Selasa, 29 November 2022

PADI : Benny Ramdhani Pejabat Negara Berwatak Fasis, Beri Pernyataan Berpotensi Langgar HAM

JAKARTA, JBP - Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) mereaksi pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani yang menyatakan pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, Benny Rhamdani sebagai seorang pejabat negara yang jadi partisipan relawan  dinilai membahayakan independensi negara dan bisa Upaya memecah belah persatuan anak bangsa. Apalagi disampaikan secara terbuka dan menyarankan Presiden Jokowi bekerja diluar koridor hukum.

"Pernyataan Benny Ramdhani di acara pertemuan Relawan Nusantara Bersatu sudah tidak beres dan diduga melanggar hukum, atas perbuatan penghasutan dan permusuhan. Dia (red-Beny Rhamadni) juga bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Diskriminasi dan Ras, dan dugaan pelanggaran UU 35 thn 1999 tentang HAM," kata Edi Prastio, SH, MH, CLA dalam rilis media, Selasa pagi (29/11/2022) di Jakarta.

Ia juga mengatakan, hari ini sudah tidak tepat bicara soal 'perang' akan tetapi sudah saatnya bicara persatuan dan kesatuan atau rekonsiliasi politik antar anak bangsa. Kata dia, seharusnya kalau mengaku relawan politik, Benny melontarkan pernyataan yang sejuk dengan politik ide dan gagasan.

"Beny selalu orang pemerintah dan aktivis demokrasi harusnya bicara ide dan gagasan. Ini aneh malah sok kuasa dan sok hebat dengan meminta ijin ke Presiden untuk melawan musuh-musuh politiknya. Apalagi mendesak Presiden Jokowi melakukan intervensi hukum," ucap Bung Prastio dengan heran 

Menurut Bung Prastio dirinya setuju penegakan hukum menjadi pintu keadilan. Akan tetap kata pria asal  Jakarta ini, penegakan harus melalui proses hukum yang adil dan bijaksana, bukan dari ruang kekuasaan.

"Penegakan hukum bukan hanya ditekankan oleh pemerintah, akan tetapi juga oleh masyarakat. Kalau ada pelamggaran hukum yang dituduhkan Benny Ramdhani silahkan lapor ke pihak berwajib. Nah kalau mengunakan kekuasaan jelas adalah pelanggaran HAM negara kepada rakyatnya," jelas Bung Prastio.

Dirinya menilai permohonan menumpas musuh-musuh kepada Presiden Jokowi jika diijinkan adalah watak fasisme. Tentu hal ini jelas-jelas menjadi musuh demokrasi yang sudah cukup baik di Indonesia.

"Saya sarankan Benny Ramdhani untuk meminta maaf dalam waktu 3 X 24 Jam. Jika tidak PADI akan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran HAM dan perbuatan melawan hukum dengan delik penghasutan dan permusuhan yang dilakukan Beny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI," tegas Bung Prastio.

Terakhir Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) meminta Presiden Jokowi mencopot Benny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI terlibat dalam politik praktis dan kepentingan. Kecuali kata Bung Prastio, Benny Ramdhani mundur dalam kegiatan politik praktis, agar BP2MI menjadi independen dan bukan menjadi alat permusuhan negara.

"Saya sarankan juga yang terakhir Benny Ramdhani untuk mundur atau dicopot dari Kepala BNP2MI, jika tidak mencabut pernyataanya. Kalau watak pejabat sudah berpihak atau bahkan tidak independen, segala macam bisa dihalalkan. Ini yang bahaya harus ditertibkan,* pungkasnya.

Pernyataan Benny Rhamadni Viral, Diduga Menyebarkan Penghasutan dan Permusuhan

Sebelumnya, Benny Ramdhani mengaku pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi. Pernyataan Benny di hadapan Jokowi itu kini tersebar luas di jagat media sosial melalui tayangan video. Diduga video itu diambil di sela-sela Nusantara Bersatu, sebuah acara yang diinisiasi para relawan dan dihadiri Jokowi di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengaku di depan Presiden Jokowi siap tempur lawan penyerang pemerintah. (tangkapan layar)

Benny kepada Jokowi, mengatakan masih banyak serangan terhadap sang presiden beserta kelompok yang pro terhadap Jokowi.

"Kita ini pemenang Pilpres, kita ini besar, tapi serangan lawan ini masih terus," kata Benny di hadapan Jokowi.

Benny lantas menyarankan kepada Jokowi untuk melakukan amplifikasi program-program keberhasilan Jokowi sebagai bentuk meredam perlawanan.

Benny sekaligus memceritakan kepada Jokowi bagaimana suasana diri para relawan yang tidak segan melawan balik pihak yang menyerang Jokowi. Benny bahkan menggunakan istilah 'tempur'.

"Kedua, kita gemes pak ingin melawan mereka. Kalau mau tempur lapangan, kita lebih banyak," ucapnya.

Bertempur balik di lapangan tidak segan dilakukan Benny apabila Jokowi memberikan restu. Tetapi kalau tidak, Benny menyarankan hal lain.

"Kalau bapak nggak mengizinkan kita tempur di lapangan melawan mereka, maka penegakan hukum yang harus..," kata Benny.

Mendengar ucapan Benny, Jokowi dalam potongan video terdengar menanyakan contoh yang dimaksud. Menanggapi pertanyaan Jokowi, Benny memberikan jawaban dengan meminta Jokowi menekankan kepada penegakan hukum.

"Misalnya setiap mereka yang selama ini mencemarkan nama baik, menyerang pemerintah, adu domba, hasut, penyebaran kebencian, semua bisa dijerat dengan hukum. Nah penegakan hukum ini yang harus dilakukan," ujar Benny.

Menurut Benny, apabila penegakan hukum tidak berjalan, bukan tidak mungkin pihaknya kehabisan kesabaran dan melakukan perlawanan di lapangan.

"Karena ketika tidak, kami hilang kesabaran ya sudah kami yang melawan mereka di lapangan, misalnya," ucapnya.

(Budiman SIP) JBP

Jumat, 25 November 2022

Pembukaan Patroli Terkoordinasi Satgas Pamtas Dan Unit 13 RAMD TDM dI Serawak - Kalbar

LUBUK ANTU, JBP– Upaca pembukaan kegiatan Patroli Terkordinasi TNI AD – TDM tahun Siri 2/2022 di wilayah Serawak dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dilaksanakan di Pos Gabma Lubuk Antu Malaysia yang dibuka oleh Ketua Staf 3 Briged TDM, Letnan Kolonel Ameruddin bin Haji Razali. 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, dalam rilis tertulisnya pada jayabayapos.com di Makotis Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kamis (24/11/2022).

Dansatgas mengatakan bahwa Kegiatan patroli terkoordinasi ini merupakan salah satu hasil dari pelaksanaan kegiatan Unit Commander Meeting (UCM) antara TNI AD dan TDM.

“Kegiatan patroli terkoordinasi ini merupakan bagian pembahasan dari Unit Commander Meeting (UCM), pelaksanaan Kegiatan Bilateral yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi, koordinasi, dan menghindari terjadinya kesalah fahaman ataupun mencegah terjadinya provokasi yang dapat merugikan antara kedua institusi pelaksana operasi pengaman perbatasan darat RI-Malaysia,” ujar Dansatgas dalam rilis tertulisnya. 

"Adapun Bentuk kerjasama yang telah dilaksanakan antara pasukan kedua negara yang tengah melaksanakan operasi pengamanan perbatasan telah diwujudkan dalam bentuk kegiatan Patroli Terkordinasi, olahraga bersama, kegiatan Ibadah, Program Anak Asuh dan kunjungan kerja dari Indonesia yang diwakili Kolakops Korem 121/Alambahana Wanawai dan dari Malaysia diwakili oleh 3 Briged, TDM, " ungkapnya. 

"Selanjutnya," kata Dansatgas, "Dalam amanat Ketua Staf 3 Briged TDM, Letnan Kolonel Ameruddin bin Haji Razali menyampaikan bahwa Kegiatan Patroli Terkoordinasi yang dilaksanakan secara bersama antara Satgas Pamtas TNI-AD, Yonarmed 19/105 Trk Bogani dengan Pasukan Pamtas Malaysia Unit 13 RAMD ini, selain sebagai simbol kebersamaan, juga merupakan bentuk aplikasi eratnya persahabatan antara kedua Angkatan Bersenjata yaitu TNI AD dan TDM," jelas Edi menutup rilis tertulisnya. 

Dansatgas menerangkan juga bahwa, Kegiatan Patkor dilaksanakan pada tanggal 24 November s.d. 1 Desember 2022 dengan rincian, dari TNI Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani sebanyak 20 personel dan TDM dari Unit 13 RAMD sebanyak 20 personel. Kelompok patroli terbagi menjadi dua Tim dengan komposisi masing-masing 10 personel gabungan TNI dan TDM.

Upacara Pembukaan Patkor tersebut dihadiri oleh, Kasiops Kolakops Korem 121/Abw Kolonel Inf. Iwan Purbantoro, Kasintel Kolakops Korem 121/Abw Kolonel Inf Fadjar Moch Sjafrudin, Ketua Staf 3 Briged Letnan Kolonel Ameruddin bin Haji Razali, Mayor Arm Ismail Pa ILO TNI Sibu, Letkol Arm Edi Yulian Buadiargo Dansatgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Lt Kol Shamsuddin bin Adnan Peg Mem 13 RAMD, Mej Carl Hansen anak Sapoi. PS 2 Latih, Mej Muhammad Dhia'uddin bin Md Azizan Peg Gerak 13 RAMD, Mej Nazrin Ketua Kompi Pos Lubuk Antu, Kapt Muhammad Aizat bin Azrul Hisham PS 3 Gerak, Kasdim 1206/Psb, Pasiops Dim 1205/Stg, 20 personel dari Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani (TNI) dan 20 personel Unit 13 RAMD (TDM).

(Pensa Yonar) JBP

Rabu, 16 November 2022

Prof Dr H Henri Subiakto SH MSi Menjadi Saksi Ahli Dalam Kasus UU ITE Pada Pimred Mudanews


MEDAN, JBP - Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang - Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).

Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.

Di sela-sela persidangan saat diwawancarai mudanews.com, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.

"SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah," jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

"Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan," kata Prof Hendri.

Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.

"Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal," kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.

"Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan," jelasnya.

Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.

"KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor? Korban siapa? Kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur," kata Prof Hendri.

Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung membikin edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapang dan daerah itu, kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.

"Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya yang dibuat oleh Jaksa Agung dan Agung, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri," pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

(Red) JBP

Sabtu, 05 November 2022

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 3,031 Kilogram Sabu Dan 948 Butir Pil Jenis Ekstasi

PONTIANAK, JBP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jumat 4 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.

"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP," ujar Yohanes.

"Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi," bebernya.

"Kemudian, “ lanjut Yohanes,”Tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.”

“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan,” ungkap Yohanes.

"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus," terangnya.

Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah.

 “Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juni) JBP


Jumat, 04 November 2022

Polda Jawa Timur Berhasil Brongsong Para Pelaku Sindikat Produsen Dan Pengedar Uang Palsu

JAWA TIMUR, JBP - Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).

“Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Budi Hanoto  menegaskan bahwa,”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
 

(Gus Rak) JBP

Kamis, 03 November 2022

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Brongsong Empat Buronan Dalam Waktu Dua Minggu


KALIMANTAN BARAT, JBP - Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan  melakukanan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,"Pada hari Rabu, tanggal 02 Nopember 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media Kajati Kalbar DR.Masyhudi,SH,MH mengutarakan bahwa, "Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi," terangnya. 

"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.," imbuh Kajati. 

Marsyudi pun menegaskan bahwa, "Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,"( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah, " tegasnya. 

Terkait Posisi Kasus Kajati Kalbar, memaparkan kronologinya bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

"Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan, " kata Kajati. 

Lanjutnya, "Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), " jelasnya. 

"Terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, "tegas Kajati Kalbar. 


Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar. 

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus, " tandasnya.
 
Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran seluruh  masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “, Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan, "pungkas Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH,MH.

(Red) JBP

Sumber : Dr.MASYHUDI, SH,.MH

Selasa, 01 November 2022

Program ‘Rumah Sapa’ RSUD Kabupaten Bekasi Berikan Wifi Gratis Diacungi Dua Jempol Para Pasien

KABUPATEN BEKASI, JBP - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan Optimalisasi Ekstra Prima dengan menggulirkan Program Inovasi terbaru di tahun ini bernama “Rumah Sapa” (Rumah Sakit Sayang Pasien), dengan memberikan Wifi secara cuma-cuma (gratis) untuk masyarakat di lingkungan RSUD Kabupaten Bekasi guna memenuhi kebutuhan dan memudahkan akses masyarakat di dalam berkomunikasi serta aktifitas lain yang berhubungan dengan pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Arief Kurnia MARS dan Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Lila Mufliha MH kes melalui Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM saat di jumpai Awak Media di kantornya.(1/11/2022).

“Benar, baru di tahun ini kami menyiapkan Acces Point (Wifi) utamanya untuk pelayanan pasien di RSUD,” kata Yudi.

Ditanyakan Program tersebut dilakukan dalam rangka apa, Yudi mengatakan,” Ini masuk ke Program Rumah Sapa (RS sayang pasien-Red), sebagai Program Inovasinya RSUD,”ungkapnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami menargetkan memasang beberapa Acces Point itu di beberapa titik yang memungkinkan para pasien untuk dapat mengakses internet di RSUD, secara gratis,” imbuhnya.

Disinggung sejauh mana respons masyarakat terkait Program Inovasi bentukan RSUD tersebut, Yudi mengatakan,” Alhamdulillah pak..bagus,” terangnya seraya tersenyum.

Ketika ditanyakan Terkait diadakannya program pemberian Wifi gratis untuk masyarakat, apa harapan dan himbauan dari RSUD terhadap masyarakat yang telah menggunakan dan memanfaatkan pemberian Wifi gratis dari RSUD?.

“Harapan kami pasien utamanya dapat mengakses internet untuk  kepentingan pelayanan juga, contohnya untuk memudahkan pasien melakukan pendaftaran online, mendapatkan hasil pemeriksaan bahkan bisa mengakses rekam medis yang memang dimiliki pasien sendiri,” paparnya.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD Kabupaten Bekasi menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang “Program Rumah Sapa” Inovasi bentukan RSUD Kabupaten Bekasi.

” Silahkan masyarakat atau pasien yang berkunjung ke RSUD dapat mempergunakan fasilitas internet gratis di RSUD dengan catatan di lakukan dengan bijak dan mengutamakan untuk kepentingan pelayanan,” pungkas Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM.

Program Wifi Gratis RSUD Menuai Tanggapan Positif Para Pasien


Anselmus Juan

Sementara disisi lain tanggapan positif datang dari para pasien salah satunya, Anselmus Juan, pasien yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Sangat terbantu dengan adanya Wifi di RSUD ini,” katanya.

Ditanyakan, apa yang menyebabkan merasa terbantu dengan adanya pemberian Wifi secara gratis dari RSUD Kabupaten Bekasi ini, Juan Menjawab,”Untuk keperluan-keperluan mendadak seperti  kalau saya mau menghubungi keluarga misalnya ada berkas apa yang belum terbawa atau lainnya dan juga lebih gampang..maksudnya engga ada tersendat-sendat gitu..engga ada,” ungkapnya.

“Harapannya ..ya cuman lebih ke protek keamanannya dari situs-situs lainnya aja sih, tapi intinya ini sudah sangat bagus,” tandas Anselmus Juan warga Perumahan Puri Cendana Tambun seraya mengangkat dua jempol untuk RSUD Kabupaten Bekasi.

(JLambretta) JBP



POSTINGAN UNGGULAN

Tentara Israel Bunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Sangsi Berat Netanyahu

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journa...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL