Minggu, 11 September 2022

Kurir Pembawa Sabu Seberat 4 Kg Dicokok Tim Gabungan Polsek Entikong Polres Sanggau Saat Terjaring Razia


SANGGAU, JBP - Polres Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram, pada Jumat 9 September 2022. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau. (10/09/2022).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.

“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.

“Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” papar Ade Kuncoro.
 
Menurut Kapolres.”Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
 
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.
 
(Bob) JBP

Jumat, 09 September 2022

Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat Kunjungi Kantor Pusat SMSI


JAKARTA, JBP - Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Agus Prasetyo berkunjung ke kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.

Kunjungan Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat yang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur itu, menurut Brigjen Agus Prasetyo, sebagai langkah awal bekerja sama dalam penyelenggaraan sarasehan pada akhir September 2022.

“Tugas kami menjalankan tugas bersama-sama jurnalis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Agus.

Ajakan Agus disambut baik oleh Firdaus yang akan menyiapkan apa yang diharapkan dalam bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Dalam kunjungannya, Agus didampingi dua pejabat penting di jajaran Direktorat Keamanan Informasi Teritorial Angkatan Darat yakni Kolonel Athobari, dan Letkol Made Darma.

Sedangkan Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi pengurus SMSI M Nasir, Iwan Jamaluddin, dan Taufik Hidayat. 
 
(*) JBP

 

 

Kamis, 08 September 2022

Polres Bengkayang Gelar Rakor CJS Tentang Penanganan ABH Dalam System Peradilan Anak

BENGKAYANG, JBP- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.

Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Kejari Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
 
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
 
“Ini kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1 yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir”, kata Kapolres Bengkayang.
 
“Angka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022 sebayak ada 11 kasus persetubuhan anak”, tambahnya.
 
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan perhatian khusus. 
 
“Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumah”, tutur Kapolres.
 
“Penyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA ini”, tutup Kapolres Bengkayang.
 
(Red) JBP

Rabu, 07 September 2022

Sebanyak 23 Narapidana Koruptor Menerima Pembebasan Bersyarat Dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

JAKARTA, JBP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.  

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

(***) JBP

Akibat BBM Naik Gabungan Aktivis Temui Ketua DPD RI, LaNyalla : Negara Ini Lahir Untuk Sejahterakan Rakyatnya


JAKARTA, JBP - Gabungan Aktivis Lintas Elemen menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Puluhan aktivis tersebut menyampaikan tiga tuntutan yang disampaikan secara langsung kepada LaNyalla. Tuntutan pertama, mereka meminta DPD RI mendukung gerakan rakyat yang menolak kenaikan BBM.

Kedua, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri dan ketiga, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan investigasi harta kekayaan pejabat dan mengumumkannya kepada publik. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Habib Ali Alwi (Banten) Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Sedangkan aktivis lintas elemen yang hadir di antaranya Haris Rusly Moti (Petisi 28), Wenry AP (Forum Merah Putih), M Hatta Taliwang, Jhon Mempi, Doni (Matekkon), Yosef Nggarang (Gerakan Kedaulatan Rakyat), Rahman Toha (Inside), Chaerudin Affan (Puskamuda), Urai Zulhendri, Hartsa Mashirul (UN WCI Campaign), Zulkifli S Ekomei (Presidium MPBI), Gigih Guntoro (Indonesian Club) dan Ariandy A.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti menyampaikan, apa yang disampaikannya merupakan kegelisahan rakyat pada umumnya. "Kami ini merupakan representasi rakyat di daerah. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM direspon oleh gelombang penolakan rakyat di seluruh daerah. Kami meminta agar DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla untuk mendukung gerakan rakyat tersebut," kata Haris, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Haris, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tak dibarengi dengan standing moral untuk hidup prihatin. "Jokowi seakan memaksa rakyat untuk memikul beban pemerintah dengan mencabut subsidi BBM," kata dia.

Di sisi lain, para pejabat tak ada yang sama sekali memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup secara sederhana. Mestinya harus dimulai dari memberikan contoh hidup sederhana sebelum memutuskan untuk menaikkan BBM.

"Agar standing moralnya kuat, maka kami mendorong agar dilakukan audit kekayaan harta para pejabat dari pusat hingga daerah dan diumumkan kepada publik. Kami mendesak Jokowi membentuk tim audit investigasi harta dan kekayaan para pejabat. Kami meminta Ketua DPD RI menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi," pinta Haris.

Haris juga meminta agar DPD RI tak menutup mata terhadap proses reformasi di tubuh Polri. Apalagi, berksitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferddy Sambo yang menggegerkan publik, Haris menilai sulit Polri melakukan reformasi secara internal.

"Jadi, kami mendorong agar DPD RI membentuk Pansus Reformasi Polri. DPD RI tak boleh menutup mata terhadap hal tersebut. Sebab, reformasi Polri adalah hasil perjuangan berdarah-darah mahasiswa pada 1998," urai Haris.

Aktivis UN WCI Campaign, Hartsa Mashirul menambahkan, aspirasi penolakan kenaikan harga BBM ini disampaikan karena memang rakyat mengalami kebuntuan dalam menyalurkan pendapatnya. "Maka, membludak-lah aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai saluran aspirasi," ujar Hartsa.

Hartsa menilai pemerintah seperti memberikan subsidi kepada para koruptor lantaran tak bergerak cepat melakukan pembenahan internal dari praktik korupsi. "Tahun 2020, APBN kita yang dikorupsi itu lebih dari Rp56 triliun. Sedangkan subsidi rakyat untuk BBM hanya Rp11 triliun. Tentu ini kejahatan terhadap rakyat jika dibiarkan," tegas Hartsa.

Pada kesempatan itu, Hartsa juga menyinggung soal kejahatan trans-nasional yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia.

"Ada satu kebuntuan mengurai dan menuntaskan kejahatan keuangan dan kemanusiaan yang sifatnya transnasional," tegas Hartsa.

Aktivis Puskamuda, Chaerudin Affan berpendapat, bahwa DPD RI harus menyatakan pendapat secara terbuka mengenai sikapnya soal kebaikan harga BBM, reformasi Polri dan audit investigasi harta kekayaan pejabat. "Berkenan kiranya agar disampaikan kepada publik secara terbuka mengenai sikap DPD RI ini," kata Chaerudin.

Menanggapi hal tersebut, Senator Bustami Zainuddin siap meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis lintas elemen tersebut. Terkhusus soal Pansus Reformasi Polri, Bustami menilai akan dikaji terlebih dahulu soal relevansinya.

"Kami akankaji terlebih dahulu mengenai Pansus Reformasi Polri ini. Apakah harus pansus atau lainnya," kata Bustami. Sedangkan Senator Habib Ali Alwi mengakui jika negara ini keliru dalam mengambil kebijakan. "Sehingga salah atur dan salah pengelolaan. Padahal, kekayaan bangsa ini sangat cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tegas Habib Ali Alwi.

Terkhusus kenaikan harga BBM, Habib Ali Alwi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masih ada skema lain yang bisa diambil pemerintah selain mengurangi subsidi yang menjadi hajat hidup orang banyak. "Saya menilai tak ada alasan untuk menaikkan harga BBM, karena dampaknya yang sangat dahsyat bagi masyarakat. Pemerintah perlu membuat skema lain selain menaikkan harga BBM," tegas Habib Ali Alwi.

Ketua DPD RI menegaskan, yang seharusnya dihapus itu adalah korupsi, bukan subsidi. Karena subsidi adalah amanat Pancasila dan tertulis di pembukaan konstitusi sebagai bagian dari cita-cita dan tujuan nasional negara ini.

“Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin," tegas LaNyalla.

Ditambahkan, jika kenaikan harga BBM akan membuat rakyat semakin menderita dan menambah jumlah kemiskinan, maka itu tidak boleh ditempuh oleh pemerintah sebagai kebijakan. Apalagi diyakini BLT belum 100 persen menjawab persoalan.

“Seolah subsidi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak itu optional (pilihan, red). Bisa dicabut sebagai pilihan. Itu karena kita memahaminya sebagai subsidi. Padahal itu kewajiban negara. Apakah nanti BLT juga akan terus-menerus? Mungkin tidak juga. Jadi perlahan-lahan bisa dihentikan juga,” imbuhnya.

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya ini, mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah untuk memastikan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan yang sah, dapat mengakses kebutuhan hidupnya dengan layak. Dan semakin hari semakin sejahtera. Bukan semakin susah. Apalagi sampai bunuh diri karena kemiskinan.

“Jangan menambah paradoksal yang sekarang semakin banyak. Justru yang wajib dilakukan pemerintah adalah menghilangkan total korupsi yang membebani APBN kita. Jangan kemudian memberi perlindungan rakyat dianggap membebani APBN. Sementara bayar bunga utang sekitar 400 triliun rupiah setahun pemerintah tidak mengeluh,” ungkapnya.

LaNyalla mengaku tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu ditegaskannya ketika judicial review Presidential Threshold ditolak oleh pemerintah. "Saat itu saya sedang berada di Makkah. Saya berkomitmen, sekembalinya saya ke Indonesia, saya akan pimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan rakyat kembali ke tangan rakyat," tegas LaNyalla.

Seluruh persoalan rakyat, ditambahkan LaNyalla, dapat dituntaskan jika kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan secara benar melalui adendum. "Maka, saya telah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Saya harap agar hal ini dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi kesadaran bersama," harap LaNyalla.
 
(*) JBP

Selasa, 06 September 2022

Polres Kampar Gelar Upacara PTDH Terhadap Dua Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik


RIAU, JBP – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian. (06/09/2022).

Upacara PTDH ini digelar pada Selasa pagi (05/09/2022) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya  anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karna sedang menjalankan putusan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Waka Polres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan Wakapolres  untuk semua personel, "Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi," ucapnya.

"Selain itu,"lanjut Waka Polres," PTDH juga sebagai bentuk Punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan Reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya," pungkas
Kompol Rachmat Muchamad Salihi.
 
Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.00 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19

(Septi) JBP



 

Senin, 05 September 2022

Terjebak Kejahatan Perdagangan Manusia, SBMI-NTB Berhasil Pulangkan PMI Asal Lombok


LOMBOK TIMUR, JBP - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang diduga terjebak dalam kasus kejahatan Perdagangan Orang (Human Traffiking) lintas dunia. Hal tersebut terjadi di karenakan korban di kirim melalui visa melancong oleh salah satu Oknum Sponsor berinisial Y asal Lombok Timur. pada Sabtu (03/09/2022).

Kerjasama dengan jaringan yang berada di Jakarta, Usman (Ketua SBMI-NTB) berhasil memperjuangkan PMI berinisial M asal Batu Nyala, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur NTB.

"Mariani (PMI)telah di rekrut dan dikirim dengan menggunakan Visa pelancong ke Negara tujuan Singapura yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT)dengan jumlah gaji yang dijanjikan sebesar 550 Dolar tanpa diberi cuti (libur) oleh majikan ,namun setelah bulan pertama bekerja gajipun tidak diberikan sampai bulan ke 8(lamanya) tak kunjung gaji diberikan karena di potong langsung oleh majikan tutur mariani(PMI)," ungkap Usman
(04/09/2022).

"Hal tersebut membuat Mariani tidak tahan bekerja karena berkerja selama 12 jam setiap hari tanpa menerima gaji,kemudian mencoba  menghubungi SBMI NTB minta di bantu di pulangkan dan membuat pengaduan, atas laporan ini kami langsung meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Singapura," jelasnya.

"Beruntung maslah aduan laporan ini pihak SBMI DLdi Singapura cepat ditanggapi,dalam waktu 5 hari Mariani(Mariani) langsung diproses pulang dari singapura transit ke Kuala Lumpur Malaysia dan hari ini sudah sampai di Lombok sabtu,03 September 2022," kata Usman.

Lanjutnya,"Berdasarkan cerita/kisah tentang masalah yang dituturkan ke SBMI Lombok Timur, Mariani mengatakan dalam keadaan sakitpun tetap di suruh harus kerja oleh majikanya di singapura tanpa  menerima gaji Karena keseluruhanya dipotong langsung selama delapan bulan lamanya ,kata mariani (PMI) dirinya tidak tau jika akan ada pemotongan gaji hasil kerja yang sekian bulan tidak bisa terima gaji(upah kerja),Setelah hal ini di konfirmasi kepada pihak sponsor membenarkan keterangan dari PMI tersebut," papar Usman.

"SBMI meminta agar segera di pulangkan agar tidak nanti di limpahkan masalahnya ke Pihak yang berwajib," menurut Usman ketua SBMI masih ada  2 orang lagi dengan maslaha yang sama belum di pulangkan, pihak sponsor katanya akan memulangkan 2 PIM lainnya pada hari senin 55 September 2022(Lusa),  kedua PMI yang akan dipulangkan tersebut berasal dari Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur dan Kelurahan Teros ,Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur."

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mencari kerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya dengan oknum sponsor yang memeberikan sejumlah uang sebelum diberangkatkan dari rumah karena itu semua akan menjadi bebannya sendiri pada saat sudah mukai kerja di negeri orang kasus atau hal yang samapun bisa terjadi yaitu bekerja berbulan bulan tanpa menerima upah kerja(Dapat potongan full) sebab sejumlah uang yang diterima dari sponsor pada saat akan berangkat itu dianggap sebagai Upah bekerja yang diterima diawal yang padahal nilainya jauh dari kesesuaian dan standar gaji sebenarnya ketika sudah bekerja,busa dikatakan cara cara ini telah masuk dalam harga penjualan di Negara tujuan seperti halnya bekerja tidak di gaji," tandas Ketua SBMI- NTB

"Selamatkan diri sebelum terjebak menjadi PMI unprosedural  atau tidak berdukumen karena akan berdampak kepada  resiko resiko seperti yang dialami Mariani(PMI) yang kami pulangkan hari ini.sudah kerja juga dipaksa tidak menentu selama 12 jam hingga 24 jam tanpa istirahat dan tidak mengenal sakit,terus saja dipaksa bekerja,jangan sampai hal ini terjadi lagi terhadap PMI lainnya,tentunya jika sudah seperti ini kejadiannya jelas minta untuk di pulangkan," sambung Usman

"Kadang juga hal hal yang tidak diinginkan bisa saja  terjadi seperti penyiksaan di lecehkan ataupun di perkosa dan dianiaya seperti yang sudah  puluhan orang SBMI NTB damping beberapa tahun lalu, Harapan saya semoga hal ini jangan sampai terjadi lagi kepada warga masyarakat kita," ujar Usman berharap.

"jika ada masyarakat yang mencari kerja ke luar negeri di harapkan sebaiknya bertanya dan mencari informasi dari sumber sumber terpercaya dan resmi  dulu bagaimana cara menjadi PMI yang benar agar tidak terjadi masalah yang sama,paling tidak datang ke SBMI atau ke Disnakertransmigrasi, kabupaten/Kota/Provinsi setempat, dan BP2MI agar apa yang menjadi harapan dan tujuan serta niat ingin mendapatkan pekerjaan yang layak dan terlindungi oleh Negara," tutup
Ketua SBMI- NTB, Usman.

 
(Heri) JBP

Sumber : SBMI-NTB


POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL