Rabu, 28 Juni 2023

Peraih 'Golden Buzzer' Dalam Audisi America's Got Talent, Putri Ariani Mendapat Apresiasi Mendalam Dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kemampuan serta kepiawaian bernyanyi Putri Ariani. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang dibuat kagum oleh suara emas penyanyi berusia 17 tahun ini, dunia internasional pun dibuat terhenyak oleh kemampuan vokal yang kuat dari Putri.

"Saya sendiri 'merinding' saat mendengarkan Putri membawakan lagu ciptaannya sendiri. Tidak aneh bila kemudian saat ajang audisi America's Got Talent (AGT) musim ke-18 tahun 2023, salah satu juri Simon Cowell memberikan Golden Buzzer kepada Putri. Dengan Golden Buzzer tersebut Putri bisa langsung melenggang masuk ke semifinal AGT 2023 akhir Agustus mendatang," ujar Bamsoet usai duet menyanyikan lagu 'My Way' bersama Putri Ariani di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, prestasi yang diraih Putri tidaklah instan. Perlu perjuangan panjang sebelum Putri dikenal dunia internasional. Saat berusia 8 tahun Putri mengikuti Indonesia’s Got Talent di tahun 2014. Kepiawaiannya membawakan lagu dengan karakter vokal yang kuat membuat Putri terpilih sebagai pemenang Indonesia’s Got Talent 2014.

"Di tahun 2016 Putri mendapatkan penghargaan Anugerah Baiduri sebagai penyanyi cilik berprestasi tingkat nasional. Tidak merasa puas, Putri kemudian mengikuti ajang The Voice Kids Indonesia pada tahun 2017. Namun, perjalanan Putri di The Voice Kids Indonesia hanya sampai sebagai salah satu finalis. Saat Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018, Putri mendapat kesempatan membawa lagu 'Song of Victory'," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, tidak hanya piawai dalam olah suara, Putri juga mahir dalam menciptakan lagu. Sejumlah lagu yang telah dilahirkan Putri antara lain 'I Love Mama N Papa', 'Tak Mampu Lupa', 'Melesat', 'Mimpi', 'Rumit', 'Selalu Ada Harapan, 'Kamu Lagi', 'Bertahan Tak Sejalan', 'Aku Mau', 'Banyak Makna Cinta', 'Permata Indah Dunia', 'Hanya Rindu', 'Menantimu Kembali', 'Happiness', 'Seeing With Heart', 'Loneliness' serta sejumlah lagu lainnya.

"Bahkan, tidak hanya pandai mencipta lagu dan menyanyi, Putri juga piawai memainkan beberapa alat musik, semisal piano dan flute. Putri juga fasih dalam mengaji. Ia mampu membaca Al Quran braille yang didesain khusus untuk penyandang tuna netra, dengan sangat merdu," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, sebelum tampil di semifinal America's Got Talent 2023, Putri akan tampil sebagai pembuka konser Ronan Keating 'Epic Friday Ronan Keating Live in Indonesia 2023'. Ronan Keating rencananya akan menggelar konser di Jakarta tanggal 18 Agustus 2023. Saat perayaan Hari Kemerdekaan RI, Putri diundang Presiden RI Joko Widodo menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Istana Negara.

Pada tanggal 14 Juli 2023, Putri akan tampil dalam konser 'Wanita Hebat' di Ancol. Sejumlah musisi wanita lain yang akan mengisi acara antara lain Titi DJ, Raisa, Lesti, Tiara Andini, Brisia Jodie dan Merry Riana.

"Semangat luar biasa Putri meraih cita-citanya harus menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia. Tidak ada yang mustahil jika kita mau berusaha. Jangan pernah putus semangat, ciptakan peluang dan raih kesuksesan dengan penuh keyakinan," pungkas Bamsoet. 
 
(*) JBP

Selasa, 27 Juni 2023

Program Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diluncurkan Presiden Joko Widodo

KABUPATEN PIDIE, JBP - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023) siang.

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Presiden.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Presiden mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.

Selain itu, Menko Polhukam melanjutkan, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.

“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Selain itu, Presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki. 

(Tgh/Irf/Un) JBP

Minggu, 25 Juni 2023

Kabupaten Bekasi Tak Miliki RDTR, Kinerja PJ Bupati Dhani Ramdan Beserta SKPD Terkait Dipertanyakan


KABUPATEN BEKASI, JBP - Persoalan terkait banyaknya Fasos-fasum baik Perumahan tingkat Elite Class, Middle Class maupun Grassroot Class yang belum juga ada itikad untuk menyerahkan dari pihak Pengembang ke pihak Pemkab Bekasi menjadi dilema dan momok yang menjadi salah satu tolok ukur terhambatnya laju pembangunan serta peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi, akibat dari kinerja Bupati, Plt dan PJ Bupati Kabupaten Bekasi beserta SKPD terkait dan jajarannya yang sebelumnya maupun saat ini dinilai, lamban,melehoi dan bahkan lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Tupoksinya, sehingga melampaui Deadtime yang sudah di tetapkan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si saat melakukan anjangsana dengan bertandang ke kediaman Kades Sukarukun, Karnada pada (24/06/2023) Siang guna mempererat hubungan baik pribadi maupun Institusi berkelanjutan dalam silaturahmi yang di lakukan Faisal tersebut.
 
" Tergantung perjanjian dan modelnya, bisa aje die punya satu alibi perumahan itu di bagi-bagi dalam penyerahannya, yang ini 10 tahun, yang ini 15 tahun, yang ini 20 tahun, yang ini gak bakal diserahin karena ini masih ada kewenangan dia untuk masa depan sehingga yang sepadan jalan diserahkan, bawahnya engga...bisa begitu," katanya

Disinggung tentang Delta Mas yang sampai saat ini tidak juga menyerahkan Fasos-fasumnya terhadap Pemerintah Daerah kendati perumahan tergolong elite tersebut dapat juga di sebut sebagai icon Pemkab.Bekasi, dimana keberadaannya di lokasi central yang berada di longkungan sekitar Pemkab Bekasi.

"Kebetulan juga saya barusaja kemaren, orang dari salah satu perumahan pengembang terbesar, saya tinggal di Cikarang Baru, itu baru aja ngobrol dengan saya, karena dia cerita tentang penyerahan Fasum Fasos jalan tapi tidak semuanya diserahkan itu menjadi persoalan, saya tanya..mana ente punya aturannye gimana, nah dibawa tuh berbagai macem, ternyata banyak pasal yang abu-abu bang,"ungkap Faisal.
 
Lanjutnya,"Abu-abu artinya pasal karet yang bisa dibawa kesini-bisa di bawa kesana, tergantung pada situasi yang terjadi, nah itu saya rasa akan sulit cerita masalah gitu, karena semua ada aspek hukumnya yang musti di tempuh," sambungnya.
 
Terkait Fasum Fasos Delta Mas yang beberapa telah di gunakan untuk Mako Brimob seluas kurang lebih 4 Hektar dengan ketetapan selebihnya yang tidak ada kejelasan. Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menceritakan.
 
"Dulu saya pernah tahun 2006 ngurusin di perumahan saya yang di Cikarang Baru. Ada satu Cluster luas Fasum Fasosnya hampir 10.000 dan tiba-tiba di jadiin kawasan perumahan, yang lainnya di pindahin ke tempat lain. Apa dalihnya,"Kan pak kitakan Kawasan yang penting 60-40 nya terjadi, mau saya pindahin kemana-kemana gek no problem kan komposisinya bener, itu juga dalih Delta Mas begitu,"Kitakan Kawasan"," tegasnya.

Ditanyakan tentang pandangan terhadap aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi dengan segala pernak-perniknya, Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II mengungkapkan bahwa.

"Tata Ruang Kabupaten Bekasi permasalahannya RDTRnya belon ada, dari tahun jebot itu rencana kaga jadi-jadi, Rencana Detil Tata Ruang yang diturunkan pada Rencana Detil Tata Ruang tingkat Kecamatan, di bawahnya RTRW, misalnya dalam Blok itu tertulis, ini kawasan hijau, kawasan merah...bener itunye besarkan tapi di kecilkan lagi merahnya, kan otomatis ada Kecamatannya..ada Desanya mana aja Desanya yang di maksud dengan merah, itu RDTR namanya Rencana Tata Ruang Tingkat Kecamatan, taruhlah kalau Desa terlalu jauhlah..terlalu detil, ini Kecamatan..itu kaga pernah jadi-jadi bang, sampai saat ini...yang ada hanya Blok-blok aja, wilayah 1, wilayah 2, nah baru sampai itu setahu saya, itu persoalan yang akhirnya pengembang atau masyarakat yang mau mengembangkan wilayah itu jadi bingung, akhirnya main kucing-kucingan, yang berani, yang apa.. ayo, Itu persoalan Bekasi Intinya, lah belon ada RDTR," tutur Faisal.
 
Lebih dalam lagi Ia mengungkapkan bahwa,"Kemaren kita kebetulan habis ngurusin RTRW, karena saya orang Bekasi, persoalan pertama yang kita pikirin adalah "Lahan Abadi" tentang Pertanian, kan sekarang banyak di Bekasi tentang Pertanian berubah jadi Perumahan, Jadi kemaren saya sengaja dateng bertemu sama pak PJ, kita nagih mana bukti tentang RDTR yang terkait dengan luas "Lahan Abadi" yang memang jadi target nasional, Bekasikan menjadi lumbung padi nasional, lumbung padi Jawa Barat juga, harusnya kita punya lahan yang di patok yang engga boleh di ganti apapun," ungkapnya.

"Kitatuh sawah yang awalnya 85 ribu hektar tahun 2004 saya di Dewan Bekasi,sekarang tinggal 35 ribu hektar, lah pada kemana itu," sambungnya.

"Kan RDTR itu penjelasan dari Visi Misi Bekasi ini mau jadi apa?, kan di jabarkan dalam Tata Ruang, apakah mau menjadikan Industri, apakah mau memajukan sawah atau Pertanian, berapa bannyak, Perumahannya berapa banyak, kan dari Visi Misi, tetep yang 35 ribu hektar itu "Lahan Abadi" dan Bekasi sudah mengajukan, sebab satu-satunya yang belon punya RDTR yang di sahkan dengan Paripurna "Lahan Abadi" itu Bekasi, mangkanya saya dateng khisis kemaren ketemu pak PJ Dhani Ramdan nah baru di kasih akhirnya rapatkan, masih bingung die, coba pak pikirin jalan keluarnya, akhirnya ketok palu ditetapkan sudah, kalau engga salah 30 ribu terakhir..jadi itu enggak boleh dirubah," ungkapnya

Faisal menegaskan bahwa," Kabupaten Bekasi belon punya RDTR, ditanya ke PJ juga "Belon punya," jawabnya, Tata Ruang Bekasi aja masih belon ajeg, RDTR mah sejak jaman Bupati Neneng juga belon ada di dua periode lalu sampe sekarang, RDTR lebih spesifik, supaya engga jadi rebutan, memang masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya, kalau ditetapkan begitu membantu semua karenakan jelas, tapi kalau terlalu jelaskan kalau ada pengembang yang pengen ada ini itu kan repot, karena ditahan tidak boleh, tapi iru semua dapat di hancurkan kalau Program Strategis Nasional (PSN) masuk disittu," tegasnya.

"Jadi intinya Tata Ruang di Kabupaten Bekasi masih belon beres, kan ngegantung kemaren, belon sempet kita memfinalkan Tata Ruang Bekasi, tiba-tiba aturan baru sudah turun lagi RDTR baru dari Provinsi yang di baru sahkan, jadi masuknya Kinerja Pemkab, Pemkab sebelumnya juga jadi kendala disitu, jadi kinerja Pemkab Lamban," tandas Faisal.

Dirinyapun kembali menekankan bahwa, "Intinya Kabupaten Bekasi sampai dengan saat sekarang ini belon mempunyai Tata Ruang Detil, disebut RDTR turunan dari Tata Ruang RTRW, nah kondisinya mungkin terkait dengan masih berprosesnya pembentukan Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten Bekasi, tapi karena yang membuat kewenangan itu berganti-ganti sehingga Bekasi sampai saat sekarang belon menyelesaikan Tata Ruang yang seharusnya sudah du sahkan sejah setahun yang lalu. Akibatnya belon selesai yang  setahun ini sudah ada aturan lagi yang mengelola tentang pengelolaan aturan yang baru, jadi terkesan tumpang tindih akhirnya, mudah-mudahan ini di tahun yang sekarang ini bisa diselesaikan Tata Ruang Bekasi dulu secara menyeluruh baru kemudian di tunggu untuk detil Tatar Ruang yang mesti juga di selesaikan, Kinerja Pemkab kurang optimal dan lamban kemungkinan terjadi karena dua hal, pertama, pergantian kepemimpinan itu mempengaruhi pola kerja dan kinerja juga, berganti kepemimpinan maka berganti juga yang melakukan kebijakan, yang kedua, memang proses ini tidak di seriusilah, pada saat kesempatan ada tapi tidak di seriusi sehingga menjadi terlambat semuanya," tekan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II.
 
" Prioritas Pemerintah sekarang adalah menyelesaikan Tata Ruang secara sempurna sampai ke tingkat RDTR untuk kemudahan kita atau masyarakat pelaku usaha dan bisnis memanfaatkan Tata Ruang di Bekasi," pungkas H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.
 
(JLambretta) JBP

Jumat, 23 Juni 2023

Jembatani Bupati/Walkot Dengan Kades, Mendagri : Camat Harus Dilatih Agar Lebih Baik Dalam Tugas Pengawasan Dan Pembinaan


JAKARTA, JBP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Kepala Daerah seperti Bupati dan Wali Kota membutuhkan peran Camat sebagai garda terdepan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di daerahnya. Pasalnya, pihak yang berhubungan langsung dengan Kepala Desa (Kades-Red) adalah Camat. Oleh karena itu, Camat harus dibekali dengan pelatihan dan penguatan kapasitas agar lebih baik dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan.

"Tugas camat adalah menjembatani antara Bupati, Wali Kota, dengan Kepala Desa guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga tugas Camat adalah membina dan mengawasi setiap Kepala Desa," kata Mendagri dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat, Sosialisasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) PIU 1D dan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Tahun 2023 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Dalam rakernas yang dihadiri jajaran Camat di seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring itu, Mendagri menjelaskan, disosialisasikannya sejumlah program pada acara itu adalah untuk memperkuat peran Camat. Penguatan itu yakni dalam hal memberikan pelayanan publik terdepan kepada Pemerintah Desa. Alasan itulah yang menjadi landasan filosofi dibentuknya program tersebut, yakni untuk memperkuat kapasitas Camat dan Kepala Desa.

"Kedua, tanggap bencana di antaranya bukan hanya bencana alam namun selain itu bencana sosial yakni konflik horizontal di masyarakat. Untuk itulah fungsi Camat di garis depan untuk melakukan pencegahan dengan mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegahnya sedini mungkin," tandas Mendagri.
 
(Iksn) JBP

Menkeu Dorong Perkuat Kerja Sama Dengan Bank Dunia Atasi Tantangan Global Dalam Town Hall Meeting


JAKARTA, JBP – Menteri Keuangan (Menkeu) menghadiri Town Hall meeting mengenai Prospek Ekonomi Global dan Membangun karir di Bank Dunia. Town hall  yang dihadiri oleh Executive Director World Bank, Wempi Saputra ini menjadi sarana bagi Bank Dunia untuk mempererat kerja sama yang sudah terjalin dengan Indonesia dan negara anggota untuk memberikan informasi yang komprehensif terkait dengan tantangan global saat ini dan upaya Bank Dunia (World Bank) dalam mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, Town Hall ini juga dimanfaatkan untuk berbagi informasi mengenai peluang dan manfaat bagi sumber daya manusia Indonesia untuk berkarir di Grup Bank Dunia (World Bank Group / WBG). (22/06/2023).

Dunia sedang menghadapi krisis pembangunan. Upaya menuju kemakmuran bersama bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi lebih menantang sebagai akibat dari pandemi, konflik geopolitik, dan perubahan iklim. Hal tersebut menyebabkan peningkatan beban utang, inflasi, biaya keuangan, serta ketidakseimbangan ekonomi makro lainnya. Tindakan mendesak diperlukan untuk mengatasi meningkatnya krisis kemiskinan dan tekanan ekonomi, serta tantangan global. "Dengan semua tantangan ini masih di depan kita, saya percaya penting untuk meremajakan dan memperkuat kerja sama multilateral untuk mengatasi masalah global dalam tren fragmentasi geo-ekonomi dan geo-politik saat ini. Saya juga percaya bahwa komunitas global perlu bertindak dan bekerja sama untuk meningkatkan prospek ekonomi global dan membawa masyarakat pada kondisi yang lebih baik pasca pandemi dan selama konflik geopolitik yang terjadi saat ini”, ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya.

Komunitas global perlu bersatu untuk meningkatkan pembiayaan dan dampak pembangunan. Upaya dan pembiayaan perlu ditingkatkan dari semua sumber baik domestik, internasional, sektor publik, dan swasta. Sebagai lembaga keuangan dan pengetahuan pembangunan terkemuka di dunia, Group Bank Dunia (World Bank Group – WBG) perlu meningkatkan upaya untuk menjangkau masyarakat miskin dan rentan, meningkatkan dampak pembangunan, dan mengatalisasi tindakan global. Untuk mencapai hal tersebut, Bank Dunia mengupayakan reformasi melalui World Bank Evolution Roadmap yang akan memperbarui misi, model operasi, dan kapasitas keuangan WBG, sejalan dengan rekomendasi dalam Tinjauan atas Kerangka Kecukupan Modal yang diluncurkan pada 2022 di bawah G20 Presidensi Indonesia.

WBG menawarkan program yang memberikan peluang pembelajaran, penempatan staf, dan peningkatan kapasitas bagi para profesional junior dan menengah untuk mengalami secara langsung pengalaman bekerja di WBG. Indonesia, sebagai anggota WBG, memiliki peluang besar untuk mendapatkan manfaat dari program peningkatan sumber daya manusianya sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Pengembangan sumber daya manusia juga menjadi fokus Pemerintah dalam Visi Indonesia 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Di sisi lain, membangun karir di WBG juga akan berkontribusi langsung pada upaya global untuk mengakhiri kemiskinan global dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Untuk melayani kebutuhan negara anggota dalam mengatasi masalah pembangunan, WBG memerlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan mencerminkan keberagaman dari anggota Bank Dunia sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif dengan pembuat kebijakan.

“Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, saya tahu betul Bank Dunia membuka pintu seluas-luasnya bagi individu-individu potensial dan terkemuka untuk bekerja di Bank Dunia. Karir di Bank Dunia terbuka lebar bagi mereka yang menyukai tantangan dan bersemangat menjadi agen perubahan. Saya mendorong banyak anak muda untuk berkarier di Bank Dunia. Untuk pegawai pemerintah dan swasta, saya juga mendorong mereka untuk melakukan secondment atau magang di Bank Dunia. Memiliki pengalaman bekerja dengan organisasi internasional yang memiliki orang-orang yang beragam dan berkualifikasi tinggi akan memberi Anda wawasan yang lebih luas dan pengalaman yang tak ternilai, dan pada akhirnya, saya harap Anda dapat berkontribusi lebih banyak untuk Indonesia”, tambah Menteri Keuangan.
 
(Deni) JBP

Kamis, 22 Juni 2023

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara Dugaan TPPU Dan Korupsi


JAKARTA, JBP - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (21/06/2023).
 
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa, "3 (Tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut diantaranya, D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima.,  S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan  W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri," ungkapnya.

Lanjutnya,"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM," terangnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
 
(Wahyu) JBP

Minggu, 18 Juni 2023

Mata Kuliah Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional, Ketua MPR RI Ajar Program S3 di Universitas Borobudur


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang sebelumnya Dosen tetap pada program S1 Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) di Universitas Terbuka, kini mulai mengajar sebagai Dosen tetap pascasarjana mahasiswa doktoral program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, angkatan 24 dengan jumlah mahasiswa mencapai 52 orang. 
 
Diketahui para mahasiswanya antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bupati Banyuasin Askolani, Lawyer MNC Group Sutrisno, Dosen Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul Sidi Wiraguna, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudy Jusuf, dan beberapa Kepala Daerah lainnya, termasuk dari TNI/Polri.

Di semester ini, Bamsoet mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional, serta mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di semester yang akan datang. Selain menjadi dosen tetap berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta dengan kepangkatan Lektor, Bamsoet juga dipercaya selain menjadi Co-Promotor dan penguji mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Borobudur Jakarta, juga sebagai penguji pascasarjana program S3 di kampus almamaternya Fakultas Hukum UNPAD Bandung.

Salah satu bentuk terobosan pembaharuan hukum nasional yang saat ini sedang digagas oleh bangsa Indonesia yakni rencana MPR RI menghadirkan kembali Utusan Golongan di MPR RI dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan pembangunan nasional. Mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi PPHN yang didasari TAP MPR RI sangat kuat, tidak bisa ditorpedo Perppu maupun di judicial review Mahkamah Konstitusi. Bisa digunakan sebagai landasan hukum pembangunan jangka panjang seperti pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembangunan infrastruktur strategis berjangka panjang lainnya.

"Memastikan IKN Nusantara tidak mangkrak seusai berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang mangkrak usai berakhirnya pemerintahan Presiden SBY. Karena jangankan beda partai politik, terkadang pemimpin yang dihasilkan dalam satu partai politik pun bisa jadi selalu ada ego untuk meninggalkan legacy. Karena itu perlu terobosan dan pembaharuan hukum nasional berupa PPHN yang memastikan pembangunan jangka panjang tetap dilanjutkan oleh siapapun yang menjadi presidennya," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pembaharuan Hukum Nasional, Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/6/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk menjaga 'marwah' PPHN agar tetap mempunyai implikasi dan daya ikat terhadap siapapun presidennya, maka bisa dilakukan melalui mekanisme/pranata hak bugdet DPR RI.

"Gambaran teknisnya, apabila RAPBN yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan arahan yang terdapat dalam PPHN, misalnya tidak terdapat anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara, DPR dapat menolak dan meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian dalam bentuk merevisi kembali ataupun diputuskan menggunakan APBN tahun sebelumnya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, bentuk hukum PPHN yang ideal yakni dalam bentuk Ketetapan MPR, yang membutuhkan dasar legalitas konstitusional dengan memberi kewenangan MPR melalui amandemen terbatas Konstitusi. 
 
"Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, maka bisa dilakukan terobosan dan pembaharuan hukum dengan menghadirkan PPHN tanpa Amandemen, yakni melalui konvensi Ketatanegaraan dengan menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan. Karenanya, diperlukan konsensus nasional untuk menyelenggarakan konvensi ketatanegaraan yang melibatkan delapan lembaga tinggi negara, termasuk lembaga kepresidenan," ungkapnya.

Lanjutnya,"Jika sepakat melakukan konvensi ketatanegaraan, perlu dibentuk dan disusun substansinya. Konvensi ini kemudian dikuatkan dengan Tap MPR. Saat ini MPR masih memiliki kewenangan Tap MPR yang sifatnya keputusan (beschikking). Lebih baik lagi jika penjelasan pasal 7 ayat 1 huruf b pada UU Nomor 12 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 ditiadakan atau dihapus, sehingga kekuatan Tap MPR yang bersifat regeling atau pengaturan, hidup kembali," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH