Rabu, 07 September 2022

Akibat BBM Naik Gabungan Aktivis Temui Ketua DPD RI, LaNyalla : Negara Ini Lahir Untuk Sejahterakan Rakyatnya


JAKARTA, JBP - Gabungan Aktivis Lintas Elemen menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Puluhan aktivis tersebut menyampaikan tiga tuntutan yang disampaikan secara langsung kepada LaNyalla. Tuntutan pertama, mereka meminta DPD RI mendukung gerakan rakyat yang menolak kenaikan BBM.

Kedua, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri dan ketiga, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan investigasi harta kekayaan pejabat dan mengumumkannya kepada publik. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Habib Ali Alwi (Banten) Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Sedangkan aktivis lintas elemen yang hadir di antaranya Haris Rusly Moti (Petisi 28), Wenry AP (Forum Merah Putih), M Hatta Taliwang, Jhon Mempi, Doni (Matekkon), Yosef Nggarang (Gerakan Kedaulatan Rakyat), Rahman Toha (Inside), Chaerudin Affan (Puskamuda), Urai Zulhendri, Hartsa Mashirul (UN WCI Campaign), Zulkifli S Ekomei (Presidium MPBI), Gigih Guntoro (Indonesian Club) dan Ariandy A.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti menyampaikan, apa yang disampaikannya merupakan kegelisahan rakyat pada umumnya. "Kami ini merupakan representasi rakyat di daerah. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM direspon oleh gelombang penolakan rakyat di seluruh daerah. Kami meminta agar DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla untuk mendukung gerakan rakyat tersebut," kata Haris, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Haris, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tak dibarengi dengan standing moral untuk hidup prihatin. "Jokowi seakan memaksa rakyat untuk memikul beban pemerintah dengan mencabut subsidi BBM," kata dia.

Di sisi lain, para pejabat tak ada yang sama sekali memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup secara sederhana. Mestinya harus dimulai dari memberikan contoh hidup sederhana sebelum memutuskan untuk menaikkan BBM.

"Agar standing moralnya kuat, maka kami mendorong agar dilakukan audit kekayaan harta para pejabat dari pusat hingga daerah dan diumumkan kepada publik. Kami mendesak Jokowi membentuk tim audit investigasi harta dan kekayaan para pejabat. Kami meminta Ketua DPD RI menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi," pinta Haris.

Haris juga meminta agar DPD RI tak menutup mata terhadap proses reformasi di tubuh Polri. Apalagi, berksitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferddy Sambo yang menggegerkan publik, Haris menilai sulit Polri melakukan reformasi secara internal.

"Jadi, kami mendorong agar DPD RI membentuk Pansus Reformasi Polri. DPD RI tak boleh menutup mata terhadap hal tersebut. Sebab, reformasi Polri adalah hasil perjuangan berdarah-darah mahasiswa pada 1998," urai Haris.

Aktivis UN WCI Campaign, Hartsa Mashirul menambahkan, aspirasi penolakan kenaikan harga BBM ini disampaikan karena memang rakyat mengalami kebuntuan dalam menyalurkan pendapatnya. "Maka, membludak-lah aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai saluran aspirasi," ujar Hartsa.

Hartsa menilai pemerintah seperti memberikan subsidi kepada para koruptor lantaran tak bergerak cepat melakukan pembenahan internal dari praktik korupsi. "Tahun 2020, APBN kita yang dikorupsi itu lebih dari Rp56 triliun. Sedangkan subsidi rakyat untuk BBM hanya Rp11 triliun. Tentu ini kejahatan terhadap rakyat jika dibiarkan," tegas Hartsa.

Pada kesempatan itu, Hartsa juga menyinggung soal kejahatan trans-nasional yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia.

"Ada satu kebuntuan mengurai dan menuntaskan kejahatan keuangan dan kemanusiaan yang sifatnya transnasional," tegas Hartsa.

Aktivis Puskamuda, Chaerudin Affan berpendapat, bahwa DPD RI harus menyatakan pendapat secara terbuka mengenai sikapnya soal kebaikan harga BBM, reformasi Polri dan audit investigasi harta kekayaan pejabat. "Berkenan kiranya agar disampaikan kepada publik secara terbuka mengenai sikap DPD RI ini," kata Chaerudin.

Menanggapi hal tersebut, Senator Bustami Zainuddin siap meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis lintas elemen tersebut. Terkhusus soal Pansus Reformasi Polri, Bustami menilai akan dikaji terlebih dahulu soal relevansinya.

"Kami akankaji terlebih dahulu mengenai Pansus Reformasi Polri ini. Apakah harus pansus atau lainnya," kata Bustami. Sedangkan Senator Habib Ali Alwi mengakui jika negara ini keliru dalam mengambil kebijakan. "Sehingga salah atur dan salah pengelolaan. Padahal, kekayaan bangsa ini sangat cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tegas Habib Ali Alwi.

Terkhusus kenaikan harga BBM, Habib Ali Alwi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masih ada skema lain yang bisa diambil pemerintah selain mengurangi subsidi yang menjadi hajat hidup orang banyak. "Saya menilai tak ada alasan untuk menaikkan harga BBM, karena dampaknya yang sangat dahsyat bagi masyarakat. Pemerintah perlu membuat skema lain selain menaikkan harga BBM," tegas Habib Ali Alwi.

Ketua DPD RI menegaskan, yang seharusnya dihapus itu adalah korupsi, bukan subsidi. Karena subsidi adalah amanat Pancasila dan tertulis di pembukaan konstitusi sebagai bagian dari cita-cita dan tujuan nasional negara ini.

“Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin," tegas LaNyalla.

Ditambahkan, jika kenaikan harga BBM akan membuat rakyat semakin menderita dan menambah jumlah kemiskinan, maka itu tidak boleh ditempuh oleh pemerintah sebagai kebijakan. Apalagi diyakini BLT belum 100 persen menjawab persoalan.

“Seolah subsidi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak itu optional (pilihan, red). Bisa dicabut sebagai pilihan. Itu karena kita memahaminya sebagai subsidi. Padahal itu kewajiban negara. Apakah nanti BLT juga akan terus-menerus? Mungkin tidak juga. Jadi perlahan-lahan bisa dihentikan juga,” imbuhnya.

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya ini, mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah untuk memastikan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan yang sah, dapat mengakses kebutuhan hidupnya dengan layak. Dan semakin hari semakin sejahtera. Bukan semakin susah. Apalagi sampai bunuh diri karena kemiskinan.

“Jangan menambah paradoksal yang sekarang semakin banyak. Justru yang wajib dilakukan pemerintah adalah menghilangkan total korupsi yang membebani APBN kita. Jangan kemudian memberi perlindungan rakyat dianggap membebani APBN. Sementara bayar bunga utang sekitar 400 triliun rupiah setahun pemerintah tidak mengeluh,” ungkapnya.

LaNyalla mengaku tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu ditegaskannya ketika judicial review Presidential Threshold ditolak oleh pemerintah. "Saat itu saya sedang berada di Makkah. Saya berkomitmen, sekembalinya saya ke Indonesia, saya akan pimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan rakyat kembali ke tangan rakyat," tegas LaNyalla.

Seluruh persoalan rakyat, ditambahkan LaNyalla, dapat dituntaskan jika kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan secara benar melalui adendum. "Maka, saya telah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Saya harap agar hal ini dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi kesadaran bersama," harap LaNyalla.
 
(*) JBP

Selasa, 06 September 2022

Polres Kampar Gelar Upacara PTDH Terhadap Dua Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik


RIAU, JBP – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian. (06/09/2022).

Upacara PTDH ini digelar pada Selasa pagi (05/09/2022) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya  anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karna sedang menjalankan putusan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Waka Polres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan Wakapolres  untuk semua personel, "Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi," ucapnya.

"Selain itu,"lanjut Waka Polres," PTDH juga sebagai bentuk Punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan Reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya," pungkas
Kompol Rachmat Muchamad Salihi.
 
Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.00 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19

(Septi) JBP



 

Senin, 05 September 2022

Terjebak Kejahatan Perdagangan Manusia, SBMI-NTB Berhasil Pulangkan PMI Asal Lombok


LOMBOK TIMUR, JBP - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang diduga terjebak dalam kasus kejahatan Perdagangan Orang (Human Traffiking) lintas dunia. Hal tersebut terjadi di karenakan korban di kirim melalui visa melancong oleh salah satu Oknum Sponsor berinisial Y asal Lombok Timur. pada Sabtu (03/09/2022).

Kerjasama dengan jaringan yang berada di Jakarta, Usman (Ketua SBMI-NTB) berhasil memperjuangkan PMI berinisial M asal Batu Nyala, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur NTB.

"Mariani (PMI)telah di rekrut dan dikirim dengan menggunakan Visa pelancong ke Negara tujuan Singapura yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT)dengan jumlah gaji yang dijanjikan sebesar 550 Dolar tanpa diberi cuti (libur) oleh majikan ,namun setelah bulan pertama bekerja gajipun tidak diberikan sampai bulan ke 8(lamanya) tak kunjung gaji diberikan karena di potong langsung oleh majikan tutur mariani(PMI)," ungkap Usman
(04/09/2022).

"Hal tersebut membuat Mariani tidak tahan bekerja karena berkerja selama 12 jam setiap hari tanpa menerima gaji,kemudian mencoba  menghubungi SBMI NTB minta di bantu di pulangkan dan membuat pengaduan, atas laporan ini kami langsung meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Singapura," jelasnya.

"Beruntung maslah aduan laporan ini pihak SBMI DLdi Singapura cepat ditanggapi,dalam waktu 5 hari Mariani(Mariani) langsung diproses pulang dari singapura transit ke Kuala Lumpur Malaysia dan hari ini sudah sampai di Lombok sabtu,03 September 2022," kata Usman.

Lanjutnya,"Berdasarkan cerita/kisah tentang masalah yang dituturkan ke SBMI Lombok Timur, Mariani mengatakan dalam keadaan sakitpun tetap di suruh harus kerja oleh majikanya di singapura tanpa  menerima gaji Karena keseluruhanya dipotong langsung selama delapan bulan lamanya ,kata mariani (PMI) dirinya tidak tau jika akan ada pemotongan gaji hasil kerja yang sekian bulan tidak bisa terima gaji(upah kerja),Setelah hal ini di konfirmasi kepada pihak sponsor membenarkan keterangan dari PMI tersebut," papar Usman.

"SBMI meminta agar segera di pulangkan agar tidak nanti di limpahkan masalahnya ke Pihak yang berwajib," menurut Usman ketua SBMI masih ada  2 orang lagi dengan maslaha yang sama belum di pulangkan, pihak sponsor katanya akan memulangkan 2 PIM lainnya pada hari senin 55 September 2022(Lusa),  kedua PMI yang akan dipulangkan tersebut berasal dari Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur dan Kelurahan Teros ,Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur."

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mencari kerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya dengan oknum sponsor yang memeberikan sejumlah uang sebelum diberangkatkan dari rumah karena itu semua akan menjadi bebannya sendiri pada saat sudah mukai kerja di negeri orang kasus atau hal yang samapun bisa terjadi yaitu bekerja berbulan bulan tanpa menerima upah kerja(Dapat potongan full) sebab sejumlah uang yang diterima dari sponsor pada saat akan berangkat itu dianggap sebagai Upah bekerja yang diterima diawal yang padahal nilainya jauh dari kesesuaian dan standar gaji sebenarnya ketika sudah bekerja,busa dikatakan cara cara ini telah masuk dalam harga penjualan di Negara tujuan seperti halnya bekerja tidak di gaji," tandas Ketua SBMI- NTB

"Selamatkan diri sebelum terjebak menjadi PMI unprosedural  atau tidak berdukumen karena akan berdampak kepada  resiko resiko seperti yang dialami Mariani(PMI) yang kami pulangkan hari ini.sudah kerja juga dipaksa tidak menentu selama 12 jam hingga 24 jam tanpa istirahat dan tidak mengenal sakit,terus saja dipaksa bekerja,jangan sampai hal ini terjadi lagi terhadap PMI lainnya,tentunya jika sudah seperti ini kejadiannya jelas minta untuk di pulangkan," sambung Usman

"Kadang juga hal hal yang tidak diinginkan bisa saja  terjadi seperti penyiksaan di lecehkan ataupun di perkosa dan dianiaya seperti yang sudah  puluhan orang SBMI NTB damping beberapa tahun lalu, Harapan saya semoga hal ini jangan sampai terjadi lagi kepada warga masyarakat kita," ujar Usman berharap.

"jika ada masyarakat yang mencari kerja ke luar negeri di harapkan sebaiknya bertanya dan mencari informasi dari sumber sumber terpercaya dan resmi  dulu bagaimana cara menjadi PMI yang benar agar tidak terjadi masalah yang sama,paling tidak datang ke SBMI atau ke Disnakertransmigrasi, kabupaten/Kota/Provinsi setempat, dan BP2MI agar apa yang menjadi harapan dan tujuan serta niat ingin mendapatkan pekerjaan yang layak dan terlindungi oleh Negara," tutup
Ketua SBMI- NTB, Usman.

 
(Heri) JBP

Sumber : SBMI-NTB

Minggu, 04 September 2022

Dwi Dasawarsa Alumni AAU 2001, Kasau Apresiasi Renovasi Makam Sersan Mayor (Anm) Maimun Saleh


BANDA ACEH, JBP- Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi renovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh  yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 2001 "Pamungkas 2001" bertepatan dengan peringatan pengabdian Dwi Dasawarsa. (04/09/2022).

Kasau berharap inovasi dan kreatifitas Pamungkas 2001 dalam melakukan renovasi makam tokoh TNI AU tersebut dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang, sehingga memberikan manfaat untuk kemajuan  TNI AU.

Kasau juga menandatangani secara langsung Prasasti Renovasi Makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh yang bertempat di Gedung Utama Mabesau beberapa waktu lalu.

Saat penandatanganan yang dihadiri sejumlah perwakilan tiap-tiap Korps Alumni AAU 2001, Kasau berpesan agar Pamungkas 2001 tetap kompak dan saling menjaga hubungan baik serta relasi, tidak hanya ke atas akan tetapi ke samping dan juga ke bawah.

“Kegiatan ini merupakan agenda Dwi Dasawarsa Alumni AAU 2001 yang semula akan dilaksanakan pada tahun 2021, namun tidak dapat terlaksana secara tatap muka karena pandemi Covid-19. Renovasi tersebut juga terinspirasi dari tema hari Pahlawan 10 November 2021, yakni “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”,” ungkap Kasau
,(03/09/2022).

Lanjutnya,”Pamungkas 2001 dengan semangat merefleksikan 20 tahun pengabdian yang dapat memberikan manfaat yang konkrit bagi TNI Angkatan Udara telah berinisiatif merenovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh sebagai kegiatan pengganti tatap muka,” terang Fajar.

“Serma Anumerta Maemun Saleh adalah salah seorang tokoh pendahulu TNI Angkatan Udara yang dilahirkan pada tanggal 14 Mei 1929 di Kotaraja, Banda Aceh. Saat ini, nama Serma Anumerta Maemun Saleh diabadikan TNI AU sebagai nama Pangkalan TNI AU di pulau Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” pungkas Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
 
(Nurdin) JBP


Jumat, 02 September 2022

Terkait Pencemaran Nama Baik, TKW Hongkong Dilaporkan Pengusaha Sidoarjo ke Polda Jatim


SIDOARJO, JBP - Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di medsos FB, pengusaha Sidoarjo, Amelia Fatmasari (44), warga Citra Harmoni Cluster De Melody, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melaporkan akun Facebook (FB) Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jatidua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM ke Polda Jatim. (02/09/2022).

Menurut Kuasa Hukum pelapor Amelia Fatmasari, Dwi Heri Mustika,S.H, pihaknya telah mengirim 2 (dua) kali somasi. “Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022. Semuanya, telah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi Kedua dikirim ke Dusun Besuki, Desa Japanan, RT 001/RW 021, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” jelas Advokat yang berkantor di di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Pengakuan Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika,S.H, Somasi pertama telah diterima keluarga DM, bernama Suwito, tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima Sholikah, tanggal 30 Agustus 2022.

“Menurut klien kami (Amelia Fatmasari), dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari hubungan Suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu. Junet dan DM pernah menikah sirih yang berlangsung di rumah keluarga DM, di Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong. DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet. Pengakuan Junet, pengiriman tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dari Rp. 10 juta. Dan, kadang tidak setiap bulan dikirim. Mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan Junet beberapa asset dan diatas namakan DM. Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian di Developer. Jadi Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. “Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, yang dimana pernikahan sirih itu tidak diketahui awalnya oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet tidak setuju. Sehingga Junet cerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022,” ungkap Bunga.

Diduga, masih Bunga, terbakar api cemburu akhirnya DM mulai membuat dan menayangkan status di FB dengan menyeranga dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti: pelakor, penipu, dll. “Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji terhadap klien kami. Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Cyber Crime Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, terlapor segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB,” pungkas Bunga. 

(Tugiyono) JBP

Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, JBP - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur


Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. 
 

(*) JBP

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Rabu, 31 Agustus 2022

Buntut Pencopotan Dari Wakil Ketua MPR-RI, Fadel Muhammad Serang Balik Laporkan La Nyalla Mattalitti ke BK DPD-RI


JAKARTA, JBP  - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat aksi bersifat"Kontroversial". Kali ini terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI. Namun upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Bahkan justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3. (30/08/2022).

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya". Sementara dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,  terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

"Selaku Ketua Ketua DPD Ri  La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

"Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI," tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan bahwa, "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.
 
Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai "Kontroversial". Sebagai contoh, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang dan terus melakukan tuntutan. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu."100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung  saat itu, yakni Hatta Ali.


Hatta Ali : Itu Sepenuhnya Kewenangan Hakim
 
Hatta Ali kepada Media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti. Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi,"tamdasnya.

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua.
 
 "Itu sepenuhnya kewenangan hakim," pungkas Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga,  Hatta Ali.

(Red) JBP


Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi T...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH