Selasa, 05 Juli 2022

Terapkan Nilai Pancasila, Direktur Pancasila Resmikan Sekolah Pancasila Pertama di Kabupaten Karawang


KABUPATEN KARAWANG, JBP - Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto meresmikan Sekolah Pancasila di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Baru, Kabupaten Karawang, Selasa, 05 Juli 2022. 

Sekolah Pancasila merupakan sebutan untuk sekolah yang dijadikan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Karawang H. Sujana, pak Dandim, pak Kapolres, Kepala Sekolah  dan jajaran yang telah menginisiasi terbentuknya Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru ini," dr. Dodi Susanto dalam sambutannya usai meresmikan Sekolah Pancasila.

Dr. Dodi menyebut hal ini sangat luar biasa dan diharapkan ke depan bisa terbentuk lagi Sekolah Pancasila di wilayah lainnya di Kabupaten Karawang.

Menurut dr. Dodi, SMPN 4 Kota Baru menjadi Sekolah Pancasila pertama di Kabupaten Karawang.

"Sekolah Pancasila ini untuk memancing kepedulian siswa dan para guru untuk menjaga dan merawat nilai-nilai Pancasila dengan baik," jelas Dodi.

Karena, Pancasila sebagai dasar negara memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya itu, para siswa dan guru juga diharapkan dapat menerapkan dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila di sekolah.

"Kita ingin memacu anak anak pelajar untuk menerapkan nilai Pancasila secara sederhana dan tidak terlalu rumit. Setidaknya di kehidupan sehari-hari seperti dalam penggunaan medsos," harapnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Warung NKRI Kadin Kabupaten Bekasi Doni Ardon yang diundang Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto.

Kepada wartawan, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi itu menyampaikan fakta bahwa kehadiran media sosial banyak dimanfaatkan kaum milenial untuk menyampaikan pesan dan informasi peristiwa terkini yang sedang terjadi.

"Informasi yang viral di sosmed, tidak jarang menjadi konflik di dunia nyata. Semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang sebuah isu menjadi sebuah gerakan massa," ucap promotor kesehatan Tim Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat tahun 2021 tersebut.

Lanjut Doni Ardon, semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang dalam membuat sebuah isu menjadi sebuah konflik sosial.

"Saya yakin hadirnya Sekolah Pancasila menjadi formula baru di kalangan pelajar Kabupaten Karawang untuk menanamkan kembali nilai Pancasila yang disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya.

Dalam pantauan wartawan, peresmian Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru dihadiri hampir seluruh siswa dan siswi SMPN 4 Kota Baru.

Selain itu, juga hadir unsur Muspika Kecamatan Kota Baru, seluruh tenaga pengajar SMPN 4 Kota Baru, penggiat media sosial dan wartawan. 

(*) JBP

Kamis, 30 Juni 2022

SMSI Rapat Bersama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Dalam Steering Committee Rapimnas


JAKARTA, JBP –Steering committee (SC) Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tahun 2022 melakukan rapat persiapan bersama pimpinan Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat pada Rabu, (22/06/2022) di Jakarta Pusat. 

Tampak hadir dalam rapat yakni Ketua Umum SMSI Firdaus, Sekjen SMSI M. Nasir, Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko, dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah, MM, Hersubeno Arif, dan  unsur dewan penasehat yang diwakili oleh Ervik Ary Susanto, Dewan Pembina Asep Sugiharto, SE, MM, dan unsur Organizing Committee (OC) yang diwakili oleh Gusti Rahmat dan Teddy Budiman, serta beberapa anggota OC lainnya. 

Rapat persiapan yang langsung dipimpin oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat, Brigjen TNI Iroth Sonny membahas tentang persiapan panitia Rapimnas SMSI 2022 yang rencananya akan dilaksanakan di Mabes TNI AD pada tanggal 21-23 Juli 2022.

Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia, Bernadus Wilson Lumi, Brigjen Iroth Sonny berharap kolaborasi TNI AD dan SMSI dalam Rapimnas SMSI 2022 di Mabes TNI AD memiliki output yang jelas.

“Output dan outcome Rapimnas SMSI 2022 harus jelas. SMSI harus menjadi bagian menjaga ideologi Pancasila Bersama TNI AD,” tegas Komandan Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat, Brigjen TNI Iroth Sonny dalam arahannya kepada SC Rapimnas SMSI 2022.

Selanjutnya, Brigjen Iroth juga mengarahkan agar SMSI dan TNI AD agar terus bekerja sama  dalam menjaga keselamatan bangsa dan menjaga Pancasila.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara TNI AD dan SMSI akan kita laksanakan di Rapimnas. Kerja sama ini, intinya adalah selalu menjaga keselamatan bangsa dan menjaga Pancasila,” tegas Brigjen Iroth lagi.

Selanjutnya, Ketua Umum SMSI dalam sambutannya menjelaskan bahwa visi SMSI secara umum sama dengan visi TNI AD terkait menjaga Ideologi Pancasila.

“Visi SMSI dan TNI AD sama. Kita akan bersungguh-sungguh menjaga ideologi Pancasila Bersama TNI AD,” ujar Firdaus.

Ketum SMSI juga melaporkan bahwa panitia Rapimnas SMSI 2022 telah sepakat melaksanakan agenda pembukaan Rapimnas di Markas Besar TNI AD di Jakarta.

“Rangkaian acara pembukaan akan digelar di Mabes TNI AD. Sedangkan rangkaian acara lainnya akan digelar di Jayakarta Hotel,” ujar Firdaus lagi.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga akan dilaksanakan rapat pleno Forum Pemred Siber Indonesia,Millennial  Cyber Media (MCM) dan rapat Pleno Lembaga Bantuan Hukum SMSI.

“Kita fasilitasi Forum Pemred Siber Indonesia untuk melaksanakan rapat pleno. Kita juga fasilitasi MCM dan LBH SMSI,” ujar Firdaus dalam rapat koordinasi. 

(A1) JBP

Rabu, 29 Juni 2022

Seminar TNI AD VI Tahun 2022 di Bandung, Diikuti Seluruh Jajaran TNI AD se-Indonesia


BANDUNG, JBP – Danpusdikarmed Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji,.mengikuti Seminar TNI AD VI Tahun 2022, pada Senin (27/06/2022),bertempat di Gedung Jenderal Prof. Dr. Satrio Seskoad Bandung, (28/06/2022).

Seminar yang digelar terpusat di Gedung Satrio Seskoad Bandung dihadiri oleh Menhan Prabowo Subianto, Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachamn, Gubernur Lemhanas RI Dr.Andi Widjajanto, Asisten Khusus Menhan Letjen TNI ( Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat utama Mabes TNI, seminar diikuti oleh seluruh jajaran TNI AD se-Indonesia dimana dihadiri langsung tatap muka sebanyak 200 peserta dan diikuti 895 peserta secara virtual yang tersebar di 659 titik seluruh Indonesia.

Seminar TNI AD Tahun 2022 dibuka langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman, mengangkat tema ”Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Dalam Menghadapi Ancaman Perang Masa Kini dan Masa Depan”. Seminar ini dilaksanakan selama dua hari dimulai pada hari senin tgl 27 s/d 28 Juni 2022.

Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan sangat perlunya digelar seminar ini sebagai salah satu upaya Matra Darat dalam menghadapi operasi militer dimasa modern saat ini.

“Salam dan selamat datang kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir, untuk menyelaraskan Doktrin TNI AD, dimana Doktrin itu sebagai pedoman dan dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman, seminar ini kita laksanakan sebagai salah satu langkah dalam menyusun Doktrin operasi militer di dekade saat ini dan masa depan, kita hadirkan pembicara dan narasumber yang tidak diragukan lagi kompetensinya, diharapkan dapat menjadi dasar untuk pelaksanaan Doktrin Operasi Militer Matra Darat,”tegas Jenderal TNI Dudung.

Team Pemapar seminar diantaranya Kolonel Inf Frega Ferdinand Wesas Inkiriwang, Letkol Inf Alling, Letkol Arm Dr.Suhendro Oktosatrio, Letkol Inf Honi Havana, sebagai Moderator seminar Kolonel Inf Tommy Anderson dan Dr. Stepi Andriani.

(LR) JBP

Senin, 27 Juni 2022

Press Release Dewan Pers Dan Kemkominfo Persoalkan SKW Dari LSP Melalui BNSP Ditegaskan Organisasi Pers 'Melanggar Kode Etik Jurnalistik'


JAKARTA, JBP -Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia (DPP PERJOSI) tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP. Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.

Untuk itu Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. “Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makasar.

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. “Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pemred sekaligus Dirut di 55 TV Group.

Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV dan Lativi di Jakarta.

Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Reublik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP. “Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Ujungpandang Ekspres – salah satu group Jawa Pos di Makasar.

Di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi Sindikat Wartawan Indonesia, Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya.

Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya.

Sementara di Pekan baru Riau, Ketua Umum, organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro,.

Suriani menambahkan seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia, sudah dipenuhi oleh pihakpenyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau.

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. 

(*) JBP

Kamis, 23 Juni 2022

Pentingkah Jaminan Perlindungan Hukum Pemerintah Bagi Insan Pers?, Oleh : Irwan Awaluddin.SH

Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.

Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.

Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.

Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.

Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas "Out of Court Settlement" yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.

Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan". Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.

Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.

"Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa," terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.

"Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.

Lanjutnya,"Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,"kata Kimsan seraya mengeluh.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.

"Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ungkapnya.

Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,"Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya," tegasnya.

"Karena,"kata Denny,"Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,"tandas Denny dengan nada tinggi.

Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory "Lex Spesialis", sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui "Out of Court Settlement" yang kemudian Case Is Closed.

Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999

Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.

Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.

"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," tandasnya.

Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah

Mengingat pentingnya "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .

Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadilan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat "Certainty of Legal Protection" dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 Juni 2022,


(Irwan Awaluddin.SH) JBP

Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia



Selasa, 21 Juni 2022

Satgas Pamtas Ri-Malaysia Kembali Gagalkan 43 Orang PMI Ilegal Melalui Jalan Tikus di Wilayah Perbatasan


KAPUAS HULU, JBP – Personel Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed kembali berhasil menggagalkan PMI ilegal sejumlah 43 orang yang hendak melintas dari Indonesia menuju Malaysia melalui jalan tikus di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, wilayah perbatasan Ri-Malaysia di Kalimantan Barat Sektor Timur. (Senin, 20 Juni 2022).

Aksi penggagalan ini merupakan sudah kesekian kalinya yang berhasil dilakukan oleh personel satgas pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, dari beberapa kasus PMI ilegal yang sudah berhasil di gagalkan ini merupakan kasus dengan jumlah PMI yang terbanyak yaitu 43 orang. Selain itu juga mereka ada yang membawa serta anak mereka untuk ikut bersama menuju ke Malaysia.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dansatgas Letkol Arm Edi Yulian Budiargo,. kepada Penerangan Yonarmed 19/105 Trk Bogani pada Selasa, 21 Juni 2022 melalui pers rilisnya “Ini merupakan kesekian kalinya kita menggagalkan aksi TKI ilegal di wilayah perbatasan dan kasus ini merupakan kasus TKI ilegal dengan jumlah yang cukup banyak yaitu 43 orang yang berhasil kita gagalkan di Pos Mentari SSK I,.” ujar Dansatgas.

Selanjutnya Edi Yulian Budiargo menjelaskan bahwa,"Aksi tersebut dapat digagalkan oleh personel Pos Mentari yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai akan adanya sejumlah PMI ilegal yang hendak masuk menuju ke Malaysia melalui jalan tikus di perkebunan sawit. Setelah mendapatkan informasi awal," jelasnya.

"Mendapatkan indormasi tersebut maka saya selaku Dansatgas segera memerintahkan Komandan SSK I Kaptern Arm Chandra untuk melaksanakan patroli dan ambush di titik-titik yang sudah di tandai. Hal asil melalui kegiatan ambush tersebut, personel Pos Mentari yang dipimpin oleh Kapten Arm Chandra beserta 9 personel dari Pos Mentari berhasil menggagalkan 43 orang PMI tersebut yang dimana mereka beraksi dengan cara berjalan menyusuri perkebunan sawit. Selain 43 orang PMI juga terdapat 7 orang balita yang merupakan anak dari PMI tersebut yang akan ikut bersama orang tua mereka menuju ke Malaysia," paparnya.

“Berdasarkan Informasi tersebut saya memerintahkan jajaran untuk melaksanakan ambush di tempat titik - titik yang telah di tentukan dan alhasil kita berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan selanjutnya kita laksanakan pendataan dan pemeriksaan di Pos Kotis Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani. Kemudian selanjutnya kita serah terimakan kepada instansi yang terkait dalam menangani kasus ini yaitu pihak Keimigrasian di wilayah Badau,” tambah Edi.

Dia juga menegaskan, pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik Bogani dengan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.

“Kedepannya kita juga akan rutin melaksanakan kegiatan sweeping dan patroli, selain patroli yang dilakukan oleh personel pamtas kita juga akan melaksanakan patroli gabungan bersama instansi terkait guna mencegah segala macam bentuk kegiatan ilegal yang mungkin akan terjadi di wilayah perbatasan ini.” tegas Dansatgas Letkol Arm Edi Yulian Budiargo. 

(Yoniar) JBP

Asah Tembak Taktis Dalam Pertempuran, Marinir 'Balasanggha Danurgraha' Gunakan SS1 Dalam 'Military Operation Exercises Other Than War'


SITUBONDO, JBP - Dalam rangka mendukung tugas pokok Marinir baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) "War Military Operations Exercise" ataupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) "Military Operation Exercises Other Than War" prajurit Marinir "Balasanggha Danurgraha" Resimen Artileri 2 Marinir di hari ketiga pada Latihan Satuan Dasar Triwulan II melaksanakan problem menembak secara taktis menggunakan senjata organik SS.1 bertempat di Pusat Latihan Pertempuran (PLP) Korps Marinir Baluran, Situbondo - Jawa Timur. Senin (20/6/2022). 

Komandan Batalyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP, selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) LSD II TW II Tahun 2022 Menart 2 Marinir menyampaikan bahwa," Tujuan di laksanakannya latihan menembak tersebut untuk mengasah kembali naluri tempur prajurit dalam teknik menembak dengan cepat dan tepat sehingga pada saat kontak dengan musuh mampu melakukan berbagai macam teknik dan taktis pertempuran yang meliputi, kontak depan atau kontak belakang, kontak samping kanan atau samping kiri, penyergapan, penghadangan serta mampu mencari posisi musuh," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Ia juga menjelaskan bahwa,"Materi latihan menembak yang dilaksanakan meliputi TTD (tembak tempur defensif), TTO (tembak tempur offensif), menebak lorong,dan menembak reaksi diatas pohon, dengan tujuan untuk melatih insting dan reaksi prajurit Artileri 2 Marinir agar sigap dan cepat dalam mengambil tindakan yang tepat dalam bertempur, sekaligus hal ini merupakan tindak lanjuti perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono tentang membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, serta tangguh menghadapi segala ancaman," pungkas Danyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP

(Mujiono) JBP



POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL