP Sebut KPUD Jember Lakukan Rekayasa Rekapitulasi
Adanya penghitungan ulang di PPK Sumberbaru bermula dari mark-up suara Caleg DPR RI Golkar nomor 4 Dwi Priyo Atmojo yang mencapai lebih dari 5.000 suara. Kemudian, disusul tuduhan dari Gerindra terhadap PAN yang diduga telah menggelembungkan suara DPR RI di daerah tersebut.
Kemudian PAN pun membalas dengan melancarkan protes lantaran tanpa rekomendasi resmi Bawaslu, justru perolehan PAN langsung dikurangi 5.520 suara, sedangkan Gerindra ditambah 1.700 an suara.
Selain PAN, protes kepada Bawaslu-KPUD juga dilayangkan kubu PPP. Ketua DPC PPP Jember KH. Madini Farouq dan juga H Ahmad Khoirul Farid SH selaku kuasa hukum partai berlambang Ka'bah, menyatakan bahwa KPUD Jember telah melakukan rekayasa dalam proses rekapitulasi.
Rekayasa tersebut, waktu yang seharusnya untuk membacakan rekapitulasi suara DPR RI, ternyata oleh KPU dijadikan agenda finalisasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu malam ini hanya sebuah rekayasa. Tadi siang, KPU membacakan rekapitulasi untuk suara provinsi, kemudian diskorsing dan dilanjutkan pada pukul 19.00. Tapi saat pleno akan dimulai, bukannya membaca rekapitulasi suara DPR RI, tapi justru finalisasi. Ini sudah gak benar," ujar Farid.
Farid berjanji apa yang terjadi di Jember ini akan dibawa ke MK dan DKPP. Juga akan diperjuangkan di tingkat provinsi.
"Kami akan membawa carut marut pemilu di Jember, khusunya Kecamatan Sumberbaru, ke MK dan juga DKPP. Ini jelas kriminalisasi politik," terang Farid.
Dia pun tetap bersikukuh meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyandingan antara C-Hasil dengan D-Hasil pada rekapitulasi tingkat provinsi. Dia juga meminta, KPU Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan apa yang direkomendasikan.
Selanjutnya, ia akan melakukan langkah hukum lain. Yakni melaporkan Bawaslu dan KPU Jember ke DKPP, termasuk PPK Sumberbaru. Sebab, dia mengklaim memiliki bukti konkret dugaan kecurangan itu.
“Laporannya tentang penggelembungan dari C-Hasil ke D-Hasil, karena selisihnya sangat signifikan. Dalam satu wilayah di Desa Pringgowirawan saja, ada satu partai yang sampai 690 suara (penggelembungannya),” pungkasnya.
Caleg Nasdem Bersimpati Atas Hilangnya 5.520 Suara PAN
Hilangnya suara PAN yang mencapai 5.520 dan menggelembungnya suara Partai Gerindra 1700 an suara untuk Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV Jember - Lumajang, mendapatkan simpati dari kader partai lain. Salah-satunya dari Jumadi Made yang ikut berorasi mendukung Cak Salam (Abdus Salam).
Jumadi Made ikut orasi menentang sikap KPU dan Bawaslu yang tidak memberikan rekomendasi atas laporan dan keberatan yang dilayangkan PAN dan PPP pada malam terakhir rekapitulasi KPU Jember pada Rabu (6/3/2024) dini hari di Hotel Aston Jember.
Jumadi Made menentang sikap KPU dan Bawaslu yang tidak memberikan rekomendasi atas laporan dan keberatan yang dilayangkan PAN dan PPP.
Warga Jember banyak yang mengenal dan mengetahui bahwa Jumadi Made adalah caleg Partai Nasdem. Aksinya juga sempat viral saat dirinya mengamuk di kantor Kecamatan Ajung saat awal proses rekapitulasi tingkat PPK dan juga saat mengawal suara Partai Nasdem di Kecamatan Sumbersari.
Namun, meski dirinya gagal terpilih menjadi anggota dewan melalui Partai Nasdem, kiprah Jumadi masih terlihat saat orasi di Hotel Aston Jember. Apalagi saat dirinya orasi, terekam kamera ketika tiba-tiba Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengambil mikrofonnya dan menanyakan korlap aksi yang dilakukan.
"Meski saya gak lolos menjadi anggota dewan, tapi kepedulian saya pada demokrasi di Jember tidak akan luntur. Mungkin warga Jember heran melihat saya orasi dan terkesan mendukung Caleg DPR RI PAN. itu semua saya lakukan karena saya tidak tega melihat Cak Salam (H Abdus Salam Caleg PAN DPR RI, red) diperlakukan tidak adil," ujar Jumadi Jumat (8/3/2024) saat bertemu media ini.
Jumadi menilai proses rekapitulasi yang carut-marut, terutama di Kecamatan Sumberbaru, tidak lepas adanya permainan dari penyelenggara pemilu, serta ada campur tangan partai politik tertentu yang sengaja mengacak-acak proses pesta demokrasi, yang ujung-ujungnya untuk meloloskan caleg tertentu.
"Padahal, kalau mau, jujur, Cak Salam memberikan kontribusi besar untuk kemenangan capres Prabowo-Gibran di Jember. Meski saya berasa di barisan capres pasangan Amin (Anies-Muhaimin), tapi saya salut. Kemenangan Prabowo di Jember tidak lepas dari 2 sosok di Jember, yakni Cak Salam dan Gus Fawaid," ujar Jumadi.
Menurut pria yang juga pengurus organisasi Gerpas (Gerakan Pemuda Aksi Sosial) Jember itu, caleg yang tidak peduli dengan pencalonannya, tapi all out untuk memenangkan pasangan capres Prabowo dengan mampu mendatangkan ribuan massa.
Kata dia, hanya ada di Cak Salam dengan acara jalan santainya di Kaliwates serta Gus Fawaid, caleg Gerindra, dengan Sholawat Kebangsaan yang di USG (Jember Sport Garden) .
"Sedangkan partai lain maupun caleg lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju belum bisa menyamai keduanya (Cak Salam dan Gus Fawaid). Tapi, saya heran, justru Cak Salam seperti dijegal oleh koleganya di Koalisi Indonesia Maju. Ini yang saya prihatinkan, sehingga saya tergerak untuk ikut memperjuangkan saat rekapitulasi KPU," kata Jumadi dengan didampingi Fajar, Ketua Gerpas.
Bahkan Jumadi juga mengungkit kontribusi yang dilakukan Cak Salam kepada masyarakat Jember jika dibandingkan dengan caleg yang merebut posisi perolehan ketua DPD PAN Jember sangat tidak sebanding.
"Ya sangat jauh kontribusinya. Cak Salam asli Jember dan sebelum pencalegan sudah memberikan kontribusi untuk warga Jember, dan tentu lebih memberi manfaat jika terpilih, daripada caleg dari luar Jember, yang datang ke Jember baru 4 bulan terakhir saat masa kampanye saja," tambah pria asal Ajung ini.
Sabtu, 10 Februari 2024
Kontroversial, Caleg Partai Ummat Dukung Prabowo-Gibran, Paulus : Prabowo Tegas, Gibran Berangus Ketum Partai PKB Dan Profesor!
.jpeg)
KABUPATEN BEKASI, JBP - Baru-baru ini muncul di Kabupaten Bekasi pernyataan sikap dari Caleg Partai Ummat, Dapil 4, Nomor Urut 7, Paulus Simalango.SH yang cukup kontroversial dan Fenomenal. Dimana dirinya menjatuhkan pilihannya untuk mendukung sepenuhnya Paslon Capres-Cawapres Nomor 02, Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pemenang dan meraih kedudukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam kontestasi Politik pada Pemilu 2024 di 14 Februari 2024 ini. Sementara diketahui Partai Ummat sendiri mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dukungan ini diperjelas setelah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengungkapkan partainya secara resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.
Terkait akan hal itu Caleg Partai Ummat, Dapil 4, Nomor Urut 7, Paulus Simalango SH menjelaskan secara gamblang dan terang benderang dengan menjawab 7 pertanyaan yang diajukan Awak media kepadanya. Berikut pertanyaan yang di sampaikan Awak Media kepadanya :
1. Sejauh mana anda meyakini Paslon Capres dan Cawapres 02 dapat memenangkan kontestasi politik Pemilu 2024 dan berdasarkan apa anda meyakini Paslon tersebut dapat meraih suara terbanyak?.
" Mengenai itu saya sangat meyakini bahwa Paslon Capres dan Cawapres 02 dapat memenangkan dalam satu kali putaran," jawabnya pada Awak Media (10/02/2024) di kediamannya, Perum Griya Padma, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi..
2. Kelebihan apa yang dimiliki Capres 02 dari Capres lainnya, sehingga membuat Anda begitu yakin untuk menjatuhkan pilihan bahwa dialah Presiden RI 2024?.
"Menurut penilaian saya, bapak Prabowo termasuk orang yang memiliki ketegasan, keberanian dan cinta tanah air serta tetap memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa," kata Paulus.
3. Bagaimana analisa dan pandangan serta pendapat anda terhadap debat Capres 3 kali yang di gelar KPU terhadap Paslon 02 pilihan anda dalam adu gagasan dan argumentasi dengan Capres 01 dan 03?.
"Berdasarkan analisa saya, Prabowo lebih banyak bertahan dalam debat, tidak menyerang personal dan lebih fokus pada program-program berkelanjutan dari Presiden Joko Widodo dengan yang baik lebih ditingkatkan dan yang dinilai kurang cocok ditinggalkan, serta menegaskan bahwa segala sesuatu jangan cuma "Omon-omon: doang," ungkapnya.
"Kendati pada debat kedua yang justru dua Capres kompeteternya menyerangnya dari dua sisi yang meminta untuk membuka seluruh dokumen pertahanan negara pada publik, dalam sesi interaksi tersebut prabowo menjawab ,"Sorry Yee!,"sambung Paulus.
4. Bagaimana pendapat anda tentang Cawapres 02?.
"Gibran kalau menurut penilaian saya cukup dapat mewakili generasi Z ya, di usia muda dia berani tampil menjadi Cawapres mendampingi Prabowo, jadi menurut saya itu merupakan terobosan bagi anak muda untuk turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam dunia Politik. Dan itu dapat menjadi Pembelajaran Politik bagi anak muda lainnya di Indonesia," kata Paulus.
5. Apa kelebihan Cawapres 02 terhadap Cawapres lainnya sehingga anda menjatuhkan pilihan bahwa dia memiliki kapasitas sebagai Cawapres menjadi Wapres?.
"Ya sudah tentu pada usianya yang terbilang muda dam mewakili anak muda, sementara lawannya kan sudah pada uzur, sudah tue-tue dan rambutnya saja sudah pada putih semua,"terang Simalango.
6. Bagaimana analisa dan pandangan serta pendapat anda dalam debat Cawapres 2 kali yang di gelar KPU terkait Cawapres 02, sehingga anda meyakini akan kemampuan Cawapres 02 yang layak menjadi Wapres di bandingkan dengan Cawapres 01 dan 03?.
"Waduh kalau mengenai itu sudah pasti Gibran "Is The Best". Bagaimana tidak, pada debat pertama di sesi interaksi Gibran mampu membuat Strong Pressure Ketua Umum Partai PKB, sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Gibran dan bahkan sang Ketum Partai sampai menjatuhkan Mic sambil menunjukan wajah pucat pasinya dihadapan publik. Sementara sang Profesor terus mengejar jawaban Gibran terkait pertanyaan yang di sampaikannya, kendati sudah di jawab namun tetap ngeyel dan merengek-rengek minta jawaban," tutur Paulus.
"Nah pada debat kedua lebuh seru lagi. Dikarenakan kedua cawapres kompeteter Gibran yang Notabene Ketua Umum Partai dan Profesor itu di buat tidak berkutik dan bahkan seluruh argumen yang dilayangkan dalam debat tersebut, di babat,si gulung dan digunduli habis-habisan serta diberangus oleh Gibran Raka Buming Raka," tegas Simalango.
Lanjutnya,"Dan bahkan sang Ketua Umum Partai PKB dan Sang Profesor dibuat pucat pasi terkena Hard Shock Gaya Gibran, sehingga membuat mereka berdua tergagap-gagap dikarenakan tidak mampu menjawab pertanyaan Gibran begitu juga sang Profesor dan bahkan sampai tidak mau menjawab, ya disinyalir itu karena tidak memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan dengan berdalih pertanyaan receh, padahalkan jawab saja walau receh, kalau memang bisa menjawab. Nah dari hasil analisa saya terkait debat tersebut,. itu menandakan Gibran Rakabuming Raka berada di atas angin baik dalam pengetahuan umum maupun khusus,walaupun masih muda namun dia memiliki wawasan yang luas serta berkapasitas sebagai seorang Capres," paparnya.
7. Bila demikian berarti Anda siap mencoblos Paslon Capres-Cawapres 02 pada 14 Februari?, kendati hal tersebut berbeda pandangan dengan Partai anda sendiri yaitu Partai Ummat yang mengusung Paslon lain?.
"Mengenai pilihan kan masing-masing, tidak ada paksaan, kalau saya memilih mendukung Capres-Cawapres Prabowo-Gibran berdasarkan pilihan pribadi saya dan keluarga saya, mengenai Partai berbeda, ya berarti beda pilihan, begitu aja kok repot," pungkas Caleg Partai Ummat, Dapil 4 Nomor Urut 7, Paulus Simalango SH.
(JLambretta) JBP
Rabu, 07 Februari 2024
Polemik DTKS Kemensos, Ketua PSM : Input Data DTKS Kacau, Kasi Kesra Desa Tridaya Sakti : Data 2024 Tidak Mengacu Pada DTKS Atau SIKS-NG
.jpeg)
Hasan petugas PT Indonesia Pos mengatakan, bantuan beras 10 kilogram ini diberikan kepada warga masyarakat yang ada di Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
“Ada sekitar penerima manfaat 666 yang terdata di Desa Tridayasakti, ” jelasnya.
Pembangunan Penagaran SDN 02 Satria Jaya Disinyalir Langgar Aturan Tanpa Pengawasan Dinas, RT Naseh : Pemborong Bedegul
KABUPATEN BEKASI, JBP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan ter...

JAYABAYA POS
POSTINGAN TERUP-DATE
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...
-
BANDUNG , JBP – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat bersama para Ketua PWI kab/kota se-Jawa Barat kembali menegaskan kom...
-
JAKARTA, JBP - "Misi ini telah menjadi saksi, kiprah beragam Kontingen dari berbagai negara, dengan prestasi dan pencapaian yang beraga...
NASIONAL
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tangg...

DAERAH
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tangg...