BANDUNG, JBP - Ketua MPR
RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap
Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menegaskan perlu
dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang penarikan dan
pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Terlebih,
di era digital seperti saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendownload
aplikasi tertentu, seperti Youtube, Spotify, atau Tiktok, untuk
mendengarkan musik atau lagu serta melakukan music cover dan music
streaming, kapan saja serta dimana saja, tanpa harus membayar.
"Akibatnya,
masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral
atau royalti yang seharusnya dimiliki secara ekslusif oleh pencipta atau
pemegang hak cipta. Banyak masyarakat dalam mempergunakan karya lagu
yang tidak memiliki tanggungjawab karena penggunaan karya cipta tersebut
tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berupa izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta," ujar Bamsoet usai menguji disertasi
dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum
UNPAD, Isti Novianti dengan tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen
Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di
Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/10/2023).
Turut hadir
para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua
Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota
Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi
Guru Besar Prof. Sinta Dewi.
Hadir pula para oponen ahli lainya
yakni Dr. Rika Ratna Permata, Dr. Ranti Fauza Mayana, Dr. Marni Emmy
Mustafa dan Dr. Tasya Safiranita.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan
Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan,
pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait untuk musik
dan lagu yang berkeadilan pada era ekonomi digital, haruslah memberikan
perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak
terkait dan pengguna ciptaan itu sendiri. Para pencipta, pemegang hak
cipta, dan pemilik hak terkait harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka
secara berkeadilan. Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa
keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri.
"Karenanya, diperlukan
penguatan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar
dapat menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti melalui platform
digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi
yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan
pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan
maupun pendistribusiannya," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina
Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan
Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, LMKN lahir berdasarkan amanat
UU No.28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti
penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial
dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak,
dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
"Sebagai
turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban
pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik
secara komersial dan ataupun pada layanan publik," urai Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan
Bela Negara FKPPI ini menambahkan, guna meningkatkan efektivitas dalam
pengelolaan royalti di era digital, Kementerian Hukum dan HAM bersama
LMKM dan LMK yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan pembaharuan
terkait infrastruktur digital yang dipergunakan untuk pengelolaan
royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sehingga,
dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan
royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
"Diperlukan
adanya suatu sistem digital yang dapat memberikan informasi kepada
pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta pengguna ciptaan
dalam pengelolaan royalti, baik penarikan maupun pendistribusian
royalti musik atau lagu. Sistem pengelolaan royalti yang dibuat secara
digital akan sangat bermanfaat, karena pengelolaan royalti yang
transparan dan digital akan terwujud dengan baik. Sehingga akan
meminimalisir adanya sengketa pengelolaan hak royalti di kemudian hari,"
pungkas Bamsoet.
(*) JBP