Minggu, 04 September 2022

Dwi Dasawarsa Alumni AAU 2001, Kasau Apresiasi Renovasi Makam Sersan Mayor (Anm) Maimun Saleh


BANDA ACEH, JBP- Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi renovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh  yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 2001 "Pamungkas 2001" bertepatan dengan peringatan pengabdian Dwi Dasawarsa. (04/09/2022).

Kasau berharap inovasi dan kreatifitas Pamungkas 2001 dalam melakukan renovasi makam tokoh TNI AU tersebut dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang, sehingga memberikan manfaat untuk kemajuan  TNI AU.

Kasau juga menandatangani secara langsung Prasasti Renovasi Makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh yang bertempat di Gedung Utama Mabesau beberapa waktu lalu.

Saat penandatanganan yang dihadiri sejumlah perwakilan tiap-tiap Korps Alumni AAU 2001, Kasau berpesan agar Pamungkas 2001 tetap kompak dan saling menjaga hubungan baik serta relasi, tidak hanya ke atas akan tetapi ke samping dan juga ke bawah.

“Kegiatan ini merupakan agenda Dwi Dasawarsa Alumni AAU 2001 yang semula akan dilaksanakan pada tahun 2021, namun tidak dapat terlaksana secara tatap muka karena pandemi Covid-19. Renovasi tersebut juga terinspirasi dari tema hari Pahlawan 10 November 2021, yakni “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”,” ungkap Kasau
,(03/09/2022).

Lanjutnya,”Pamungkas 2001 dengan semangat merefleksikan 20 tahun pengabdian yang dapat memberikan manfaat yang konkrit bagi TNI Angkatan Udara telah berinisiatif merenovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh sebagai kegiatan pengganti tatap muka,” terang Fajar.

“Serma Anumerta Maemun Saleh adalah salah seorang tokoh pendahulu TNI Angkatan Udara yang dilahirkan pada tanggal 14 Mei 1929 di Kotaraja, Banda Aceh. Saat ini, nama Serma Anumerta Maemun Saleh diabadikan TNI AU sebagai nama Pangkalan TNI AU di pulau Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” pungkas Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
 
(Nurdin) JBP


Jumat, 02 September 2022

Terkait Pencemaran Nama Baik, TKW Hongkong Dilaporkan Pengusaha Sidoarjo ke Polda Jatim


SIDOARJO, JBP - Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di medsos FB, pengusaha Sidoarjo, Amelia Fatmasari (44), warga Citra Harmoni Cluster De Melody, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melaporkan akun Facebook (FB) Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jatidua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM ke Polda Jatim. (02/09/2022).

Menurut Kuasa Hukum pelapor Amelia Fatmasari, Dwi Heri Mustika,S.H, pihaknya telah mengirim 2 (dua) kali somasi. “Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022. Semuanya, telah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi Kedua dikirim ke Dusun Besuki, Desa Japanan, RT 001/RW 021, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” jelas Advokat yang berkantor di di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Pengakuan Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika,S.H, Somasi pertama telah diterima keluarga DM, bernama Suwito, tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima Sholikah, tanggal 30 Agustus 2022.

“Menurut klien kami (Amelia Fatmasari), dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari hubungan Suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu. Junet dan DM pernah menikah sirih yang berlangsung di rumah keluarga DM, di Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong. DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet. Pengakuan Junet, pengiriman tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dari Rp. 10 juta. Dan, kadang tidak setiap bulan dikirim. Mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan Junet beberapa asset dan diatas namakan DM. Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian di Developer. Jadi Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. “Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, yang dimana pernikahan sirih itu tidak diketahui awalnya oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet tidak setuju. Sehingga Junet cerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022,” ungkap Bunga.

Diduga, masih Bunga, terbakar api cemburu akhirnya DM mulai membuat dan menayangkan status di FB dengan menyeranga dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti: pelakor, penipu, dll. “Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji terhadap klien kami. Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Cyber Crime Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, terlapor segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB,” pungkas Bunga. 

(Tugiyono) JBP

Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, JBP - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur


Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. 
 

(*) JBP

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Rabu, 31 Agustus 2022

Buntut Pencopotan Dari Wakil Ketua MPR-RI, Fadel Muhammad Serang Balik Laporkan La Nyalla Mattalitti ke BK DPD-RI


JAKARTA, JBP  - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat aksi bersifat"Kontroversial". Kali ini terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI. Namun upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Bahkan justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3. (30/08/2022).

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya". Sementara dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,  terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

"Selaku Ketua Ketua DPD Ri  La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

"Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI," tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan bahwa, "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.
 
Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai "Kontroversial". Sebagai contoh, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang dan terus melakukan tuntutan. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu."100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung  saat itu, yakni Hatta Ali.


Hatta Ali : Itu Sepenuhnya Kewenangan Hakim
 
Hatta Ali kepada Media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti. Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi,"tamdasnya.

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua.
 
 "Itu sepenuhnya kewenangan hakim," pungkas Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga,  Hatta Ali.

(Red) JBP

Protes Kenaikan BBM di Istana Negara Dan DPR-RI, Kohati : Seharusnya Pemerintah Fokus Pada Kebocoran Subsidi, Bukan Menaikan BBM!


JAKARTA, JBP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Istana Negara dan DPR RI pada Senin 29 Agustus 2022. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah yang akan kembali menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM.(30/08/2022).

Ketua Umum Korps HMI Wati (Kohati) Pengurus Besar HMI, Umiroh Fauziah mewakili suara perempuan Indonesia menyampaikan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sama sekali tidak memihak kepada rakyat Indonesia.

“Menaikkan harga BBM sama dengan menaikkan harga kebutuhan pokok masyarakat. Apa lagi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19,” ungkap Umiroh

Tidak hanya itu menurutnya naiknya harga BBM akan menimbulkan efek domino, kemiskinan yang semakin meningkat, serta upaya negara untuk menumbuh kembangkan sektor UMKM akan terhenti. Dan bukan tidak mungkin pengangguran semakin merajalela akibat PHK dimana-mana.

"Oleh karena itu," lanjut Umiroh,"Langkah yang semestinya diambil Pemerintah adalah fokus pada kebocoran subsidi yang selama ini terjadi sehingga alokasi subsidi BBM tidak tepat sasaran," tegasnya.

“Subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat kalangan tidak mampu, pada kenyataanya lebih banyak dinikmati oleh kalangan elite misalnya penggunaan solar subsidi diindustri pertambangan. Jadi ada kebocoran subsidi yang terjadi selama ini yang membebani APBN kita,” tandas Umiroh

"Saat ini," jelas Umiroh,"Dengan mengacu pada data survei sosial ekonomi nasional Badan Pusat Statistik, BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite persentase penggunaan untuk masyarakat yang berhak menerima hanya 20% sisanya dinikmati oleh orang-orang mampu,"tuturnya.

“Jadi saat ini tugas pokok bagi pemerintah adalah memastikan pengalokasian subsidi BBM tepat sasaran. Bukan dengan menaikkan harga BBM karena hal itu akan semakin membebani masyarakat kalangan tidak mampu,” pungkas Umiroh seraya berteriak.

(Febrian) JBP
           


Selasa, 30 Agustus 2022

Kapolda Sumut Buka Dan Beri Arahan Pada Seminar Hari Jadi Polwan ke-74 di Mapolda Sumut


MEDAN, JBP - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra membuka sekaligus memberi arahan dalam rangka Seminar Hari Jadi Polwan ke 74, pada Senin (29/08/2022). Seminar digelar di Aula Tribata Mapolda Sumut dengan tema "Peran Polwan Dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual"

Turut hadir Irwasda Polda Sumut, Pejabat Utama Polda, Pakor Polwan Polda Sumut, panitia Hari Jadi Polwan, beserta Polwan Penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

Adapun narasumber yang hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumut Ibu Hj. Nurlela, Tenaga Ahli LPSK Rianto Wicaksono, perwakilan dari Kajatisu Haslinda, perwakilan dari Bidang Hukum Napitupulu serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak

Kapolda Sumut mengapresiasi dan bangga dengan digelarnya seminar ini sebab kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tengah jadi perhatian saat ini

"Kehadiran Polwan diharapkan mampu memperlihatkan sisi kewanitaannya saat tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban", ujarnya

Selain itu, Kapolda Sumut meminta seluruh unit PPA jajaran mempelajari dan perdalam terkait Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Kedepannya diharapkan Kanit PPA di seluruh Polres jajaran agar dijabat oleh Polwan sebagai bentuk penguatan kepemimpinan perempuan di Kepolisian", pungkasnya. 
 
(Leodepari) JBP

Senin, 29 Agustus 2022

Partai UKM Indonesia Bergabung ke PAN, Ketum dan Sekjen Partai UKM Disematkan Jaket Oleh Zulkifli Hasan di Panggung Rakernas


JAKARTA, JBP - Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Partai UKM Indonesia dan Herdianti Puspitasari Sekjen Partai UKM Indonesia resmi menjadi anggota PAN. Dimana saat Rakernas PAN, di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyematkan jaket kepada kader yang baru bergabung. (29/08/2022).

Selain itu ada yang menerima penyematan jaket yaitu, Irjen Pol (Purn) HS Maltha (Mantan Kadiv Interpol Mabes Polri), Irianto Lambrie (Gubernur Kaltara), Okta Kumala Dewi, SE M.Ak (Pengusaha/Bacaleg DPR RI Dapil Banten I) dan Bebizie (Kalangan Milenial). Selain itu Ini Richard van der Kruit, SH (Pengacara/Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Adelton Antoni, SH (Pengacara/Bacaleg DPR RI Dapil NTB I) dan beberapa nama lainnya.

"Alhamdulillah kami dari Partai UKM Indonesia secara resmi sudah bergabung ke PAN dan saat Rakernas PAN, Ketua Umum dan Sekjen Partai UKM Indonesia menjadi anggota. Dimana kita juga menerima jaket PAN yang disematkan langsung oleh Bapak Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, Minggu (28/08/2022).

Menurut Pengusaha Bidang Media ini, PAN adalah partai yang terbuka, inklusif, moderat dan tengah. Sehingga kata Gus Din, PAN sangat akomodatif terhadap semua tokoh-tokoh politik di luar PAN untuk bergabung.

"Kita Partai UKM Indonesia terus menyetor nama-nama Bakal Calon Legeslatif (red-Bacaleg) untuk maju di DPR RI. Sementara sudah kita baru kirim 30 orang dari target 150 orang untuk diseleksi oleh KPPN DPP PAN," tandas Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini.

Kata Gus Din, dirinya terus berkomunikasi dan berkoordinasi lewat Yandri Susanto Ketua KPPN/Waketum DPP, Viva Yoga Mauladi Waketum DPP PAN dan Slamet Nur Achmad Efendi Sekretaris KPPN/Wasekjen DPP PAN. Agar kader-kader Partai UKM Indonesia se Nusantara bisa mencalonkan diri dan berjuang di PAN.

"Kemarin saat Rakernas, kami Bacaleg-Bacaleg yang sudah mendaftar ke PAN di undang hadir. Diantaranya, Syafrudin Budiman SIP (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Herdianti Puspitasari, S.Si (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Abd. Azis Salim Syabibi, ST (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Natalia Siregar (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Gus Rochim (Bacaleg DPR RI Dapil Jateng III), Mustofa (Bacaleg DPRD Jawa Tengah) dan Muhammad Alwan Pramadisca (Bacaleg DPR RI Jateng I)," jelas Gus Din.

Zulkifli Hasan: PAN Partai Terbuka dan Inklusif

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya bersifat inklusif dan terbuka. Oleh karenanya, PAN tidak membedakan latar belakang siapa pun anggotanya.

"Bahwa PAN itu sesuai dengan filosofi logonya, matahari, PAN adalah partai yang inklusif terbuka. Oleh karena itu PAN punya hak dan kewajiban tanggung jawab yang sama," ujar Zulkifli dalam sambutannya usai membuka rakernas PAN, di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dilansir dari detik.com.

"Kita tidak membedakan latar belakang, seperti filosofi matahari, matahari memberikan sinar yang sama kepada siapa pun, tergantung kepada kinerja," tegasnya.

Yang penting, lanjut Zulhas, tujuan PAN adalah memperkuat persatuan bangsa. Sehingga partainya dapat fokus membangun anak muda, UMKM, dan sebagainya.

"Sehingga kita bisa jadi negara berdaulat, adil untuk rakyat Indonesia, itulah cita-cita partai kita, backrgound di PAN ini boleh jadi apa saja, punya hak yang sama," tutur Zulhas.

"Anggota DPR berjuang di parpol untuk mewujudkan dua di parpol, satu eksekutif, satu legislatif. Legislatif itu kabupaten, kota RI," lanjutnya.

Anggota legislatif menjalankan fungsi legislasi, antara lain menyusun peraturan dan mengawasi jalannya peraturan serta anggaran.

Oleh karenanya, Zulkifli berpesan agar para anggota legislatif dari PAN benar-benar harus paham tugasnya sebagai anggota DPR dan DPRD.

"Anggota DPR dari PAN tidak hanya datang, duduk, pulang. Beda, kita harus sungguh-sungguh beruguna, bermanfaat untuk orang-orang yang kita wakili, ada jejak kita sebagai anggota DPR, ada capaian kita," jelasnya.

"Saudara sebagai anggota DPRD kabupaten, paling kurang kalian akan mewakili satu kecamatan, anggota DPRD kabupaten paling kurang satu kecamatan itu harus ada perubahan," lanjut Zulkifli.

Dia mencontohkan, mengaktifkan kegiatan kepemudaan hingga kegiatan PKK ibu-ibu.

"Contoh, lingkungan harus lebih baik dari pada lingkungan kecamatan sebelah yg tidak ada anggotanya (kader PAN). Tunjukkan kader pan legislatif berguna dan lebih baik dari yang lain," tambahnya.

Inilah 9 Capres Pilihan PAN 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan telah mengumumkan dirinya sendiri sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

Namun demikian, Zulhas tidak sendiri. Dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Istora Senayan tadi malam, politikus asal Lampung itu juga mengumumkan 8 kandidat lainnya. Total ada sembilan nama calon yang berasal dari ketua umum, menteri dan kepala daerah.

"Dengan ini saya akan mengumumkan calon pemimpin nasional sebagai berikut," kata Zulhas dalam di Rakernas PAN dilansir dari Tempo, Minggu (28/8/2022).

Zulhas menuturkan nama-nama tersebut merupakan usulan dari daerah yang disetorkan pada saat Rakernas.

Dia menyebut nama-nama itu baru sebatas usulan dari PAN yang nantinya akan dibahas kembali dengan Koalisi Indonesia Bersatu.

Berikut 9 nama capres versi Rakernas PAN:

1. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
2. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
3. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
4. Ketua DPP PDIP Puan Maharani
5. Menteri BUMN Erick Thohir
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
 
(Red) JBP


POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL