Selasa, 12 Desember 2023

Kejagung RI Melalui Jagung Muda Pidum Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Dengan Keadilan Restoratif


JAKARTA, JBP - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada senin (11/12/2023) menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan Tindak Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif, (12/12/2023).
 
Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan identitas para tersangka tersebut berikut proses penyelesaian kasusnya sebagai berikut;

Tersangka Gerrald Efraim Kambey dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Melki Salangkapande alias Opo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yadi bin (Alm) Sinar dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saruding alias Aldi bin (Alm) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Zakarya bin Zainal Abidin dan Tersangka II Assyuradi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Edo Efendi bin Endin dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Mahrizal alias Faisal alias Isal bin Deli dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka malanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Supriyatno alias Eno bin Asmari dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ridho Fachrul Ichsani alias Ido bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fassa Nugraha Segara, S. Ip bin Jujun Junaedi dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Undang alias Ulak bin Patudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Lucky Hermawan alias Uki dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rabania alias Bania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rabasia Alias Rabania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Dominikus Jeheron alias Nikus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Maximus Perong alias Simus bin Dorus Temar dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Jagung Muda -Pidum juga mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.
 
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;" katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif," ungkap Dr. Fadil Zumhana.

Selanjutnya, Jagung Muda-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
 
(Setiawan) JBP

KPU Gelar Debat Pertama Para Capres Peserta pemilu 2024, Debat Menarik Dari Ketiga Calon Presiden Cukup Berimbang


JAKARTA, JBP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses menyelenggarakan Debat Pertama Calon Presiden Peserta Pemilu 2024, yang berlangsung di Halaman Gedung KPU, Selasa (12/12/2023). Hadir menyaksikan debat pertama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim dalam sambutannya berpesan kepada dua pihak, pertama kepada calon presiden untuk menggunakan kesempatan debat guna menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. “Yang dapat meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya menjadi presiden 5 tahun mendatang,” ujar Hasyim.

Dan kedua kepada pemilih, agar masyarakat menyimak dengan baik visi, misi dan program para calon presiden yang dijadikan bahan kampanye pada debat ini.

Selebihnya Hasyim mewakili KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga terlaksana debat pertama yang baik. Juga permohonan maaf apabila ada terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pelaksanaan debat malam. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu tim panelis yang bersedia membantu KPU merumuskan bahan debat pada malam hari ini demikian juga stasiun televisi yang menyiarkan debat pertama pada malam hari ini,” ucap Hasyim.

Menutup sambutan, Hasyim mengajak semua untuk berdoa, memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa untuk senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan diberikan kesabaran. ”Selamat menyaksikan, menikmati dan menyimak debat calon presiden pertama malam hari ini,” tutup Hasyim.

Debat Berjalan Menarik


Sementara itu debat yang berlangsung selama 120 menit berjalan menarik. Debat diawali dengan penyampaian visi, misi dan program dari masing-masing calon presiden, dimulai dari calon presiden nomor urut 1, 2 dan 3.

Selanjutnya tiap calon presiden menjawab pertanyaan berdasarkan tema yang telah diperoleh dari hasil pengundian yang dilakukan oleh panelis. Tema yang dijawab mulai dari HAM, Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik serta Penanganan Disintegrasi dan Kerukunan Warga. Usai menjawab, dua calon presiden lainnya menanggapi jawaban yang disampaikan. Sesi ini dimulai oleh calon presiden nomor urut 2, dilanjutkan 3 dan 1.

Debat kemudian menjadi semakin menarik ketika ketiga calon presiden diberikan oleh moderator kebebasan untuk menyampaikan pertanyaannya kepada calon presiden lainnya. Pada segmen ini, sesi pertama calon presiden nomor urut 1 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, selanjutnya calon presiden nomor urut 2 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3, dan calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 1.

Sementara pada sesi kedua, calon presiden nomor urut 2 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 1, selanjutnya calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, dan calon presiden nomor urut 1 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3. 
 
(Dian R/Irma) JBP

Senin, 11 Desember 2023

Dinilai Cari Untung Buat Curang Dan Langgar Pemilu DPRD Kab.Bekasi, Kades Suryadi SH Dilaporkan APPB ke Bawaslu


KABUPATEN BEKASI, JBP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fajar Waryono bersama rekan mahasiswa lainnya terkait adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi yang di lakukan oleh sang Kepala Desa Setia Mekar guna meraih keuntungan dan demi kepentingan pribadi serta golongannya, pada Senin (11/12/2023).
 
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah terkait informasi tentang adanya dugaan tindakan Kepala Desa, Suryadi SH yang dinilai telah berbuat curang dengan berprilaku menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu. Hal tersebut tentu saja dianggap telah melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Yang mana diketahui bahwa Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Peserta Pemilu. 
 
"Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu," tandas Fajar Waryono selaku Pelapor.
 
Ia menegaskan juga bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan atau Pemilihan Kepala Daerah.
 
 "Kami juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH  ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon Legislatif." ungkaprnya.
 
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk terus mengawal hasil laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023. 
 
"Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022." tegas salah satu perwakilan dari pihak APPB setengah berteriak.
 
Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah alat bukti berupa wawancara pelapor dengan DKM, Video sambutan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH, rekaman suara sambutan Calon Legislatif, KTP Saksi-saksi, Foto wawancara dan Banner kegiatan.Pelaporan tersebut diterima dan di tandatangani oleh Khaidir Musa.

Sejak berita tersebut di turunkan pihak Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak yang terkait dengan persoalan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi 2024, guna mendapatkan keterangan jelas dari berbagai pihak yang bersangkutan.
 
(Apoloz/Lambretta) JBP

Jumat, 08 Desember 2023

Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus Periksa Dua Orang Saksi Tersangkut Kasus TPK Dan TPPU Base Transceiver Station 4G, Kapuspenkum : GS Dan CS


JAKARTA, JBP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(08/12/2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum juga menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada  Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GS dan CS.

"Untuk 2 (dua) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Jumat(08/12/2023)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

""Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik Kejaksaan.
 
(Wahyu) JBP

Kamis, 07 Desember 2023

Adu Mulut Dilokasi, Ellen Sulistyo Tak Terima Dikonfirmasi Jurnalis Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya Saat Situasi Sepi Pengunjung

SURABAYA, JBP - Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung.(07/12/2023).

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk di ruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi wartawan tersebut, "Kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?," tanya sang Wartawan, Ellen seketika itu marah ke Wartawan tersebut."Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen dengan nada tinggi.

Merasa tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen
Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang sedang rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Diketahui Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
(Budiman) JBP

Rabu, 06 Desember 2023

Hadiri Wisuda 310 Poltekip Dan 295 Poltekim, Kepala BPSDM : Prosesi Pelatihan Bekerjasama Dengan Kanwil, Peltek Pemasyarakatan Dan Imigrasi


JAKARTA, JBP - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly kembali mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang tugas utama mereka sebagai pelayan publik. Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Saat mewisuda 310 orang lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan 295 orang lulusan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Yasonna menekankan bahwa mereka adalah calon pemimpin organisasi kedepan, dan harus mampu menjadi contoh (role model) bagi lingkungan sekitar. Bahkan mampu membawa kementerian ini menjadi lebih baik dan bisa memberikan legacy bagi Kemenkumham.

“Saudara-saudara adalah pelayan dan abdi bangsa, bukan bos bangsa, bukan bos rakyat!. Tinggalkan kultur feodal di dalam melakukan pelayanan kepada publik. Saudara adalah pelayan rakyat. Ingat dan cam kan ini!,” tegas Yasonna dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim Angkatan LIV dan Angkatan XXII Tahun 2023.

Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), para lulusan ini harus bersedia dan siap ditempatkan dimana saja, termasuk jika itu dibutuhkan di pelosok.

“Saudara adalah abdi negara. Sebentar lagi saudara akan menerima surat keputusan saudara ditempatkan. Jangan bersungut-sungut. Kalau saudara ditempatkan jauh nun di sana, itu adalah bagian dari NKRI yang juga kamu harus siap untuk melayaninya,” ujar menkumham di Balai Kartini, Jakarta.

“Matangkan dirimu baik-baik. Tidak ada yang instan, semua harus dipelajari melalui pengalaman yang panjang untuk menjadi seorang pemimpin,” tutupnya, Rabu (06/12/2023).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM), Iwan Kurniawan mengatakan prosesi wisuda ini merupakan puncak kegiatan belajar mengajar selama empat tahun mengikuti proses pendidikan di Poltekip dan Poltekim.

“Selama masa pandemi, proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh. Sedangkan proses pelatihan dan pengasuhan dilaksanakan bekerja sama dengan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi,” jelas Iwan.

Sebanyak 310 orang lulusan yang diwisuda dalam Program Diploma IV Poltekip terdiri dari 96 orang dari Program Studi (Prodi) Manajemen Pemasyarakatan, 117 orang dari Prodi Teknik Pemasyarakatan, dan 97 orang dari Prodi Bimbingan Kemasyarakatan.

Sedangkan 295 orang lulusan yang diwisuda dalam Program Diploma IV Poltekim terdiri dari 42 orang dari Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian, 89 orang dari Prodi Administrasi Keimigrasian, dan 164 orang dari Prodi Hukum Keimigrasian. 
 
(Tedy/ Ikhsan) JBP

Senin, 04 Desember 2023

Antisipasi Kenaikan Angka Inflasi YOY, Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Digelar Kemendagri di Gedung SBP


JAKARTA, JBP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mewaspadai kenaikan angka inflasi. Pasalnya, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Desember 2023, angka inflasi year on year (yoy) bulan November 2023 sebesar 2,86 persen. Angka ini meningkat dibanding inflasi yoy bulan Oktober 2023 yang sebesar 2,56.

“Saya ingin menggambarkan secara umum bahwa memang dari sisi dunia global, karena kita tidak pernah lepas dari lingkup global kalau untuk masalah barang, pangan, jasa, yang disebut dengan kenaikan. Kenaikan ataupun deflasi penurunan tidak akan lepas dari pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (4/12/2023).

Mendagri menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari www.tradingeconomics.com per 3 Desember 2023 kondisi perekonomian dunia diketahui tengah melamban. Dari 185 negara di dunia, tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada pada peringkat 45. Di sisi lain, berdasarkan tingkat inflasi di dunia, Indonesia berada pada posisi 138 dengan angka 2,86 persen.

“Kalau pertumbuhan ekonomi rangkingnya semakin kecil angkanya makin bagus, tapi kalau inflasi makin rendah atau makin besar angkanya (urutannya) itu makin baik,” imbuhnya.

Bila dibandingkan dengan negara yang tergabung pada G20, posisi Indonesia diketahui tidak terlalu buruk. Indonesia berada pada posisi 18 dari 24 negara. Dalam kesempatan itu, Mendagri meminta para kepala daerah, khususnya penjabat (Pj.) kepala daerah, untuk mewaspadai kenaikan harga barang/jasa. Pasalnya, selama 3 bulan terakhir, angka inflasi di daerah cenderung mengalami peningkatan.

“[Peningkatan angka inflasi] terjadi variasi tiap daerah, ada daerah-daerah yang tinggi, ada daerah yang rendah. Saya terus terang akan juga melihat prestasi para Pj. [kepala daerah] juga dilihat dari data-data ini, termasuk data BPS,” kata dia.

Lebih lanjut, Mendagri juga membeberkan 10 provinsi dengan kondisi inflasi tertinggi per 1 Desember 2023. Provinsi itu yakni Lampung, Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Riau, dan Jawa Timur.

Sementara itu, untuk kabupaten yaitu Belitung, Sumenep, Merauke, Banggai, Buleleng, Sumba Timur, Mimika, Kotabaru, Sikka, dan Bungo. Sedangkan tingkat kota yakni Sibolga, Bandar Lampung, Gunungsitoli, Ternate, Kotamobagu, Jambi, Metro, Dumai, Tegal, dan Bogor.

“Nah ini menjadi catatan, tolong terutama yang tertinggi, terendah, yang lain-lain ada semua datanya. Kalau ditanya kepada BPS di daerah masing-masing pasti paham,” tandas Mendagri.
 
(Iksan) JBP

POSTINGAN UNGGULAN

Pasukan Israel Jarah Rumah Warga Lebanon Dikecam PBB, HR&D ASWIN : 'IDF Tentara Perampok!'

JAKARTA  ( LEBANON ), INTERNASIONAL JAYABAYA POS - Berdasarkan laporan dan temuan yang dihimpun hingga Mei 2026,  Perserikatan Bangsa-Bangs...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL