Kamis, 18 Mei 2023

Kasus Proyek BTS 4G Rugikan Negara 8 T Lebih, Menkominfo, Johnny G.Plate Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan Jampidsus


JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).

Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa,"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," terangnya.

Ditegaskan Jampidsus bahwa,"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

"Sebelumnya," lanjut
Febrie,"JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022."

"Dalam perkara ini, " ungkap
Febrie,"Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun."
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan Program Pemerintah," pungkas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah.
 
(Yadi) JBP

Rabu, 17 Mei 2023

Maekyung Korea Selatan-Indonesia Forum, Ketua MPR RI : Perkuat Dasar Hukum, Pastikan Pembangunan Dan Pemindahan IKN Tetap Dilaksanakan


JAKARTA, JBP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Bidang Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan tetap dilaksanakan, sekalipun Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Saat ini pembangunan IKN Nusantara sudah mencapai sekitar 27 persen, dimana sekitar 30 persen dari perkiraan total anggaran sebesar Rp 466 triliun, akan ditanggung dari APBN. Sisanya 70 persen atau sekitar Rp 300 triliun lebih akan diperoleh melalui investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. MPR RI akan memperkuat dasar hukum tersebut guna memastikan pemindahan IKN Nusantara tetap dilaksanakan oleh presiden yang menjabat setelah Presiden Jokowi. Salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang disiapkan oleh MPR RI," ujar Bamsoet dalam acara Maekyung Korea Selatan Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (16/5/23).

Hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan Chung Hwang-keun, Wakil Pertama Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan Jang Young-jin, Ketua Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Kim Tae-ho, Pimpinan Maekyung Media Group Chang DaeWhan serta Presiden KOTRA (The Korea Trade Investment Promotion Agency Yu Jeoung Yeol.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Korea Selatan yang telah terjalin selama 50 tahun. Telah banyak yang dicapai dari kerjasama kedua negara. Namun, masih ada lebih banyak lagi, prospek kerjasama yang dapat ditingkatkan pada berbagai bidang.

Misalnya pada sektor otomotif. Dimana pengembangan kendaraan listrik dan ekosistemnya, dewasa ini telah menjadi tren global. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang merupakan komponen utama pembuatan baterai, memiliki peran penting dalam pembangunan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

"Sektor pertanian juga menyimpan potensi untuk dikembangkan. Sebagai negara agraris, sektor pertanian telah menyumbang 12,91 persen dari jumlah PDB Nasional, serta menyerap lebih dari 27 persen tenaga kerja. Demikian pula pada sektor kemaritiman. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak hanya kaya akan sumberdaya bahari dan keanekaragaman hayati, melainkan juga memiliki posisi geostrategis sebagai jalur laut utama perdagangan internasional," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, tema penyelenggaraan Maekyung Indonesia Forum, “Stronger Partnership for the Epicentrum of Growth”, menyiratkan optimisme yang sangat selaras dengan arah kebijakan Presidensi Indonesia di ASEAN pada tahun ini. Yaitu menjadikan ASEAN sebagai pusat (episentrum) pertumbuhan.

Optimisme ini tidak berlebihan, mengingat dalam kurun waktu satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN mencapai 3,98 persen. Atau 1,38 persen lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi global.

"Harapan kita, tren positif pertumbuhan ekonomi ASEAN, juga berimbas dan berdampak positif bagi peningkatan kerjasama negara-negara ASEAN dengan berbagai negara lainnya, termasuk Korea Selatan. Kita mensyukuri, bahwa sejak 1 Januari 2023, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Korea atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement secara resmi telah diberlakukan," pungkas Bamsoet.
 
(*) JBP

 


Senin, 15 Mei 2023

Penyerahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Mly Pada Bea Cukai Nanga Badau

KAPUAS HULU, JBP – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menyerahkan barang bukti hasil sitaan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 50 Slop kepada Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan barang bukti dilaksanakan Kamis (11/05/2023) lalu, oleh Pasi Intel Satgas Lettu Arm M. Meta Belly beserta 2 personel staf Intel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (14/05/2023).

“Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, barang bukti yang diserahkan sebanyak 50 slop rokok tanpa cukai terdiri dari 8 Slop Rokok Era Mentol, 31 Slop Rokok Era Full Flavor, 10 Slop Rokok Djarum Super dan 1 Slop Rokok LA Bold,” ujar Dansatgas.

"Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, rokok ilegal hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea Dan Cukai Badau. Adapun perincian brang bukti tersebut sebagai berikut, 1600 batang rokok dengan merek Djarum Super, 1600 batang rokok dengan merek ERA jenis menthol, 6100 batang rokok dengan merek Era Full Flavor dan 200 batang rokok dengan merek LA Black," paparnya dalam rilis tertulis.

Lebih lanjut Dansatgas mengatakan bahwa penyerhan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani dan sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, 

"Berupaya untuk terus mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan Negara," tandasnya.

Sementara itu, Kasubsi Intel Bea Cukai Badau Saudara Djafran dalam hal ini Perwakilan Bea Cukai Nanga Badau memberikan  apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

“Kami menerima barang bukti sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak,” tutur Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo menutup rilis tertulisnya.
 
(*) JBP

Kamis, 11 Mei 2023

Anggota DPRD Partai PDIP, Nyumarno Dinilai Tak Perduli Disabilitas, Ketua SWI : 'Dewan Tak Mau Kerja Sesuai Tupoksi, Sungguh Memalukan!'


KABUPATEN BEKASI, JBP- Persoalan tentang penanganan anak-anak penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi baik melalui Program PKH maupun lainnya menjadi momok yang memprihatinkan, manakala Dinas Sosial yang di nilai masyarakat maupun pihak Desa selain tidak responsif serta terindikasi adanya dugaan permainan kotor dalam penginputan data dalam program PKH Disabilitas dari Kementerian Sosial.

Terkait akan hal itu Tim Awak Media mencoba meminta tanggapan dan dorongan serta bantuan dari Dewan Nyumarno disaat menggelar acara  "Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Pada Warga Jabar" Pada  (23/01/2023) di Desa Jatireja,
guna mendapatkan penyelesaian terkait Program PKH di Kabupaten Bekasi yang disinyalir sarat akan kepentingan dan main mata dalam penginputan data pada Program Nasional dan Prioritas Presiden tersebut.

"Nanti akan saya tindak lanjuti dan itu harus di respon oleh Dinas terkait, saya kenal kok dengan Kadis Endin," kata Nyumarno selaku Dewan dari partai PDIPerjuangan.

"Jangan sekarang sebab ini acaranya berbeda dan saya akan berikan statemen di waktu berikutnya," imbuhnya.

Usai acara di gelar dan link berita di kirim Nyumarno ucapkan terima kasih.Ditanyakan tentang tindak lanjut dan statemen personal dirinya hanya menjawab "Nanti dihubungi," katanya.

Hari, minggu dan bulan pun berlalu, kerap di hubungi Nyumarno tak menjawab pesan melalui Whatsapp maupun Celluler Call. Sementara para warga masyarakat penyandang Disabilitas menunggu jawaban dan tindak lanjut yang di janjikan Anggota Dewan dari Partai PDIP yang membidangi Kesehatan tersebut melalui informasi yang di tayangkan Awak Media pada gilirannya.

Ketika ada kesempatan Tim Awak Media menyambangi Kantor DPRD Kab.Bekasi pada (10/5/2023) pukul 12:45, Awak Media yang kala itu berada di ruangan fraksi PDIPerjuangan bermaksud menjumpai sang Wakil Rakyat tersebut namun tak di jumpainya. Disaat di hubungi melalui Whatsapp Call justru mengangap konfirmasi dan maksud bertemu di anggap marah-marah dan justru menanyakan identitas jelas tentang Awak Media, kendati di ketahui sebelumnya bahwa Tim Awak Media telah berkomunikasi berkelanjutan dan memberitakan kinerja bagus dari Dewan tersebut di acara yang di gelarnya.

Awak Media menjelaskan secara tertulis melalui pesan Whatsapp terkait maksud dan tujuannya serta memberikan identitas melalui link pemberitaan acara yang di gelarnya di Desa Jatireja.

Hal tersebut di jelaskan Awak Media terkait ucapan sang Dewan yang di anggap Tim Awak Media yang turut mendengarkan ucapannya pada saat di hubungi itu tidak pantas sebagai seorang Dewan bicara seperti itu disaat diminta bertemu malah menganggap marah-marah.

Dalam pesan Whatsappnya Nyumarno Dewan dari fraksi PDIP mengatakan.

" Ouh itu, Gak masalah kan nggak harus dengan saya,. Masih banyak anggota komisi IV yg bisq statement.  Datang juga bisa ke DPRD.. minta waktu janji dng Pimpinan Komisi IV juga bisa bang. Saya kan cuma Anggota Biasa...,"kata Nyumarno dalam pesan Whatappnya.

Dikatakan Awak Media dalam jawaban"Kan yang ada komunikasi awal terkait permasalahan itu dengan bapak, dan bapak bilang akan menindak lanjuti."

Dijawab Nyumarno, " Yaa elah. Lalu saya salah. Kan saya suruh kirim bahan aduannya konkretnya seperti apa? Biar saya forward ke Dinsos untuk tindak lanjuti. Saya kam juga bilang. Ini agenda acara saya dulu yaaa.. isu lain nanti2 saja dulu😎. Orang mau wawancara
Klo yg di wawancara narasumbernya belum siap... abang boleh kok cari narasumber lainnya. Nggak harus nuntut wajib ke saya narsumnya kan bang," jawabnya lagi.

Ditegaskan juga oleh Awak Media"Kalau memang bapak tidak bersedia menindak lanjuti aduan masyarakat tidak apa2 pak Dewan...mohon maaf kami mengganggu kesibukan P Dewan sehingga tidak bisa merespon keluhan masyarakat dan Desa...🙏🙏🙏...terina kasih atas komunikasinya."
 
Tidak Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Selaku Wakil Rakyat
 
Terkait akan peristiwa tersebut Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Bekasi, Surya Sueb angkat bicara," Seharusnya selaku wakil rakyat yang mendapatkan laporan atas keluhan masyarakat segera merespon dan menindak lanjuti keluhan masyarakat, apalagi persoalan tersebut menyangkut tentang para anak-anak penyandang Disabilitas yang notabene adalah Program Prioritas Presiden Jokowi yang juga sebagai Petugas Partai PDIPerjuangan yang tidak direspon oleh Pemkab Bekasi (Dinas Sosial-Red)," ucapnya saat dimintakan tanggapan oleh Awak Media di Kantornya pada (11/05/2023).
 
Dikatakan Surya bahwa, DPRD mempunyai tiga fungsi,  Legislasi,  Anggaran dan Pengawasan.Dimana Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah.
 
"Apasih tugas dan fungsinya ada wakil rakyat di daerah, ya mereka harus dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, kalau memang mereka tidak mau di repotkan dengan tidak mau melakukan kewajibannya selaku anggota DPRD atau wakil rakyatnya, ya jangan nyalon atau menjadi wakil rakyat...jadi saja pengusaha atau pemborong proyek SOR (Sarana Olah Raga-Red), bangunan atau pengembang perumahan...sebab itu tidak digaji oleh rakyat dan tidak makan dari pajak rakyat," tukis Ketua SWI dengan nada tinggi seraya kedua matanya melotot dan hidungnya kembang-kempis.
 
Lanjutnya,"Apalagi persoalan tersebut sudah ada komunikasi dan berjanji untuk menindak lanjuti laporan, aduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi melalui Awak Media tentang para Disabilitas yang di abaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan hal tersebutpun telah dijelaskan oleh pihak Desa-desa yang juga mengeluh akan penanganan Program PKH Disabilitas oleh Dinas Sosial baik dalam bentuk keterangan maupun video yang ditunjukan pada Anggota Dewan yang terhormat dari Partai PDIPerjuangan, Nyumarno, namun sampai saat ini tidak dijalankan dan itu sudah lama ditunggu-tunggu...eh malah diminta untuk ke yang lain, itu sama saja "Lempar Batu Sembunyi Tangan", dan jelas tidak dapat di pegang ucapannya serta tidak berkomitmen dan terlihat tidak memiliki kapasitas dan integritas sebagai seorang wakil rakyat pengemban amanat, ada apa dengan pak Dewan yang terhormat?" tandas Surya.
 
"Kalau memang tidak mau menampung keluhan atau aspirasi masyarakat, seharusnya dari awal di tolak saja..kan tinggal ngomong saja..saya (Nyumarno-Red) tidak mau ngurusin rakyat cuma bikin ribet...begitu saja kok repot," sambung Sueb dengan sorot mata tajam dihiasi kedua alis matanya turun naik.
 
"Ini Preseden buruk bagi dunia Perwakilan Rakyat atau Perdewanan, dimana ada Dewan yang tidak mau bekerja sesuai dengan Tupoksi nya, sungguh memalukan," imbuh Ketua SWI.

Ditegaskan oleh Ketua SWI Bekasi bahwa," Kami dari Sindikat Wartawan Indonesia dengan ini menegaskan bahwa, para oknum wakil rakyat dimanapun berada yang telah mengemban amanat rakyat namun tidak mau menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku wakil rakyat dengan baik dan benar dan bahkan menolak menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam kategory "Dewan Blokochot"dan lebih baik mundur dari jabatannya, dikarenakan sudah tidak amanah lagi dalam melakukan pekerjaannya," pungkas Surya Sueb.

(Iwan Sukhoi) JBP
 
 

Rabu, 10 Mei 2023

Oknum Pengusaha Pengangkut Sampah Perumahan Buang Sampah Dikali CBL, Kabid : Saya Peringatkan Jangan Buang Sampah Disembarang Tempat!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah di manfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi. Warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swata sebagai pengelola sampah rumah tangga.

"Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan", terangnya, Senin (9/5/2023).

Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit", jelasnya.

Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui awak media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor. "CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik bayak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan", terangnya.

"Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar", imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita", ucapnya.

Pengelola sampah swasta sebut saja mister "M" saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada", katanya.

Kalau di bilang ada overload, lanjut M. "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini", terangnya.

"Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung", pintanya.

Mister "M" juga mengatakan kepada Awak Media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. "Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak", ucapnya.

Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja", keluhnya.
 
Kabid Kebersihan : Siap Dan Serius Berantas Sampah di Kabupaten Bekasi!

 
Sementara Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Mansur Sulaiman Sap MM saat di konfirmasi Awak Media di Kantornya, pada (10/05/2023) siang, menegaskan bahwa,"Dimana ada manusia disitu pasti menghasilkan sampah, penanganan sungai yang banyak orang yang belum sadar tentang pentingnya sungai yang jernh dan dengan membuang sampah kesitu..ya kita berharap mereka bersadarlah bahwa penting sekali sungai...jangan sampai ada banjir, jangan sampai airnya tercemar, kami dari LH selalu berkoordinasidengan yang lain baik BWWS, PJT II," katanya.
 
Ditanyakan sejauh mana kolaborasi pengikatan kerjasama penanganan sampah pada aliran sungai dan kali antara pihak Pemkab Bekasi dengan BWWS dan PJT II
 
Lanjutnya,"Pada dasarnyakan sampah itu harus di angkat, makanya kita bekerjasama dengan Desa, Kecamatan maupun dengan BWWS semuanya kita bekerjasama berkoordinasi pada saat kita mau melakukan pengangkatan, nah yang menjadi permasalahannyakan kalau sampahnya itu habis di angkat beberapa waktu kedepan dateng lagi..dan itu tetap kita LH akan berusaha semaksimal mungkin buat mengangkat itu," terang Mansur.
 
Disinggung terkait tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) tentang adanya dugaan para pengusaha pengangkut sampah dari masyarakat yang "Nakal"(Membuang sampah dari  masyarakat ke sungai atau kali).

"Ya kalau tindakankan LH tidak punya domain untuk melakukan tindakan, jadi memang jika ada yang terindikasi melakukan itu, ya bisa nanti kita koordinasikan dengan Penegak Perda...dengan Satpol PP, jadi tindakan itu ada di Satpol PP," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, sangat serius didalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Kita memperingatkan kepada mereka (Pengusaha Pengangkut Sampah-Red), jangan membuang sampah di bukan tempatnya...harus di buang sampah ke tempat pembuangan akhir dan itu yang seharusnya, memang sedang digalakan TPS, TPST dan ada TPS3R nantikan bisa berkoordinasi, selama tidak di buang seperti dibantaran kali, di jalan, di pinggir jalan di sebagai tempat yang sebenarnya itu bukan tempat pembuangan sampah," tegas Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Mansur Sulaiman Sap MM.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa, kendati baru menjabat selaku Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, namun serius dan siap memberantas sampah dan oknum pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.

(Red) JBP
 
 

Senin, 08 Mei 2023

Jamsos Tetap Pada UU SJSN dan UU BPJS, KRPI : Waspadai RUU Kesehatan Sebab Terindikasi Melemahkan Presiden

DEPOK, JBP - Pandemi Covid 19 dan perkembangan geopolitik saat ini menunjukkan bahwa perspektif atas kesehatan mengalami pergeseran. Kesehatan berpengaruh pada masalah ekonomi, hukum, politik, bahkan sosial dan budaya. Kesehatan, tepatnya bukan hanya sekadar rakyat sehat atau tidak. Kesehatan adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keselamatan negara.

RUU Kesehatan saat ini kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Dua tema besar yang menjadi perhatian Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI):

1. Pengaturan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan

 
Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibuslaw. Bab XX Ketentuan Penutup menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Undang-Undang (UU) yang mengatur tenaga kesehatan, yaitu: UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal). Keseluruhan pasal dari keempat UU tersebut artinya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai terdapat muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan.

2. Pengaturan Jaminan Sosial
 
Bab XIII Pendanaan Kesehatan, Pasal 425

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:

Angka 1 menyatakan Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Implikasi 

1.Indikasi Wewenang Presiden Dipangkas
 
Sesuai UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden.

Dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

2. Potensi Dana Amanah Bermasalah
 
Dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022):
BPJS Kesehatan: 200 T.
BPJS Ketenagakerjaan: 645 T.

Rekomendasi KRPI

1. Mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
2. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
3. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.


Depok, 7 Mei 2023
Salam: Bangkit, Maju, Sejahtera


Dr. Rieke Diah Pitaloka/ JBP
Ketua Umum KRPI

Rabu, 03 Mei 2023

Tak Terima PUB Jual Miras Bukan Dengan 'Harga Pabrik', Oknum Polisi Taput Mengamuk di Cafe Lutte Tapanuli

JAKARTA, JBP - Disinyalir karena terlalu banyak meminum minuman keras (Miras) yang berakibat mabuk, salah satu oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara mengamuk dan melakukan aksi sok jagoan di dalam Cafe Lutte Tarutung pada Selasa, 21 April 2023 yang lalu, dimana aksi yang dilakukannya terpantau oleh rekaman kamera CCTV yang ada di Cafe Lutte Tarutung tersebut. Selasa, (2/5/2023).

Sikap arogansi dan sok jagoan dengan mengamuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepolisian Polres Tapanuli Utara berinisial SP ini, sempat membuat panik para pengunjung Cafe Lutte yang berada di lokasi dan tengah menikmati suasana hiburan malam.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH pada Awal Media saat di jumpai di kantornya pada (02/05/2023), dirinya menceritakan tentang kronologi awal kejadian tersebut, bahwa oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara yang di ketahui berinisial SP itu datang bersama dua orang temannya, kemudian mabok dan mengamuk di dalam Cafe Lutte, tak terima miras di jual bukan dengan harga Pabrik.

"Awalnya oknum polisi SP ini datang bersama dua temannya, kemudian memesan 2 botol bir seharga Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) langsung dibayar lunas. Setelah itu, oknum polisi berinisial SP ini memesan lagi minuman Vibe dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Ketika diberitahu oleh kasir harganya Rp. 900.000, ternyata oknum polisi SP ini keberatan dengan harga Rp. 900.000 karena menurutnya, harga Vibe dari pabrik hanya Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dia ingin membayar dengan harga sesuai harga pabrik," ujar Ranto bercerita.

Lanjutnya, "Terus kasir mengatakan tidak bisa bang, lalu oknum polisi SP ini langsung marah ke kasir dan memukul meja kasir serta membentak kasir agar memberikan minuman Vibe tersebut dengan harga Rp. 350.000. Karena tidak diberikan oleh kasir oknum polisi SP ini semakin marah sembari mengucapkan kata kotor dengan kata-kata anj**g dan buj*ng lagaknya kayak bos geng preman sambo," tandasnya..

"Bahkan terlihat jelas dari CCTV, oknum polisi SP ini sekalipun sudah di lerai oleh salah satu temannya tapi si oknum polisi SP ini tak menggubris. Justru semakin ganas sampai-sampai dia merusak fasilitas Cafe dan memukul salah satu karyawan Cafe Lutte sembari mengancam dan memaki-maki dengan bahasa batak," ungkap Ranto yang akrab disapa bang Tobing.

"Atas kejadian tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dari Cafe Lutte Tarutung telah membuat laporan ke Propam Polda Sumater Utara, pada Kamis, 23 April 2023 yang lalu yang diterima langsung oleh Kompol R. Naibaho dan tembusannya langsung ke Mabes Polri," pungkas Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH.

Menilik akan peristiwa tersebut, diduga sang oknum Polisi tersebut menganggap Cafe Lutte telah mengikuti system tender melalui LPSE dengan program E-Catalog pada Pemda setempat, sehingga di wajibkan menjual produk dengan "Harga Pabrik"

Sementara sampai berita ini di turunkan pihak Polres Tapanuli Utara belum dapat di konfirmasi.

(Red) JBP


Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH