Senin, 15 Januari 2024

Marak APK Caleg Langgar Aturan Tanpa Tindakan Tegas, Paulus Simalango SH : KPU Dan Pemkab Bekasi Tidak Kerja Sesuai Tupoksi!

KABUPATEN BEKASI, JBP - Carut-marut pemasangan APK oleh Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bekasi yang mana di nilai serampangan tanpa aturan dan langgar ketentuan oleh berbagai pihak tanpa adanya tindakan tegas dan kongkrit yang di lakukan pihak KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dimana Notabene berada dibawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan terhadap persoalan yang menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat pada APK Pemilu 2024 menyangkut kebersihan, lingkungan hidup dan ketertiban umum tersebut sehingga menuai reaksi keras Caleg Partai Umat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.

Hal tersebut diungkapnya secara tegas dan lugas serta gamblang saat di jumpai Tim Awak Media di Kantornya.

"Disini saya menyoroti KPU dan Bawaslu seharusnya sigap, jangan setelah viral baru seakan-akan mengambil tindakan..artinya apa viral dulu baru diambil tindakan berarti kinerjanya kurang baik dong," ujar Paulus Simalango pada Awak Media, Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya,"Nah begitu juga Bupati harus cepat dong.Satpol PP kan pelaku Perda...ya kalau memang itu melanggar..ya terjunkan Satpol PP nya dan Kasatpol PP juga harus bertindak..jangan ada aduan dulu baru bekerja..gitu lho,"sambungnya.

Terkait mengenai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu maupun Pemkab Bekasi (Dalam Hal Ini Tindakan Tegas Satpol PP_Red).

"Mereka bisa di bilang tidak bekerja sesuai dengan Tupoksinya, buktinya masih banyak APK-APK yang bertebaran yang menyalahi aturan tanpa adanya pengawasan dan bahkan tindakan tegas yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang selain mengganggu ketertiban umum termasuk mengotori lingkungan di tambah berdasarkan informasi yang didapat bahwa sudah banyak komplain baik warga Perumahan, Pengelola Perumahan maupun masyarakat umum yang melaporkan namun tidak ada tindakan sighnifikan yang di lakukan Panwaslu dan Satpol PP untuk serius melaksanakannya," paparnya.

Ditanyakan tentang peran PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam kewajibannya mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, tertib, teratur, aman dan damai sesuai instruksi kemendagri dan Presiden.

"Ya lakukan dong, inikan kontestasi Pemilu saat ini yang sedang di laksanakan, artinya Pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Dani Ramdan dan juga Ketua KPU harus selalu bersinergi mengawasi, memantau dan bertindak. Kan Bupati itu sebagai Kepala Derah dan dia (PJ Bupati Dani Ramdan-Red) harus bisa melancarkan dan mengamankan Pemilu ini nantinya.Dalam hal ini di tindak dong APK-APK yang bertebaran tidak sesuai dengan, di copot, di berikan pengertian dan didikan. Bila perlu bila ada Caleg-caleg yang kurang respon di tindak tegas saja, jadi kelihatan PJ Bupati kinerjanya...kalau seperti ini terkesan pembiaran..seakan-akan ya udah biarin aja..saya enggak tau apakah dia (PJ Dani Ramdan-Red) bekerja apa tidak, realitanya masih banyak spanduk-spanduk bertebaran dimana-mana yang tidak sesuai pada tempatnya," beber Paulus.

Caleg Partai Umat Dapil 4 Nomor Urut 7 menegaskan bahwa,PJ Bupati Dani Ramdan harus segera mengambil tindakan. Dengan bekerja sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabannya sebagai Kepala Daerah.

"Saya sampaikan kepada PJ Bupati. PJ Bupati kau turun dong, kerja dong, lihat dong..jangan hanya di kantor saja..jadi terkesan makan gaji buta." pungkas Paulus Simalango SH.

(JLambretta) JBP

Sabtu, 13 Januari 2024

Hubungan Internasional : Ketua Umum SMSI Sampaikan Ucapan Selamat Pada Presiden Taiwan Terpilih


JAKARTA, JBP — Taiwan telah mengawali pemilihan umum tahun 2024 dunia yang diikuti  kurang lebih separuh penduduk bumi, yakni sekitar dua miliar orang di 70 negara.

Taiwan hari Sabtu (13/1/2024) menggelar pemilihan umum dan berhasil memilih presidennya, Lai Ching-te dari partai berkuasa Democratic Progressive Party (DPP). Lai sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden Taiwan.

Atas kemenangan Lai Ching-te, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus yang memimpin organisasi pers beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber di Indonesia mengucapkan selamat atas terpilihnya Lai yang berpasangan dengan Hsiao Bi-khim sebagai wakilnya.

Ucapan itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI, M Nasir, Minggu (14/1). “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Lai Ching-te yang mendapat kepercayaan rakyat untuk memimpin Taiwan,” tulis Firdaus.

Terpilihnya Lai menunjukkan kualitas kepemimpinan serta banyaknya harapan rakyat Taiwan terhadap Lai. “Kami berharap presiden terpilih Taiwan juga melanjutkan kerja sama dengan kami,” kata Firdaus yang didampingi wakilnya, Yono Hartono, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Retno Intani, dan Sekretaris Jenderal M Nasir.

Lai telah mendeklarasikan kemenangannya Sabtu malam. Dia mengalahkan dua pesaingnya. “Malam  ini milik Taiwan. Kami berhasil menjaga Taiwan tetap berada di peta dunia,” kata Lai di depan para pendukungnya yang meluapkan kegembiraan.

Seperti dikutip CNN, Lai mengatakan, pemilihan umum yang ia menangkan, menunjukkan kepada dunia bahwa rakyat Taiwan memiliki komitmen untuk demokrasi. “Saya harap China bisa mengerti,” kata Lai.

Pemilihan presiden Taiwan tersebut dalam bayang-bayang ancaman China yang menganggap Lai sebagai tokoh separatis. China mengatakan Taiwan bagian dari China.

Namun demikian rakyat Taiwan mengabaikan peringatan China dan tetap berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara.

Hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Pusat,  Lai (partai DPP) mendapat suara lebih dari 40 persen dari total suara. Sementara pesaingnya, Hou Yu-ih dari partai oposisi Kuomintang (KMT) memperoleh suara 33.49%, dan Ko Wen-je dari Taiwan People’s Party (TPP) mendapat suara 26.45%.

Lebih dari 14 juta penduduk Taiwan berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Total partisipasi penduduk di atas 71 persen.
 
(*) JBP

Jumat, 12 Januari 2024

Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sawit, Polsek Gantung Kolaborasi Polres Belitung Timur Lakukan Olah TKP


BELITUNG TIMUR, JBP - Polres Belitung Timur, Seksi Hubungan Masyarakat,- Seorang pria ditemukan tewas gantung diri di pohon sawit milik sdr. Rafaizal di Dusun Limbungan 1 Desa Limbungan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Mayat pria tersebut diketahui berinisial MS (26th) warga asal Desa Ibul Kec. Badau Kab. Belitung yang bekerja sehari-hari sebagai buruh harian lepas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH mengatakan penemuan mayat gantung diri ini terjadi pada Jumat (12/01/24) pagi.

Mayat tersebut, kata Jerry, mula ditemukan oleh seorang saksi yang hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal tersebut.

“Penemuannya sekitar jam 08.20 pagi pada saat saksi ini hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal,”kata Jerry, Jumat (12/01/24) sore.

Pada saat hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal, lanjut Jerry, orang yang merupakan saksi tersebut menemukan satu unit motor yang terparkir di pinggir jalan kebun sawit namun tidak ada orang atau pemiliknya berada disekitar motor dan saksi melihat disekitar terlihat seseorang tidak dikenal yang sudah tergantung di dahan pelepah pohon sawit.
 
“Melihat kejadian itu, saksi tersebut langsung melaporkan dan memberitahukan kepada warga sekitar serta Polsek Gantung tentang penemuan mayat gantung diri tersebut,”lanjut Jerry.

Usai mendapatkan informasi, Polsek Gantung langsung berkoordinasi dengan Unit Ident Polres Belitung Timur untuk dilakukan olah TKP.

“Saat ini sudah dilakukan olah TKP dan korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beltim untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,”ungkap Jerry.

“Untuk motifnya, kita masih belum mengetahui. Nanti akan kita sampaikan kembali,”tambahnya.
 
(Ferry) JBP

Rabu, 10 Januari 2024

Caleg BN Holik Dan Caleg H Marjuki Dianggap Calon Dewan Tak Mendidik, Khoirudin : Pentingnya 'Pendidikan Politik' Agar Faham Etika Dan Estetika!

KABUPATEN BEKASI, JBP - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Dalam konteks kampanye kita sudah mengeluarkan himbauan kampanya sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017, larangan-larangan kampanye pasal 280 ayat 1,2 dan 3 kemudian pasal 281, 282, 283, kemudian terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye itu juga disebutkan di dalam PKPU bahwa bahan kampanye memang dilarang di tempel di tempat-tempat yang di larang seperti fasilitas pemerintahan kemudian Pendidikan maupun tempat ibadah, nah di dalam PKPU pasal 71 bahwa lebih mengutamakan etika dan estetika," terang Kodiv PP dan Datin, Khoirudin, SH., MH saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Message dan voice Notes, pada (10/01/2024).

Lanjutnya,"Nah ketika itu terjadi, kita ada mekanismenya..yang pertama dalam konteks pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan dan upaya yang dilakukan mengkomunikasikan kepada Partai Politik terlebih dahulu karena terkait APK hampir rata-rata yang dimiliki oleh Caleg dipasang oleh pihak ketiga..nah pihak ketiga inilah yang tanda kutip tidak mengetahui tentang aturan Pemilu," ungkapnya.

Ditanyakan apakah Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak pernah mensosialisasikan terkait aturan yang telah di tetapkan kepada para Caleg Kabupaten, Provinsi maupun Nasional (RI-Red) baik secara langsung maupun melalui Partai yang bersangkutan?

"Kita selalu mensosialisasikan kepada Partai Politik, tinggal bagaimana Partai Politik memberikan pemahaman kepada para Calegnya, sejauh ini secara surat kita lakukan himbauan, kemudian secara pertemuan kita lakukan pertemuan baik di KPU maupun di Bawaslu, kita sering mengundang teman-teman Partai Politik terutama LO-LO yang ditugaskan Partai Politik ke KPU maupun Bawaslu," ujar Khoirudin.

Disinggung, bila memang hal tersebut telah kerap kali di sosialisasikan namun hasilnya selain tidak maksimal namun justru berbanding terbalik dengan yang di harapkan, kenapa bisa seperti itu?. Apakah hal tersebut terjadi di karenakan kurang Profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan Tupoksinya atau memang para Caleg dan Partainya yang memang sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan maksud lain, kemungkinan diantaranya di anggap Panwaslu selalu tidak bekerja serius dan tegas pada setiap aksinya?

"Tugas wewenang Bawaslu yang pertama adalah Pengawasan dan di Pengawasan itu ada pencegahan didalamnya, kemudian bila pencegahan tidak juga di lakukan oleh peserta maka kita lakukan tindakan, ketika itu terjadi kita komunikasikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan dan alhamdulilah juga ada banyak peserta Pemilu yang andil dan benar-benar mengikuti aturan yang di sampaikan Bawaslu, tuturnya.

"Bila pencegahan sudah di lakukan namun peserta Pemilu ngeyel, nah baru kita lakukan penindakan," tegasnya.

Terkait penerapan aturan "Efek Jera" kepada para pelaku pelanggaran pemilu.

"Nah Efek Jera atau tindakan Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran ini adalah, atau tindakan terakhir selama bisa kita cegah,' tandasnya.

Ditanyakan menurut Pak Khoirudin prilaku kedua Caleg tersebut apakah mendidik dan tahu aturan atau tidak mendidik dan tidak tahu aturan?

"Dalam hal mendidik atau tidak mendidik di jelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 267 ayat 1 bahwa kampanye itu adalah bagian dari pendidikan politik, oleh karena itu seharusnya peserta Pemilu yang didalamnya ada pelaksana kampanye maupun para calon harusnya dalam kampanye itu melakukan 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat, jangan samapi sebaliknya, apabila kampanye yang dilakukan dengan metode apapun..ini terkesan mengajarkan 'Pendidikan Politik' yang tidak benar," paparnya.

"Dalam pemasangan APK juga diatur jangan sampai memasang di sembarang tempat, ada aturannya di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 70 terkait bahan kampanye dilarang ditempatkan di tempat Pendidikan, tempat ibadah dan sarana Pemerintahan," sambungnya.

Kodiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menekankan kepada para peserta Pemilu baik Parpol, Caleg maupun Staik Holder terkait agar lebih mengedepankan Etika dan Estetika di dalam melakukan pemasangan APK serta lebih mengutamakan 'Pendidikan Politik' yang benar dan sehat untuk masyarakat

"Dalam hal APK inipun sama, dengan mengedepankan Etika dan Estetika dalam Pasal 71, terkait masalah hal-hal lainnya Etika dan Estetika di pohon-pohon itu memang tidak di bolehkan di dalam PKPU, mangkanya kemudian para peserta Pemilu dalam hal berkampanye harus benar-benar melakukan 'Pendidikan Politik ' pada masyarakat,"tuturnya.

"Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta Pemilu yang didalamnya ada Caleg maupun para calon pasangan agar bertindak secara Profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 7 Tahum 2017 maupun PKPU dalam hal kampanye,"pungkas  Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

(JLambretta) JBP




"Ultimum Remedium"
(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)

Selasa, 09 Januari 2024

Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia 2024, Bertajuk 'Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045' di Bogor


JAWA BARAT, JBP - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 9 s/d 11 Januari 2024 di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat. (09/01/2024).

Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mengangkat tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”. Menurut Jaksa Agung, tema tersebut mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni sebagai berikut:

Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.

Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.

Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.

“Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rapat Kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rapat Kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. 
 
(Setiawan) JBP

Jumat, 05 Januari 2024

Ketua DPD Golkar Tutup Mata Terhadap APK-nya di Sekolah, Ketua Panwascamcikbar : 'Cermin Calon Legislatif Tidak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, JBP -  Tindak lanjut terkait aduan APK dan Atribut Partai Golkar yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat IX, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SE. MM  yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada team sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(05/01/2023).
 
Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA  menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut satu dari Partai Golkar, H Akhmad Marjuki SE. MM yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.
 
"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.
 
Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPD yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA.
 
 
Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat bernomor urut 1, H Akhmad Marjuki SE. MM saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.
 
(Red) JBP

 
Sumber : Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Bara

Senin, 01 Januari 2024

Supriyanto Tegaskan Caleg Pasang APK Disekolah Langgar Aturan, Surya : Target Pemilih Anak SD!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan dan bahkan diarea sarana pendidikan (Sekolah-Sekolah-Red) sehingga terlihat semrawut, kotor dan Liar.

Dalam hal ini, Supriyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat menegaskan bahwa.

"Kita mengacu pada SK KPU 375 nanti dijelaskan cuma saya belum hafal, mana yang di perbolehkan dan mana yang  tidak boleh, disitu dijelaskan mengenai tempat yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah sama lingkungan pemerintahan tentang pemasangan- pemasangannya, terus ada penjabarannya untuk di tiang listrik, di pohon dan di taman, tuturnya pada Awak Media (30/12/2023) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

"Kalau memang jelas menempel itu yang di larang, di dalam pagar dan di luar pagar  selama menempel di sekolah dan dilihat pager itu bagian dari sekolah tidak, kalau menempel itu termasuk melanggar, jadi yang tidak boleh itu sekolah, tempat ibadah dan kantor Pemerintahan termasuk Desa juga,"terangnya.

Lanjutnya," Kalau pemasangan di pohon kalau di paku itu termasuk salah juga dan melanggar dan itu wajib di benahi,"tegasnya.
 
"Dan hal itu sering di sosialisasikan, kenapa tidak pada faham saya juga tidak mengerti," imbuhnya.

Disinggung tentang tindakan yang akan di lakukan oleh pihak Panwascamcikbar terhadap para Caleg dan yang melanggar dengan  memasang APK tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau itu masuknya ke ketentuan Perda ketertiban Umum, nanti kita Koordinasi dengan Linmas atau Satpol PP, ya laporan kita terima dan kita sampaikan,"kata Supriyanto.

Disinggung bagaimana bila Satpol PP tidak menindak lanjuti terkait laporan Panwas untuk di tindak lanjuti.

"Ya kita himbau lagi sesuai standar,"jawabnya.

"Dikarenakan belum ada hal seperti itu, ya kita jalani sesuai proses yang ada, kalau memang eksekutor tidak mau bertindak, ya kita akan melaporkan ke Bawaslu bahwa kondidi di lapangan seperti ini dan Bawaslulah yang menindak lanjuti,"sambungnya.

"Himbauan kita adalah penerusan dari Bawaslu dan kita teruskan ke Partai Politik, karena Caleg itu sebenarnya bukan peserta Pemilu, peserta Pemilu itu sendiri adalah Partai Politik, jadi kita hubungannya kepada peserta Pemilu yaitu Partai Politik yang akan melakukan himbauannya kepada para Calegnya, karena kita selain himbauan melalui surat, kita datangin kalau memang ada permasalahan," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Cuma kadang-kadang kendalanya dari Partai itu suka bilang soal Tim Lapangan dan Eksekusi itu kadang -kadang diluar, istilahnya eksternal..itu dalih mereka, pokoknya kita hanya sampaikan bahwa tolong di tertibkan bagaimana caranya..situlah Partai yang punya wewenang untuk dilapangan agar para Caleg menertibkan tentang pemasangan APK, himbauan disitu disebutkan (Aturan-Red) bahwa di larang di tempat ibadah, pendidikan, pemerintahan termasuk pohon-pohon, cumakan faktanya kita enggak bisa..tinggal lihat tekhnis di lapangannya," papar Supriyanto.

Ditanyakan berapa lama proses penertiban setelah adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran dari para Caleg yang memasang APK di Sekolah-sekolah, Rumah Ibadah maupun di Kantor Pemerintahan.

"Biasanyakan di lapangan kita di bantu temen-temen TKD tiap Desa satu orang, nah tekhnisnya begitu ada laporan masuk kalau memang secara resmi informasi itu didapat dari TKD kita segera eksekusi secepatnya...satu atau dua hari..kalau sifatnya laporan yang tidak jelaskan kita tidak tahu dimana titiknya...kalau ini jelas karena menempel di sarana Pendidikan dan kita akan telusuri dimana tempatnya, wilayahnya siapa dan kita akan langsung cepet koordinasi dengan BKD setempat dan TKD setempat langsung menelusuri tempat objeknya dan langsung dia eksekusi," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat , Supriyanto.

Supriyanto mengklaim bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga dalam hal pemasangan atribut kampanye (APK) yang dipaku di Taman Aster maupun di Wilayah Cikarang Barat dan itu harus ada pengaduan dari masyarakat.

"Kita tidak ada kewenangan untuk mencopot, terkecuali pas dihari tenang", kilahnya.

Disinggung memang harus ada pengaduan baru di tindak lanjuti, lalu bagaimana dengan temuan yang ada di depan mata Kantor Panwascam dan yang selama ini dilewati namun tidak ada tindakan tegas dari Panwascam Cikbar?

"Itu akan ditindak lanjuti," pungkas Supriyanto.

Caleg Targetkan Anak-anak sebagai Pemilih, Panwascam Kemana"

Sementara Tokoh Pemuda stempat, Surya Sueb menegaskan bahwa," Itu gimana masang spanduk di sekolahan..kalau memang melanggar segeralah di tertibkan sama Panwaslu ..kalau tidak Panwaslu kerjanya apa..cuma makan gaji buta ngabisin uang rakyat doang," tandasnya pada Awak Media (30/12/2023).

"Saya juga salut sama Tim sukses dari para Calegnya dan angkat jempol tangan dua dengan memasang spanduk di tempat itu berarti Calegnya menargetkan anak-anak sekolah di SDN Kali Jaya 10 sebagai para pemilih mereka," jelas Surya seraya tertawa lepas.

Surya juga menegaskan bahwa apa yang di lakukan para Caleg tersebut adalah melanggar aturan KPU Nomor 375 dan Panwascam Harus segera menindak tegak para Caleg yang tidak tahu aturan tersebut. 

Sementara Mimin, Onah dan lainnya mengatakan bahwa," Lha itu Dewan romannya cari anak-anak kali suruh pada milih...meureun," kata mereka pada Awak media (1/1/2024).

Sedangkan Dagul mengatakan," Panwaslunyalah kerja yang bener itu jangan diem bae...Panwascam kemana? jangan cuman nongkrong makan gaji buta doang ora ada kerjanyah," tandasnya (1/1/2024).


(JLambretta) JBP




Pembangunan Penagaran SDN 02 Satria Jaya Disinyalir Langgar Aturan Tanpa Pengawasan Dinas, RT Naseh : Pemborong Bedegul

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan ter...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH