Minggu, 25 Desember 2022

LaNyalla Minta Masyarakat Segera Diedukasi Terkait Marak Penipuan Berkedok Barang Lelang Dan Sitaan Bea Cukai


JAWA TIMUR, JBP - Tingginya angka penipuan bermodus barang Bea Cukai mendapat perhatian dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu mendorong agar Dirjen Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus jual beli online tersebut.

"Kita meminta agar ada edukasi kepada masyarakat secara gamblang, sebenarnya seperti apa barang-barang hasil sitaan di Bea Cukai, lalu proses lelang di Bea Cukai bagaimana langkahnya, karena modus ini yang sering digunakan," ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Sabtu (24/12/2022).

Senator berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming harga yang murah atau harga yang tidak lazim. Terutama elektronik, gadget atau barang-barang lain yang didatangkan dari luar negeri.

"Intinya, saya meminta untuk cek dan ricek. Jangan mudah terprovokasi karena harga murah. Apalagi kalau meminta pungutan dengan alasan tidak wajar dan pembayaran dalam waktu singkat yang ditujukan ke rekening pribadi," tegas dia.

Diketahui, hingga November 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menerima laporan 6.985 orang tertipu dengan modus mengatasnamakan Bea Cukai. Total kerugiannya mencapai Rp8,3 miliar.

Jumlah laporan korban itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 2.491 pengaduan.

Berdasarkan data contact center DJBC,  kejahatan penipuan bea cukai sering terjadi pada transaksi online dengan modus barang yang disita dan ditahan Bea Cukai.
 
(*) JBP

Jumat, 23 Desember 2022

OPINI JAYABAYA POS : Catatan Akhir Tahun 2022 Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia, Oleh: Yono Hartono

JAKARTA, OPINI JAYABAYA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

JAKARTA, OPINI JAYABAYA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

Sebagai wadah perusahaan pers media online, SMSI yang kini beranggotakan sekitar 2000 pengusaha pers siber, memiliki karakter yang berbeda dengan profesi wartawan atau organisasi profesi lainya di bidang pers.

Bisa ditelusuri dari para pihak pendirinya, organisasi yang di gagas Firdaus, kemudian didirikan bersama para punggawa profesi pers yang tergabung dalam wadah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) antara lain Atal S Depari (saat ini Ketua Umum PWI Pusat), Firdaus (mantan Ketua PWI Banten), Mirza Zulhadi (PWI Jawa Barat), dan lain-lainnya.

Sangatlah tidak berlebihan, bila SMSI ternyata dilahirkan dari rahim PWI, sebagai matarantai perjuangan pers di Indonesia, SMSI memiliki ghirah yang sama dengan PWI, yaitu menegakan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski berbeda predikat SMSI dengan PWI, tetapi tetap sama dalam memainkan perannya, sebagai pilar dan sekaligus pengawal demokrasi di Indonesia.

Sebagai organisasi perusahaan pers, SMSI memiliki tanggung jawab moral, atas keberlangsungan media online yang sehat dan berdedikasi tinggi, demi bangsa dan negara yang kita cintai ini.

Kiprah SMSI sebagai konstituen Dewan Pers merupakan lidah aspirasi perusahaan pers online di seluruh daerah Indonesia, menjadi andalan, untuk memperjuangkan hak hidup, yang layak dan bermartabat, bagi perusahaan pers online di daerah, yang masih menjadi start up untuk terus maju dan berkembang.

Perhelatan SMSI dengan Dewan Pers misalnya kita ambil contoh yang paling dinamis antara Januari 2022 hingga Desember ini, banyak sekali political interest, mulai dari pembentukan susunan anggota Dewan Pers yang baru, hingga terbitnya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang meresahkan masyarakat pers Indonesia.

Segala hiruk pikuk yang terjadi di Dewan Pers, SMSI sangat berkeyakinan bahwa Dewan Pers adalah  penjaga gawang yang terbaik, dari segala serangan, di semua lini tuntutan dunia pers, terhadap kemerdekaan Pers di Indonesia.

Dewan Pers sebagai representasi dari konstituen organisasi pers di Indonesia, sangat diharapkan berani mengambil terobosan baru, untuk kehidupan pers yang sehat dan bermartabat.

Meski begitu, Dewan Pers memang menjadi tumpuan dan harapan, sebagai alat yang bisa melindungi kepentingan pers di Indonesia, dari tsunami arus informasi dunia.

SMSI sebagai organisasi perusahaan pers online harus bekerja ekstra keras, di tengah ancaman platform media algoritma asing, yang makin menggurita, sebagai monster yang akan mencaplok peran media online di daerah, bisa tergerus habis tak bersisa.

Untuk itu dengan potensi ribuan media online yang tergabung di SMSI, harus berani mengambil langkah-langkah lobi dan negosiasi, kepada para pemangku kepentingan atmosfir digital pers di Indonesia.

Pada akhirnya perubahan karakter dari profesi jurnalistik menjadi menjadi pengusaha jurnalistik merupakan tantangan yang nyata. Ini dapat dilihat dari kecenderungan perilaku para pengurus SMSI di semua lini yang masih terpengaruh aliran darah wartawan. Bisa dimengerti karena kebanyakan mereka berlatarbelakang wartawan.

Tidak berlebihan bila Firdaus (Ketua Umum SMSI) dan sekretaris jenderalnya M. Nasir sebagai kekuatan dalam tim leader SMSI, selalu berupaya mendorong keras semua anggota SMSI, untuk mengubah perilaku kebiasaan sebagai wartawan, menjadi pengusaha.

Prinsip perilaku pengusaha yang sukses, menurut kebanyakan orang, yang sukses sebagai pengusaha, selalu berprinsip “kaya hasil sisa berbagi”. 
 
Jakarta,  22/12/2022

Penulis : Yono Hartono/ JBP
Wakil Ketua Umum SMSI

Rabu, 21 Desember 2022

Ketum PADI Kecam Keras Sikap Dan Prilaku Nikita Mirzani Marah-Marah Dan Banting Mikrofon di Ruang Sidang


JAKARTA, JBP - Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mengecam sikap terdakwa ujaran kebencian Nikita Mirzani di ruang sidang tepat di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022). PADI juga meminta Hakim PN Serang memberi hukuman berat kepada Nikita Mirzani karena tidak menghargai marwah peradilan.

"Kami Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman berat kepada Nikita Mirzani. Bagaimanapun sikap marah-marah dan arogan melempar barang di depan hakim adalah merendahkan marwah peradilan," ujar Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (20/12/2022) di Jakarta.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, bagaimanapun sikap tempramen dan emosional Nikita Mirzani tidak dibenarkan secara hukum. Malah seharusnya sidang peradilan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membela diri atau meringankan hukuman.

"Kalau pelapor saudara Dito tidak hadir karena halangan atau alasan, pengacara Nikita Mirzani bisa melakukan protes atau keberatan. Marah dan emosi di ruang sidang PN Serang malah menunjukkan bukti bahwa Nikita Mirzani adalah orang yang gampang berseloroh tanpa filter," tandas Bung Prastio.

Selain itu Bung Prastio, sesalkan sikap Nikita Mirzani yang mendoakan pelapor dirinya Saudara Dito meninggal dunia. Pernyataan Nikita Mirzani ini sudah termasuk ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Seharusnya Nikita Mirzani benar-benar tertib dan santun mengikuti proses persidangan. Sebab hukum bukan hanya untuk menvonis terdakwa, tapi persidangan adalah alat mencari keadilan bagi semua pihak, baik pelapor, terlapor dan lembaga yudikatif/lembaga hukum," pungkas Bung Prastio pengacara muda yang sering mengadvokasi artis-artis nasional.

Sebelumnya, terdakwa Nikita Mirzani terlihat emosional di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia mendorong mikrofon dan sempat melempar berkas mengenai laporan kesehatan yang ada di meja majelis hakim.

Nikita sempat terdiam begitu majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra menutup persidangan. Persidangan ditunda karena dua saksi korban, yaitu Mahendra Dito Sampurno dan Hairul Yusi, tidak hadir di persidangan.

Sebelum sidang ditutup, Nikita sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang. Ia beralasan sakit dan meminta dibantarkan karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Ia sempat menyebut-nyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar bahwa dijanjikan akan dibantarkan jika Mahendra Dito tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun katanya sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.

"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022) sebagaimana dilansir dari Detik.

Hakim kemudian mengingatkan JPU Edwar memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan. Namun, terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.

"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.

"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.

Nikita menyebut bahwa dirinya seperti diperlakukan seolah teroris dan gembong narkoba. Ia meminta majelis mengabulkan permohonan untuk dibantarkan guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, majelis menunda persidangan dilanjutkan pekan depan. Setelah ditutup, Nikita yang duduk awalnya terlihat diam. Ia kemudian mendorong mikrofon yang ada di depannya hingga jatuh.
 
(Budiman SIP) JBP

Jumat, 16 Desember 2022

Marak Oknum Memonopoli Proyek di Kemenkumham Sumut, Mahasiswa Desak Yasonna Laoly Segera Periksa Dan Evaluasi Kinerja Kakanwil

MEDAN, JBP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam wadah Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Sumatera Utara menyampaikan bahwa, telah melakukan penelusuran di lapangan terkait beberapa proyek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara pada T.A 2022 terkhusus pada pekerjaan konstruksi diantaranya Pekerjaan Rehabilitasi rumah dinas negara dengan Pagu Rp 7.640.166.045,48, lalu pekerjaan pembangunan lanjutan Lapas kelas II A pancur batu, kerjaan fisik lapas lubuk PAKAM, Rutan Tanjung kusta dan kerjaan tembok keliling saluran drainase pada lapas kelas II siborong borong. Proyek yang disebutkan tersebut sampai hari ini belum tuntas.

"Ironisnya, kami duga kuat pada pekerjaan tersebut terdapat monopoli yang di motori oleh segelintir oknum. Tentu ini adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera utara, atau jangan-jangan dan diduga kakanwil tidak kuasa untuk menahannya atau bahkan sudah menjalani komunikasi yang erat dengan segelintir oknum tersebut," ucap Anca ketua Somasi, Kamis (15/12/2022).

Maka dengan segala penuh kehormatan, sambungnya, kami mendorong dan meminta Menteri Hukum dan Ham RI Panggil dan Evaluasi Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, lalu bentuk tim bongkar proses lelang, dan proses pekerjaan yang kami nilai sampai hari ini belum selesai agar tidak terjadi pembayaran yang dipaksa maupun di seratus persen kan.

Anca meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk lakukan pemeriksaan dan usut pekerjaan yang kami maksud serta proses lelangnya.

"Kejaksaan agung RI harus mengusut ini, dan memeriksa kakanwil kemenkumham sumut sebab terlihat dilapangan proses pekerjaan sampai hari ini masih berlanjut, khawatirnya terjadi cipta kondisi yang jahat demi keuntungan pribadi dan kelompok," tegas Mahasiswa tersebut.

"Terakhir, kami minta Menteri Hukum dan Ham Copot Kakanwil kementerian hukum dan ham Sumatera Utara. Tentu tidak akan ada asap apabila tidak ada api dan tentunya ini adalah bagian kritik untuk membangun dan memperbaiki," tutup Anca. 

(Red) JBP

Selasa, 13 Desember 2022

Diduga Terima Uang Setoran Tambang Ilegal, IMM DKI Jakarta Minta Kapolri Segera Nonaktifkan Kabareskrim

 


JAKARTA, JBP - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Desakan menonaktifkan itu menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.

Kasus ini awalnya muncul setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di sosial media.

"Kasus ini (dugaan penerimaan dana tambang ilegal) harus diusut secara transparan agar masyarakat dapat tahu. Sehingga Kapolri perlu untuk sementara menonaktifkan Kabareskrim," ujar Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Ari menilai dengan menonaktifkan Kabareskrim publik dapat menilai keseriusan Kapolri dalam memperbaiki citra institusinya. Sehingga, Dia mengatakan kasus ini perlu diselesaikan secara jelas.

"Kasus dugaan penerimaan dana tambang ilegal itu tentunya makin memperburuk penilaian masyarakat kepada Polri setelah sebelumnya kasus drama FS yang bahkan saat ini masih belum selesai," katanya.

"Namun, bila Kapolri tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Tentu hal itu akan menjadi titik balik agar masyarakat dapat kembali memberikan kepercayaan kepada Polri," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Video Ismail Bolong sempat beredar di sosial media. Dalam video tersebut, Ismail mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.

Walaupun setelah video pengakuan tersebut viral muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.

(Darsono) JBP

Narasumber: Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap & Zulfikar

Senin, 12 Desember 2022

Polemik Penolakan Sekdaprov, Eks Dirjen Otda : Gubernur Sulteng Wajib Tegak Lurus Terhadap Keputusan Presiden!

JAKARTA, JBP - Polemik penolakan Sekda Provinsi (Sekdaprov) oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berujung panjang. Banyak pihak menyayangkan langkah Gubernur tersebut. Seperti disampaikan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Soni, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," tegas Soni,"Senin 12 Desember 2022 kepada redaksi media.

Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.

"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.

Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kembali kepada presiden setelah masa 6 bulan. Namun, keputusan akhir dievaluasi atau tidak tetap ada pada presiden.

"Sekali lagi, tak ada alasan Gubernur menolak melantik. Karena nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik," ujar Dosen IPDN ini.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) sebagai Sekdaprov definitif. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.

Padahal, Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.

Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa.

 
(Darsono) JBP
 
Sumber: Kadis Lingkungan Hidup Prov Sul-Teng

Minggu, 11 Desember 2022

Politisi Muda PAN : Idealnya Capres-Cawapres KIB, Ganjar - Erick Atau Airlangga - Erick

JAKARTA, JBP - Politiisi muda dan Bakal Calon Legeslatif Partai Amanat Nasional (Bacaleg PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Syafrudin Budiman SIP, memprediksi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan memilih pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo - Erick Thohir atau Airlangga Erick Thohir. Koalisi dari Partai Golkar, PAN dan PPP ini dinilai menjadi jembatan harapan politik ide dan gagasan.

"Saya memprediksi nama Anies Baswedan tidak akan dipilih oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Pasalnya Anies Baswedan sudah dicapreskan oleh Partai Nasdem. Sementara KIB yang pendukung pemerintah belum bicara siapa yang akan diusung dan kalaupun ada hanya penjajakan," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu, dalam acara-acara Partai Golkar, PAN dan PPP yang diperkenalkan lebih banyak Ganjar Pranowo, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto. Bahkan di acara PAN dan PPP banyak yang menyebut nama Ganjar - Erick sebagai pasangan capres.

"Keduanya (red-Ganjar - Erick) paling populer di KIB selain nama Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan.  Hal ini sejalan dengan survei-survei politik yang mengungguli pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir," terang Gus Din yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Menurut Gus Din, memang penentuan nama Capres-Cawapres KIB belum selesai dan akan dibahas di internal ketiga parpol tersebut. Sehingga kata dia, semua nama-nama Capres-Cawapres masih akan dibahas dalam KIB.

"Jadi kita tunggu saja pentuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sebagai proses konvensi demokrasi yang dilalui di masing-masing internal partai. Dimana segala kemungkinan akan bisa saja terjadi dalam penetapan Capres-Cawapres KIB," pungkas Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini. 

(Red) JBP


POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL