Minggu, 23 Juli 2023

Dari Tipikor Kurun Waktu Setahun, Kejari Manggarai Barat Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 127 Miliar

MANGGARAI BARAT, JBP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 127 miliar lebih dari Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam rentang waktu setahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat Bambang DM menjelaskan keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, yaitu uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah senilai Rp 124,7 miliar lebih.

"Untuk penyelamatan keuangan negara, yaitu tindak pidana korupsi pengolaan aset tanah daerah Manggarai Barat yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, yaitu uang tunai sebesar Rp 2.699.052.049, kedua aset tanah senilai Rp 124.712.338.400," jelas Bambang saat memberi keterangan pencapaian Kinerja Kejari Manggarai Barat 2022-2023 di Labuan Bajo, Sabtu (22/7/2023). 

Selain menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bambang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat juga sudah menyelamatkan kekayaan negara. Yakni, berupa aset tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total senilai Rp 13 miliar lebih. 

"Bidang Datun sudah menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda berupa tanah terletak di belakang kantor Basarnas seluas 4.000 m² dengan nilai Rp 10 miliar, aset Pemda berupa tanah di depan bank NTT seluas 540 m² dengan nilai Rp 2,1 ,iliar, dan aset Pemda berupa tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai Rp 1,2 Mmliar. Total Rp 13.45 miliar," urai Bambang.

Masih terkait pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat di bidang tindak pidana korupsi, jelas Bambang, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan. Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan.

Untun tahap penuntutan kasus tindak pidana korupsi, juga ada dua kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang terletak di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.

"Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC. Sekarang masih tahap kasasi," jelas Bambang. 

Sementara untuk eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat sudah melakukannya untuk kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Baru Cermin. 

"Untuk eksekusi sudah laksanakan untuk perkara di Batu Cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023," ujar Bambang.

Sementara itu, capaian kinerja Kejari Manggarai Barat bidang tindak pidana umum, jelas Bambang, ada 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Manggarai Barat.

"Dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo sebanyak 73 perkara, dieksekusi 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan yang tidak ada BAP sebanyak 33 perkara," terang Bambang.

Capaian kinerja di bidang intelijen, lanjut dia, ada berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjut.

Adapun capaian kinerja di bidang pembinaan, jelas Bambang, saat ini anggaran sudah terealisasi sekitar 60 persen. "Untuk tahun ini dilanjutkan dengan penyediaan cost pemilu untuk mendukung kesuksesan pemilu yang akan datang," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti, kata Bambang, telah dilakukan pelelangan minyak tanah dan sudah disetorkan ke Kas daerah senilai Rp 14,66 juta.

 
(Setiawan) JBP

Sabtu, 22 Juli 2023

Airlangga Hartanto Mangkir Dari Panggilan Kejagung, Pakar Hukum : 'Panggil Lagi Dengan Panggilan Paksa!'


JAKARTA, JBP - Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto bisa dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut, Fickar jemput paksa ini telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika setelah dipanggil tidak datang maka penyidik (Kejagung) memanggil kembali dengan perintah. Membawa (paksa Airlangga) ke tempat penyidikan,” kata Abdul Fickar, Jumat (21/7/2023). 

Dirinya memperingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu agar bersikap kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan pada Senin depan (24/7/2023).

“Penyidik berwenang memanggil dalam rangka pemeriksaan penyidikan dan orang yang dipanggil wajib datang,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin depan, (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pemanggilan Menko Perekenomian itu guna mencari tahu proses pemberian izin ekspor CPO. Diantaranya “Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yg cukup siginifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp 6,47 kerugiannya,” papar Ketut, Selasa (18/7/2023).
 
(Yadi) JBP

Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Amanat UU No.4 Th 2023 Tentang P2SK Digelar Kemenkeu, BI, OJK Dan LPS


JAKARTA, JBP – Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS­.(21/07/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (21/07/2023) bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut. Asosiasi yang hadir meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).

“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan.

UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.

“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” ujar Adi. 
 
(Ll/dep/hpy/njw) JBP

Bantah Isu Sat.Reskrim Polres Sampang Terima Suap, Kasi Humas : Penyidik Tidak Pernah Terima Uang Seratus Juta

SAMPANG, JBP – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Bluuran Karang Penang, pada Jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.

Saat dikonfirmasi Awak Media apakah penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan tersangka Curas tersebut, Ipda Sujianto membenarkan bahwa  Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

"Benar Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap IS bin RS dan SH Bin BN dua tersangka perampasan 2 (Dua) handphone merk Samsung galaxy m12 dan Handphone redmi 9c yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur," kata Ipda Sujianto.

Ia juga menjelaskan bahwa,"Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan Handphone yang mendatangi penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang pada tanggal 14 juli 2023 untuk mencabut laporannya karena telah terjadi kesepakatan secara kekeluargaan antara ST. Marwiyah dengan keluarga tersangka," jelasnya.

"Kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH Bin BN tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut," imbuhnya.

"Selain itu," lanjut
Sujianto,"Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan keluarga tersangka menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti."

"ST. Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku dan kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan dirinya sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," tuturnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa,"Dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 juni 2023, ST. Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk handphone merk Samsung galaxy m12 dan Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk handphone merk redmi 9c," jelasnya.

Ipda Sujianto menegaskan kepada Awak Media bahwa,"Sat. Reskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja dan terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sampai Pengadilan Negeri Sampang," tegasnya.

Kasi Humas Polres Sampang kembali menegaskan kepada Awak Media bahwa," Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari kedua pelaku maupun dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut," pungkas
Ipda Sujianto SH.
 
(Mohtar) JBP

Senin, 17 Juli 2023

H Djan Faridz Dan Gandi Sulistiyanto Soeherman Resmi Dilantik Presiden Joko Widodo Sebagai Anggota Wantimpres


JAKARTA, JBP - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/07/2023) pagi.

Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dilantik.

Usai pelantikan, Presiden Joko Widodo beserta tamu undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea, sementara Djan Faridz tercatat pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 serta sebagai pembina dari sejumlah media cetak maupun online diantaranya, mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com,merdekaonline.net dan milleniumonline.website, juga termasuk media kualifikasi Internasional diantaranya, amun-ratv.com dan omikamitv.com.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
 
(DND/UN/IRF/IKSN) HI

TKP Wisata Alam Air Terjun, Polisi Simalungun Brongsong AL Tukang Tahu Terindikasi 'Pembunuh Sadis Mahasiswi'

SIMALUNGUN, JBP - Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polsek Serbalawan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang menggemparkan, pada hari Sabtu, 15 Juli 2023. Kejadian tragis ini berlangsung di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar bahwa Polsek Bangun berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, "ucap AKBP Ronald. Minggu(16/7/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga korban, "Orang tua dari pada korban sebelumnya sudah membuat laporan kehilangan anggota keluarganya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, di Polsek Bangun Resor Simalungun, keluarga korban melaporkan bahwa korban sudah tidak pulang selama 5 hari dengan membawa spedamotor matic vario. Menindak lanjuti adanya laporan tersebut Personel Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama kendaraan korban yang sudah berubah dari bentuk asalnya,  sebelumnya tersangka dicurigai mengetahui keberadaan korban, namun saat dilakukan penyelidikan yang bersangkuan beberapa hari tidak berada di kost atau tempat tinggalnya, " jelas Kapolres.

Lebuh lanjut Ia memaparkan bahwa,"Kecurigaan semakin kuat kepada tersangka yang diketahui warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kos-kosannya, Sabtu pagi tadi (15/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB, berikut sepeda motor milik korban yang telah dilabel stiker guna mengelabui petugas, Personel Polsek Bangun langsung melakukan introgasi terhadap tersangka, Kepada personel Polsek Bangun tersangka mengakui perbuatnya telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari senin 10 Juli 2023, melihat lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukumnya dilaksanakan Sat Reskrim Polres Tebing, "papar Kapolres Simalungun.

Atas kejadian tersebut Ia (Kapolres Simalungun-Red) mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua," himbau AKBP Ronald.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

"Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan. Kami juga mengharapkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan," imbuhnya.

Pada akhirnya, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan rasa belasungkawanya atas kejadian tragis yang menimpa Tantri Yulaila dan keluarganya.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., ditempat yang berbeda menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Korban adalah Tantri Yulaila, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, yang merupakan penduduk asli Jl. Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui bernama Arya Lesmana (20), seorang pekerja tahu yang tinggal di Jl. Cempaka Bawah, Nagoti Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ungkap Lambok.

"Saat diintrogasi," sambungnya,"Tersangka Arya Lesmana (20), menjelaskan bahwa korban sempat menjemput tersangka di kost-kostsannya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar Pukul 14.30 WIB., untuk jalan-jalan berdua menggunakan kendaraan sepeda motor korban, Tersangka langsung membawa korban ketempat wisata alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai."

"Dilokasi TKP(Tempat Kejadian Perkara) Tersangka menjelaskan bahwa nekat menghasibisi nyawa korban lantaran ingin memilili barang-barang berharga korban, seperti Sepeda Motor, Hanphone serta emas dan perhiasan lainnya, korban dihabisi dengan cara dipukul dengan batu dari arah belakang korban dibagian pundak dan belakang kepala, setelah mengetahui korban tidak bernyawa tersangka langsung meninggalkan korban dilokasi TKP, "terang Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom.
 
Sedangkan menurut Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, menerangkan kronologi kejadian bahwa, sejak pelaku diamankan oleh Polsek Bangun bersama anggota lainnya di Polsek Serbalawan hingga penemuan mayat korban di TKP telah diolah dan didokumentasikan. Terungkap bahwa korban dibunuh dengan menggunakan batu padas yang ditemukan di sekitar TKP.

"Dalam penanganan Kasus Pembunuhan ini kita bekerja secara terintegritas antra Polsek Bangun, Polsek Serbalwan Resor Simalungun dan Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi, kita bekerjasama sehingga dapat mengungkap kejadian ini, Tersangka dibawa Polsek Bangun pada hari Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.01.00 WIB ke Polsek Serbalawan untuk menunjukan dan mencari jasar korban di tempat kejadian perkara," kata Abdullah.

"Sehingga pada hari Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.07.00 WIB Korban berhasil dievakuasi dan tersangka bersama dengan barang bukti diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. "DASAR dugaan sementara dan hasil olah TKP, korban meninggal akibat dibunuh oleh pelaku,” pungkas Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar.

(Heri) JBP

Minggu, 16 Juli 2023

JERAM Mendukung Masyarakat Dan Publik Bersatu Mengawal Pelaporan Kebocoran PAD di Disperindag Lebak


LEBAK , JBP- Jaringan Peduli Rakyat Melawan  (JERAM) mendukung penuh langkah warga melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak. Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat demi terciptanya aturan penegakan hukum untuk mengungkap adanya dugaan kerugian daerah.

"Jika ada dugaan maladministrasi, maka kami sepakat dan akan mendukung penuh warga untuk melaporkan semua oknum yang terlibat dalam kebocoran PAD ke APH. Kami juga siap mengawal pelaporan tesebut," tegas Ketua Umum JERAM Ivan pada Awak Media, Minggu (15/7/2023).

Menurut Ivan, keberanian seorang warga untuk bicara ke publik yang ingin membongkar dugaan kebocoaran PAD di Kabupaten Lebak tentu itu adalah suatu keperdulian yang harus didukung penuh oleh semua pihak. Baik dikalangan elemen masyarakat, Lembaga maupun publik.

"Jika semua diam dan tidak berani bicara, maka Kabupaten Lebak akan kritis demokrasi dan menimbulkan banyak kerugian. Saya kira apa yang dilakukan oleh warga tersebut untuk melaporkan kebocoran PAD di Disperindag Lebak harus didukung penuh,"katanya.

Kata Ivan, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah jauh mensosialisasikan agar masyarakat taat terhadap pajak, khususnya memberikan kontribusi melalui retribusi di sektor pasar.  Tapi, dengan tidak disetorkannya retribusi pasar dari masyarakat tersebut, itu adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.

"Lagi lagi ada saja yang berani dan diduga menyimpang dalam aturan yang ada. Saya kira dengan tidak disetorkannya retribusi Pasar Bayah artinya itu sudah terindikasi Maladiministrasi dan menyimpang terhadap aturan. Saya minta Pemkab Lebak juga serius menindaklanjuti dan menegur Kepala Dinas Perindag Lebak agar tidak terjadi lagi hal demikian. Bahkan bila perlu Bupati Lebak segera copot Kepala Disperindag Lebak dari jabatannya, "katanya.

Ivan juga mengaku akan berkoordinasi dengan APH untuk memastikan hasil pelaporan warga tersebut.

"Saya akan mengawal pelaporan warga tersebut. Bahkan, saya akan berkordinasi dengan APH hingga kasus ini tuntas. Namun, kajian saya sementara ini ada indikasi kesengajaan,"tandasnya.
 
Temuan BPK, Pungutan Restribusi Tak Disetorkan

Sebelumnya diberitakan, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/7/2023).

Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD DPRD Lebak menemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar puluhan juta rupiah tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak. Bahkan, ada juga kios yang dipakai namun tidak dibayar atau tidak masuk ke PAD Lebak.

Semantara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana membenarkan temuan BPK tersebut, dimana retribusi dari penyewa sudah dibayarkan kepemungut, namun tidak disetorkan ke daerah.

"Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK,  bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi daerah, itu sudah ditindaklanjuti supaya sipengelola bertanggungjawab,"katanya.
 
(Enggar) JBP


Mendekam Dalam Bui, Dirjen Imigrasi Berhasil Meringkus Sebanyak 170 WNA Saat Menggelar 'Operasi Wira Waspada'

JAKARTA, JBP - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Was...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH