Minggu, 26 Februari 2023

Polisi Berhasil Meringkus Dengan Cepat Terduga Pelaku Pembunuh Driver Ojol, Usai Jenazah Korban Ditemukan

KUBU RAYA, JBP - Pelaku Pembunuhan dirver Ojol,yang mana  mayat ditemukan warga tegeletak.ditepi jalan, yang sempat membuat gempar masyarakat Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabuoaten,Kuburaya Kalbar" ahkirnya berhasil ditangkap dengan waktu tidak begitu lama setelah penemuan jenazah korban.(26/02/2023).

"Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Driver Ojek (Ojol) Maxim yang  menghebohkan warga jalan Bujang Taro Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya 25 Febuari 2023.

"Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, penemuan  mayat (Ojol) Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap tersebut dengan kondisi yang menggenaskan.

"Mayat korban  yang kemudian diketahui seorang Driver Ojol Maxim bernama Achmad Faisal ditemukan warga dengan kondisi  luka sayatan di leher hingga  mengakibatkan Korban tewas seketika.

"Jenazah Korban ditemukan warga dipinggir Parit atau Sungai Kecil dalam kondisi berlumuran darah tanpa identitas, Barang-barang korban tidak ditemukan termasuk kendaraan Sepeda Motor Milik korban juga hilang.

"Setelah mengetahui peristiwa tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

"Dalam Penyelidikan dan pengejaran dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra berserta jajaran personil reaksi cepat.

Tidak butuh lama" kemudian jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap Terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang mengakibatkan driver Ojek Online tewas.

"Tersangka yang diketahui berinisial SP (22) Ditangkap saat berada di kapal penyeberangan dari Rasau Jaya menuju Kayong Utara.

"Saat ini terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polres Kubu Raya guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


(Tim) JBP

Jumat, 24 Februari 2023

Koruptor Buronan Kejati Riau Berhasil Dibrongsong Tim Intelijen Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar

PONTIANAK, JBP -Pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Tim Intelijen / AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat serta Kejari Sambas berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu  SUNARDI (47 Tahun/1974), Tempat Tinggal di Desa Bukit Lipai Rt.05 Rw.02 Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,  Provinsi Riau. (23/02/23).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH memaparkan bahwa, "Buronanan. SUNARDI adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)," paparnya

Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.

"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.

(Hasnan) JBP

Marbot Masjid Batasi Ruang Lingkup Kinerja Driver Ambulan, Kusmanto : Tidak Pantas Dan Bukan Poksinya!


KABUPATEN BEKASI, JBP - Driver Ambulan berinisial AkI. R merasa kecewa atas sikap seorang Marbot Masjid berinisial DD yang dianggap bukan sebagai Tupoksi nya bertugas,  namun diduga membatasi kinerja Profesi Driver Ambulan.(23/02/2023).

Oknum berinisial DD yang diduga membatasi dan seolah-olah Supir Ambulan bernama Aki yang merasa bahwa dirinya sudah pernah mengikuti Diklat (Pendidikan Dan Latihan) sebagai Supir Ambulan pada Institusi Smart Emergency Indonesia(ISEI) tidak di perkenankan untuk membawa Unit Ambulan PLN Peduli yang merupakan bantuan dari seorang Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Supir Ambulan Aki mengatakan bahwa,"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan di bawa ke Rumah Sakit Guna Mendapatkan Penanganan Tim Dokter," ucapnya
pada Wartawan dengan nada tinggi seraya menggeram.

"Fungsi Ambulan adalah suatu Unit yang di gunakan untuk membantu masyarakat, bukan untuk satu golongan tertentu," tegas aki setengah berteriak sambil melotot.

Lanjutnya,"Seorang Marbot Masjid Al Hadiyah tidak ada hak untuk melarang dari tugas yang di amanatkan oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk melayani pasien yang saat itu Emergency sekali, Alasan dan dasar keputusan surat apa yang membuat Oknum Marbot Masjid DD  membuat suatu keputusan sepihak," tandasnya dengan bola mata berputar dan alis turun naik.

Sementara di lokasi berbeda, Kusmanto Koordinator Unit Ambulan wilayah RW.019 Perumahan Trias Estate saat di konfirmasi Wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa,"Kepala Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung menugaskan AkI untuk mengantarkan kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari ke RS Persahabatan Jakarta Timur," terangnya.

Lanjutnya,"Sebelum Aki mengevakuasi pasien kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari beliau sudah menghubungi kami," ucap Kusmanto.

"Tidak pantas seorang Marbot Masjid di Perumahan Trias Estate yang bukan Poksinya sebagai Driver Ambulan mengatur dan membatasi kinerja Driver Ambulan," tutup Kusmanto.

(Tim/Red) JBP

 

Kamis, 23 Februari 2023

'Fungsi Dewan Pers Pendataan Dan Memang Bukan Pendaftaran', Dalam Catatan Hendry CH Bangun

JAKARTA, JBP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

JAKARTA, JBP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di Dewan Pers setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua. Kedua, pandangan seperti itu pun pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus PWI.

Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers. Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri. Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya  yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah faham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.

UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euphoria reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers. Oleh karena itu salah satu wujud dari betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dst. Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.


Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional 2010 di Sumatera Selatan. Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.

Ada dua poin penting dari Piagam Palembang yang historis ini, saya kutip agar kita ingat lagi:

Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat  kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para pendatatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telak melaksanakan kesepakatan ini.

Dasar dari kesediaan itu, sebagaimana disebut dalam alinea kedua preambule Piagam Palembang, “Dalam mewujudkan  kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada undang-undang tentang pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional olehmasyarakat luas.”  

Kebersediaan diatur ini tentu karena asumsi, keyakinan bahwa Dewan Pers sudah independen sejak UU No.40/1999 berlaku, yang anggotanya tidak lagi ditunjuk pemerintah seperti sebelumnya, tetapi dipilih masyarakat pers sendiri, dari kalangan wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat. Dengan kata lain, menyerahkan diri diatur Dewan Pers artinya sama dengan mengatur diri sendiri alias swaregulasi. Mengatur sesuai dengan kehendak kalangan pers sendiri.

Adanya Piagam Palembang ini berkonsekuensi banyak. Apabila wartawan di media “besar” sebelumnya malas dan merasa tidak perlu untuk ikut uji kompetensi, pelahan tapi pasti mulai bersedia. Wajar karena perusahaannya sudah menyatakan bersedia sepenuhnya mengikuti Standar Kompetensi Wartawan, yang antara lain menetapkan Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab harus bersertifikat Wartawan Utama. Tidak ikut berarti, secara struktural karier si wartawan tidak akan sampai di puncak.

Perusahaan Pers dengan kesediaan itu, mewajibkan dirinya memberi gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 13 kali setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya), karena itu menjadi peraturan perusahaan, mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diadopsi di Peraturan Dewan Pers No.5 tahun 2008  tentang Standar Perusahaan Pers.

Perusahaan pers besar juga bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam artikel Wina Armada ditulis, tidak perlu anggota Dewan Pers yang repot-repot turun untuk verifikasi faktual karena banyak urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan. Tetapi sering kehadiran anggota ini penting, khususnya untuk memberi persepsi kepercayaan terhadap lembaga.

Misalnya saja ketika mengecek akte notaris suatu media, yang di dalamnya ada jumlah modal, pemegang saham, dll, yang bagi perusahaan adalah rahasia. Kalau staf sekretariat yang datang, saya tidak yakin pimpinan media yang diverifikasi mau memberikan datanya, takut bocor atau apapun namanya. Saya beberapa kali meyakinkan data itu bersifat rahasia, tidak akan bocor dan saya jaminannya. Mereka percaya.  Tentu saja, data itu sampai tahapan tertentu juga bisa diakses di lembaga negara, tetapi ketika berhadapan langsung, sosok pemverifikasi menjadi urgen.

Terkait dengan pengaturan perusahaan pers ini, memang Standar Perusahaan Pers No. 3 tahun 2019 terasa lebih progresif untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak tercakup di Peraturan No.5/2008, hanya saja menimbulkan konsekuensi berat bagi manajemen perusahaan. Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers, besar apalagi menengah dan kecil, yang kian merosot akibat turunnya pendapatan sementara biaya operasional meningkat.

Misalnya saja, kewajiban untuk memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, di Pasal 20 Peraturan Dewan Pers No.3/2019. Di aturan lama, itu diatur secara umum, di Pasal Pasal 9 yang berbunyi “Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.”

Ini agaknya penjabaran lebih dekat dari Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Verifikasi Akrual Dan Faktual Media Semakin Membebani
 
Persoalan yang kini menghangat umumnya adalah terkait verifikasi ini. Sifatnya sukarela tetapi menjadi seperti wajib bagi media, karena selain sebagai wujud profesionalisme media, juga ada kaitan ekonomis, sejumlah lembaga di pusat dan daerah, mensyaratkan status terverifikasi untuk dapat menjadi mitra kerja terkait pencitraan lembaga. Bahasa kasarnya, untuk bisa memperoleh jatah iklan.

Ada empat pemerintah provinsi yang mewajibkan status terverifikasi ini yakni Sumbar, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Riau, tetapi hanya Sumbar dan Kepri menjalankan dengan konsisten. Babel masih menunda karena banyaknya protes dari kalangan media, Riau meski sudah didukung penuh organisasi perusahaan pers konsituen Dewan Pers, informasi terakhir belum menjalankan 100%. Di kabupaten dan kota pun sudah banyak yang menerapkan, ada menjalankan dengan ketat, dan masih ada yang longgar karena berbagai alasan, seperti untuk keadilan bagi media yang sudah menjalankan sebagian peraturan Dewan Pers.

Soal verikasi ini ramai diangkat media saat berlangsung Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk mensyaratkan status terverifikasi untuk menjalin kemitraan. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan hal yang sama. Bagi saya, cukup bahwa perusahaan per situ berbadan hukum Indonesia sebagaimana ditetapkan Dewan Pers, memiliki Pemred dan Penanggungjawab bersertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan mencantumkan dengan jelas alamat redaksi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Begitu pula kalau ada kasus hukum atau masih di tingkat pengaduan ke kepolisian atas sebuah produk jurnalistik, Dewan Pers selalu menjadikan tiga hal di atas sebagai dasar untuk pembelaan terhadap media. Bukan harus terverifikasi baru dibela dan dilindungi eksistensinya. Hal ini juga disebabkan kesadaran dari sisi Dewan Pers bahwa proses verifikasi media secara administratif apalagi faktual, memerlukan proses yang lama.

Ada ratusan perusahaan pers yang antre, untuk diproses karena persyaratan yang belasan jumlahnya, banyak berkas yang harus diperiksa dan dicek atau konfirmasi, sementara sumber daya manusia yang mengurusnya terbatas untuk tidak mengatakan sedikit. Dulu staf sering saya minta agar mereka lembur untuk mempercepat proses, tetapi tetap saja kekuatan fisik dan psikis staf ada batasnya.

Keluarnya Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 yang ditetapkan 6 Januari 2023, membuat verifikasi administrasi semakin membebani media, sampai saya mengatakan ini sudah mirip dengan “Deppenisasi” yang berpotensi mematikan kemerdekaan pers, karena “membunuh” kehidupan media kelas UMKM. Kewajiban memiliki minimal 10 wartawan plus karyawan, kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk seluruh wartawan dan karyawan, kewajiban membayar upah minimal setara UMP yang ditandai dengan bukti transfer perusahaan ke karyawan, dll membuat media dengan modal sedang atau kecil, mati berdiri.

Seharusnya Dewan Pers memberi keringanan karena kondisi ekonomi perusahaan pers yang terpuruk saat ini, tidak hanya karena perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat dan makin tersedotnya iklan ke media sosial, tetapi juga akibat pandemi selama dua tahun . Bukan malah membebani lagi. Apakah anggota dan staf Dewan Pers tidak pernah turun ke lapangan untuk mengetahui kehidupan ekonomi media yang seharusnya didorong untuk maju dan kini terkesan malah dipersulit?

Dewan Pers Tidak Pernah Mewajibkan Perusahaan Pers Untuk Mendaftar 
 
Kembali ke awal cerita, Dewan Pers tidak pernah mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar karena itu bertentangan dan tidak diatur di Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya media berlomba-lomba ingin diverifikasi karena inilah jalan keluar dari pendapatan yang semakin sulit, antara lain akibat pertumbuhan media siber yang abnormal. Dan fakta bahwa pemerintah daerah dan lembaga menjadikan status terverifikasi sebagai saringan untuk memudahkan pilihan, mana yang diajak kerjasama, efisiensi, pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel, serta keterbatasan anggaran.

Media massa profesional masih dibutuhkan negeri ini untuk mengimbangi kebisingan dan banjir informasi lancung dari media sosial sehingga semua pihak khususnya Dewan Pers amat berkepentingan memberikan ekosistem yang baik. Jangan biarkan mereka hidup segan mati tak mau di lahan gersang, khususnya media produk wartawan profesional, wartawan idealis, yang ingin menjalankan peran sebagai alat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengedukasi masyarakat , melakukan fungsi kontrol, menjadi ajang diskusi atas masalah-masalah kebangsaan dan negara, dan seterusnya.

Sebaliknya Dewan Pers harus memunculkan gagasan, melakukan diskusi-diskusi intensif, bagaimana agar pers ini mendapat nafas lebih banyak, memiliki ruang hidup yang lebih luas, dan memilah-milah mana yang lebih penting dari 7 fungsi Dewan Pers yang disebutkan di Pasal 15 UU No.40/1999 agar mendukung dan bukan malah menghalangi pelaksanaan peran pers nasional seperti dinyatakan Pasal 6 UU No.40/1999:
 
-Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
-Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
-Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
-Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
-Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itulah cita-cita perancang UU No.40/1999 dan sungguh berdosa apabila kita lupa dan malah cenderung mengabaikannya karena asyik dengan hal remeh-temeh yang mestinya diurus belakangan. Seperti kata pujangga Jawa Ronggowarsito dalam salah satu bait di Serat Kalatida:
 
//Dilalah kersa Allah/ begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada// yang  artinya..//Sudah kehendak Allah/betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia mereka yang sadar dan waspada//.Wallahu a’lam bishawab.
 
Ciputat, 22 Februari 2023
 
    (Hendry CH Bangun) 
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers

Rabu, 22 Februari 2023

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Ikuti Press Realease Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 7,1 Kg di BNN


PONTIANAK, JBP – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. ikuti Press Realase Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7,1 KG di BNN Kota Pontianak, jl. Perintis kemerdekaan, Parit dalam Bugis, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selasa, (21/02/2023).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kabid Berantas BNNP Kalbar, Ka Kanwil DJBC Kalbar, Dir Res Narkoba Pontianak, Kepala BPOM Kalbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.
 
"Sabu-Sabu seberat 7,1 Kg tersebut hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Personel Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha, di wilayah jalan Kayu buluh, Desa Sekida, Jagoi babang, Bengkayang, Kalbar, pada hari Senin, 6 Februari 2023 yang lalu," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia.dalam konferensi Pers.

Lanjutnya,"Kegiatan yang juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum Se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada  diwilayah Kalbar dan merupakan wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal khususnya terhadap peredaran atau penyelundupan Narkotika dari negara tetangga dalam hal ini Malaysia dan juga program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilakukan oleh jajaran satgas pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha di wilayah sector perbatasan RI dengan Malaysia," pungkas DansatgasPamtas RI-Malaysia, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.

(Yudha) JBP

Senin, 20 Februari 2023

Perpres Media, Ketum SMSI Ingatkan Kemenkominfo Agar Tetap Perhatikan Surat Ketua DP Alm Azyumardi Azra

JAKARTA, JBP — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
 
Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.
 
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
 
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
 
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
 
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
 
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
 
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
 
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
 
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
 
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
 
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
 
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
 
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
 
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
 
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
 
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
 
SMSI Mengingatkan Kemenkominfo Tentang Surat Azyumardi Azra
 

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
 
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
 
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
 
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.
 
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
 
(*) JBP

Jumat, 17 Februari 2023

H. Abdul Malik SH MH : Richard Eliezer Pernah Berbohong Di BAP, Kenapa Dapat Vonis Ringan 1,5 Tahun?


JAKARTA, JBP - Bharada Richard Eliezer sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun putusan ini dinilai sangat ringan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini disampaikan H. Abdul Malik SH MH, Praktisi Hukum yang Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) saat diwawancarai, Jumat (17/02/2023) di Jakarta.

"Dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 1.5 tahun sangatlah ringan dan Hakim dinilai tidak faham hukum. Dimana dalam hukum pidana mengandung azas barang siapa yang melakukan itu akan menerima hukuman," kata H. Abdul Malik sapaan akrabnya.

Menurutnya, putusan Richard Eliezer sebagai pembunuh eksekutor 1.5 tahun. Dalam hal ini kata Abdul Malik, memastikan hakim ada pesanan.

"Sebagai Praktisi Hukum saya menilai hakim yang memvonis Richard Eliezer dapat pesanan. Memutus bukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan bukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. berdasarkan opini publik dan pesanan," katanya.

Selain itu kata H. Abdul Malik, Jaksa tidak banding terkait putusan Richard Eliezer yang melanggar aturan hukum. Dari tuntutan 12 tàhun diputus 1,6 bulan.

"Kenapa tidak diputus Bebas saja sama hakim?," tanya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur ini.

Advokat Senior ini menyampaikan bahwa, bagaimanapun Richard Eliezer seorang pembunuh kedudukannya sama di mata hukum.

"Kenapa yang lain di hukum berat? Siapa yang bermain dan merusak tatanan hukum.di Indonesia ini. Jadi keadilan harus benar tegak tanpa intervensi manapun," ungkapnya penuh keheranan.

Terbukti Ikut Serta Membunuh, Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun
 

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Johsua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Richard Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Pasal Sangkaan Kepada Richard Eliezer

Atas kasus penembakan Brigadir Joshua, Bharada Richard Eliezer dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54, 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


 
(Budiman) JBP


POSTINGAN UNGGULAN

Tentara Israel Bunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Sangsi Berat Netanyahu

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journa...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL